Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1"— Transcript presentasi:

1 Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006 Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1

2 KONSEP DASAR ENTITAS Seperti telah dikemukakan, bahwa hasil akhir dari prosesdari akunansi adalah berupa laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada asumsi-asumsi yang berkaitan dengan aktivitas, ungsi, atau unit tertentu sebagai pusat perhatiannya.

3 Konsep Legal Dari segi hukumnya, setiap unit atau organisasi yang dapat dipandang atau diperlakukan sebagaimana layaknya individu menurut ketentuan hukum yang berlaku merupakan suau entitas atau badan hukum. Dengan lain perkataan, entitas adalah setiap unit atau lembaga yang keberadaannya dijamin atau dilindungi oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bisa menuntut atau mengklaim (pihak lain) dan dituntut (oleh pihak lain) di muka pengadilan atas namanya sendiri.

4 Konsep Ekonomi Konsep ekonomi menitikberatkan pada aktivitas bisnis dan finansial dari suatu unit ekonomi. Dari segi ekonominya, setiap unit (ekonomi) yang menjalankan usaha atau kegiatan finansial untuk kepentingannya sendiri dipandang sebagai suatu entitas.

5 Konsep Akuntansi Didalam akuntansi (keuangan), laporan keuangan harus disajikan untuk setiap unit usaha atau entitas yang disebut kesatuan akuntansi, dengan aktivitas atau kegiatan ekonomi dari unit tersebut sebagai fokusnya. Unit sebagai suatu kesatuan akuntansi dianggap berdiri terpisah dan berbeda dari semua pihak kepentingan atau pihak-pihak yang senantiasa berinteraksi dengan unit tersebut. Jadi, sebagai suatu kesatuan akuntansi, setiap perusahaan dianggap berdiri terpisah dari para pemilik, kreditur, keryawan, pemasok dan pelanggannya.

6 Konsep Fiskal Seperti halnya disiplin akuntansi keuangan yang memerlukan adanya aktivitas atau unit kegiatan sebagai pusat perhatian untuk tujuan pelaporannya, disiplin akuntansi perpajakan juga membutuhkan adanya semacam pusat perhatian tersebut sebagai kerangka acuannya. Pajak, termasuk pajak penghasilan harus dipungut atau dikenakan pada semacam entitas, yang menurut Undang-undang Pajak disebut subyek dan/atau wajib pajak.

7 SUBYEK DAN WAJIB PAJAK Pajak penghasilan hanya dikenakan atau dipungut terhadap subyek pajak (penghasilan) yang dalam suatu tahun pajak atau dalam bagian dari suatu tahun pajak memperoleh atau menerima penghasilan. Subyek pajak yang dalam suatu tahun pajak atau dalam bagian dari suatu tahun pajak memperoleh atau menerima penghasilan disebut wajib pajak. Oleh karena itu, tidak setiap subyek pajak secara otomatis merupakan wajib pajak. Sebaliknya setiap wajib pajak senantiasa merupakan subyek pajak.

8 Terdapat tiga pasal dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000) yang mengatur tentang keberadaan entitas sebagai Subyek atau Wajib Pajak. Pajak Penghasilan di Indonesia, yaitu:

9 Pasal-2 tentang individu atau orang pribadi dan entitas lain yang dinyatakan sebagai subyek atau wajib pajak Pajak Penghasilan, dan tentang adanya beberapa kategori subyek atau wajib pajak Pajak Penghasilan; (2) pasal-2A tentang saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif dari masing-masing kategori subyek atau wajib pajak Pajak Penghasilan; dan (3) pasal-3 tentang individu atau orang pribadi dan entitas lain yang dinyatakan tidak merupakan atau dikecualikan dari kedudukan atau statusnya sebagai subyek atau wajib pajak untuk Pajak Penghasilan.

10 Ketentuan Umum Istilah subyek atau wajib pajak untuk menyatakan entitas sebagai pusat perhatian di dalam menentukan: saat, jumlah, dan sumber atau jenis-jenis penghasilan dan kewajiban pajaknya. Undang-undang Pajak Penghasilan menetapkan adanya 4 macam entitas sebagai subyek atau wajib pajak penghasilan, yaitu: (1) orang pribadi atau perseorangan; (2) warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan; (3) badan, perkumpulan atau lembaga; dan (4) bentuk usaha tetap.

11 SUBYEK ATAU WAJIB PAJAK
SUBYEK ATAU WAJIB PAJAK DAN KONSEKUENSI FISKALNYA SUBYEK ATAU WAJIB PAJAK DALAM NEGERI Subyek Pajak Orang Pribadi Subyek atau Wajib Pajak Badan Subyek Pajak Warisan yang Belum Terbagi

12 Subyek atau Wajib Pajak Orang Pribadi Subyek atau Wajib Pajak Badan
SUBYEK ATAU WAJIB PAJAK LUAR NEGERI Subyek atau Wajib Pajak Orang Pribadi Subyek atau Wajib Pajak Badan Subyek atau Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap

13 SAAT DIMULAI DAN BERAKHIRNYA
KEWAJIBAN PAJAK SUBYEKTIF 1. Saat dimulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif bagi Subyek Pajak Dalam Negeri Subyek pajak orang pribadi, dimulai pada saat seseorang dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia; dan berakhir pada saat seseorang meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

14 (b) Subyek pajak badan, dimulai pada saat suatu badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia; dan berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia; (c) Subyek pajak warisan yang belum terbagi; dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut; dan berakhir pada saat warisan selesai dibagi.

15 TIDAK TERMASUK SUBYEK PAJAK
Orang-orang Pribadi atau Individu pejabat-pejabat perwakilan diplomatika dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dengan syarat tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia, dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal-balik (kepada pejabat-pejabat perwakilan Indonesia di negara terkait);

16 (b) orang-orang yang diperbantukan, bekerja pada, dan bertempat tinggal bersama-sama para pejabat tersebut butir (a) di atas, dengan ketntuan sebagai berikut: (1) bukan warga negara Indonesia: (2) di Indonesia tidak menerima atu memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia; dan (3) negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal-balik kepada para pejabat perwakilan diplomatik (kedutaan dan/atau konsulat) Indonesia yang ditempatkan di negara tersebut.

17 Badan, Lembaga atau Organisasi
badan perwakilan negara asing; organisasi atau lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan ketentuan: (1) Indonesia adalah salah satu anggotanya; dan (2) tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan di Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah (Indonesia) yang dananya berasal dari iuran para anggota.

18 KONSEP DASAR PENGHASILAN:
PERTEMUAN: 1 bab 2 KONSEP DASAR PENGHASILAN: PERIODE DAN METODE AKUNTANSI

19 PERIODE AKUNTANSI Mendasarkan pada suatu periode akuntansi sebagai acuan atau pedoman dalam menentukan saat pengakuan terhadap penghasilan dan pengurang penghasilan atau beban. Interval waktu atau masa yang sama (yaitu tahunan) sebagai dasar penghitungan atas pajak penghasilan yang terutang bagi setiap wajib pajak dianut oleh Undang-undang Pajak (pasal 12, Undang-undang No.7 tahun 1983). Masa atau periode penghitungan pajak demikian itu disebut sebagai tahun pajak. Pada prinsipnya, tahun pajak adalah: (1) tahun kalender atau tahun takwim, dan (2) oleh karena itu senantiasa meliputi jangka waktu 12 bulan.

20 BAGIAN TAHUN PAJAK SEBAGAI MASA TRANSISI
Surat Pemberitahuan yang mencakup jangka waktu kurang dari satu tahun atau kurang dari 12 bulan biasanya harus dibuat untuk yang pertama kalinya oleh para Wajib Pajak yang memperoleh persetujuan untuk mengganti tahun pajaknya.

21 ANUALISASI PENGHASILAN KENA PAJAK
DALAM MASA TRANSISI Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 2000 menetapkan tarif marjinal pajak penghasilan yang tertinggi untuk Wajib Pajak-Orang Pribadi adalah 35%, sedang untuk Wajib Pajak-Badan adalah 30%. Tanpa adanya ketentuan untuk menganualisasikan penghasilan sebagai basis perhitungan pajak dalam masa transisi bagi para Wajib Pajak yang ingin mengubah tahun pajaknya, dengan mudah Wajib Pajak dapat menghindar dari pengenaan tarif tinggi tersebut.


Download ppt "Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google