Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendra Clalu Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pluralisme Hukumsebagai Konsep dan Pendekatan Teoretis dalam Perspektif Global
Sulistyowati Irianto
2
Konsep pluralisme hukum
Sebagai konsep akademik terus bergerak dan berubah Konsep pada masa awal dan paradigma baru dalam Perspektif global
3
Sejarah perkembangan Pada masa awal (1960-1970-an)
Kebutuhan praktikal: keanekaragaman hukum dalam negara2 merdeka Kebutuhan teoretis: menjawab teori evolusionism abab 19 menjawab secara kritikal pendekatan “legal centralism”
4
Perkembangan awal Pluralisme hukum adalah ko-eksistensi antara hukum negara dan hukum rakyat John Griffiths: a.weak (classic, juristic): bentuk lain dari sentralisme hukum b. Strong, deep, new paradigm Mapping of legal universe
5
Perkembangan n Tidak hanya membuat pemetaan, tetapi juga menunjukkan adanya interaksi, saling pengaruh dan adopsi di antara sistem hukum dalam satu arena sosial tertentu yang dikaji
6
PH dalam Perspektif global
Efek globalisasi dalam bidang hukum: interaksi, Inter- relasi, saling pengaruh, saling adopsi, tumpang tindih yang sangat rumit di antara hukum internasional, nasional, dan local. Hukum dari wilayah tertentu dapat menembus ke wilayah-wilayah lain yang tanpa batas. Hukum internasional dan transnasional dapat menembus ke wilayah negara-negara manapun, bahkan wilayah lokal yang manapun di akar rumput. Hukum lokal diadopsi sebagian atau seluruhnya menjadi hukum internasional. Terjadi
7
Globalisasi hukum: persoalan kenegaraan dan kerjasama non-kenegaraan yang berkaitan dengan intervensi humanitarian, promosi nilai-nilai demokrasi, “rule of law”, dan “transntional accountability” (Benda-Beckmann, et.al. 2005: 5)
8
Perspektif global Pertama, hukum dipandang sangat memainkan peranan penting dalam globalisasi, karena hukum bersentuhan dengan domain sosial, politik, ekonomi. Hubungan antara relasi kekuasaan dan hukum, dan bagaimana hukum menjadi kekuatan yang sangat besar dalam mendefinisikan kepentingan politik dan ekonomi dalam pergaulan antar kelompok dan bahkan antar bangsa. Hukum sangat berkuasa, karena mengkonstruksi segala sesuatu dalam kehidupan kita, menentukan siapa kita dalam relasi dengan orang dan kelompok lain, dan mengkategorikan perbuatan kita dalam kategori salah dan benar.
9
Kedua, siapa yang “menggerakkan” hukum
Kedua, siapa yang “menggerakkan” hukum ? aktor dan organisasi yang menjadi agent bagi lalu lintas bergeraknya hukum. migrant worker, warga global (pedagang, ekspatriat), pegawai negeri (para diplomat ?), NGO internasional, usaha dagang, dan mereka yang dapat berhubungan dengan dunia luar karena fasilitas alat komunikasi. Aktor-aktor inilah yang membuat hukum bergerak.
10
Ketiga, pemahaman globalisasi dalam konteks sejarah sangatlah penting.
Globalisasi hukum sudah terjadi sejak dahulu: penjajahan, perdagangan, penyiaran agama Hukum internasional dan traktat
11
kesimpulan Kita tidak lagi dapat membuat mapping of legal universe: tidak ada lagi batas yang tegas antara hukum internasional, nasional, lokal karena adanya persentuhan, saling pengaruh penyesuaian diri dan adopsi “Glocalizing“ process
12
kesimpulan Penting utk melihat para aktor dan organisasi sebagai agent dari globalisasi hukum: Interaksi di antara para aktor dalam relasi-relasi kekuasaan dapat diamati dalam ruang-ruang negosiasi yang menyebabkan interaksi tersebut terus menerus diproduksi dan diubah oleh para aktor. Secara metodologis: pendekatan multi-sited, karena masyarakat terhubung oleh relasi bisnis, politik, sosial, dan dihubungkan oleh penemuan teknologi komunikasi yang sangat menakjubkan (internet).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.