Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
2
PENGERTIAN HUKUM PIDANA
HUKUM PIDANA MERUPAKAN HUKUM YANG MENGATUR TENTANG KEJAHATAN DAN PELANGGARAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM. PERBUATAN TERSEBUT (PELANGGARAN & KEJAHATAN) DIANCAM DENGAN PIDANA YANG MERUPAKAN SUATU PENDERITAAN ATAU SIKSAAN BAGI YANG BERSANGKUTAN.
3
KEJAHATAN = PERBUATAN PIDANA YANG BERAT
KEJAHATAN = PERBUATAN PIDANA YANG BERAT. ANCAMAN HUKUMANNYA DAPAT BERUPA HUKUMAN DENDA, PENJARA DAN HUKUMAN MATI, DAN KADANG KALA MASIH DITAMBAH DENGAN HUKUMAN PENYITAAN BARANG-BARANG TERTENTU, PENCABUTAN HAK TERTENTU SERTA PENGUMUMAN KEPUTUSAN HAKIM. PELANGGARAN = PERBUATAN PIDANA YANG RINGAN, ANCAMAN HUKUMANNYA BERUPA DENDA ATAU KURUNGAN. KEISTIMEWAAN HUKUM PIDANA TERLETAK PADA DAYA PAKSAAN YANG BERUPA ANCAMAN PIDANA SEHINGGA HUKUM INI DITAATI OLEH SETIAP INDIVIDU SEBAGAI SUBJEK HUKUM.
4
SEMUA JENIS KEJAHATAN DIATUR DALAM BUKU II KUHP
SEMUA JENIS KEJAHATAN DIATUR DALAM BUKU II KUHP. NAMUN MASIH ADA JENIS KEJAHATAN YANG DIATUR DILUAR KUHP, YANG DIKENAL DENGAN TINDAK PIDANA KHUSUS, MISALNYA TINDAK PIDANA KORUPSI, NARKOTIKA, TINDAK PIDANA EKONOMI. SEMUA PERBUATAN PIDANA YANG TERGOLONG PELANGGARAN DIATUR DALAM BUKU III KUHP.
5
TUJUAN HUKUM PIDANA UNTUK MENAKUT-NAKUTI SERTIAP ORANG AGAR MEREKA TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA (FUNGSI PREVENTIF) UNTUK MENDIDIK ORANG YANG TELAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG TERGOLONG PERBUATAN PIDANA AGAR MEREKA MENJADI ORANG BAIK DAN DAPAT DITERIMA KEMBALI DALAM MASYARAKAT (FUNGSI REPRESIF)
6
SISTEMATIKA HUKUM PIDANA
KUHP TERDIRI DARI TIGA BUKU, YAITU: BUKU I : MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM TERDIRI DARI 9 BAB, TIAP BAB TERDIRI DARI BERBAGAI PASAL YANG JUMLAHNYA 103 PASAL (PASAL 1 S.D. 103) BUKU II: MENGATUR TENTANG KEJAHATAN TERDIRI DARI 31 BAB DAN 385 PASAL (PASAL 104 S.D. 448) BUKU III: MENGATUR TENTANG PELANGGARAN TERDIRI DARI 10 BAB YANG MEMUAT 82 PASAL (PASAL 449 S.D. 569).
7
PERISTIWA SEJARAH = TINDAK PIDANA (DELICT)
PERISTIWA PIDANA PERISTIWA SEJARAH = TINDAK PIDANA (DELICT) Suatu perbuatan / rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Peristiwa pidana berarti suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana (hukuman)
8
UNSUR-UNSUR PERISTIWA PIDANA
OBJEKTIF SUATU TINDAKAN (PERBUATAN) YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN MENGINDAHKAN AKIBAT YANG OLEH HUKUM DILARANG DENGAN ANCAMAN HUKUM. ADAPUN YANG DIJADIKAN TITIK UTAMA DARI PENGERTIAN OBJEKTIF ADALAH TINDAKANNYA. sUBJEKTIF PERBUATAN SESEORANG YANG BERAKIBAT TIDAK DIKEHENDAKI OLEH UNDANG-UNDANG. SIFAT UNSUR INI MENGUTAMAKAN ADANYA PELAKU (SEORANG/BEBERAPA ORANG)
9
DELIK-DELIK KHUSUS (BIJONDERE DELICTEN)
ANCAMAN HUKUMAN PIDANA ITU DITUNJUKAN TERHADAP: JIWA SESEORANG TUBUH KEMERDEKAAN PRIBADI BENDA KEHORMATAN TINGKAH LAKU TERHADAP SUSUNAN KETURUNAN DAN PERKAWINAN TINGKAH LAKU TERHADAP KESUSILAAN
10
SKEMA HUKUM PIDANA HP UMUM HP MATERIAL HP KHUSUS HP FORMAL HP OBJEKTIF
HP SUBJEKTIF
11
MACAM-MACAM PERBUATAN PIDANA
PERBUATAN PIDANA (DELIK) FORMAL (Pencurian menurut Pasal 362 KUHP) DELIK MATERIAL ( suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu. Contoh: pembunuhan) DELIK DOLUS (perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Contoh: pembunuhan berencana) DELIK CULPA (perbuatan pidana yang tidak disengaja, karena kealpaannya mengakibatkan matinya seseorang). DELIK ADUAN (sebelum ada pengaduan belum mrpkan delik. Contoh: penghinaan). DELIK POLITIK (perbuatan pidana yg ditujuukan kepada keamanan negara. Contoh: pemberontakan).
12
KUHP Asas legalitas Asas teritorialitas ASAS-ASAS Asas nasional aktif
YANG TERKANDUNG DALAM KUHP Asas nasional aktif Asas nasional pasif Asas universalitas
13
JENIS-JENIS HUKUMAN PASAL 10 KUHP H. Penjara H. Kurungan H. Denda
HUKUMAN TAMBAHAN: Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan/ penyitaan barang-barang tertentu; Pengumuman putusan hakim H. Mati H. Penjara H. Kurungan H. Denda HUKUMAN POKOK
14
MENJADI PENCERAHAN BUAT KITA SEMUA
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT & MENJADI PENCERAHAN BUAT KITA SEMUA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.