Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dan Metode Pengumumannya Melalui SiRUP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dan Metode Pengumumannya Melalui SiRUP"— Transcript presentasi:

1 Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dan Metode Pengumumannya Melalui SiRUP

2 Surat Edaran Kepala LKPP
Perihal : Kewajiban Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2015 dengan Menggunakan SiRUP

3 Cara Pengadaan Ruang Lingkup RUP melalui Swakelola. RUP melalui Penyedia Barang/Jasa

4 Swakelola Pengertian Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Kriteria Swakelola : pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta sesuai dengan tugas pokok K/L/D/I; pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;

5 Swakelola pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu; penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan; pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei yang bersifat khusus; pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu; pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan; pekerjaan Industri Kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri;

6 Swakelola penelitian dan pengembangan dalam negeri; pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.

7 Identifikasi Kebutuhan dan Penganggaran
Contoh Sederhana Menyusun RUP Pagu Definitif LKPP Identifikasi Kebutuhan dan Penganggaran D.21 D.22 LKPP mendapatkan Pagu Definitif sebesar Rp. 1 juta; Di dalam LKPP hanya terdapat 2 Dirketorat yaitu D.21 dan D.22; D.21 mendapatkan alokasi pagu sebesar Rp. 500 ribu; D.22 mendapatkan alokasi pagu sebesar Rp. 500 ribu. Laptop : 1 Unit, pagu Rp ; ATK : 1 paket, pagu Rp ; Programmer Maintenance : 1 paket, pagu Rp Tenaga Pendukung : 1 paket, pagu Rp ; Tenaga Pelaporan : 1 paket, pagu Rp ; Laptop : 2 unit, pagu Rp ; Desain Grafis : 1 paket, pagu Rp

8 Pengumuman RUP (Penyedia) Pengumuman RUP (Swakelola)
Lanjutan...Contoh Sederhana Menyusun RUP Pemaketan Pengumuman RUP (Penyedia) Pengumuman RUP (Swakelola) Tenaga Pendukung : 1 paket, pagu Rp ; Tenaga Pelaporan : 1 paket, pagu Rp ; Laptop : 3 unit, pagu Rp ; Desain Grafis : 1 paket, pagu Rp ; ATK : 1 paket, pagu Rp ; Programmer : 1 paket, pagu Rp

9 Lampiran Penggunaan Aplikasi SiRUP

10

11 SIRUP versi Production

12 SIRUP versi Latihan

13 Pengguna Aplikasi : - Admin PPE - Subadmin PPE - Admin RUP

14 Admin PPE Tugas : 1. Membuat Subadmin PPE 2. Kelola Satker/SKPD

15 Catatan: Admin PPE login dengan Username : ppe-Id LPSE (berbeda dengan yang belum memiliki LPSE) Password yang digunakan adalah sama dengan Password Admin PPE LPSE; Jika masih gagal login dapat menghubungi LKPP untuk reset Password

16 Catatan: Admin PPE login dengan Username : ppe-Id LPSE Password yang digunakan adalah (Default )

17 Catatan: Di dalam menu “Kelola Satker” Admin PPE bertugas untuk melakukan Pemetaan Satker atau SKPD dengan membuat list Satker atau SKPD yang berada di dalam kewenangannya; Untuk Daerah, bila ada Satker yang termasuk dalam Instansi Vertikal, maka yang harus memetakannya adalah tetap Admin PPE instansi pusatnya dan bukan Admin PPE LPSE Daerah; Dan bila ada SKPD yang “menumpang” LPSE, maka tidak wajib dilakukan pemetaan oleh Admin PPE, dimana treatment-nya akan dilakukan oleh LKPP.

18 Catatan: Isikan nama SKPD yang ada di dalam wilayah kewenangan Admin PPE; Isikan Kode Satker SKPD tersebut; Untuk kode SKPD diberikan kewenangannya kepada Admin PPE untuk create sendiri; Untuk Instansi Vertikal tidak wajib untuk dibuatkan pemetaannya.

19 Hasilnya adalah

20 Catatan: Langkah selanjutnya adalah create Sub Admin PPE, yang bertugas untuk create Admin RUP bagi masing-masing SKPD; Jumlah dari Sub Admin PPE disesuaikan dengan kebutuhan; Sebagai contoh, Sub Admin PPE dapat melekat pada tiap-tiap SKPD yang ada atau mungkin hanya dibuat beberapa saja.

21 Catatan : 1. Klik Tambah Pengguna

22 Catatan : 1. Isikan detail informasi yang dibutuhkan

23 Hasilnya adalah

24 Subadmin PPE Tugas : 1. Membuat dan mengelola admin RUP

25 Catatan : 1. Klik Tambah Pengguna untuk create Admin RUP

26 Catatan : 1. Isikan detail informasi yang dibutuhkan

27 Hasilnya adalah

28 Admin RUP Tugas : 1. Membuat RUP 2. Mengumumkan RUP 3. Cetak RUP 4
Admin RUP Tugas : 1. Membuat RUP 2. Mengumumkan RUP 3. Cetak RUP 4. Kaji Ulang

29 Catatan : 1. Login Admin RUP

30 Catatan : 1. Untuk create paket, maka klik Tambah RUP

31 Catatan : 1. Isikan data paket melalui kolom “Penyedia” atau “Swakelola”

32 Hasilnya adalah

33 Catatan : 1. Sebelum diumumkan, kita cetak RUP terlebih dahulu agar dapat ditandatangani oleh PA

34 Catatan : 1. Isikan detain informasi yang diminta

35 Catatan : 1. Setelah di cetak, lalu print untuk meminta tandatangan dari PA yang berwenang

36 Catatan : Setelah mendapatkan tandatangan dari PA yang berwenang, lalu langkah selanjutnya adalah; Contreng box umumkan, lalu klik Umumkan; Dengan demikina secara otomatis paket anda sudah ter-publish secara nasional

37 Hasilnya adalah

38 Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan
TERIMA KASIH Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP- RI


Download ppt "Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dan Metode Pengumumannya Melalui SiRUP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google