Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAFIA PERADILAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAFIA PERADILAN."— Transcript presentasi:

1 MAFIA PERADILAN

2 Pengertian Bagir Manan: Tingkah laku yang tidak terpuji
LBH Jakarta: Perbuatan yang bersifat sistematis, kolektif, yang dilakukan oleh aktor tertentu yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga mendorong terjadinya pelanggaran HAM KP2KKN: Perbuatan yg bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor2 tertentu untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administratif, dan perbuatan melawan hukum yg mempengaruhi penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan

3 Bentuk Mafia Hukum Sebastian pompay: ada 4,
Personal coruption; korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum secara pribadi Institutional coruption; proses penanganan perkara mulai dari kepolisian sampai peradilan yang tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum/tidak sesuai dengan prosedur hukum acara Structural coruption; bentuk2 korupsi lembaga penegak hukum sebagai prodesi dengan menggunakan kewenangan dan fasilitas yang dimilikinya Political coruption; mafia peradilan terkait dengan faktor-faktor politik atau orang2 yang memiliki jabatan politik/pejabat publik

4 Pola Mafia Peradilan Rumusan Robert Klitgaard yaitu: C= M+D-A
C= korupsi M= Monopoli D= Direction/Kewenangan A= Akuntabilitas

5 Pola di Kepolisian Tahap Pola Modus Pelaku Penyelidikan
Permintaan uang jasa pada korban tindak pidana Polisi meminta uang ada saat pengaduan dengan alasan “uang operasional” untuk mempercepat penyelesaian kasus Polisi Korban Keluarga korban Penggelapan perkara Polisi meminta uang kepada pelaku untuk menghentikan proses penyelidikan atau 86 Keluarga pelaku Advokat Menghentikan proses penyelidikan dengan alasan laporan dicabut Polisi meminta uang kepada pelaku dengan konpensasi menekan korban untuk mencabut laporan Mengabaikan tindak pidana Polisi tidak memberikan pelayanan yang semestinya alias lamban polisi

6 Tahap Pola Modus Pelaku Penyidikan Negosiasi Polisi menawarkan pasal-pasal dalam pembuatan BAP, semakin ringan pasal yang dituduhkan, biaya semakin mahal Polisi Keluarga pelaku Advokat pemerasan Polisi menerapkan pasal yang berat untuk menakut2i pelaku dan mengajak untuk damai Permintaan uang jasa Meminta uang rokok, uang capek, kepada korban dan pelaku Peraturan ruang tahanan Permintaan uang untuk pemempatan pada ruang tahanan yang bagus

7 Tahap Pola Modus Pelaku Penangguhan penahanan Polisi menetapkan sejumlah uang sebagai jaminan PenPenahanan dan diserahkan ke polisi Keluarga Polisi Advokat Penggelapan perkara Polisi meminta uang kepada pelaku untuk mengentikan proses penyelidikan dengan alasan bukti tidak cukup Perubahan status Status seseorang bisa berubah dari saksi menjadi tersangka, dari korban menjadi pelaku, tanpa indikator yang jelas Polis Pelanggaran hukum acara Tidak didampingi pengacara Tidak ada SP2HP Pemanggilan yg tidak patut Penahanan tidak sah

8 Pola di Kejaksaan Tahap Pola Modus Pelaku Penyidikan Pemerasan
Sengaja memperpanjang proses penyidikan untuk merundingkan uang damai JPU TSK KELUARGA Negosiasi status Perubahan status dari tersangka utama menjadi tsk pembantu, dari pengedar menjadi pemakai KPU Penggelapan perkara P-19 berulang kali dilakukan dengan berbagai alasan

9 Tahap Pola Modus Pelaku Penahanan Perubahan status penahanan Permintaan uan g untuk perubahan status dari tahanan menjadi tahanan kota JPU TSK/Keluarga Advokat Penangguhan penahanan Penetapan uang jaminan yg tidak diserahkan ke kas negara penuntutan Negosiasi perkara Penetapan pasal dalam dakwaan Jaksa menjadi penghubung Hakim dengan TDW Menghalang2i kehadiran saksi Manipulasi barang bukti Pengurangan tuntutan Permintaan uan g untuk mengurangi tuntutan

10 Pola di pengadilan Tahap Pola Modus Pelaku Pelimpahan Perkara
Bag. Registrasi meminta uang pada PH, PH meminta panitera menghubungi hakim Tertentu Bag. Reg Aadvokat Penangguhan penahanan Penangguhan penahanan secara illegal Putusan Penundaan putusan Hakim memperlama pembacaan putusan , supaya pihak2 dapat menghubungi dan bernego

11 Pola di Lapas Tahap Pola Modus Pelaku Izin bezuk Permintaan uang
Meminta uang saat bezuk/ meminta uang lebih untuk waktu yang lebih lama Meminta uang pada pembezuk yg tidak ada izin dr JPU Fasilitas LP Uang setoran Napi menyetor sejumlah uang secara rutin untuk setiap fasilitas yang dibawa Uang keamanan Uang jasa/calo Petugas meminta uang u. keamanan dan membelikan makanan penilaian Permintaan uang Permintaa uang untuk penilaian (remisi), permintaan uang untuk ijin cuti Pelepasan bersyarat Permintaan uang untuk pelepasan bersyarat walau waktunya belum 2/3

12 DELAPAN MODUS OPERANDI MAFIA HUKUM DI INTERNAL POLRI (REF
DELAPAN MODUS OPERANDI MAFIA HUKUM DI INTERNAL POLRI (REF.KETERANGAN KAPOLRI DI DPR) Modus kesatu, adalah dengan meminta biaya dinas atau biaya operasional pada pihak tertentu. Ini dilakukan dengan dalih agar pemberi dijamin keamanan dari tindakan Kepolisian atau akan dilindungi apabila ada masalah hukum. Yang menjadi obyek biasanya (Tempat hiburan, Restoran, ataupun perusahaan yngg rentan dengan masalah keamanan atau hukum). Modus kedua, melakukan pungutan liar dan atau menjadi pelindung atas bisnis-bisnis ilegal. Caranya dengan mendatangi tempat tertentu, baik itu tempat usaha maupun tempat pinggir jalan, seperti pangkalan anggutan umum, terminal dan pasar. Modus ketiga, melakukan ancaman atau jebakan yang berujung damai. Biasanya mempersiapkan penjebakan untuk berbagai kasus, mulai yang ringan seperti lalulintas hingga narkoba. Setelah korban terjebak, lalu dilakukan pemerasan agar kasus tidak dilanjutkan.

13 Modus keempat, adalah masyarakat atau pelapor memberi uang “dinas” agar penanganan laporan berjalan lancar. Modus kelima, dengan mempermudah laporan ketika pihak pelapor adalah orang berpengaruh atau memiliki hubungan tertentu dengan petugas atau atasan petugas dan budaya setoran ini masih ada. Modus keenam, membocorkan rahasia operasi kepolisian pada target operasi, sehingga pelaku kejahatan dapat lolos dari proses. Modus ini dilakukan biasanya dengan menghubungi dahulu pihak terkait sebelum melakukan tindakan operasi dan informasi ini dapat dinilai dengan imbalan uang atau fasilitas.

14 Modus ketujuh, adalah dengan menangkap calon tersangka lalu dilepaskan kembali. Ini dilakukan setelah calon tersangka memberi uang, baik karena diperas ataupun inisiatif dari calon tersangka, atau mendapat tekanan tersangka yang berpengaruh atau memiliki kedekatan. Modus kedelapan, adalah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan imbalan uang, fasilitas atau karena tekanan tertentu

15 BERKEMBANGNYA MAFIA TSB DIKARENAKAN
Rebdahnya tingkat pendapatan penyidik POLRI Faktor integritas yang rendah dari penyidik Atasan penyidik juga menjadi faktor berkembangnya mafia hukum. atasan penyidik

16 Akar Masalah Mafia Hukum
Kelemahan Managemen SDM Kelemahaman Kepemimpinan Gaji/tunjangan tidak memadai Kelemahan pengawasan eksternal Kelemahan Peraturan Akar Masalah Mafia Hukum

17 Melawan Mafia Hukum

18 Penguatan Pengawas Masyarakat (satgas mafia hukum)
Presiden perlu mengambil kebijakan bahwa negara akan “menjamin” pihak terlibat/pelaku mafi a hukum yang mau membongkar kasus mafi a hukum skala besar agar tidak akan diproses secara hukum atau diringankan tuntutannya. Perlu dilakukan sosialisasi cara pengaduan/pelaporan masyarakat yang lebih baik; Perlu dilakukan penguatan peran serta LSM dan kampus dalam melakukan pengawasan, misalnya mendorong kampus-kampus melakukan kajian-kajian tentang produk aparat penegak hukum (surat dakwaan, putusan, statistik perkara, dst).

19 Perbaikan Sistem Pendisiplinan serta Penguatan Penjatuhan Sanksi
Perlu dilakukan evaluasi terhadap sanksi yang telah dijatuhkan selama ini. Perlu dilakukan perbaikan sistem pendisiplinan agar lebih terbuka dan obyektif (misal dengan melibatkan pihak luar yang kredibel).

20 Penguatan Pengawas Eksternal
Perlu disusun dan diundangkan UU Pengawas Eksternal Kepolisian, Kejaksaan dan Pemasyarakatan (lembaga pengawas dan penindakeksternal) yang berfungsi melakukan pengawasan dan pendisiplinan. ATAU dilakukan revisi UU dan peraturan terkait untuk penguatan lembaga pengawas eksternal (UU Kepolisian, Komisi Yudisial, Kejaksaan dan Pemasyarakatan); Perbaikan sistem seleksi anggota pengawas eksternal, misalnya dengan “menjemput bola” (mendorong calon terbaik untuk mendaftar).

21 Penguatan Pengawas Internal
Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi penanganan laporan pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Pengawas Internal (dan Pengawas Eksternal); Perlu dilakukan evaluasi terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran penanganan perkara yang menarik perhatian publik; Perlu dilakukan perbaikan sistem pengawasan untuk memastikan adanya akses informasi bagi pelapor atas progres laporannya, kewajiban pengawas untuk proaktif memeriksa dugaan pelanggaran, dsb; Mendorong perbaikan kode etik; Satgas PMH perlu melakukan “investigasi” bersama dengan institusi penegak hukum terhadap dugaan praktik mafi a hukum yang muncul, baik dari pengaduan yang masuk ke Satgas PMH maupun pemberitaan media massa.

22 Yang bisa dilakukan masyarakat (jika diminta uang/pungli
Catat/ingat nama, jabatan/bagian/unit kerja tempat APH yg meminta uang Upayakan tidak sendiri saat pembicaraan berlangsung Gunakan fasilitas elektronik yg bisa merekam Tanyakan untuk keperluan apa uang yang diminta Tanyakan apakah ada dasar hukumnya dan standar biayanya Katakan jika anda tidak memiliki uang sebanyak itu, dan persilahkan diproses sesuai ketentuan

23 Jika siap dengan resiko dan didukung dengan bukti2, laporkan perbuatan tersebut kepada pengawas internal dan eksternal, terus pantau laporan tersebut Berkoordinasi dengan LSM/NGO Anti Korupsi, seperti ICW, LBH, YLBHI, KP2KKN Tetap pantau perjalanan kasusnya

24 Yg harus diperhatikan dalam membuat surat pengaduan
Tidak dipungut biaya Jangan memberi imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas yang melayani Identitas harus lengkap dan didukung dengan alat bukti Tembuskan surat ke lembaga pengawas eksternal lainnya Jika anda menyampaikan sendiri, minta nomor registrasinya pada petugas Jika melalui pos, gunakan pos resmi Lakukan pengecekan terhadap laporan tersebut Berikan kopian data jika dikonfirmasi/diperiksa Jika anda diminta untuk menjadi saksi dari laporan, maka mintalah pendampingan kepada NGO/LBH atau LSM Anti korupsi


Download ppt "MAFIA PERADILAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google