Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sisi Pandang Hukum Mengatur Internet di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sisi Pandang Hukum Mengatur Internet di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Sisi Pandang Hukum Mengatur Internet di Indonesia
Rapin Mudiardjo, SH. Indonesian Center For Telematic Studies (ICTwatch) Komunitas Internet Peduli Masyarakat Assalamualaikum Wr. Wb.

2 Perkembangan teknologi
Konvergensi Teknologi (komputer, media dan Telekomunikasi) memberikan kemudahan bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan. TCP/IP atau Internet berupa wujud perpaduan Cyberspace…? Dampak Positif X Dampak Negatif Dampak Positif sedikit diulas Dampak Negatif Banyak diulas (salah satunya pornografi)

3 Internet = cyberspace = Jaringan Terbuka
Cyberspace (4C) Content Computing Communication Community Internet Content Technology Bagaimana Hukum Bisa Efektif..? - Filosofis - Sosiologis - Yuridis

4 Masyarakat Informasi office digital environment Country Community Home
Moving

5 Beberapa Masalah Hukum
Hackers pencemaran nama baik Cybersquatting Penyalahgunaan Kartu Kredit Pornografi Perlindungan konsumen Pornografi adalah satu dari sekian banyak realitas yang ada dengan munculnya internet

6 cyberspace MEDIA Publishing and Film industry
Etika utk berkomunikasi dan berinformasi Film, media, news, education, broadcasting Offline entertaintment Cable TV, satelite TV Internet Service Hardware Software Telepon COMPUTING Information processing TELECOMMUNICATION Network infrastructure

7 Peraturan Indonesia UUD’ 45 Pasal 28F Amandemen II
UU No 39 tahun 1999 tentang HAM KUHP TELEKOMUNIKASI UU No 36 tentang Telekomunikasi MEDIA 1. UU No 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers 2. UU No 24 tahun 1997 tentang Penyiaran 3. UU No 8 tahun 1992 tentang perfilman

8 Perlukah Pornografi Diatur
Dua bidang besar = Teknologi ditambah dengan content Perlukah diatur…? PERLU Apa yang mau Diatur Pornografinya…? atau Teknologinya…? Pornografi diatur dalam - Pasal KUHP - Pasal 32 (7) UU No 24 tahun 1997 ttg Penyiaran - Pasal 13 UU No 40 tahun 1999 ttg Pokok Pers - Pasal 3 UU No 8 tahun 1992 ttg Perfilman Sudahkah lengkap…? BELUM

9 Contoh di Beberapa Negara…
The Child Pornography Prevention Act of 1996 Broadcasting and advertising act CHILD TRAFFICKING AND PORNOGRAPHY ACT, 1998 The sexual offences act 1996 Telecommunications Act of 1996 “it is a federal crime for anyone using the mail, interstate or foreign commerce, to persuade, induce, or entice any individual younger than the age of 18 to engage in any sexual act for which the person may be criminally prosecuted.” 

10 Pornography Act Republic Lyrica
1.) The posting of pornographic pictures or links to pornographic pictures is illegal in Lyrica. 2.) Pornographic pictures are defined as: a) showing the genitalia of humans without clothing or with see through covering of any sort; b) showing the genitalia of animals in such a fashion as to bring attention to them; c) showing the genitalia of humans or animals in a seductive manner or in a manner meant to be seductive d) any sexually explicit material 3.) The term genitalia shall mean the groin area of men and woman, and the breast of woman 4.) All currently existing post of pornographic pictures shall be immediately deleted. 5.) The penalty for a first offense shall be banishment from Lyrica for a term of three months. The penalty for a second offense shall be banishment from Lyrica for a term of one year. The penalty for a third attempt shall be permanent banishment from Lyrica. All punishments shall include all logins of the offender.

11 Perlu diperhatikan Pornography Regulatory focus, not technology focus
Perkembangan teknolgi dan inoveasi berlangsung pesat sehingga pengaturan bersifat technology focus tidak akan mampu menampung perubahan yang terjadi 2. Community building membangun kesadaran masyarakat untuk be-INTERNET SEHAT

12 Internet Sehat…? Internet sehat dipahami sebagai penggunaan internet sebagai media utk berkomunikasi dan berinformasi. Internet sementara ini hanya tereksplorasi pada sisi pornografi Caranya…. bagaimana memberikan pemahaman pada masyarakat bahwa pornografi satu dari sekian banyak aktifitas pd internet Keluarga Internet Pengguna Pemerintah

13 Internet Sehat…? Dimulai dari keluarga (meletakkan komputer di ruang keluarga, memberikan pengajaran bagaimana menggunakan internet sbg media informasi dan komunikasi utk pendidikan, agama dll. Dimulai dari ISP (internet service provider) Misalkan dengan mengharuskan ISP menyediakan layanan/paket keluarga, perusahaan, dsb. 3. Dimulai dari pemerintah dgn membuat aturan yang kondusif bagi keluarga dan industri utk mengembangkan diri (Pasal 28 F)

14 Internet Sehat 1. Non Teknis (seminar, diskusi, kampanye dll) =
membangun kesadaran tanpa harus mengungkung Hak azasi utk berkomunikasi dan berinformasi (Pasal 28 F UUD’45) “setiap orang berhak utk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” 2. Teknis (filtering) = ultimum remedium sbg langkah terakhir, karena pada akhirnya akan menghambat hak utk berkomunikasi dan berinformasi.

15 Kesimpulan UU anti Pornografi yang akan diatur nantinya merupakan lex specialist dari UU yang sudah ada sebelumnya. Internet sbg media bebas nilai, tidak layak utk diatur. Teknologi Tidaklah masuk dalam wilayah undang-undang, krn akan terus mengalami perubahan (dinamis). Sedang Hukum mempunyai kecenderungan mengikuti perkembangan masyarakat (statis) Masalah mendasar selama ini adalah penegakan hukum (law enforcement)

16 Sekian Terima Kasih atas Perhatiannya Wasalamualaikum Wr. Wb.


Download ppt "Sisi Pandang Hukum Mengatur Internet di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google