Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM TATA NEGARA Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yg secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM TATA NEGARA Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yg secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah."— Transcript presentasi:

1 HUKUM TATA NEGARA Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yg secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah HTN dapat dianggap identik dgn Hukum Konstitusi, yg merupakan terjemahan langsung dr Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis), Diritto Constitutionale (Italia), Verfassungrecht (Jerman).

2 Istilah Hukum Tata Negara, berasal dari perkataan “hukum”, “tata”, “negara” yg di dalamnya dibahas mengenai urusan penataan negara. Tata negara berarti sistem penataan negara, yg berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan.

3 Dalam ilmu hukum tata negara juga berlaku teori “fiktie hukum” (legal fiction theory) yg menyatakan suatu negara dianggap telah memiliki konstitusi sejak negara itu terbentuk. Terbentuknya negara itu terletak pada tindakan yg secara resmi menyatakan terbentuk, yaitu melalui penyerahan kedaulatan (transfer of authority) dari negara induk seperti penjajah kepada negara jajahannya, melalui pernyataan deklarasi dan proklamasi, ataupun melalui revolusi dan perebutan kekuasaan melalui kudeta. Secara yuridis formal, negara ybs atau pemerintahan tsb dapat dinyatakan legal secara formal sejak terbentuknya. Namun legalitas tersebut masih bersifat formal sepihak. Derajat legitimasinya masih tergantung pada pengakuan pihak-pihak lain.

4 DEFINISI HTN Menurut Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan tingkatannya, yg masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum ybs beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula suasana dan kewenangan badan-badan yg dimaksud. Ia membedakan HTN dgn hukum administrasi negara. Pembedaan itu digambarkan dgn perumpamaan bahwa HTN melihat negara dalam keadaan diam (in rust), sedang hukum administrasi negara, melihat negara dalam keadaan bergerak (in beweging)

5 DEFINISI HTN Menurut Paul Scholten
HTN adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie atau hukum yg mengatur mengenai tata organisasi negara. Dgn rumusan demikian Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non negara. Scholten sengaja membedakan antara hukum tata negara dalam arti sempit sebagai hukum organisasi negara di satu pihak dgn hukum gereja dan hukum perkumpulan perdata di pihak lain dgn kenyataan bahwa kedua jenis hukum yg terakhir tidak memancarkan otoritas yg berdiri sendiri, melainkan suatu otoritas yg berasal dr negara. Jika yg diatur adalah organisasi negara, maka hukum yg mengaturnya itulah yg disebut sebagai hukum tata negara (constitutional law). Mengenai hubungan antara organisasi negara dgn warganegara, seperti mengenai soal hak asasi manusia, belum dipertimbangkan oleh Scholten.

6 DEFINISI HTN Menurut Van der Port, HTN adalah peraturan-peraturan yg menentukan badan-badan yg di perlukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dgn individu warganegara dalam kegiatannya. Pandangan Van der Port ini mencakup pengertian yg luas di samping mencakup soal HAM juga menjangkau pula berbagai aspek kegiatan negara & warganegara.

7 DEFINISI HTN Menurut Logemann, HTN adalah hukum yg mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Jabatan merupakan pengertian yuridis dr fungsi, sedang fungsi merupakan pengertian yg sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yg terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dgn yg lain maupun dlm keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan.

8 DEFINISI HTN Menurut Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yg mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara & hak asasinya. Warganegara merupakan salah satu unsur penting bagi berdirinya suatu negara. Oleh krn itu dlm HTN tdk hanya mengatur wewenang & kewajiban alat-alat perlengkapan negaranya saja, tapi juga mengatur mengenai perlindungan hak asasi warganya .

9 Unsur penting HTN HTN termasuk salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yg berada dalam ranah hukum publik. Definisi HTN telah berkembang bukan hanya mencakup kajian mengenai organ negara, fungsi & mekanisme hubungan antar organ negara, tapi mencakup pula persoalan-persoalan yg. terkait dgn mekanisme hubungan organ negara dgn warganegara. HTN tdk hanya merupakan Recht atau hukum dan apalagi hanya sebagai Wet atau norma hukum tertulis, tapi juga adalah lehre atau teori, sehingga pengertiannya mencakup apa yg disebut sbg. verfassungrecht (hukum konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi) HTN dlm arti luas, mencakup hukum yg mempelajari negara dalam keadaan diam (staats in rust) maupun yg mempelajari negara dlm keadaan bergerak (staats in beweging)

10 Konstitusi apakah masuk HTN ??
Konstitusi baik dalam arti materiel, formil, administratif, ataupun tekstual dalam arti collective minds atau civil behavioral realities, adalah pusat perhatian yg sangat penting dr ilmu HTN atau the study of the constitutional law Jadi faktor konstitusi harus dimasukkan sebagai obyek kajian yg pokok dr HTN.

11 Apakah yg dipelajari oleh HTN ??
HTN haruslah diartikan sebagai hukum & kenyataan praktek yg mengatur ttg : nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif rakyat suatu negara format kelembagaan organisasi negara mekanisme hubungan antar lembaga negara mekanisme hubungan antar lembaga negara dgn warganegara

12 Sumber-sumber Hukum Tata Negara
Nilai-nilai Konstitusi yang tak tertulis Undang-undang dasar, Pembukaan dan Pasal-pasalnya Peraturan Perundangan Tertulis Jurisprudensi Peradilan Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan) Doktrin Ilmu Hukum Hukum Internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional Ke-7 Sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi & penilaian hakim.

13 KONSTITUSI (Constitution)
Soetandyo Wignjosoebroto : Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu. .

14 Konstitusi Jimly Asshiddiqie Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.

15 Konstitusi & Undang-undang Dasar (UUD): Samakah?
Banyak yang menyamakan begitu saja, misal UUD Amerika Serikat sering disebut “Konstitusi Amerika Serikat”. Pengalaman Indonesia pada 1949; menggunakan istilah “Konstitusi RIS” dan bukannya UUD RIS Konstitusi lebih luas dari UUD. Konstitusi adalah hukum dasar. UUD adalah hukum dasar yang tertulis.

16 UNDANG UNDANG DASAR DALAM SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA

17 UNDANG UNDANG DASAR 1945 Naskahnya dipersiapkan oleh Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai (baca: Dokuritsu Jiunbi Cosakai, diterjemahkan sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, disingkat BPUPK) yang dibentuk pada 29 April 1945 oleh pemerintah Jepang sebagai pelaksanaan janji Kemerdekaan, dilantik pada 28 Mei 1945 BPUPK : 62 Anggota, diketuai KRT Radjiman Wedyodiningrat & wakilnya Hibangase Yosio Persidangan dibagi dlm 2 periode: 29 Mei – 1 Juni 1945 & 10 Juli-17 Juli 1945 dalam kedua sidang, pembicaraan fokus pada pembentukan sebuah NEGARA MERDEKA

18 KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS) 1949
Latar Belakang: Perang Dunia II berakhir : Jepang menjadi negara kalah perang. Kerajaan Belanda hendak kembali menjajah dengan taktik mendirikan negara kecil di Sumatera, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur dsb serta melancarkan Agresi Militer I (1947) dan Agresi II (1948)

19 23 Agustus -12 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar di The Hague (Den Haag)
Hasil Konferensi: Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat Penyerahan Kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu (a) piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS; (b) status uni; dan (c) persetujuan perpindahan Mendirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda

20 Undang-undang Dasar Sementara 1950
Negara RIS tidak bertahan lama. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah Republik Indonesia. 19 Mei 1950 Pemerintah RIS dan Pemerintah RI sepakat membentuk kembali NKRI Dibentuk Panitia untuk merancang UUD UUDS resmi berlaku 17 Agustus 1950 Pasal 134 UUDS : Konstituante bersama Pemerintah menyusun suatu UUD RI yang akan menggantikan UUDS 1950

21 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Presiden Soekarno menyimpulkan Majelis Konstituante gagal, ia mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 : membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945 Dikukuhkan secara aklamasi pada 22 Juli 1959 oleh DPR Dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959

22 Latar Belakang Perubahan UUD 1945
Agenda Reformasi (Pembaharuan) a.l: Amandemen UUD 1945 Penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan Supremasi Hukum, Penghormatan HAM, serta pemberantasan KKN Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah Mewujudkan Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi

23 Tujuan Perubahan UUD 1945 Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945 dan memperkokoh NKRI berdasar Pancasila Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat Menyempurnakan aturan dasar mengenai perlindungan hak asasi manusia Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas

24 Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945
Pasal 37 UUD 1945 Naskah yang menjadi objek perubahan: Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lembaga Negara Nomor 75 Tahun 1959

25 Awal Perubahan UUD 1945 Sidang Istimewa MPR RI 1998: diterbitkan Tiga Ketetapan MPR Tiga ketetapan tersebut tidak secara langsung merubah UUD 1945 tapi telah menyentuh muatan UUD 1945 Setelah ada tiga ketetapan tersebut kehendak dan keinginan untuk melakukan perubahan UUD 1945 makin mengkristal di kalangan masyarakat, pemerintah, dan kekuatan sosial politik, termasuk partai politik

26 Kesepakatan dasar Perubahan UUD 1945
Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial Penjelasan UUD 1945 yg memuat hal-hal normatif, akan dimasukkan dalam pasal-pasal, Melakukan perubahan dengan cara adendum


Download ppt "HUKUM TATA NEGARA Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yg secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Istilah."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google