Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFaruq Ramadhan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
dan KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERTAHANAN Nomor 67/PMK.05/ Nomor 15 Tahun TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
2
RUANG LINGKUP PENGATURAN
Mengatur mengenai tata cara pembayaran untuk : Belanja Pegawai Non Gaji Belanja Barang Belanja Modal Belanja Lain-Lain Tata cara pembayaran Belanja Pegawai pada Kemhan dan TNI diatur dalam peraturan perundang-undangan sendiri.
3
DIPA DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) Alokasi dana pada DIPA merupakan batas tertinggi belanja yang tidak boleh dilampaui Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia pada DIPA PA melakukan pengendalian atas penyediaan alokasi dana pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dengan mengajukan revisi DIPA guna menampung alokasi dana pembayaran gaji pegawai/anggota baru yang telah ditetapkan dalam APBN Kemhan mengusulkan Satker-Satker daerah penerima DIPA Petikan kepada DJA sesuai peraturan perundang-undangan
4
DIPA DIPA pada Bagian Anggaran Kementerian Pertahanan terdiri dari
A. DIPA INDUK : DIPA UO KEMHAN DIPA UO MABES TNI DIPA UO TNI AD DIPA UO TNI AL DIPA UO TNI AU B. DIPA PETIKAN : SATKER PUSAT: DIPA SATKER KEMHAN DIPA SATKER MABES TNI DIPA SATKER TNI AD DIPA SATKER TNI AL DIPA SATKER TNI AU SATKER DAERAH
5
STRUKTUR DIPA BA KEMHAN
DIPA INDUK DIPA PETIKAN SATKER PUSAT DIPA PETIKAN SATKER DAERAH
6
PENGGUNA ANGGARAN Menteri Pertahanan merupakan Pengguna Anggaran yang mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI
7
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Menhan selaku PA menunjuk KPA Satker Pusat : Satker Kemhan : Sekjen Kemhan Satker Mabes TNI : Panglima TNI Satker TNI AD : Kasad Satker TNI AU : Kasau Satker TNI AL : Kasal Menhan Selaku PA menunjuk KPA Satker Daerah serta menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya (PPK dan PPSPM) Penunjukan KPA bersifat ex-officio. Kewenangan PA untuk menetapkan PPK dan PPSPM dapat dilimpahkan kepada KPA. Penetapkan PPSPM DIPA Petikan Satker Pusat TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN kepada KPA. PA dapat menunjuk pejabat lain selain Kepala Satker sebagai KPA dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Satker yang bersifat khusus
8
Setiap terjadi pergantian Kepala Satker atau Pejabat Lain yang ditunjuk sebagai KPA, jabatan KPA langsung dijabat oleh Kepala Satker atau Pejabat Lain yang baru setelah dilakukan serah terima jabatan. KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Petikan Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran Jika terdapat kekosongan Kepala Satker atau Pejabat Lain yang ditunjuk sebagai KPA, PA segera menunjuk pejabat baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KPA Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya KPA yang penunjukannya berakhir bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan
9
Tugas dan Wewenang KPA menyusun DIPA
menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara; menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana; mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10
Tanggung Jawab KPA mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
11
Tugas dan Wewenang PPSPM
1. Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; 2. Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 3. Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; Menerbitkan SPM; a. Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA b. Menandatangani SPM; dan c. Memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM 5. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; 6. Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; 7. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
12
Tanggung Jawab PPSPM LAPORAN BULANAN PPSPM
Kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN LAPORAN BULANAN PPSPM PPSPM menyampaikan laporan bulanan kepada KPA paling sedikit memuat: 1. Jumlah SPP yang diterima 2. Jumlah SPM yang diterbitkan 3. Jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPMnya
13
BENDAHARA PENGELUARAN
MENTERI PERTAHANAN mengangkat Bendahara Pengeluaran DIPA Petikan Satker Pusat KA. UO mengangkat Bendahara Pengeluaran DIPA Petikan Satker Daerah atas usul Kepala Pembina Keuangan pada masing-masing UO. Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dengan Surat Keputusan dan tidak terikat periode tahun anggaran. Bendahara Pengeluaran TIDAK DAPAT DIRANGKAP oleh KPA, PPK, dan PPSPM Surat Penetapan beserta spesimen BP disampaikan kepada PPSPM dan PPK, serta kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri Pertahanan/Kepala UO menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan;
14
Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya yang meliputi: Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN, sebagai contoh: - Dropping dana Tunjangan Kinerja - Droping dana terpusat yang disalurkan - Potongan Pajak yang belum disetor
15
PELAKSANAAN TUGAS KEBENDAHARAAN BENDAHARA PENGELUARAN
Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK yang meliputi: Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: (1) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran, (2) nilai tagihan yang harus dibayar, (3) jadwal waktu pembayaran, dan (4) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara Mengelola rekening tempat penyimpanan UP Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN
16
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Menteri Pertahanan dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan Penunjukan BPP dapat didelegasikan kepada Kepala Satker BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran Tugas BPP meliputi: Menerima dan menyimpan UP Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP; Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara Menatausahakan transaksi UP Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP Mengelola rekening tempat penyimpanan UP
17
Pengelolaan Rekening Bend. Pengeluaran dan BPP
KPA membuka Rekening Pengeluaran atas nama BENDAHARA PENGELUARAN / BPP dengan persetujuan Kuasa BUN Kepala KPPN selaku Kuasa BUN memberikan persetujuan pembukaan rekening Bendahara Pengeluaran / BPP kepada KPA Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran / BPP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan rekening pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga/Satker
18
PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
19
Pembayaran Tagihan melalui UP (Umum)
No Uraian Pihak Ketiga/ Penerima Uang Muka Kerja PPK Bendahara Pengeluaran/ BPP 1 a. Pihak ketiga mengajukan tagihan disertai bukti pendukung; atau Penerima Uang Muka Kerja mengajukan permintaan Uang Muka Kerja disertai bukti pendukung. 2 PPK menguji tagihan atas UP,apabila memenuhi syarat maka diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPBy); 3 SPBy beserta bukti pendukung disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP; Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian; 4 Setelah memenuhi syarat SPBy dibayar oleh Bendahara Tagihan Pihak Ketiga / Uang Muka Kerja Uji SPBy dan Bukti Pendukung Uji Bayar
20
Bendahara Pengeluaran/ BPP
Mekanisme GUP No Uraian PPSPM PPK Bendahara Pengeluaran/ BPP 1 Bendahara Pengeluaran menyampaikan bukti pengeluran kepada PPK 2 Atas dasar bukti pengeluaran tersebut, PPK melakukan pengujian apabila memenuhi syarat menerbitkan SPP-GUP. 3 SPP-GUP beserta bukti pendukung disampaikan kepada PPSPM PPSPM melakukan pengujian SPP-GUP dan bukti pendukung 4 Dalam hal SPP-GUP dan bukti Pendukung memenuhi syarat, PPSPM menerbitkan SPM-GUP Bukti Pengeluaran Uji SPP-GUP dan Bukti Pendukung Uji SPM-GUP
21
UP/TUP SATKER PUSAT Pengajuan UP/TUP :
PADA PRINSIPNYA KETENTUAN UP PADA SATKER DAERAH BERLAKU JUGA UNTUK SATKER PUSAT DENGAN BEBERAPA PENGECUALIAN Pengajuan UP/TUP : KPA Satker Pusat mengajukan rencana kebutuhan UP/TUP kepada Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran (PA) (surat permohonan penerbitan KOM) Persetujuan kebutuhan UP/TUP yang diajukan oleh KPA dapat didelegasikan oleh PA kepada pejabat yang ditunjuk (penerbitan KOM) Berdasarkan persetujuan PA atau pejabat yang ditunjuk, PPK mengajukan SPP UP/TUP kepada PPSPM DIPA Petikan Satker Pusat (Baku II) Besaran UP sesuai dengan kebutuhan dana sebulan dan dapat melampaui besaran UP sebagaimana diatur untuk Satker Daerah
22
UP/TUP BAGI SATKER PUSAT
Penggunaan UP/TUP : Dapat digunakan untuk pembayaran kepada penyedia barang/jasa melampaui Rp ,- Uang Kas yang berasal dari UP, pada setiap akhir hari kerja dapat melebihi Rp ,- setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh BPP, dalam pengajuan SPM UP ke KPPN tidak perlu melampirkan daftar rincian UP yang dikelola masing-masing BPP Perpanjangan pertanggungjawaban TUP lebih dari 1 (satu) bulan, KPA menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPPN KPA dapat mengajukan kembali TUP tanpa menunggu pertanggungjawaban TUP sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan UP/TUP dikelola pada rekening Bendahara Pengeluaran yang ditentukan oleh Menteri Pertahanan Tata cara penyaluran UP/TUP dari Rekening Bendahara Pengeluaran Satker Pusat diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.
23
PENERBITAN SPP-GUP Bukti perjanjian kontrak
PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; Bukti pengeluaran; SSP yang telah dikonfirmasi KPPN; dan faktur pajak (jika ada) Sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP minimal sama dengan nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. Penerbitan SPP-GUP SATKER PUSAT dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; Bukti pengeluaran; SSP yang telah dikonfirmasi KPPN; dan faktur pajak (jika ada) Pembayaran di atas Rp ,- dilampiri dengan : Bukti perjanjian kontrak Referensi bank Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang Bukti Penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan Berita Acara Pembayaran Kuitansi yang telah ditandatangani oleh Penyedia Barang/Jasa dan PPK Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya Dokumen lainnya yang dipersyaratkan khususnya yang sebagaian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman/hibah
24
Penerbitan SPP-GUP Nihil
Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal: sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan; sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau UP tidak diperlukan lagi. Penerbitan SPP-GUP Nihil merupakan pengesahan/ pertanggungjawaban UP.
25
Penerbitan SPP-TUP PPK menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi: Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; Surat Pernyataan dari KPA/PPK yang menyatakan bahwa TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS; Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari Kepala KPPN. SPP TUP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dan Kepala KPPN
26
Mekanisme UP/TUP Satker Pusat
KPA mengajukan rencana kebutuhan UP/TUP kepada Menhan selaku PA/pejabat yang ditunjuk Surat persetujuan diterima KPA PPK membuat SPP UP/TUP berdasarkan Surat Persetujuan PPK membuat SPP UP/TUP dan diajukan ke PPSPM yang ditetapkan Menhan PPSPM mengajukan SPM UP/TUP ke KPPN KPPN menerbitkan SP2D UP/TUP ke Rekening Bend Pengeluaran yang ditunjuk Menhan Bend Pengeluaran mentrasfer ke Bend. Pengeluaran masing-masing Satker Pusat Bend Pengeluaran masing-masing Satker Pusat menyalurkan dana ke BPP/Pemegang Uang
27
Mekanisme UP/TUP Anggaran Satker Pusat (Contoh Satker Mabes TNI)
PP-SPM (Pjb. Yang Ditunjuk) 2 SPM-UP/TUP/GUP KPPN 1 SPP UP/TUP/GUP 3 PPK 8 pembayaran 7 SP2D UP/TUP/GUP Bendahara Pengeluaran (PUSKU TNI) Rek. Yang Ditunjuk 4 5 6 tagihan PENERIMA HAK transfer Kodam I / Bukit Barisan Brigif 6 DIVIF 2 Kostrad 7 BPP Pertanggung jawaban UP/TUP PPK BPP 7 PPK 9 9 Pembayaran Pembayaran 6 6 8 8 tagihan PENERIMA HAK PENERIMA HAK tagihan
28
Mekanisme GUP Satker Pusat
Pihak Ketiga mengajukan tagihan kepada PPK Satker Pusat atau kepada PPK Satker dibawahnya PPK menguji dan menerbitkan SPBy ke Bend. Pengeluaran / BPP/Pemegang Uang Bend. Pengeluaran /BPP/Pemegang Uang menguji dan melakukan pembayaran ke Pihak Ke-3 BPP/Pemegang Uang mempertanggungjawabkan dana yang disalurkan secara berjenjang ke Bend. Pengeluaran Satker Pusat PPK membuat SPP GUP dan mengajukan ke PPSPM yang ditetapkan Menhan PPSPM menguji SPP GUP dan membuat SPM GUP, serta mengajukan ke KPPN KPPN menerbitkan SPM-GUP ke Rek. Bend. Pengeluaran yang ditunjuk Menhan Bend Pengeluaran mentrasfer ke Bend. Pengeluaran Satker Pusat sesuai dengan SPM /SP2D GUP
29
PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN
Setiap keterlanjuran setoran ke Kas Negara dan/atau kelebihan penerimaan negara dapat dimintakan pengembaliannya. Permintaan pengembalian dapat dilakukan berdasarkan surat-surat bukti setoran yang sah. Pembayaran pengembalian keterlanjuran setoran dan/atau kelebihan penerimaan negara harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pada negara. Pembayaran pengembalian dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
30
KOREKSI/RALAT, PEMBATALAN SPP, SPM, DAN SP2D
Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan: Perubahan jumlah uang pada SPP, SPM dan SP2D; Sisa pagu anggaran pada DIPA/POK menjadi minus; atau perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker. Dalam hal diperlukan perubahan kode Bagian Anggaran, eselon I, dan Satker, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan. Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan untuk: Memperbaiki uraian pengeluaran dan kode BAS selain perubahan kode; pencantuman kode pada SPM yang meliputi kode jenis SPM, cara bayar, tahun anggaran, jenis pembayaran, sifat pembayaran, sumber dana, cara penarikan, nomor register; atau koreksi/ralat penulisan nomor dan nama rekening, nama bank yang tercantum pada SPP, SPM dan SP2D beserta dokumen pendukungnya yang disebabkan terjadinya kegagalan transfer dana. Koreksi/ralat SPM dan ADK SPM hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat SPM dan ADK SPM secara tertulis dari PPK. Koreksi/ralat kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) pada ADK SPM dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi/ralat ADK SPM secara tertulis dari PPK sepanjang tidak mengubah SPM. Koreksi/ralat SP2D hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan koreksi SP2D secara tertulis dari PPSPM dengan disertai SPM dan ADK yang telah diperbaiki.
31
Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan.
Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PPSPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk. Koreksi SP2D atau daftar nominatif untuk penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA. Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet Kas Negara.
32
Dengan diberlakukannya PERATURAN BERSAMA MENKEU DAN MENHAN
Peraturan Pelaksanaan dari Keputusan Bersama Menkeu Nomor 630/KMK.06/2004 dan Menhan Nomor MOU/04/M/XII/2004 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bersama Menteri ini Keputusan Bersama Menkeu Nomor 630/KMK.06/2004 dan Menhan Nomor MOU/04/M/XII/2004 Dinyatakan tidak berlaku lagi
33
Ditjen Perbendaharaan
Sekian dan terima kasih Ditjen Perbendaharaan Tahun 2012
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.