Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO"— Transcript presentasi:

1 RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Oleh: M Ihsanuddin BAPEPAM-LK KEMENTERIAN KEUANGAN Jakarta, 17 Desember 2012

2 Latar Belakang Pasal 16 Ayat (1) UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. UU No 10 Tahun 1998 Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Pasal 58, UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. UU No 10 Tahun 1998 Lembaga Dana Kredit Pedesaan (Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari, dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu) diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-undang ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 19, Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992 tentang BPR Lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 yang belum memperoleh izin usaha sebagai BPR wajib mengajukan izin usaha selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober Sampai dengan batas waktu tersebut, masih banyak LKM yang belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai BPR, bahkan banyak yang tidak ingin dikukuhkan sebagai BPR seperti LPD Bali. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, Pemerintah dan DPR-RI pada tanggal 11 Desember 2012 sepakat RUU LKM disahkan menjadi Undang-Undang.

3 Cakupan RUU LKM Ketentuan Umum Asas dan Tujuan
Pendirian, Kepemilikan, dan Perizinan Kegiatan Usaha dan Cakupan Wilayah Usaha Penjaminan Simpanan Informasi Penggabungan, Peleburan, dan Pembubaran Perlindungan Pengguna Jasa LKM Transformasi LKM Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan Sanksi Administratif Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup

4 Asas dan Tujuan Asas LKM Tujuan LKM keadilan; kebersamaan;
kemandirian; kemudahan; keterbukaan; pemerataan; keberlanjutan; dan kedayagunaan dan kehasilgunaan. Tujuan LKM meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat; membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

5 Pendirian dan Bentuk Badan Hukum
Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan: bentuk badan hukum; permodalan; dan mendapat izin usaha. Bentuk badan hukum LKM: Koperasi; atau Perseroan Terbatas (PT), yang sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sisa kepemilikan saham PT (40%) dapat dimiliki oleh: warga negara Indonesia (WNI), paling banyak masing-masing 20%; dan/atau koperasi. LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.

6 Permodalan dan Perizinan
Sumber permodalan LKM disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan badan hukumnya. LKM hanya dapat dimiliki oleh: warga negara Indonesia; Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan; Pemerintah Daerah; dan/atau koperasi. Sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari OJK. Untuk memperoleh izin usaha LKM, harus dipenuhi persyaratan paling sedikit mengenai: a. susunan organisasi dan kepengurusan; b. permodalan; c. kepemilikan; dan d. kelayakan rencana kerja.

7 Kegiatan Usaha Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui : Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan pengelolaan Simpanan oleh LKM dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus serta mengawasi kegiatan LKM agar sesuai dengan prinsip syariah.

8 Kegiatan Usaha yang Dilarang
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang: menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung; bertindak sebagai penjamin; memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama; dan melakukan usaha di luar kegiatan usahanya.

9 Cakupan Wilayah Usaha Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam 1 wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota, disesuaikan dengan skala usaha LKM. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah: Pinjaman atau Pembiayaan yang telah disalurkan LKM di luar wilayah usahanya tetap dapat dilanjutkan sampai dengan jangka waktu Pinjaman atau Pembiayaan berakhir; dan Simpanan yang telah diterima LKM dari Penyimpan di luar wilayah usahanya tetap dapat dilanjutkan sampai dengan penutupan Simpanan. LKM yang tempat kedudukan dan cakupan wilayah usahanya mengalami perubahan sebagai akibat dari pemekaran wilayah harus memberitahukan kepada OJK.

10 Penjaminan Simpanan Untuk menjamin Simpanan masyarakat pada LKM, Pemerintah Daerah dan/atau LKM dapat membentuk lembaga penjamin simpanan LKM. Dalam hal diperlukan, Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dan LKM dapat mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penjamin simpanan LKM diatur dengan Peraturan Pemerintah.

11 Informasi Pengurus LKM dapat melakukan tukar-menukar informasi dan data mengenai penerima Pinjaman atau Pembiayaan dengan LKM lain. Anggota dewan komisaris/pengawas, direksi/pengurus, pegawai, dan pihak terafiliasi LKM wajib merahasiakan informasi Penyimpan dan Simpanan. Kewajiban merahasiakan informasi tidak berlaku dalam hal informasi Penyimpan dan Simpanan untuk: kepentingan perpajakan; kepentingan peradilan dalam perkara pidana; kepentingan peradilan dalam perkara perdata; atau hal lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Anggota direksi/pengurus dan pegawai LKM wajib memberikan informasi Penyimpan dan Simpanan untuk kepentingan tersebut di atas.

12 Penggabungan, Peleburan, Dan Pembubaran
LKM dapat melakukan penggabungan atau peleburan dengan satu atau lebih LKM lainnya dengan persetujuan OJK. Dalam hal LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya, OJK dapat melakukan tindakan agar: pemegang saham atau anggota koperasi menambah modal; pemegang saham mengganti dewan komisaris atau pengawas dan/atau direksi atau pengurus LKM; LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya; LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain; kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain; atau LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban LKM kepada LKM atau pihak lain. Dalam hal tindakan tersebut belum cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas LKM, OJK mencabut izin usaha LKM dan memerintahkan direksi/pengurus LKM untuk segera menyelenggarakan RUPS, Rapat Anggota, atau rapat sejenis guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.

13 Perlindungan Pengguna Jasa LKM
Untuk kepentingan pengguna jasa, LKM harus menyediakan informasi terbuka kepada masyarakat paling sedikit mengenai: wewenang dan tanggung jawab pengurus LKM; ketentuan dan persyaratan yang perlu diketahui oleh Penyimpan dan Peminjam; dan kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi LKM dengan pihak lain. Untuk perlindungan Penyimpan dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Penyimpan dan masyarakat yang meliputi: memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik dan kegiatan usaha LKM; meminta LKM untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan Undang-Undang ini. OJK melakukan pelayanan pengaduan Penyimpan yang meliputi: menyiapkan perangkat untuk pelayanan pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM; membuat mekanisme pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM; dan memfasilitasi penyelesaian pengaduan Penyimpan yang dirugikan oleh LKM.

14 Transformasi LKM LKM wajib bertransformasi menjadi bank jika:
LKM melakukan kegiatan usaha melebihi 1 wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM; atau LKM telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

15 Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK. Dalam melakukan pembinaan LKM, OJK melakukan koordinasi dengan Kemenegkop UKM dan Kementerian Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan tersebut didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum siap, OJK dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada pihak lain yang ditunjuk. LKM wajib melakukan dan memelihara pencatatan dan/atau pembukuan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Direksi atau pengurus LKM dilarang: membuat pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau laporan keuangan tanpa didukung dengan dokumen yang sah; menghilangkan atau tidak memasukkan informasi yang benar dalam laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, atau rekening LKM; dan mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan keuangan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha.

16 Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan
LKM wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan: laporan keuangan setiap 4 (empat) bulan; dan/atau laporan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. LKM wajib mengumumkan laporan keuangan dalam rangka menerapkan prinsip keterbukaan. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap LKM.

17 Sanksi Administratif & Ketentuan Pidana
denda uang; peringatan tertulis; pembekuan kegiatan usaha; pemberhentian direksi atau pengurus LKM dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan OJK; atau pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pidana pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun; serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

18 Ketentuan Peralihan Pada saat UU ini mulai berlaku, LKM yang belum berbadan hukum tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ini berlaku dan wajib memperoleh izin usaha dari OJK paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ini berlaku. Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Lumbung Pitih Nagari (LPN) serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada UU ini. OJK, Kemenegkop UKM, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini berlaku. Dalam melakukan inventarisasi LKM tersebut, OJK dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki infrastruktur memadai.

19 Ketentuan Penutup Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

20 Keterkaitan Kemenegkop UKM
Pengesahan Anggaran Dasar LKM yang berbadan hukum koperasi (Pasal 5). Koordinasi pembinaan dan pengawasan LKM oleh OJK (Pasal 28 ayat (2)). Inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum (Pasal 40 ayat (1)).

21 Terima Kasih

22 Pembahasan RUU LKM RUU LKM masuk dalam Prolegnas prioritas pembahasan tahun 2010 dengan inisiatif DPR. Dengan surat Nomor LG.01.03/9461/DPR RI/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, Ketua DPR RI menyampaikan RUU tentang LKM kepada Presiden untuk dibahas bersama. Selanjutnya, dalam surat kepada Ketua DPR RI Nomor R-03/Pres/01/2011 Tanggal 10 Januari 2011, Presiden menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut. Pada tanggal 11 Desember 2012, RUU LKM disetujui dalam Rapat Paripurna DPR-RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang.


Download ppt "RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google