Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
SWAKELOLA PENGADAAN BARANG/JASA LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 8

2 DAFTAR ISI 2 TUJUAN PELATIHAN KETENTUAN UMUM PERENCANAAN SWAKELOLA
PELAKSANAAN SWAKELOLA PENGAWASAN DAN EVALUASI SWAKELOLA

3 TUJUAN PELATIHAN 3 SETELAH MODUL INI SELESAI DIAJARKAN DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami ketentuan umum pengadaan barang / jasa dengan swakelola Memahami tata cara perencanaan pekerjaan Swakelola Memahami tata cara pelaksanaan pekerjaan Swakelola Memahami tata cara pengawasan dan evaluasi pekerjaan swakelola

4 Jenis pekerjaan swakelola
KETENTUAN UMUM 4 Pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM Pekerjaan yang operasi dsn pemeliharaan memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I. Pekerjaan yang tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu Penyelenggaraan diklat, kursus, seminar, penyuluhan, dll Pekerjaan untuk proyek percontohan dan survey yang bersifat khusus Pekerjaan survey, pemrosesan data, pengujian, pengembangan sistem Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan Pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri Penelitian dan pengembangan dalam negeri Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri Jenis pekerjaan swakelola

5 Pelaporan & Pertanggung jawaban
KETENTUAN UMUM 5 Penyerahan Pelaporan & Pertanggung jawaban Pelaksanaan Pengawasan Perencanaan

6 KETENTUAN UMUM 6 Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh : K/L/D/I sebagai penanggungjawab anggaran, atau Instansi pemerintah lain, atau Kelompok masyarakat pelaksana swakelola

7 KETENTUAN UMUM 7 Swakelola oleh K/L/D/I penanggungjawab anggaran :
Direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh K/L/D/I Menggunakan pegawai sendiri, pegawai K/L/D/I lain Bila menggunakan tenaga ahli, tidak melebihi 50% dari keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat pekerjaan 2. Swakelola oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola : a. Direncanakan, dan diawasi oleh K/L/D/I b. pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh K/L/D/I lain Swakelola oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola : a. Direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh kelompok masy. b. Sasaran ditentukan oleh K/L/D/I penanggungjawab anggaran c. Pekerjaan utama tidak boleh menggunakan subkontrak

8 KETENTUAN UMUM 8 Swakelola oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran :
PA/KPA PPK ULP/PP TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS

9 KETENTUAN UMUM 9 Swakelola oleh Instansi Pemerintah lain: 1 PA/KPA
Pimpinan nota kesepahaman 2 PPHP TIM PELAKSANA PPK ULP/PP kontrak TIM PERENCANA TIM PENGAWAS

10 KETENTUAN UMUM PA/KPA PPHP PPK Pimpinan TIM PERENCANA TIM PELAKSANA
10 Swakelola oleh Kelompok Masyarakat: PA/KPA 1 usulan 2 PPHP PPK Pimpinan kontrak TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS

11 KETENTUAN UMUM 11 Ketentuan Swakelola oleh Kelompok Masyarakat:
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa hanya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat

12 TAHAPAN PERENCANAAN 12 Swakelola oleh Penanggungjawab Anggaran :
K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Pembentukan tim swakelola Penyusunan KAK Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Pengumuman Rencana Swakelola

13 TAHAPAN PERENCANAAN 13 Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain :
K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola x Penawaran tertulis Studi terhadap KAK Persetujuan Instansi Lain Pengadaan kontrak Pembentukan tim swakelola Penyusunan KAK Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Pengumuman Rencana Swakelola Perencanaan oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran

14 TAHAPAN PERENCANAAN 14 Swakelola oleh Kelompok Masyarakat :
K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Penetapan Kelompok Masyarakat sebagai Tim Pelaksana Swakelola Kontrak Pelaksanaan Pembentukan tim swakelola Penyusunan KAK Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan Perencanaan Umum oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran. Perencanaan detil oleh Kelompok Masyarat

15 TAHAPAN PERENCANAAN Kontrak pada Swakelola:
15 Kontrak pada Swakelola: PPK mengadakan Kontrak untuk swakelola sendiri, atau dengan Pelaksana Swakelola pada Instansi Pemerintah lain, atau dengan Pelaksana Swakelola berdasarkan Nota Kesepahaman atau Kontrak dengan Kelompok Masyarakat; Kontrak Swakelola paling kurang berisi: Para pihak; Pokok pekerjaan yang diswakelolakan; Nilai pekerjaan yang diswakelolakan; Jangka waktu pelaksanaan; dan Hak dan kewajiban para pihak.

16 TAHAPAN PELAKSANAAN Pekerjaan dilaksanakan mengacu pada:
16 Pekerjaan dilaksanakan mengacu pada: Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk swakelola yang dilakukan oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran dan Kelompok Masyarakat. Kontrak/MoU untuk swakelola yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola. Pengadaan barang, peralatan, jasa lainnya, dan/atau Tenaga Ahli perseorangan dilakukan oleh: ULP/Pejabat Pengadaan pada Instansi Penanggungjawab Anggaran atau Intansi Pemerintah lain pelaksana Swakelola. Kelompok Masyarakat (dengan memperhatikan prinsip dan etika pengadaan). Pembayaran dilakukan secara berkala.

17 TAHAPAN PELAKSANAAN 17 Pencairan dana swakelola oleh kelompok masyarakat disalurkan langsung kepada kelompok masyarakat tersebut, dengan tahapan: 40% total dana apabila kelompok masyarakat telah siap 30% total dana apabila pekerjaan selesai 30% 30% total dana apabila pekerjaan selesai 60% Dibuat laporan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi. Dibuat laporan realisasi pekerjaan. Dilakukan penyerahan hasil pekerjaan.

18 TAHAPAN PENGAWASAN DAN EVALUASI
18 Pengawasan oleh Tim Pengawas. Pengawasan meliputi administrasi, teknis, dan keuangan. Tim Pengawas melakukan evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan pekerjaan yang meliputi: Pengadaan dan penggunaan material/bahan; Pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli; Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang; Realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan; Pelaksanaan fisik; dan Hasil kerja setiap jenis pekerjaan.

19 TAHAPAN PENGAWASAN DAN EVALUASI
19 Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan. Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya.

20 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terima Kasih


Download ppt "PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google