Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSandy Hadi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Sengketa Informasi Publik dan Pengecualian Informasi
Disusun Ramly Amin, S.Sos, M.Si. (Komisioner Komisi Informasi Pusat ) Disampaikan pada acara Diskusi Keterbukaan Informasi Publik dengan Bakohumas di Bogor, 1 Mei 2012
2
Biodata Nama Lengkap: H.Ramly Amin Simbolon
Jabatan : Anggota Komisi Informasi Pusat (Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) Pendidikan Terakhir : Magister Kriminologi Pasca Sarjana FISIP Universitas Indonesia. Pengalaman : Wartawan Grup Pos Kota. Jabatan Terakhir : Wkl Pemimpin Redaksi Harian Terbit
3
Tujan UU No.14 Tahun 2008 Pasal 3 Undangundang ini bertujuan untuk:
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yg baik; mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yg transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dpt dipertanggungjawabkan; Mengetahui alasan kebijakan publik yg mempengaruhi hajat hidup orang banyak mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkanlayanan informasi yang berkualitas.
4
Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan
Pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat diakomodir melalui sejumlah peraturan yang lahir di era pasca Soeharto, antaranya: - UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; - UU no. No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; - Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; - UU No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,dan - UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). PEMBERANTASAN KKN & PARTISIPASI MASYARAKAT
5
Pasal 3 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN, secara tegas memasukkan asas keterbukaan (butir 4) dan asas akuntabilitas ( butir 7) sebagai bagian dari asas umum penyelenggaraan negara. Pasal 8 UU ini juga menegaskan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih (ayat 1). Peran serta ini diwujudkan dalam bentuk, al: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara (pasal 9 ayat 1 huruf a) yang mendapat jaminan perlindungan hukum (psl 9 ayat 1 huruf d). Pasal 41 UU No.31 / 1999 jo No.20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemb erantasan tindak pidana korupsi (ayat 1). Peran masyarakat dimaksud, antaranya dalam bentuk : hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (ayat 2 huruf a). Pasal 2 PP No.71 Tahun Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga mengatur hak setiap orang, organisasi masyarakat atau LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi (KPK) mengenai perkara tipikor.
6
Psl 40 UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang:
Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya. Pasal 1 ayat 3 , UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dapat disimpulkan, keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul. Tetapi merupakan perintah dari sekian banyak peraturan perundangan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi, yang bermuara (diatur) melalui UU KIP.
7
Hak Masyarakat dan Sengketa Informasi
Secara sederhana dapat dideskripsikan: UU KIP mengatur, bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari setiap Badan Publik, dan Badan Publik wajib menyediakan dan memberikannya. Apabila masyarakat (selaku pemohon informasi) tidak mendapatkan informasi publik yang dimintanya atau tidak puas atas pelayanan Badan Publik, dapat mengadukannya ke Komisi Informasi. Pasal 1 ayat 5 UU No.14 /2008 - Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan undang-undang. Kenapa Sengketa Informasi terjadi? 1. Penolakan permintaan IP dengan alasan pengecualian; 2. Tidak disediakannya informasi publik secara berkala 3. Tak ditanggapinya permintaan IP; 4. Permintaan IP tidak ditanggapi sebagaimana diminta; 5. Tak dipenuhinya permintaan informasi; 6. Pengenaan biaya perolehan yang tidak wajar; dan/atau 7.Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP. 8. Akses informasi publik yang asimetris (tidak sama) 9. Dll (bisa saja karena permohonan informasi dianggap tidak jelas).
8
Siapa yg berhak meminta informasi?
Pasal 4 UU KIP: - Ayat 1: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik (IP) sesuai dengan ketentuan UU ini. - Ayat 2: Setiap orang berhak: a. Melihat dan mengetahui informasi publik b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik. c. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UU ini, dan/ atau d.menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Ayat 3: Setiap pemohon IP berhak mengajukan permintaan IP disertai alasan permintaan tersebut (ayat ini melahirklan diskursus tersendiri). - Ayat 4: Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapatkan hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini ( sudah ada beberapa contoh).
9
Siapa yg dimaksud dgn orang?
Pasal 1 UU KIP yang mengatur tentang Ketentuan Umum, pada ayat 10 menyebutkan: Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Pasal 1 ayat 6 Peraturan Komisi Informasi No.2 Tahun 2010 (Perki 2/2010) tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi menyebutkan: Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi ... Adalah orang perseorangan warga Indonesia, kelompok orang Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan penyelesaian PSI. (Jadi, badan hukum asing atau pun warga negara asing tidak termasuk) (Dalam praktek: saat bersengketa pemohon selalu dimintakan legal standing-nya seperti kartu identitas bagi individu atau pun kelompok orang, akte pendirian bagi badan hukum atau LSM. Karenanya tidak salah, jika ketika meminta informasi Badan Publik memintakan hal serupa kpd pemohon).
10
Asas Pengecualian dalam UU KIP
Pasal 2 UU KIP (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya Terbuka BAGAIMANA CARANYA? Dikecualikan (Pasal 6 dan Pasal 17)
11
…lanjutan … dengan demikian, suatu informasi yang dikecualikan harus: Berdasarkan Undang-undang 1 Bersifat rahasia 2 Berdasarkan kepatutan (melalui pengujian atas konsekuensi yang ditimbulkan) 3 Berdasarkan kepentingan umum (melalui pengujian atas kepentingan publik) 4
12
Struktur Pengecualian dalam UU KIP
Pasal 2 (asas pengecualian) ASAS PENGECUALIAN Pasal 6 ayat 3 (Jenis kerahasiaan) RAHASIA NEGARA RAHASIA BISNIS RAHASIA PRIBADI Pasal 17 (konsekuensi yg ditimbulkan) 17a 17c-f 17i 17b 17g 17h Relevansi kerahasiaan terhadap tujuan melindungi hak-hak privat sebagaimana diatur oleh undang-undang terkait. Relevansi kerahasiaan terhadap tujuan melindungi kepentingan publik yang dimaksud oleh undang-undang. terkait Substansi yang diuji
13
Apa itu uji konsekuensi? Mengapa diperlukan?
Pasal 2 ayat (4) UU KIP Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya Uji Konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang masih relevan jika informasi dibuka (relevansi yuridis). Penjelasan ayat (4) Yang dimaksud dengan “konsekuensi yang timbul” adalah konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan UndangUndang ini apabila suatu Informasi dibuka. Suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu Informasi, Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya
14
Siapa yang melakukannya?
Pasal 19 UU KIP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. Pasal 45 ayat (1) UU KIP Badan Publik harus membuktikan halhal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a
15
Pertimbangan Tertulis vs Uji Konsekuensi
Pasal 7 UU KIP (4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Apakah perbedaan tujuan Uji Konsekuensi dan Pertimbangan Tertulis? Apakah pertimbangan tertulis dapat dijadikan dasar untuk menolak memberikan informasi? ? Uji konsikuensi bertujuan melakukan kajian yuridis untuk menetukan apakah informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, sedangkan Pertimbangan tertulis bertujuan melakukan analisis terhadap situasi politik, ekonomi, sosial dan/atau hankam untuk memilih teknis penyampaian informasi yang tepat dan menekan resiko yg ditimbulkan. (Contoh: data pembangunan ruma ibadah di daerah) Hasil analisis dalam pertimbangan tertulis tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup informasi.
16
Bagaimana melakukannya? Langkah-langkah Uji Konsekuensi
Memahami informasi yang diminta Apa sesungguhnya informasi yang diminta pemohon (untuk apa, kapan dan/atau apa saja komponen isinya)? Apa nama dokumen yang memuat informasi tersebut? Unit kerja mana yang menguasai dokumen tersebut? Mengkaji isi dokumen Adakah informasi privat yang termuat dalam dokumen tersebut tersebut? Adakah informasi publik yang dilarang untuk dipublikasikan oleh undang-undang terakit dalam dokumen tersebut? Mengkaji konsekuensi yg timbul Mengapa undang-undang tersebut mengharuskan kerahasiaan atas informasi tersebut? (gunakan pendapat ahli jika diperlukan) Apakah tujuan kerahasiaan tersebut memiliki relevansi dengan pengecualian pada pasal 17 UU KIP? (jika ya, tutup) Menyusun pertimbangan hukum tehadap status informasi. Menganalisa kondisi sosial, ekonomi dan politis dan hankam yang terkait dengan informasi tersebut, dan Merekomendasikan teknis penyampaiannya berdasarkan analisis situasi di atas jika hasil uji menyatakan dibuka, atau menyusun alasan yuridis penolakan jika hasil uji menyatakan informasi ditutup. Menyusun pertimbangan tertulis
17
Keberadaan Komisi Informasi
Pasal 23 UU KIP Komisi Informasi adalah lembaga madiri yang berfungsi menjalankan Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Pasal 24 (1): Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota. Pasal 26: (1)Komisi Informasi bertugas: menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
18
Wewenang KI dlm Sengketa Informasi
Memanggil dan /atau mempertemukan para pihak yang bersengketa Meminta catatan atau bahan yang relevan dari BP terkait untuk mengambil putusan Meminta keterangan atau menghadirkan pejabt BP ataupun pihak yang terkait sebagai saksi Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi Pemeriksaan dalam Sengketa Informasi KI memberikan salinan permohonan kpd pihak termohon (biasa hanya ringkasan) Pimpinan Badan Publik atau pejabat terkait yang ditunjuk didengar keterangannya KI dapat memutuskan untuk mendengarkan keterangan tersebut secara lisan atau pun tertulis Pemohon dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus diberi kuasa untuk itu (ini yg sering menimbulkan masalah).
19
Mediasi Bertujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui kesepakatan antara para pihak terkait dengan pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai huruf g. Pasal 35 UU KIP Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut: penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; tidak ditanggapinya permintaan informasi; permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; tidak dipenuhinya permintaan informasi; pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UndangUndang ini. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
20
Ajudikasi Ajudikasi untuk jenis informasi yang dikecualikan:
Bertujuan untuk melakukan uji kepentingan publik dengan hasil putusan: (i) membuka sebagian atau seluruh informasi untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas; dan/atau (ii) menutup sebagian atau seluruh informasi untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Hanya dilakukan jika informasi yang disengketakan memang termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP dan telah dilakukan pengujian konsekuensi oleh badan publik. Ajudikasi untuk jenis informasi yang terbuka namun tak diperoleh kesepakatan dalam proses mediasi: Ajudikasi tidak dapat merubah status informasi yang terbuka menjadi informasi yang dikecualikan (dirahasiakan). Bertujuan untuk memutuskan pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai huruf g, dengan putusan: memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UndangUndang ini; memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini; atau mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
21
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA
INFORMASI DI KOMISI INFORMASI Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi hanya dapat dilakukan apabila Pemohon telah menempuh proses pengajuan keberatan di internal Badan Publik PUTUSAN KOMISI INFORMASI Membatalkan putusan atasan BP dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh pemohon Mengukuhkan putusan atasan PPID untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Putusan KI diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan Putusan Komisi Informasi dapat dibanding sampai ke MA.
22
Alur Sengketa di Internal dan Eksternal Komisi Informasi
Pasal 44, 45 UU KIP: Pemeriksaan Berkas Oleh KI Pembuktian oleh BP Pasal 2 ayat 4 UU KIP: Pengujian oleh KI Klarifikasi Penyelesaian internal KI Penyelesaian eksternal KI
23
PASAL UU No. 14 thn 2008 Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53) Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional; (Pasal 54) Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55) Setiap pelanggaran yg dikenai sanksi pidana dlm UU ini dan juga diancam dgn swanksi pidana dlm UU lain yg bersifat khusus, yg berrlaku adalah sanksi pidana dari UU yg lebih khusus tersebut. (ps 56) Tuntutan pidana dalam UU KIP adalah delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum (ps 57) Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51) Sengaja tidak menyediakan, memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, yang wajib diumumkan secara serta merta, dan tersedia setiap saat, yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.