Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDevi Budi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
BAHAN PAPARAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PROBOLINGGO
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESORT PROBOLINGGO KOTA BAHAN PAPARAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PEMKOT PROBOLINGGO UNIT TIPIDKOR SATUAN RESERSE DAN KRIMINAL POLRES PROBOLINGGO KOTA
2
PERANAN POLRI SEBAGAI SALAH SATU PENGEMBAN FUNGSI PEMERINTAHAN KHUSUSNYA DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM, TUGAS DAN WEWENANG POLRI DALAM PEMBERANTASAN TIPIKOR DIEMBAN OLEH DIREKTORAT TINDAK PIDANA KORUPSI BARESKRIM POLRI MABES POLRI YANG SECARA STRUKTURAL BERJENJANG KE SUB-DIREKTORAT TIPIKOR POLDA SAMPAI UNIT TIPIKOR DI TINGKAT POLRES PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKSANAKAN OLEH POLRI BERDASARKAN HUKUM FORMIL DAN HUKUM MATERIIL YANG BERLAKU, BAIK KUHAP, UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN BAHKAN DIDUKUNG BERBAGAI PERATURAN DI INTERNAL POLRI.
3
POLRI SEBAGAI PENEGAK HUKUM
UU NO. 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI : SELAIN DI DALAM KUHAP, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG POLRI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA (TERMASUK TINDAK PIDANA KORUPSI) JUGA DIATUR DALAM PASAL 2, PASAL 13 HURUF B YANG MENYEBUTKAN BAHWA SALAH SATU TUGAS POKOK POLRI ADALAH SEBAGAI PENEGAK HUKUM, DAN TERKAIT TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DIPERINCI LAGI DALAM PASAL 14 DAN PASAL 16 KHUSUSNYA TENTANG TUGAS DAN WEWENANG POLRI DALAM MENEGAKAN HUKUM SEPERTI TERSEBUT DI BAWAH INI : PASAL 14 (1) HURUF G DISEBUTKAN BAHWA POLRI BERTUGAS : ”MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN SEMUA TINDAK PIDANA SESUAI DENGAN HUKUM ACARA PIDANA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA. PASAL 16 TERMASUK DIDALAMNYA TINDAK PIDANA KORUPSI.
4
POLRI SEBAGAI PENEGAK HUKUM
UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP : KEWENANGAN POLRI DALAM KONTEKS PENEGAKAN HUKUM DIATUR SECARA TEGAS PASAL 1 ANGKA 1 BAHWA PENYIDIK ADALAH PEJABAT POLRI ATAU PEJABAT PEGAWAI NEGERI “KHUSUS’ YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UNDANG-UNDANG. WEWENANG KHUSUS DIMAKSUD ADALAH KEWENANGAN MELAKUKAN PENYIDIKAN SEPERTI DIATUR DALAM PASAL 1 ANGKA 2 BAHWA YANG DIMAKSUD DENGAN PENYIDIKAN YAKNI “SERANGKAIAN TINDAKAN PENYIDIK DALAM HAL DAN MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG INI UNTUK MENCARI SERTA MENGUMPULKAN BUKTI YANG DENGAN BUKTI ITU MEMBUAT TERANG TENTANG TINDAK PIDANA YANG TERJADI DAN GUNA MENEMUKAN TERSANGKANYA”.
5
PERUNDANG-UNDANGAN →UU NO 28 THN 1999 TTG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN →UU NO 31 THN 1999 TTG PEMBERANTASAN TIPIKOR →UU NO 20 THN 2001 TTG PERUBAHAN ATAS UU NO 31 THN 1999 TTG PEMBERANTASAN TIPIKOR →UU NO 30 THN 2002 TTG KPK (KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI) →UU NO 17 THN 2003 TTG KEUANGAN NEGARA →UU NO 1 THN 2004 TTG PERBENDAHARAAN NEGARA →UU NO 7 THN 2006 TTG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI ANTI KORUPSI PBB 2003) →UU NO 13 THN 2006 TTG PSK (PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN) →UU NO 14 THN 2008 TTG KIP (KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK) →UU NO 25 THN 2009 TTG PELAYANAN PUBLIK →UU NO 46 THN 2009 TTG PENGADILAN TIPIKOR →UU NO 8 THN 2010 TTG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU (TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG)
6
PERATURAN PEMERINTAH DAN PRESIDEN
→PP RI NO 71 THN 2000 TTG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR →KEPPRES NO 42 THN 2002 TTG PEDOMAN PELAKSANAAN APBN →KEPPRES NO 80 THN 2003 TTG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH →KEPPRES NO 61 THN 2004 TTG PERUBAHAN ATAS KEPPRES NO 80 THN 2003 TTG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. →PERPRES NO 54 THN 2010 TTG PENGADAAN BARANG /JASA PEMERINTAH →PERPRES NO 70 THN 2012 TTG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERPRES NO 54 THN 2010 TTG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH →INPRES NO 9 THN 2011 TTG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TIPIKOR →PERMENDAGRI NO 21 THN 2012 TTG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006 TTG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH →PP NO 55 THN 2012 TTG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI →INPRES NO 1 THN 2013 TTG AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI THN 2013
7
PENGERTIAN KORUPSI TRANSPARANCY INTERNATIONAL BLACK’S LAW DICTIONARY
PERILAKU PEJABAT PUBLIK, YANG SECARA TIDAK WAJAR DAN TIDAK LEGAL MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, DENGAN MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN PUBLIK YANG DIPERCAYAKAN KEPADA MEREKA BLACK’S LAW DICTIONARY “SUATU PERBUATAN YANG DILAKUKAN DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN SUATU KEUNTUNGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN KEWAJIBAN RESMI DAN HAK-HAK DARI PIHAK-PIHAK LAIN, SECARA SALAH MENGGUNAKAN JABATANNYA ATAU KARAKTERNYA UNTUK MENDAPATKAN SUATU KEUNTUNGAN UNTUK DIRINYA SENDIRI ATAU UNTUK ORANG LAIN BERSAMAAN DENGAN KEWAJIBANNYA DAN HAK-HAK DARI PIHAK LAIN” UU NO 31 THN 1999 JO UU NO 20 THN 2001 TTG PEMBERANTASAN TIPIDKOR TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM 31 PASAL, DENGAN UNSUR-UNSUR UTAMANYA AL ; PERBUATAN MELAWAN HUKUM, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN/PEREKONOMIAN NEGARA SERTA SUAP-MENYUAP
8
HUKUM PIDANA MATERIIL 7 KATEGORI TIPIDKOR
UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 TINDAK PIDANA KORUPSI dikelompokkan dalam 7 Kategori : 1.PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA/PEREKONOMIAN NEGARA (Pasal 2 dan Pasal 3) 2.SUAP MENYUAP (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c dan d, serta Pasal 13) 3.PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 huruf a, b dan c) 4.PEMERASAN (Pasal 12 huruf e, g dan f) 5.PERBUATAN CURANG (Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 12 huruf h) 6.BENTURAN KEPENTINGAN DALAM PENGADAAN (Pasal 12 huruf i) 7.GRATIFIKASI (Pasal 12 B jo Pasal 12 C) selain rumusan perbuatan korupsi terdapat pula ketentuan TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN dengan TPK (Pasal 21, 22, 23, dan 24)
9
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
MENCEGAH, MERINTANGI, ATAU MENGGAGALKAN secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 21 UU 31/1999 jo UU 20/2001) MEMBUKA IDENTITAS PELAPOR, saksi yang tidak memenuhi ketentuan pasal sebagaimana dimaksud Pasal 31 (Pasal 24 UU 31/1999 jo UU 20/2001) SENGAJA TIDAK MEMBERI KETERANGAN/MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR dengan sengaja sebagaimana dimaksud dengan Pasal 28, 29, 35, dan 36 (Pasal 22 UU 31/1999 jo UU 20/2001)
10
KARAKTERISTIK MERUGIKAN KEUANGAN/PEREKONOMIAN NEGARA MERUPAKAN HASIL AKHIR DARI KORUPSI, APAPUN BENTUK & MODUSNYA SIFAT HIPOKRIT MEMANFAATKAN BERBAGAI CELAH ATURAN UNTUK MEMUDAHKAN & ALASAN PEMBENARAN/JUSTIFIKASI KORUPSI YANG DILAKUKAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN/JABATAN UMUMNYA MENDAHULUI KORUPSI KEJAHATAN PIDANA UMUM SELALU TERKANDUNG DALAM PERBUATAN KORUPSI PUNYA OTORITAS DAN KONEKSITAS DI BIDANG KEUANGAN WHITE COLLAR CRIME PELAKU KORUPSI UMUMNYA MEMILIKI LATAR BELAKANG INTELEKTUAL & PROFESIONAL/KEAHLIAN TERTENTU TERJADI DI TIAP STRATA TIDAK MENGENAL LEVEL/POSISI SIFAT EXTRA ORDINARY CRIME KEJAHATAN LUAR BIASA” SEHINGGA MEMBUTUHKAN UPAYA YG LUAR BIASA JUGA DALAM PEMBERANTASANNYA
11
KORUPSI : EXTRA ORDINARY
1 KOMPLEKSITAS (korupsi tidak terjadi hanya karena niat & kesempatan saja, sistem, lingkungan & kebiasaan juga mempengaruhi) 2 SIFAT ENDEMIS (bila dibiarkan akan meluas seperti wabah penyakit) 3 ORGANIZED CRIME (dilakukan secara sistematis, bersama-sama, terencana, rapi & tertutup) 4 POWERFUL (pelaku korupsi yang dihadapi penegak hukum memiliki kekuasaan & dana yang besar) 5 TEMPTATION/PENUH GODAAN (apabila dilakukan tanpa komitmen & tidak didukung sistem yang baik cenderung pelaku korupsi akan mempengaruhi penegak hukum) 6 MONEY LAUNDERING (hasil kejahatan korupsi ditutupi, disamarkan, dirubah bentuk bahkan dipindahkan ke luar negeri)
12
MODUS OPERANDI MARK UP PEMALSUAN DOKUMEN
BEKERJA TIDAK SESUAI DENGAN S.O.P PEMBERIAN FASILITAS SECARA TIDAK ADIL KOLUSI / PERSENGKONGKOLAN BIAYA PERJALANAN SUAP PUNGUTAN LIAR LAHGUN FASILITAS KANTOR IMBALAN TIDAK RESMI PEMBAYARAN FIKTIF MENERIMA SUMBANGAN TIDAK DISIPLIN WAKTU PENGUMPULAN DANA TAKTIS PENYALAHGUNAAN ANGGARAN MENERIMA HADIAH PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENUNDA / MEMPERLAMBAT PEMBAYARAN KOMISI TRANSAKSI YANG TDK DISETOR KE KAS NEGARA MARK UP MANIPULASI DATA / PEMBUKUAN GANDA PEMALSUAN DOKUMEN BENTURAN KEPENTINGAN DLM PEMBORONGAN PEMERASAN LANGGAR PERATURAN / PER UU AN TIDAK SESUAI SPESIFIKASI VOLUME TIDAK SESUAI
13
PENGADAAN BARANG DAN JASA
10 MODUS OPERANDI PENGADAAN BARANG DAN JASA 1 PENYUAPAN 2 PEMALSUAN 3 PENGGELAPAN 4 SUMBANGAN ILEGAL 5 NEPOTISME 6 BISNIS ORANG DALAM 7 KOMISI 8 PEMERASAN 9 PILIH KASIH 10 PENYALAHGUNAAN WEWENANG
14
FAKTOR PENDUKUNG KORUPSI LOKASI & KEG RAWAN KORUPSI
AKAR MASALAH KORUPSI TERJADI NIAT KEMAMPUAN PELUANG TPK FAKTOR PENDUKUNG KORUPSI Sistem yang buruk Kemiskinan Gaji tidak layak Mental serakah Pengawasan lemah Budaya hedonisme ketidak adilan Kesadaran hukum lemah Hukuman koruptor rendah LOKASI & KEG RAWAN KORUPSI LOKASI Sumber Alokasi Anggaran Sumber pendapatan negara Aset negara KEGIATAN Ren & Distribusi anggaran Penggunaan anggran Pengadaan barang / jasa Perijinan / pelayanan publik CORRUPTION HAZARD FAKTOR PENDUKUNG TERJADINYA KORUPSI
15
MELAWAN HUKUM FORMIL & MATERIIL
Salah satu unsur penting dalam perbuatan korupsi adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (WEDERRECHTELIJK) dalam bahasa sederhana adalah tidak berhak, tidak berwenang, bukan haknya. Perbuatan melawan hukum menggambarkan suatu pengertian tentang sifat tercelanya/sifat terlarangnya suatu perbuatan. Menurut ADAMI CHAZAWI perbuatan melawan hukum dalam TP Korupsi terbagi 2 (dua) yaitu perbuatan melawan hukum SECARA FORMIL dan MATERIIL PERBUATAN MELAWAN HUKUM SECARA FORMIL ADALAH SIFAT MELAWAN HUKUM TERTULIS (FORMIL) DENGAN KATA LAIN BAHWA PERBUATAN TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN ATURAN–ATURAN TERTULIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM SECARA MATERIIL ADALAH SIFAT TERLARANGNYA BERASAL DARI MASYARAKAT BERUPA KEPATUTAN ATAU NILAI-NILAI KEADILAN YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
16
KEUANGAN PEREKONOMIAN NEGARA
KEUANGAN NEGARA Adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : a)berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat/daerah; b)berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian Negara (Penjelasan Umum UU No.31/1999) PEREKONOMIAN NEGARA Adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang bertujuan DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA “Kerugian negara belum terjadi tetapi telah berpotensi untuk terjadinya kerugian. Kerugian negara tidak
17
PERLUASAN PEGAWAI NEGERI
Menurut JONKERS sesuai Hoge Raad ada tiga unsur PEGAWAI NEGERI yaitu : a)DIANGKAT OLEH PEMERINTAH b)MELAKSANAKAN TUGAS ATAU SEBAGIAN TUGAS NEGARA c)DIBERIKAN SUATU PEKERJAAN YANG BERSIFAT UMUM Dalam UU No. 8 Th 1974 yang diubah menjadi UU No. 43 Th 1999 ttg Pokok2 Kepegawaian bahwa “Pegawai negeri adalah setiap WNI yang memenuhi syarat yang telah ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan perUU” Menurut UU No. 31 Th 1999 ttg pemberantasan TPK istilah PEGAWAI NEGERI DIPERLUAS menjadi : a)PEGAWAI NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM UU TTG KEPEGAWAIAN b)PEGAWAI NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DLM KUHP c)ORANG YANG MENERIMA GAJI ATAU UPAH DARI KEUANGAN NEGARA ATAU DAERAH d)ORANG YANG MENERIMA GAJI ATAU UPAH DARI SATU KORPORASI YANG MENERIMA BANTUAN DAIR KEUANGAN NEGARA ATAU DAERAH e)ORANG YANG MENERIMA GAJI ATAU UPAH DARI KORPORASI LAIN YANG MENGGUNAKAN MODAL ATAU FASILITAS DARI NEGARA ATAU MASYARAKAT
18
DEFINISI PENYELENGGARA NEGARA
Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Th 2001 menyebutkan “PEGAWAI NEGERI atau PENYELENGGARA NEGARA.” Dalam Pasal 2 UU No. 28 Th 1999 ttg Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dijelaskan bahwa PENYELENGGARA NEGARA meliputi : 1.Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara 2.Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara 3.Menteri 4.Gubernur 5.Hakim 6.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 7.Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
19
HUKUM ACARA “PASAL 26 UU NO. 31 THN 1999 : PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DILAKUKAN BERDASARKAN HUKUM ACARA PIDANA YANG BERLAKU, KECUALI DITENTUKAN LAIN DALAM UNDANG-UNDANG INI” Berlaku asas LEX SPECIALIS LEX GENERALIS, Penanganan Tindak pidana korupsi mengikuti prosedur yg diatur dlm KUHAP namun terdapat hal-hal yang diatur khusus di dalam UU No. 31 Th 1999 jo UU No. 20 Th 2001, al : 1)ALAT BUKTI TAMBAHAN Perluasan mengenai bahan-bahan yg dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk selain yang diatur dalam Psl 183 KUHAP, terdapat 2 alat bukti lain yaitu informasi dan dokumen yg dpt dilihat, dibaca, atau didengar yg dpt dikeluarkan dgn atau tanpa bantuan suatu sarana baik tertuang diatas kertas, maupun selain kertas, terekam scra elektronik, berupa gambar, suara, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yg memiliki makna. (PASAL 26 A UU NO. 20 THN 2001) 2)SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK : Perkara korupsi suap Rp 10 juta lebih maka beban pembuktian sepenuhnya berada di pihak terdakwa. Dan kedua, terhadap harta benda yang belum didakwakan namun diduga ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi (PASAL 12 B & 38 B) 3)SISTEM PEMBUKTIAN SEMI TERBALIK : Pembuktian diletakkan baik pada terdakwa maupun pada JPU secara berimbang mengenai hal (objek pembuktiannya) yang berbeda secara berlawanan. Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan kekayaan yg tdk seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya maka keterangan tersebut digunakan utk memperkuat alat bukti yg sdh ada bahwa Terdakwa telah melakukan TP Korupsi (PASAL 37 A)
20
13) KEWAJIBAN UTK MENJADI SAKSI ATAU AHLI (PASAL 35 & 36)
HUKUM ACARA 4) PENYELESAIAN PERKARA TIPIKOR DIPRIORITASKAN dari perkara lainnya (PASAL 25 UU NO. 31 THN 1999 jo UU NO. 20 THN 2001) 5) PERLINDUNGAN SAKSI PELAPOR larangan menyebut nama identitas pelapor (PASAL 31) 6) GUGATAN PERDATA MELALUI JPN (JAKSA PENGACARA NEGARA) apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi tidak cukup bukti, namun nyata telah ada kerugian negara, maka hasil penyidikan dapat diserahkan kepada JPN untuk digugat perdata (PASAL 32) 7) GUGATAN PERDATA KEPADA AHLI WARIS apabila tersangka meninggal dunia pada saat penyidikan/penuntutan dilakukan sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara, maka Penyidik/JPU dapat menyerahkan hasil penyidikan kepada JPN/Instansi negara yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya (PASAL 33 & 34) 8) PERADILAN IN ABSENTIA Perkara tipikor dapat diputus tanpa kehadiran Terdakwa (PASAL 38) 9) PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI hakim dapat memutus pidana tambahan pembayaran uang pengganti dengan mencantumkan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap harus dibayar, apabila tidak harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi maka dapat dipidana dengan pidana penjara (PASAL 18) 10) TDK ADA KERINGANAN UTK PERCOBAAN, PEMBANTUAN ATAU PERMUFAKATAN percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi dipidana sama (tidak berlaku pengurangan 1/3 ancaman pidana) (PASAL 15) 11) TSK WAJIB MENERANGKAN HARTA KEKAYAANNYA tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya, istri/suami atau anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau diduga terkait dengan TP korupsi (PASAL 28) 12) PEMBUKAAN & BLOKIR REKENING TERSANGKA Keharusan Gubernur BI untuk memenuhi permintaan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim untuk meminta keterangan kepada Bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa (PASAL 29) 13) KEWAJIBAN UTK MENJADI SAKSI ATAU AHLI (PASAL 35 & 36)
21
T E R I M A K A S I H
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.