Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
R. CANDRA BUDIMAN Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan Cab. Utama Palembang Jl. Kol H. Burlian Km 5,5 NO. 96A Palembang
2
PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
ERA SEBELUMNYA ASKES,JAMSOSTEK,ASABRI,TASPEN MENCAKUP SEBAGIAN KECIL MASYARAKAT BELUM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN YG ADIL & MEMADAI Perlu SJSN K.KERJA HARI TUA PENSIUN KEMATIAN KESEHATAN SINKRONISASI BERBAGAI BENTUK JS CAKUPAN PESERTA LEBIH LUAS & MEMBERIKAN MNFAAT LEBIH BESAR BG PESERTA BPJS
3
Jaminan Sosial UUD 1945, Pasal 34 (2)
JAMINAN SOSIAL adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. UUD 1945, Pasal 34 (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
4
PRODUCT KNOWLEDGE
5
Sistem Jaminan Sosial Nasional
3 Azas Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 9 Prinsip Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta
6
a. Keterkaitan SJSN dan Asuransi Kesehatan Sosial
7
sosial dan prinsip ekuitas.
UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 (1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
8
Asuransi Kesehatan Sosial
JAMINAN SOSIAL NASIONAL Jaminan Kesehatan Asuransi Kesehatan Sosial Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
9
APA YANG BERUBAH ? UC JAMINAN KESEHATAN
1 Aspek Kepesertaan (Terbatas) 2 Aspek Manfaat (Bervariasi) 3 Aspek Fasilitas Kesehatan (Bervariasi) 4 Aspek Pembiayaan (Bervariasi) 5 Aspek Kelembagaan
10
Sistem Jaminan Sosial Nasional
Konvensi ILO 102 tahun 1952 Standar minimal Jaminan Sosial (Tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan ahli waris Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat". Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Hak konstitusional setiap orang Wujud tanggung jawab negara + Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur
11
”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN”
UU SJSN dan UU BPJS ”1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN”
12
SKEMA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
REGULATOR FASKES KESEHATAN BPJS PESERTA
13
KENAPA DIPERLUKAN JKN PRINSIP ASURANSI SOSIAL
Amanat UUD’45 ; Kovensi ILO dimana negara wajib memberikan akses jaminan sosial kepada penduduknya yang salah satunya adalah jaminan kesehatan Biaya pelayanan kesehatan yang mahal Kenapa mahal ?? Inflasi pelayanan kesehatan selalu lebih tinggi dari pada inflasi lainnya Penderita apabila bertemu dengan Pemberi Pelayan Kesehatan ; Ignorancy Peserta pada posisi tawar yang rendah Asymetric Information Over utilisasi peserta tidak tahu kebutuhan medisnya Supply induced demand Faskes habis beli alat kesehatan pemakaian terhadap alat tersebut pasti di optimalkan Externality Teknologi kedokteran yang makan canggih biaya mahal Tingkat penddikan masyarakat yang makin tinggi Penderita ke Faskes justru mendikte untuk dilakukan rujukan, penunjang diagnose dll PT Askes (Persero)
14
b. Segmen Kepesertaan
15
Wajib bagi seluruh Penduduk Indonesia Dan
KEPESERTAAN UU NO. 24 TAHUN 2011 Pasal 14 Wajib bagi seluruh Penduduk Indonesia Dan Orang Asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia
16
Peserta Jaminan Kesehatan
Bukan Penerima Bantuan Iuran (Bukan PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI) Fakir Miskin Orang Tidak Mampu
17
Anggota Keluarga Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Anggota keluarga yang dijamin sebanyak banyaknya 5 (lima) orang PESERTA Isteri/Suami yang sah dari peserta Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal Peserta Bukan PBI JK, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, Anak ke 4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua (keluarga tambahan)
18
PHK dan Cacat Total Tetap
Peserta PPU PHK/Cacat Total Tetap Tidak bekerja kembali dan tidak mampu bayar iuran (6 bulan) PBI Bekerja kembali (6 bulan) Perpanjang status kepesertaan dan bayar iuran PHK dan Cacat Total Tetap
19
2019 2016 2015 2014 Pentahapan Kepesertaan Jaminan Kesehatan
PerPres RI Nomor : 111 Tahun 2013 pasal 6 : Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat WAJIB dan mencakup SELURUH penduduk Indonesia 2019 Universal Coverage 2016 Paling lambat 1 Januari 2016 2015 Usaha mikro 2014 Paling lambat 1 Januari 2015 1. 2. 3. BUMN Usaha besar Usaha menengah 2014 4. Usaha kecil Mulai 1 Januari 1. 2. 3. 4. 5. PBI TNI/POLRI Eks Askes Eks Jamsostek Lain-lain
20
c. Mekanisme Pendaftaran Peserta
21
PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA PENERIMA UPAH
Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerja Penerima Upah dengan mengisi dan menyerahkan Form Registrasi Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya dengan dilampiri data karyawan dan anggota keluarga dengan format standar yang telah ditentukan BPJS Kesehatan PERUSAHAAN KANTOR BPJS KESEHATAN 2. Petugas BPJS Kesehatan meregistrasi pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya dan menerbitkan virtual account atas nama Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya 3. Dengan nomor virtual account tersebut, Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya membayar iuran ke Bank yang telah bekerjasama ( BNI, BRI, Mandiri) 4. Ke Kantor BPJS Kesehatan Dengan membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan BANK PT Askes (Persero)
22
PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH
CALON PESERTA KANTOR BPJS KESEHATAN PENDAFTARAN PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA BANK Teller / ATM 1. Mengisi Daftar Isian Peserta dengan mebawa : Kartu Keluarga/KTP/paspor Pas Foto 3X4 sebanyak 1lbr 2. Setelah data diproses oleh petugas maka akan diberi nomor Virtual Account 3. Peserta Membayar lewat ATM/Tunai sesuai dengan Nomor Virtual Account 4. Dengan membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu BPJS Kesehatan 5. Peserta memperoleh Kartu BPJS Kesehatan
23
PENDUDUK YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMDA
KANTOR BPJS KESEHATAN PENDUDUK YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMDA BANK Teller / ATM SK Gubernur/Bupati/Walikota tentang penetapan penduduk yang akan didaftarkan pada JKN 2. Lampiran data soft copy dalam format 34 kolom 3. Melakukan input ke aplikasi Pemasaran sampai dengan terbit VA 4. Melakukan migrasi data 5. Penandatanganan PKS 6. Pencetakan dan penyerahkan identitas Peserta 7. Pemda Membayar lewat ATM/Tunai sesuai dengan Nomor Virtual Account sesuai dengan termin pembayaran iuran yang tertuang dalam PKS 8. Menyerahkan bukti bayar ke BPJS Kesehatan
24
CONTOH IDENTITAS PESERTA
Untuk peserta individu nomor kartu digunakan sebagai nomor virtual account nomor virtual account terdiri dari 16 digit Digit 1-5 : Kode Bank (88888 = Bank BNI & BRI, 89888 = Bank Mandiri) Digit ke 6 : 0 – 8 sesuai urutan peserta Digit ke sesuai urutan peserta : 10 Digit terakhir nomor kartu
25
DESIGN e-ID
26
d. Iuran
27
PBI Iuran Dibayar oleh pemerintah Pekerja Penerima Upah (PPU)
Rp ,- /org/bulan PNS/ TNI : 5% dari Gj + Tj Kel (3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja) PPNPN : 5% dari Penghasilan tetap (3% dari Pemberi Kerja dan 2% dari Pekerja) PPU lainnya : 4,5% dari Gaji dan Tj Tetap (4% dari Pemberi Kerja dan 0,5% dari Pekerja Maksimal pengali Gaji +Tj Tetap 2 x PTKP (K/1) Kelas 1 Rp ,-/org/bln Kelas 2 Rp ,,-/org/bln Kelas 3 Rp. 25,500,-/org/bln Dibayar oleh pemerintah Dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja `` Dibayar oleh peserta yang bersangkutan PBI Pekerja Penerima Upah (PPU) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)& Bukan Pekerja (BP)
28
GAJI, IURAN DAN HAK KELAS RAWAT
PPU TERMASUK PPNPN ( NON : PNS,TNI/ POLRI) KELAS II Rp /bln Rp /th 1,5 x PTKP (K/1) Rp /th 2 x PTPKP (K/1) Rp /bl KELAS I Iuran = 4,5% X Gaji/Upah Pokok + Tunjangan Tetap ( 4% dari Pemberi Kerja dan 0,5% dari Pekerja) Pada 1 Juli 2015 menjadi 5% ( 4% dari Pemberi Kerja 1% dari Pekerja) Gaji/Upah maksimal sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 X PTKP (K/1) Rp X 4,5% iurannya : Rp ,- untuk 5 (lima) anggota keluarga Gaji/Upah minimal sebagai dasar perhitungan iuran adalah UMP/UMK/UMSK
29
UPAH PPU PERMENAKERTRANS NO.7 TH 2013
Upah Minimum ditentukan oleh Gubernur Upah Minimum Provinsi Penetapan Upah pada 1 November berlaku 1 Januari tahun berikutnya Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan Bupati/ Walikota Gubernur menetapkan Upah Minimum Kab/ Kota (UMK) Berdasarkan kesepakatan organisasi perusahaan dan serikat pekerja Gubernur menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi - Kab/ Kota (UMSP/ UMSK) Jika daerah tidak menetapkan UMK/ UMSK memakai UMP Upah sebagai dasar perhitungan iuran untuk JKN selain PNS/TNI/POLRI/PPNPN adalah Gaji dan Tunjangan tetap
30
e. Manfaat Jaminan Kesehatan
31
Manfaat Jaminan Kesehatan
Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan 1. Manfaat Medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan 2. Manfaat non medis yang ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan, termasuk didalamnya manfaat akomodasi Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan Suplemen/Alat Bantu Kesehatan diberikan nilai ganti sesuai plafon Perpres No. 12 Th ttg Jaminan Kesehatan Pasal 20 Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. (2) Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Manfaat medis dan Manfaat non medis. (3) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. (4) Manfaat non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Manfaat akomodasi dan ambulans. (5) Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. (6) Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. PT Askes (Persero)
32
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (RJTP dan RITP) Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (RJTL dan RITL) Persalinan Ambulan Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri Perpres No. 12 Th ttg Jaminan Kesehatan Pasal 22 (1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup ... b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup... c. pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri. PT Askes (Persero)
33
Alur Pelayanan Kesehatan
Peserta Faskes Tk I : dokkel, klinik, Puskesmas Rumah Sakit yang kerjasama dg BPJS Kesehatan Kondisi Gawat Darurat Rujuk / Rujuk Balik Rujukan Sesuai Indikasi Medis Klaim Kantor BPJS Kesehatan
34
Rawat jalan Skrining Kesehatan Rujuk Balik Ambulan
MANFAAT PELAYANAN TINGKAT PERTAMA • Puskesmas, Dokter praktek perorangan, Klinik, RS kelas D Pratama Puskesmas/klinik dengan fasilitas rawat inap dan RS tipe D Pratama Rawat jalan Rawat Inap Pely Kebidanan Pely Gigi • • Bidan. ANC, PNC, Persalinan, Neonatal, KB • Dokter Gigi. Pelayanan kesehatan Gigi dan Protesa Gigi • Diabetes Mellitus, Hipertensi, Kanker leher rahim, Kanker Payudara Skrining Prolanis Darah Program Kesehatan • Diabetes Mellitus Tipe 2 dan Hipertensi • Tranfusi untuk kasus gawat darurat dan kasus lain sesuai kompetensi FKTP Rujuk Balik • Untuk 9 jenis penyakit yang ditetapkan Menkes Ambulan • Antar FKTP, dari FKTP ke FKRTL dan sebaliknya
35
Rawat jalan Rawat Inap Obat Alat Kesehatan Ambulan Coordination of
MANFAAT PELAYANAN TINGKAT LANJUTAN Rawat jalan • Rumah Sakit Pemerintah dan Swast, Klinik Utama Rawat Inap • Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, Klinik Utama • Termasuk dalam paket INA CBG’s Obat di luar Paket INA CBGs (Onkologi, Hemofilia, obat kronis) Obat • Ada 7 macam alat kesehatan dengan limitasi tarif dan ketentuan pelayanan Alat Kesehatan Ambulan • Antar FKRTL, dari FKTP ke FKRTL dan sebaliknya Coordination of Benefit (COB) • COB dgn PT. Jasa raharja COB dengan Asuransi Tambahan (Komersial)
36
Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Bukan Penerima Upah
Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Kelas I dan II Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas I, II dan III Bukan Pekerja Fakir Miskin Kelas III Orang Tidak Mampu Manfaat Akomodasi * Peserta PBI tidak diperkenankan untuk naik kelas sesuai dengan Permenkes 71 Tahun 2013 pasal 21 ayat 2
37
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin
a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. Pelayanan Kesehatan yang dijamin oleh program kecelakaan lalu lintas yang besifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; h. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); i. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
38
Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin
j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; k. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); m. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; n. perbekalan kesehatan rumah tangga; o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; p. biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events); dan q. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
39
PENINGKATAN KELAS PERAWATAN
MANFAAT KELAS PERAWATAN BPJS KES: I, II, III APABILA MENGINGINKAN KELAS PERAWATAN LEBIH TINGGI DARI HAKNYA DAPAT MELALUI 1. SELISIH BAYAR 2.ASURANSI TAMBAHAN (KOORDINASI MANFAAT)
40
PENINGKATAN KELAS PERAWATAN
1. SELISIH BAYAR KASUS APENDISITIS ,TARIF KELAS I Rp TARIF KELAS II Rp PESERTA YG MEMILIKI HAK KLS II APABILA NAIK KELAS LEBIH TINGGI KELAS I/VIP SELISIH BAYAR: NAIK KELAS I = Rp – Rp KELAS VIP= TARIF UMUM RS (?)- Rp
41
PENINGKATAN KELAS PERAWATAN
2. KOORDINASI MANFAAT “PESERTA MEMBELI ASURANSI KES TAMBAHAN/MEMILIKI ASURANSI KES DARI BADAN PENJAMIN LAINNYA YG BEKERJASAMA DG BPJS KES” PRINSIP KOORDINASI MANFAAT: PESERTA MEMILIKI > 1 ASURANSI/PENJAMIN ASURANSI TAMBAHAN BEKERJASAMA DG BPJS KES MANFAAT KOORDINASI TIDAK MELEBIHI TOTAL BIAYA PELAYANAN
42
f. Fasilitas Kesehatan
43
Penyelenggara Pelayanan Kesehatan
Fasilitas Kesehatan Tk. I Dokter perorangan, Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan, Klinik TNI/Polri Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Fasilitas Kesehatan Lanjutan Rumah Sakit Pemerintah, TNI POLRI, RS Khusus Rumah Sakit Swasta yg menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan
44
h. Hak – Kewajiban - Sanksi
45
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI
Mendapatkan identitas BPJS Kesehatan sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan Memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mendapatkan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan Menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke kantor BPJS Kesehatan
46
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI
Pemberi Kerja untuk Pekerja Penerima Upah : Catatan : Apabila tgl 10 jatuh pada hari libur maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya Mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya beserta anggota keluarganya Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarga secara lengkap dan benar Melakukan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10
47
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI
Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja : Catatan : Apabila tgl 10 jatuh pada hari libur maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya Mendaftarkan seluruh anggota keluarganya Memberikan data dirinya berikut keluarganya dengan mengisi Daftar Isian Peserta dengan lengkap dan benar Melakukan Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (dpt dibayarkan >1 bulan diawal)
48
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI
Pembayaran iuran lebih dari tanggal 10 dikenakan denda 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak, maksimal 3 bulan untuk PPU dan 6 bulan untuk PBPU dan BP 6 bulan untuk BPPU dan BP, penjaminan kesehatan diberhentikan sementara Lebih dari 3 bulan untuk PPU dan
49
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu - Denda 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir; dan/atau - Teguran tertulis (2X teguran) Apabila tidak mendaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maka dikenakan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Pemerintah No.86 tahun 2013 berupa :
50
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI
SANKSI bagi Pemberi Kerja, tidak mendapatkan pelayanan publik meliputi : Perizinan terkait usaha Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek Izin mempekerjakan tenaga kerja asing Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau Izin Mendirkan Bangunan (IMB)
51
HAK - KEWAJIBAN - SANKSI
SANKSI bagi Setiap orang, tidak mendapatkan pelayanan publik meliputi : Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Surat Izin Mengemudi (SIM) Sertifikat Tanah Paspor; atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
52
KOORDINASI MANFAAT
53
PROGRAM JKN BPJS KESEHATAN – KOORDINASI MANFAAT
WAJIB SELURUH PENDUDUK, ORANG ASING YANG BEKERJA PALING SINGKAT 6 BULAN DI INDONESIA UU 24 TAHUN 2011 PASAL 14 MEMENUHI KEBUTUHAN MEDIS DASAR TIDAK BISA MEMENUHI KEINGINAN MEDIS SELURUH PENDUDUK INDONESIA MAKSIMAL KELAS I (TIDAK ADA VIP/VVIP) COB AGAR KEWAJIBAN TERPENUHI KEINGINAN MEDIS TERPENUHI MANFAAT TAMBAHAN ASURANSI TAMBAHAN/ PENJAMIN LAINNYA COORDINATION OF BENEFIT (COB) / KOORDINASI MANFAAT
54
Definisi COB Coordination of Benefit (COB) adalah suatu proses dimana dua atau lebih penanggung (payer) yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu yang tidak melebihi jumlah pelayanan kesehatan yang dibiayakan. Pasal 34 ayat 2 UUD 45 "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Pasal 28 H ayat 3 UUD 45 “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat".
55
TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
UU NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Pasal 23 ayat 4 Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Penjelasan Pasal 23 ayat 4 Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
56
tentang Jaminan Kesehatan
Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 24 Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
57
Perpres No 111 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 27 B Dalam hal Fasilitas Kesehatan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka mekanisme penjaminannya disepakati bersama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya.
58
Koordinasi Manfaat COB ASURANSI KESEHATAN KOMERSIAL Manfaat Tambahan
Pelkes Lain yang ditetapkan oleh Menteri Pelkes Rujukan Tingkat Lanjutan BPJS KESEHATAN Pelkes Tingkat Pertama
59
Asuransi Kesehatan Komersial yang sudah PKS dengan BPJS Kesehatan
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia PT. Sinar Mas PT. Tugu Mandiri PT. Asuransi Mitra Maparya Tbk PT. Lippo Gerneral Insurance PT. AXA Financial Indonesia PT. AXA Mandiri Financial Service PT Arthagraha General Insurance PT Asuransi Astra Buana PT Avrist Assurance PT Askes (Persero)
60
Lanjutan... PT Asuransi Umum Mega PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
PT Asuransi Takaful Keluarga PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia PT Tugu Pratama Indonesia PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk PT Askes (Persero)
61
Lanjutan... 20. PT Asuransi Central Asia 21. PT AIA Financial
22. PT Asuransi Jiwa Recapital 23. PT Asuransi Allianz Life Indonesia 24. PT Astra Aviva Life 25. PT Bosowa Asuransi 26. PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera 27. PT Equity Life Indonesia 28. PT Great Eastern Life Indonesia 29. PT MNC Life Assurance 30. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha PT Askes (Persero)
62
COB dengan PT Jasa Raharja
63
COB dengan PT JASA RAHARJA
Tidak tergantung Pasien naik kelas atau tidak Penjamin Kedua BPJS Kesehatan maksimal sebesar INA CBG’s Penjamin Pertama Tarif RS atau yang disepakati RS-Jasa Raharja PT Jasa Raharja
64
COB dengan ASURANSI TAMBAHAN dan PT JASA RAHARJA
Pasien punya Asuransi Tambahan mengalami KLL Penjamin Ketiga Asuransi Tambahan Penjamin Kedua BPJS Kesehatan maksimal sebesar INA CBG’s Tarif RS atau yang disepakati RS-Jasa Raharja Penjamin Pertama PT Jasa Raharja
65
TERIMA KASIH BPJS KESEHATAN CABANG UTAMA PALEMBANG
Jl. Kol H. Burlian KM 5,5 No. 96A Telp Fax Hotline Service : Website : Bagian Pelayanan Syska : (PELAYANAN RS) Yeni : (PELAYANAN PPK I)
66
Sukses BPJS Kesehatan Sukses Kita Semua
YOU CAN W A U WE CAN IF WE THINK CAN Sukses BPJS Kesehatan Sukses Kita Semua
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.