Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR JALAN YANG BERKESELAMATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR JALAN YANG BERKESELAMATAN"— Transcript presentasi:

1 PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR JALAN YANG BERKESELAMATAN
Dr. Ir. Drs. H. M. GUNTORO, MM KEPALA DINAS BINA MARGA PROVINSI JAWA BARAT DISAMPAIKAN PADA DIALOG PUBLIK TENTANG SINERGITAS PEMANGKU KEBIJAKAN RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN (RUNK) JALAN BANDUNG, 14 MARET 2013

2 TINJAUAN UMUM KESELAMATAN JALAN

3 JARINGAN JALAN DI JAWA BARAT
JALAN NASIONAL (Kepmen PU No. 631/KPTS/M/2009 Tanggal 31 Desember 2009) 1.351,132 Km JALAN PROVINSI (Kepgub Jawa Barat No. 620/Kep.1530-Admrek/2011 Tanggal 14 Nopember 2011) 2.191,290 JALAN STRATEGIS PROVINSI RENCANA (Kepgub Jawa Barat No. 620/Kep.1532-Admrek/2011 Tanggal 14 Nopember 2011) 336,540 JALAN KABUPATEN / KOTA (Kepgub Jawa Barat No. 620/Kep.1529-Admrek/2011 Tanggal 14 Nopember 2011) 32.438,659 JALAN NON STATUS JAWA BARAT SELATAN (SNR) 210,930

4 PETA STATUS JALAN PROVINSI
WILAYAH BPJ

5 FAKTA Road traffic accidents merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan diprediksikan akan menjadi peringkat ke-3 penyebab kematian pada tahun (WHO,1990); Angka korban jiwa akibat kecelakaan di jalan Indonesia mencapai lebih dari 30 ribu jiwa per tahun; Perkembangan kendaraan bermotor di Indonesia sangat pesat. Dari MTI diperoleh data sbb:

6 Pertumbuhan Panjang Jalan vs Jumlah Kendaraan
65 juta 13 juta 77 juta 327 ribu 437 ribu 487ribu Kondisi Tahun 1995: 1 km jalan untuk 40 kendaraan Kondisi Tahun 2008: 1 km jalan untuk 149 kendaraan Kondisi Tahun 2010: 1 Km jalan untuk 158 Kendaraan JALAN NASIONAL JALAN PROVINSI JALAN STRATEGIS NASIONAL RENCANA PADA JALUR HORISONTAL JABSEL 1.351,13 Km 2.191,29 Km 210,93 Km Data di peroleh dari data terakhir di situs BPS Sumber: BPS (

7 Faktor Penyebab Tabrakan
Secara Umum, Faktor penyebab kecelakaan lalulintas adalah: Ada 3 penyebab faktor utama tabrakan/kecelakaan lalu lintas Yaitu: faktor manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan 67% merupakan faktor Manusia 5% merupakan faktor kendaraaan 4% merupakan faktor jalan dan lingkungan 24% merupakan KOMBINASI faktor tersebut SUMBER: hasil penelitian MTI

8 KEBIJAKAN TERKAIT KESELAMATAN JALAN

9 Landasan Hukum terkait Keselamatan Jalan
UU 38 / 2004 Tentang Jalan PP 34 / 2006 Permen PU No.11/PRT/M/2010 Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan UU 22 / 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Renstra Dinas Bina Marga Resolusi PBB No 62/255 tentang Improving Road Safety Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan

10 KESELAMATAN DAN LAIK FUNGSI JALAN
UU RI No. 22/2009 tentang LLAJ: Pasal 8 (f) : Uji Kelaikan Fungsi Jalan sesuai dgn standar keamanan & keselamatan berlalu lintas. UU RI No. 38/2004 tentang Jalan Pasal 30 (a) : Pengoperasian jalan umum dilakukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis & administratif PP RI No. 34/2006 tentang Jalan Pasal 102 ayat 1 : Jalan umum dioperasikan setelah ditetapkan memenuhi persyaratan laik fungsi jalan umum secara teknis & administratif sesuai dgn pedoman yg ditetapkan oleh Menteri & menteri terkait; Permen PU RI No. 11/PRT/M/2010 ttg Tata Cara & Persyaratan Laik Fungsi Jalan

11 Resolusi PBB 64/255

12 Ringkasan Resolusi PBB No 64/255
Resolusi PBB No. 64/255 tanggal 2 Maret 2010 yang menegaskan kembali kepada negara anggota untuk bersama-sama menurunkan jumlah korban kecelakaan melalui beberapa point, yaitu: Mencanangkan sebagai Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan tujuan awal menstabilkan kondisi umum, dilanjutkan dengan pengurangan jumlah prakiraan korban lalu lintas melalui kegiatan global, regional dan lokal, dan serentak b. Meminta kepada setiap negara anggota untuk menetapkan target penurunan jumlah korban kecelakaan yang dapat dicapai pada akhir Dekade, sesuai dengan rencana aksi nasional c. Meminta Pemerintah untuk memimpin pelaksanaan Dekade Aksi dan memfasilitasi kolaborasi multisektor (pemerintah, dunia usaha dan masyarakat)

13 VISI DAN MISI DINAS BINA MARGA
TERWUJUDNYA PRASARANA JALAN YANG MANTAP GUNA MENDUKUNG TERCAPAINYA MASYARAKAT JAWA BARAT YANG MANDIRI, DINAMIS DAN SEJAHTERA MISI : Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Profesional Mewujudkan Perencanaan yang Efektif dan efisien serta Berkesinambungan. Mempertahankan Kemantapan Jalan sesuai dengan Umur Rencana. Meningkatkan Kapasitas dan Kualitas Jaringan Jalan. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemanfaatan jalan. 13

14 Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan
Sektor yang mempengaruhi penanganan keselamatan jalan, yaitu: Pilar 1: Manajemen Keselamatan Jalan Pilar 2: Jalan yang berkeselamatan, Pilar 3: Kendaraan yang berkeselamatan, Pilar 4: Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, Pilar 5: Penanganan korban pasca kecelakaan.

15 PERMASALAHAN KESELAMATAN JALAN

16 Permasalahan Internal:
Kemampuan terbatas dalam menyediakan infrastruktur yang sesuai kebutuhan perkembangan kendaraan Umur layan jalan dan jembatan sebagian besar sudah habis Jalan arteri dapat diakses langsung dari jalan lingkungan/lokal Ruas jalan masih banyak yang tanpa marka & rambu Simpang sebidang dengan titik konflik terlalu banyak Lebar jalan masih banyak yang sub-standar Alinyemen jalan masih banyak yang sub-standar karena berada pada topografi yang tidak memungkinkan

17 Permasalahan Eksternal:
FAKTOR PENGGUNA: Budaya berkendara Pengetahuan pengguna jalan yang masih sangat rendah, kurangnya rasa hormat terhadap hukum dan kesantunan di jalan raya; Kondisi kendaraan (dan muatan) yang tidak memadai untuk melakukan pergerakan yang berkeselamatan di jalan raya; Bercampurnya semua jenis kendaraan dalam suatu ruas jalan.

18 Permasalahan Eksternal:
GANGGUAN FUNGSI JALAN UU.22/2009 Pasal 28 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. PP.34/2006 Pasal 38 : Setiap orang dilarang memanfaatkan rumaja yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan UU.38/2004 Pasal 12 : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam rumaja, rumija dan ruwasja.

19 Permasalahan Eksternal:
PEMANFAATAN JALAN YANG TIDAK SEMESTINYA Pasar Tumpah Pangkalan becak Warung Tepi Jalan Billboard UU 38/2004 – Penjelasan Pasal 12: Mengganggu fungsi jalan: Terganggunya jarak pandang, Hambatan samping Menimbulkan kecelakaan Kerusakan perlengkapan jalan.

20 Bagian-bagian Jalan Badan Jalan

21 BAGIAN – BAGIAN JALAN (Undang – Undang RI No
BAGIAN – BAGIAN JALAN (Undang – Undang RI No. 38 Tahun 2004 – Tentang Jalan, Pasal 12) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. (Yang dimaksud dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

22 KETENTUAN PIDANA (Undang – Undang RI No
KETENTUAN PIDANA (Undang – Undang RI No. 38 Tahun 2004 – Tentang Jalan, Pasal 63) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah).

23 KETENTUAN PIDANA (Undang – Undang RI No. 38 Tahun 2004, Pasal 64)
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (dua ratus juta rupiah). Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp ,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

24 STRATEGI PENANGANAN JALAN YANG
BERKESELAMATAN

25 REKAYASA KESELAMATAN JALAN (RKJ)
Modifikasi/Rekayasa lingkungan fisik jalan dengan menggunakan proses-proses dan teknik-teknik, dalam upaya mengurangi resiko semua pengguna jalan

26 PROSES UTAMA DALAM “RKJ” ADALAH:
proses reaktif: investigasi kecelakaan “blackspot” – berdasarkan pada data tabrakan suatu lokasi, dan bertujuan untuk mengurangi jumlah tabrakan dan/atau tingkat keparahan pada lokasi tersebut. proses proaktif: audit keselamatan jalan – dengan menggunakan keahlian yang sama, tetapi dilakukan dalam tahap perencanaan untuk mencegah tabrakan.

27 LANGKAH-LANGKAH INVESTIGASI BLACKSPOT
Identifikasi “blackspot” Kumpulkan sebanyak mungkin informasi Gambar diagram tabrakan, dan matrik faktor tabrakan Inspeksi lapangan Putuskan penanganan “blackspot” biaya murah Desain dan alokasikan dana Lakukan pekerjaan penanganan “blackspot”

28 Tahapan Proses Audit Keselamatan Jalan
Feasibility Study Preliminary Design Detailed Engineering Design Construction Pre-Opening Operational Kecelakaan Audit Keselamatan Jalan Tahap FS Audit Keselamatan Jalan Tahap Preliminary Design Audit Keselamatan Jalan Tahap DED Audit Keselamatan Jalan Tahap Pekerjaan Jalan Audit Keselamatan Jalan Tahap Pre-Opening Inspeksi KJ Investigasi Lokasi Rawan Kecelakaan

29 STANDAR TEKNIS LAIK FUNGSI JALAN

30 Standar Teknis Laik Fungsi Jalan (LFJ)
Kondisi suatu ruas jalan yang memenuhi: persyaratan teknis kelaikan untuk MEMBERIKAN KESELAMATAN bagi pengguna jalan, dan persyaratan administrasi yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara jalan dan pengguna jalan, sehingga jalan dapat dioperasikan utk umum;

31 SPESIFIKASI PENYEDIAAN PRASARANA JALAN RAYA
Permen PU No.11/2011 Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan JALAN KECIL Utk kendaraan bermotor beroda 3 atau lebih < 82.000 61.000 22.000 17.000 79.900 59.800 21.500 16.300 77.700 58.100 20.800 15.800 2/2-TT TANPA PENUTUP KERIKIL/TANAH khusus untuk LHRT ? 500 spm/hari IRI paling besar 8 10 RCI paling kecil SEDANG Medan Datar Medan Bukit Medan Gunung Lebar, m 38 31 24 13 8.5 Tinggi, m 5 Dalam, m 1.5 15 11,00 Arteri - Kolektor Lokal 7 Lingkungan Jembatan 100 POTONGAN MELINTANG 25 RUWASJA paling kecil, m RUMAJA paling kecil RUMIJA paling kecil, m KECEPATAN RENCANA, V R (Km/J) BERPENUTUP ASPAL/BETON KERATAAN 6 BAIK - SEDANG TIPE JALAN PALING KECIL 4/2-T PERKERASAN JALAN Jenis Perkerasan BERPENUTUP ASPAL/BETON SPESIFIKASI PENYEDIAAN PRASARANA JALAN RAYA (SMP/Hari)

32 SPESIFIKASI PENYEDIAAN PRASARANA JALAN RAYA JALAN SEDANG
JALAN KECIL Utk kendaraan bermotor beroda 3 atau lebih Arteri 7,00 Kolektor Lokal - 5,5 Lingkungan 5,50 untuk roda dua 3,50 (4x3,50) 2x3,50 2x2,75 Medan Datar 1,00 Medan Bukit Medan Gunung 0,50 Direndahkan 0.5 3 6 SPESIFIKASI PENYEDIAAN PRASARANA JALAN RAYA JALAN SEDANG POTONGAN MELINTANG Kemiringan normal perkerasan, % Kemiringan Bahu Jalan paling besar, % Lebar Trotoar, m Lebar Saluran Tepi paling kecil, m Lebar Ambang Pengaman Tanpa Median Ditinggikan 1,50 ; ditinggikan setinggi kereb untuk kecepatan rencana <60Km/Jam; Dan menjadi 1,80 jika median dipakai sebagai lapak penyeberangan. Konfigurasi lebar bahu dalam + lebar bangunan pemisah setinggi kereb + lebar bahu dalam di sisi lain adalah 0,50 +0,50+0,50; dan menjadi 0,50+0,80+0,50 jika dipakai lapak penyeberangan. 2,00 ; ditinggikan 1,10m berupa penghalang beton untuk kecepatan rencana ? 60Km/Jam; Konfigurasi lebar bahu dalam + lebar bangunan pemisah setinggi 1,10m + lebar bahu dalam di sisi lain adalah 0,75 +0,50+0,75. Bahu luar 2.00 dan bahu dalam 0.50 1,50 + 0,50 1,00 + 0,50 Lebar Median paling kecil, m 9,00 Lebar jalur lalu-lintas , m Lebar Bahu Jalan paling kecil, m. Badan Jalan, lebar 14,00

33 SPESIFIKASI PENYEDIAAN PRASARANA JALAN RAYA JALAN SEDANG
JALAN KECIL Utk kendaraan bermotor beroda 3 atau lebih Alinemen Datar 6 Alinemen Bukit 7 8 Alinemen Gunung 10 12 SPESIFIKASI PENYEDIAAN PRASARANA JALAN RAYA JALAN SEDANG Jarak antara Jalan masuk paling dekat, m Jarak antar persimpangan sebidang paling dekat, km Kelandaian Paling besar, % 5 POTONGAN MEMANJANG Untuk mempertahankan kecepatan arus lalu-lintas, jarak antara jalan masuk terdekat pada jalan arteri tidak kurang dari 1,00 Km dan pada jalan kolektor 0,50 Km. Pada jalan lama, untuk mengatasi jalan masuk yang banyak dapat dibuat jalur samping untuk menampung semua jalan masuk dan membatasi bukaan sebagai jalan masuk ke jalur utama sesuai jarak terdekat di atas. - Untuk mempertahankan kecepatan arus lalu-lintas pada jalan arteri agar diupayakan jarak antara persimpangan sebidang terdekat tidak kurang dari 3,00 Km dan pada jalan kolektor 0,50 Km

34 PENUTUP

35 Perkembangan kendaraan bermotor yang sangat pesat dan tidak mampu diikuti oleh perkembangan jaringan jalan, Secara Umum, Faktor penyebab kecelakaan lalulintas adalah faktor manusia (67%), faktor kendaraan (5%), faktor jalan dan lingkungan (4%) dan kombinasi faktor tersebut (24%) Umur layan jalan dan jembatan sebagian besar sudah habis, sehingga sangat rentan terjadi kerusakan, Masih terdapat lebar jalan, kondisi alinyemen dan persimpangan yang sub standar karena ada keterbatasan anggaran, sulitnya pembebasan lahan dan kondisi topografi yang tidak memungkinkan,

36 Terdapat faktor eksternal yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dan perlengkapan jalan. Penyelenggara jalan harus membuat lingkungan jalan yang memperingatkan, menginformasikan, memandu dan mengendalikan semua pengguna jalan, tetapi apabila terjadi kesalahan/ pelanggaran tidak terjadi kecalakaan yang fatal, Untuk menciptakan jalan yang berkeselamatan, kondisi suatu ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi Audit Keselamatan Jalan harus dimulai dari tahap FS, Preliminary Design, DED, Pelaksanaan, dan Pre Opening. Pada saat operasional dilakukan Inspeksi keselamatan jalan dan investigasi lokasi rawan bencana

37 TERIMA KASIH


Download ppt "PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR JALAN YANG BERKESELAMATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google