Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak kekayaan industri (Merek) M-5

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak kekayaan industri (Merek) M-5"— Transcript presentasi:

1 Hak kekayaan industri (Merek) M-5
Professional Ethics Hak kekayaan industri (Merek) M-5 Tony Soebijono

2 Apa itu Merek Tony Soebijono

3 Merek (UU no. 15 tahun 2001) Ekuitas merek: seperangkat aset dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merek, nama dan simbolnya,yang menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa bagi perusahaan ataupun pelanggan. Tony Soebijono

4 Contoh Merek Tony Soebijono

5 Merek Merek Dagang : merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis Merek Jasa : merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis Merek Kolektif : merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis Tony Soebijono

6 Merek PEMOHON FUNGSI MEREK Orang/persoon Tanda pengenal
Badan hukum/recht persoon Beberapa orang/badan hukum (pemilikan bersama) FUNGSI MEREK Tanda pengenal Sebagai pembeda Alat promosi Jaminan mutu barang Menunjukkan asal barang/jasa FUNGSI PENDAFTARAN Alat bukti pemilik berhak Dasar penolakan (keseluruhan/pada pokok) Dasar mencegah orang lain memakai Tony Soebijono

7 Merek Untuk Membedakan
Merek tidak boleh memiliki persamaan pada keseluruhannya Apabila mempunyai persamaan dalam hal asal, sifat, cara pembuatan dan tujuan pemakaiannya Merek tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya Apabila memiliki persamaan pada beberapa ciri menonjol terkait bentuk, cara penempatan dan bunyi ucapan Tony Soebijono

8 TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
Merek TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN Pemohon iktikad tidak baik; Bertentangan peraturan, moral agama, kesusilaan, tibum; Daya pembeda tidak; Milik umum; Berkaitan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4-5 UUM 2001) DITOLAK – Persamaan pada pokok/ seluruh merek terdaftar/merek terkenal barang/jasa sejenis/tidak sejenis (PP); IG dikenal; Menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum milik orang lain, kec persetujuan tertulis; Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel resmi negara/lemb.negara, kec.persetujuan (Psl 6 UUM) Tony Soebijono

9 BERALIHNYA MEREK TERDAFTAR
PIDANA PENJARA PIDANA KURUNGAN Denda: Rp 200 juta s.d Rp 1 milyar -Delik Aduan- BERALIHNYA MEREK TERDAFTAR Pewarisan; wasiat; hibah; perjanjian; sebab lain sesuai peraturan per UU . ALASAN PENGHAPUSAN MEREK TERDAFATAR Tidak Digunakan 3 tahun berturut-turut Merek digunakan tidak sesuai dengan merek yang dimohonkan pendaftarnya 10 tahun diperpanjang secepat-cepatnya 12 bulan sebelum berakhir Tony Soebijono

10 Prosedure Pendaftaran
Merek . Prosedure Pendaftaran . Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan: surat pernyataan di atas kertas bermeterai yang ditanda tangani oleh pemohon surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris fotokopi kartu tanda penduduk pemohon bukti pembayaran biaya permohonan Tony Soebijono

11 “Siapa Cepat, Dia Dapat”
Azas konstitutif di Indonesia, yaitu pemegang Hak Merek adalah yang mendaftarkan untuk pertama kalinya (first to file) di Direktorat Jenderal HaKI. Ini menggantikan azas first to use. Menciptakan fenomena ‘siapa cepat, dia dapat’ Tony Soebijono

12 Apa Syarat Substantif Merek?
Itikad baik (Pasal 4) Daya pembeda (Pasal 5) Tidak memiliki “persamaan pada pokoknya” atau “persamaan secara keseluruhan” dengan merek terdaftar lain, merek terkenal atau indikasi geografis lain (Pasal 6) Tony Soebijono

13 Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang Tony Soebijono

14 Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek Terdaftar
Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya Jangka waktu pengajuan perpanjangan 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan Permohonan perpanjangan diajukan kepada Direktorat Jenderal. Tony Soebijono

15 Time Line Merek 9 bulan FD 10 tahun dan dapat diperpanjang Sanggahan
Mulai pemeriksaan 9 bulan 1 bulan 3 bulan FD Putusan sementara Putusan tetap 10 tahun dan dapat diperpanjang Tony Soebijono

16 Hukuman yang bisa bersifat alternatif atau akumulatif
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, yaitu : Gugatan ganti rugi Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut Hukuman yang bisa bersifat alternatif atau akumulatif Tony Soebijono

17 Faktor Ekonomi Merek Merek berguna bagi:
Konsumen: memudahkan konsumen dalam mencari barang (sesuai dengan selera, mutu/kualitas, harga yang diinginkan) Produsen: barang lebih mudah untuk dikenali, apabila kualitas barang baik maka harga dapat lebih mahal sehingga produsen diuntungkan, mendapatkan fee dari licensee Negara/bangsa: perdagangan berkembang, investasi, untuk barang berkualitas baik dapat menaikkan prestige, ekspor meningkat Tony Soebijono

18 Pasal 90 UU Merek Pelanggaran atas Hak Merek terdaftar yang sama pada keseluruhannya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp ,- Tony Soebijono

19 Kasus Pelanggaran Merek
LAMA pelanggaran ini dilakukan dengan memasang merek, logo, dan bahan persis dengan yang asli. BARU penggunaan merek yang mirip dengan merek lain yang sudah terdaftar serta penggunaan merek yang sama dan atau mirip dengan merek lain sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di benak masyarakat sudah mulai marak. Pelanggaran merek ini disebut passing off. Tony Soebijono

20 KASUS PELANGGARAN MEREK -PASSING OFF
Tony Soebijono

21 Tony Soebijono

22 Tony Soebijono

23 Tony Soebijono

24 Tony Soebijono

25 PASSING OFF ? Tony Soebijono

26 Analisis Kasus Merek TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
Pemohon itikad tidak baik: Bertentangan peraturan?UU, moral agama, kesusilaan, tibum; Tidak punya daya pembeda; Milik umum; Merupakan keterangan/deskripsi berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4-5 UUM 2001) DITOLAK Mempunyai persamaan pada pokok/seluruh: merek terdaftar/merek terkenal barang/jasa sejenis/tidak sejenis (dikenal; Menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum milik orang lain, kecuali ada persetujuan tertulis; Tiruan/menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang/simbol/emblem, tanda/cap/stempel resmi negara/lembaga negara kecuali ada persetujuan (pasal 6 UUM 2001) Tony Soebijono

27 Kasus “Extra Joss” PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group) “Extra Joss” vs “Enerjos” Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol) Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek “enerjos” “Extra Joss” No. Sertifikasi: diperpanjang No (16 Juli 2002) Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning) Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l. negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria Pemasaran mulai 1992 Kata : ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina Tony Soebijono

28 Kasus “Extra Joss” Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain:
“Josskid”, “Supra Joss”, “Super Joss” Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga, pendidikan – telah didaftarkan Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No (15 agustus 1997) untuk kelas 5 Reputasi & Promosi Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya Sangat terkenal dan distinctive “Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe Tony Soebijono

29 Kasus “Extra Joss” “Enerjos” Telah didaftarkan 6 Juli 2000
Pihak PT. Sayap Mas Utama: Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenal – harus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain Dasar dibatalkannya “Enerjos”: Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ dengan ‘jos’, padahal ini esensial Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memiliki persamaan pada pokoknya…” Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama Tony Soebijono

30 Tugas perpus (individu):
Analisis kasus merek Sony Corporation dengan sony-ak.com Berikan alasan-alasan dari argumen atau analisis yang Anda berikan Tony Soebijono

31 thx Tony Soebijono


Download ppt "Hak kekayaan industri (Merek) M-5"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google