Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRahmah Rifky Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Dr. H. Moch. Jasin, MM. Silaturrahim dan Pembinaan Pegawai
Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dr. H. Moch. Jasin, MM. Inspektur Jenderal Kemenag RI Kanwil Kemenag Provinsi Banten Jumat, 20 Desember 2013 1
2
SASARAN PENGAWASAN NASIONAL (DITETAPKAN OLEH MENPAN DAN RB)
Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Target IPK Tahun 2014 “5” dan Opini BPK (WTP) Tahun 2014 Pusat 100% dan Pemda 60% Meningkatkan kepatuhan pengelolaan keuangan negara Meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara Meningkatkan status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang Penerapan SPI Peningkatan peran APIP sebagai quality assurance dan consulting Peningkatan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Peningkatan kualitas pertanggungjawaban pengelolaaan keuangan negara
3
TUJUAN PENGAWASAN NASIONAL
1. Mendorong reformasi birokrasi di bidang pengawasan, khususnya yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP); 2. Menetapkan arah Kebijakan dan Program Pengawasan Intern Pemerintah pd tahun dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; 3. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; 4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah melalui sinergi pengawasan yang dilakukan oleh APIP; 5. Menjadi dasar penyusunan Jakwas Tahunan dan PKPT masing-masing APIP Tahun
4
VISI DAN MISI ITJEN Visi Misi
Menjadi Pengendali dan Penjamin Mutu Kinerja Kementerian Agama Misi Melakukan pengawasan fungsional secara profesional dan independen Melakukan penguatan sistem pengawasan yang efektif dan terintegrasi Meningkatkan kompetensi dan integritas moral aparatur pengawasan Meningkatkan peran sebagai konsultan dan katalisator peningkatan kinerja Mendorong akselerasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Menumbuhkembangkan pengawasan preventif melalui pengawasan dengan pendekatan agama (PPA) Mewujudkan pelayanan administrasi pengawasan yang cepat, tepat, dan akurat berbasis teknologi informasi Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan
5
TUGAS INSPEKTORAT JENDERAL
Quality Assurance; Consulting Partner; Early Warning System; Strengthening of Public Services.
6
DASAR HUKUM UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Perpres No. 24 Tahun 2010 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 6
7
7. Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi; 9. Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012; 10. Per.MENPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan K/L dan Pemerintah Daerah; 11. Peraturan MENPAN & Reformasi Birokrasi No. 60 Tahun tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Kementerian /Lembaga dan Pemerintahan Daerah. 7
8
Menurut berbagai hasil survei nasional & internasional, gelar negara korup diberikan dengan melihat 3 hal pokok, yaitu mutu pelayanan publik, country risk, dan daya saing negara secara keseluruhan (dalam arti apakah suatu negara menjadi tujuan investor) ? KORUPSI IPK, Indeks Persepsi Korupsi – TI 2011 Skor 3.0 Ranking 111 dari 180 negara Indikator Kemudahan Melakukan Bisnis – World Bank Perlu 12 prosedur, 151 hari, dan biaya 130,7% dari income perkapita Sbg pembanding : Korsel juga dg 12 prosedur, hanya perlu 22 hari & biaya 17,7% PERC Skor 9.2 Predikat negara terkorup se Asia Pasifik Global Competitiveness Index dr WEF Skor 4.26 Ranking ke-50 The World Competitiveness Scoreboard IMD Kita di posisi/ranking 59, hanya satu tingkat di atas Venezuela. Studi LPEM – FEUI 2005 Kita perlu 16 hr hny utk mengurus izin keselamatan kerja, 26 hr untuk izin gangguan, 27 hr untuk izin prinsip, ….43 hr untuk izin lingkungan hidup 8
9
Definisi Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) - Robert Klitgaard : korupsi dapat terjadi jika ada monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang yang memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Transparency International : Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. korupsi dapat terjadi jika adanya kekuasaan monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. 9 9
10
Tinjauan Korupsi di Indonesia
Tim Anti Korupsi Sikap permisif Terhadap korupsi Peraturan perundangan belum memadai Lemahnya law enforcement Kurangnya keteladanan dan kepemimpinan Sistem penyelenggaraan negara, pengelolaan dunia usaha, dan masyarakat yang tidak mengindahkan prinsip2 good governance Beragam sebab lain ! Korupsi sulit dibasmi dan makin merajalela
11
POLA UMUM KORUPSI Penyuapan Bribery Pemalsuan Fraud Penggelapan
Embezzlement Sumbangan ilegal Illegal Contribution Bagaimana & darimana UANG-BARANG-FASILITAS Hasil korupsi diperoleh Komisi Commission Nepotisme Nepotism Pemerasan Extortion Bisnis Orang Dalam Insider Trading Pilih Kasih Favoritism Penyalahgunaan Wewenang Abuse of discretion Sumber: Centre of International Crime Prevention (CICP) dari UN Office for Drug Control and Crime Prevention (UN-ODCCP), 11
12
PADA TUNTUTAN MASYARAKAT AGAR PEMERTH MELAKS GOOD GOVERNANCE
LATAR BELAKANG (Kondisi Obyektif Birokrasi di Indonesia) SDM aparatur (Jumlah, kompetensi, penyebaran tidak sesuai dengan kebutuhan. Etos kerja dan Kesejahteraan rendah Kelembagaan/organisasi (gemuk, tidak proporsional dan banyak lembaga ekstra struktural) Ketatalaksanaan atau business process ( rumit dan belum ada SOP) Tingginya kebocoran keuangan Negara Tingginya tingkat korupsi, Dunia Usaha masih Korup Pelayanan publik yg masih buruk Rendahnya daya saing nasional DIHADAPKAN PADA TUNTUTAN MASYARAKAT AGAR PEMERTH MELAKS GOOD GOVERNANCE
13
Kondisi Sumberdaya Aparatur
Alasan Rendahnya Kinerja Gaji tidak memadahi Tidak ada Tunjangan Prestasi Kerja Tidak ada kontrak kinerja Kompetensi yang rendah Mendasar Reformasi Birokrasi Sistemik Rendahnya integritas moral Kurangnya kualitas Pembinaan moral Minimnya figur contoh (role model) Alasan rendahnya Integritas Poor Mnagement System Tidak adanya SOP Aturan Kode Etik yang tidak tegas Sikap permisif terhadap perilaku menyimpang Pengawasan internal yg tidak berfungsi Tingginya penyimpangan (korupsi) Besarnya Peluang Untuk Menyimpang
14
DASAR HUKUM REFORMASI BIROKRASI
Undang-undang Republik Indonesia No. 17 / tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025. Lampiran UU RI No. 17/2007 Bab IV.1.2, huruf E angka 35, menyatakan : Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya. Perpres No.7/2005 - Penerapan Tata Kelola Pemerintah yang baik (Good Governance) - Peningkatan Supervisi dan Akuntabilitas Aparatur Negara - Restrukturisasi Lembaga dan Manajemen - Peningkatan Manajemen SDM - Peningkatan mutu Pelayanan Publik
15
PENTINGNYA REFORMASI BIROKRASI (SEBAGAI MANAJEMEN PERUBAHAN)
Reformasi Birokrasi adalah proses menata-ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih baik (profesional, efisien, efektif dan produktif) penyempurnaan sistem atau tatakelola PERUBAHAN PERILAKU
16
LANJUTAN (Pentingnya Reformasi Birokrasi)
Penghematan anggaran negara Optimalisasi alokasi sumber daya Optimalisasi kinerja Peningkatan mutu pelayanan Perbaikan sistem Pencegahan korupsi
17
KONDISI BIROKRASI SAAT INI
POLA PIKIR REFORMASI BIROKRASI BERDAYA SAING NASIONAL Political will pem. Tuntutan masy. Kepercayaan LN UUD NEGARA RI 1945 UNDANG-UNDANG, PP & PERPRES SUBJEK OBJEK METODE 1) Mindset & Cultural Set 2) Sistem Manajemen RESTRUKTURISASI SIMPLIFIKASI & OTOMATISASI RASIONALISASI & REALOKASI PENERAPAN NILAI2 BUDAYA ORGANISASI LEGISLATIF EKSEKUTIF YUDIKATIF LSM (Supra dan Infra Struktur BIROKRASI YG BERSIH, EFISIEN, EFEKTIF, PRODUK- TIF DAN SE- JAHTERA KONDISI BIROKRASI SAAT INI Daya Saing Nasional dorong pertumbuhan ekonomi Belum bersih dari Praktek KKN Jumlah Kompetensi/ distribusi tidak sesuai Prosedur rumit Pelayanan belum Profesional Masalah sentralisasi/desentralisasi,dekosentrasi/otonomi daerah PELAYANAN YG PRIMA LINGKUNGAN STRATEGIS PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOV) GLOBALISASI POLEKSOSBUDTEK
18
PERAN LAN DALAM REFORMASI BIROKRASI
Sasaran umum: mengubah pola pikir dan budaya kerja Secara khusus mencakup area sbb:
19
Strategi Implementasi Reformasi Birokrasi
No. PROSES PROGRAM DAMPAK 1. Merubah/memperbaiki kelembagaan; budaya organisasi; ketatalaksanaan, regulasi, SDM kajian sistem oleh LAN & instansi terkait pada aspek kelembagaan, tatalaksana, regulasi, SDM; kerjasama/koordinasi instansi terkait Organisasi yg tepat ukuran dan tepat fungsi Sistem yg berdasar good governence Regulasi yg tidak tumpang tindih & SDM yg Kompeten 2. Membangun kepercayaan masyarakat Manajemen perubahan Perubahan sikap dan perilaku pegawai, dunia usaha dan masyarakat, sesuai peranan masing-masing 3. Mendorong partisipasi pegawai, dunia usaha dan masyarakat 4. Mengubah pola pikir, budaya dan nilai-nilai kerja Mengentaskan kemiskinan Penataan sistem manajemen Perbaikan ketatalaksanaan dan peningkatan sistem pengawasan 5. Memperkuat sistem pengelolaan SDM Pembangunan sistem manajemen SDM berbasis kinerja dan merit SDM yang tepat kualitas dan kuantitas dengan sistem remunerasi yang layak dan adil.
20
TAHAPAN IMPLEMENTASI TEKNIS REFORMASI BIROKRASI
No. PROGRAM AKTIVITAS 1. Performance Review Evaluasi tkt EEP (Efisiensi, Efeivitas dan Produktivitas) seluruh satuan organisasi, termasuk Identifikasi keluhan dan harapan masyarakat, serta Apa yang telah dilakukan kementerian/Lembaga 2. Penyusunan Rancangan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga th 2015/2025 Berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan instansi terkait unt menyusun rancangan RB 3. Analisis Jabatan dan Evaluasi Jabatan penyusunan peta jabatan, job description, spesifikasi jabatan, pengukuran beban kerja, klasifikasi jabatan, persyaratan/kompetensi jabatan, job grading dan assesment pegawai 4. Penyusunan/penyempurnaan SDM Aparatur Berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan instansi terkait unt penyusunan SDM 5. Penyempurnaan Ketatalaksanaa (business process) Penyusunan SOP yang efektif dan efisien dg Menggunakan teknologi informasi 6. Penetapan Key Performance Indicator Setiap unit kerja atau jabatan 7. Evaluasi tahapan pelaksanaan RB Usulan remunerasi, tunj kinerja, job pricing, evaluasi perodik secara terpadu (integrated)
21
Kerangka Implementasi Teknis Reformasi Birokrasi
LATAR BELAKANG Dasar Hukum Kondisi Obyektif PROSES REFORMASI BIROKRASI Tahapan, program dan aktivitas yang harus dilakukan Lembaga SASARAN Perubahan pola pikir Perubahan budaya kerja Perubahan perilaku URAIAN PEKERJAAN BUSINESS PROCESS & SOP MANAJEMEN REMUNERASI POLA KARIR SISTEM PENILAIAN KINERJA ROTASI, MUTASI, PROMOSI REKRUTMEN Dan SELEKSI RENCANA PENGADAAN PEGAWAI ASESMEN KOMPETENSI ANALISIS BEBAN KERJA POSISI ORGANISASI SAAT INI KESENJANGAN PENILAIAAN/EVALUASI KINERJA ORGANISASI ALUR KERJA FUNGSI & PROSES STRUKTUR ORGANISASI NILAI-NILAI BUDAYA ORGANISASI & POSTUR BIROKRASI YANG DIINGINKAN PROFIL ORGANISASI 2015 PROGRAM PERCEPATAN (QUICK WINS) MANAJEMEN PERUBAHAN : PROSES SOSIALISASI PENATAAN SISTEM PEMBANGUNAN INFRA STRUKTUR PENYUSUNAN REGULASI PEMBANGUNAN SISTEM MANAJEMEN SDM BERBASIS KINERJA PENGUATAN BIRO KEPEGAWAIAN PENGUATAN BIRO DIKLAT DATABASE PEGAWAI PERBAIKAN SARANA & PRASARANA ATURAN dan KEBIJAKAN PENEGAKAN KEDISIPLINAN PENGAWASAN INTERNAL 1A 2 3 1B
22
1 PEMBERANTASAN KORUPSI LATAR BELAKANG PENINDAKAN Detterence Effect Berdampak Kecil Jangka Pendek PENCEGAHAN Dampak besar Jangka panjang Kurang hasilkan detterence effec Sinergi keduanya menghasilkan detterence effect dan dampak besar serta berjangka panjang Keberhasilan upaya pencegahan korupsi kurang optimal. Salah satunya : Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Diktum ke 5, dari Inpres 5 Tahun 2004 yang minim sekali implementasinya. 2 3 WBK ZI PI PI 4 Dilakukan berbagai upaya pencegahan korupsi secara konkrit dan terpadu MODEL ZI 22
23
PENGERTIAN UMUM Pada pedoman ini, yang dimaksud dengan :
1). Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik; 2). Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya; 23
24
PENGERTIAN UMUM (Lanjutan)....
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBBM dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya; Unit Kerja adalah Unit/Satuan Kerja di lingkungan K/L dan Pemda serendah-rendahnya Eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kepada masyarakat; 24
25
(UNIT KERJA/SATUAN KERJA)
PETA ZI, WBK, WBBM ZONA INTEGRITAS (K/L/PEMDA) WBK (UNIT KERJA/SATUAN KERJA) WBBM 25
26
Pulau Integritas/ Bebas Dari Korupsi
PAKTA INTEGRITAS DAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN Di masa depan nanti, Pakta Integritas akan menjadi best practices di semua lini pembangunan. Pemerintahan Indonesia masa depan, Insya Allah, akan makin bersih dari semua wujud tindak pidana KKN (Presiden RI, 14/08/2009) Pakta Integritas adalah janji untuk melaksanakan segala tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berlandaskan kepada integritas yang tinggi. Pulau Integritas adalah sebuatan atau label untuk organisasi-organisasi yang telah menerapkan Pakta Integritas atau perjanjian anti-suap. Pakta = janji; perjanjian; persetujuan. Integritas = amanah; sifat jujur dan lurus, kesetiaan: Jujur Tidak munafik: Bila berkata tidak berdusta; Bila berjanji ditepati; Bila diberi amanah tidak khianat…. +/+ Tidak sombong. Istikomah / konsisten Membangun “pulau-pulau integritas” adalah membangun program/wilayah bebas korupsi. Kalau rumah kita sendiri bersih, tikus dan nyamuk akan hilang dengan sendirinya (Tong Djoe, pengusaha Indonesia di Singapura) If you lost your wealth, you lost nothing If you lost your health, you lost something If you lost your INTEGRITY, you lost EVERYTHING Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan Nomor 17 Tahun 2011 Pulau Integritas/ Bebas Dari Korupsi Pakta Integritas
27
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
PROGRAM BERSAMA MENPAN-RB, KPK DAN OMBUDSMAN RI PERMEN PAN 60/2012 K/L dan Pemda Melakukan Tahapan AMANAT : INPRES 5/2004 INPRES 17/2011 Pakta Integritas Zona Integritas Wilayah Bebas dari korupsi 1 2 3 PENANDATANGANAN DOKUMEN : PENETAPAN UNIT KERJA BERINTEGRITAS MENUJU : PENCANANGAN DAN PEMBANGUNAN : PERMEN PAN 49/2011 AMANAT : INPRES 17/2011 WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
28
Tahapan pembangunan ZI menuju terwujudnya WBK/WBBM
9 DESEMBER – HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA Diusulkan oleh Pimp. K/L/P (maks. 2 unit) Fasilitasi/dorongan dari UPI dan UPbI Reviu TPN Eval TPN Penandatanganan Pakta Integritas Tidak lulus Tidak lulus Penca- nangan Proses pembangunan ZI Penilaian TPI WBK Usulan Penilaian TPN WBBM Lulus < 30 agst. Lulus 20 PROGRAM KEGIATAN Penetapan oleh Pimp. K/L/P Penetapan oleh Menteri PAN dan RB SEREMONIAL Permen 60/12 Indikator proses Indikator hasil Indikator proses Indikator hasil WDP – BPK SAKIP C- MENPAN WDP – BPK SAKIP C- MENPAN Catatan : Penetapan WBK/WBBM berlaku satu tahun, dan dpt dicabut apabila terbukti ada hal-hal yg menggugurkan indikator.
29
UNSUR INDIKATOR PROSES
PEMENUHAN INDIKATOR PROSES ZI MENUJU WBK/WBBM NO UNSUR INDIKATOR PROSES BOBOT (%) 1 Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas 5 2 Pemenuhan Kewajiban LHKPN 6 3 Pemenuhan Akuntabilitas kinerja 4 Pemenuhan Kewajiban Laporan keuangan Penerapan Kebijakan Disiplin PNS *) Penerapan Kode Etik Khusus 7 Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik *) 8 Penerapan whistle blower system Tindak Pidana Korupsi 9 Pengendalian gratifikasi 10 Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest) 11 Kegiatan Pendidikan/ Pembinaan & Promosi Anti Korupsi 12 Pelaksanaan saran perbaikan yg diberikan o/ BPK/KPK/APIP 13 Kebijakan pembinaan purna tugas *) 14 Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK 15 Promosi jabatan secara terbuka *) 16 Rekruitment secara terbuka 17 Mekanisme Pengaduan Masyarakat 18 E-Procurement 19 Pengukuran Kinerja *) 20 Keterbukaan Informasi Publik 100 %
30
1. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas diberlakukan untuk pimpinan dan seluruh pejabat/pegawai K/L dan Pemda. Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas merupakan titik awal Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
31
2. Pemenuhan Kewajiban LHKPN
Pemenuhan kewajiban LHKPN merupakan salah satu upaya strategis pencegahan korupsi melalui penerapan azas transparansi yang wajib bagi aparatur negara. LHKPN merupakan upaya awal untuk mengindentifikasi illicit enrichment sebagaimana dimaksud dalam UNCAC 2003.
32
3. Pemenuhan Akuntabilitas Kinerja
Penerapan azas akuntabilitas kinerja dalam bentuk perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja merupakan alat bantu yang efektif untuk mengarahkan penggunaan sumber daya organisasi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam jangka menengah maupun jangka pendek. Dengan demikian, peluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi dapat dibatasi.
33
4. Pemenuhan Kewajiban Pelaporan Keuangan
Ketentuan pelaporan keuangan yang seragam menjamin ketertiban penyajian laporan keuangan, sehingga informasi keuangan instansi dapat digunakan sebagai alat untuk memantau, mengawal, dan mengawasi terjadinya indikasi penyimpangan secara efektif.
34
5. Penerapan Disiplin PNS
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak diikuti atau dilanggar dijatuhi hukuman, hal ini perlu diterapkan secara konsisten dan kontinyu untuk mengurangi terjadinya korupsi.
35
6. Penerapan Kode Etik Khusus
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugasnya, termasuk yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan organisasi tempatnya bekerja perlu diatur secara jelas dengan tujuan menghindari sikap dan tingkah laku koruptif.
36
7. Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah pelayanan kepada masyarakat (publik) baik langsung maupun tidak langsung yang diselenggarakan dengan baik (secara prima) sehingga memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.
37
8. Penerapan Whistleblower System Tindak Pidana Korupsi
Dalam rangka meningkatkan partisipasi pegawai untuk melaporkan tindak pidana korupsi di tempatnya bekerja yang diketahuinya, perlu dibangun sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi (whistleblower system) untuk menindaklanjuti laporan dan memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor.
38
9. Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
39
10. Penanganan Benturan Kepentingan
Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terutama yang disebabkan oleh kedekatan hubungan pribadi dalam kegiatan tertentu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan/atau sumber daya organisasi lainnya.
40
11. Kegiatan Pendidikan/Pembinaan dan Promosi Anti Korupsi
Kegiatan pendidikan/pembinaan dan promosi anti korupsi merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan aksi/kampanye anti korupsi yang bertujuan menggugah semangat anti korupsi di lingkungan pegawai.
41
12. Pelaksanaan Saran Perbaikan yang Diberikan oleh BPK/KPK/APIP
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas saran-saran perbaikan dari BPK/KPK/APIP
42
13. Penerapan Kebijakan Pembinaan Purna Tugas
Kebijakan ini mengatur kegiatan di lingkungan suatu instansi pemerintah, yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh mantan personil, baik yang berstatus pensiun maupun yang masih aktif namun telah beralih tugas ke instansi lainnya, dengan tujuan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi
43
14. Penerapan Kebijakan Pelaporan Transaksi Keuangan Yang Tidak Sesuai dengan Profil oleh PPATK
Pimpinan instansi pemerintah wajib meminta kepada PPATK untuk menyampaikan laporan transaksi keuangan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungannya yang akan dipromosikan sebagai pejabat eselon I dan eselon II. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya pejabat yang dipromosikan terlibat dalam tindak pidana korupsi.
44
15. Rekrutmen Secara Terbuka
Pelaksanaan rekrutmen secara terbuka dilakukan secara jujur, objektif, dan transparan yang bertujuan untuk menjaring sumber daya manusia aparatur yang berkualitas sejak awal karir pegawai negeri sipil.
45
16. Promosi Jabatan Secara Terbuka
Promosi jabatan secara terbuka bertujuan untuk mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas yang berasal dari lingkungan internal ataupun eksternal melalui kompetisi yang sehat, terutama untuk jabatan struktural eselon I dan eselon II. Promosi untuk jabatan struktural eselon I dan eselon II untuk PNS yang berasal dari eksternal dilaksanakan apabila di lingkungan internal tidak terdapat PNS yang mempunyai kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diisi. Hal ini sesuai dengan pembinaan karir tertutup dalam arti negara.
46
17. Mekanisme Pengaduan Masyarakat
Mekanisme pengaduan masyarakat yang dimaksudkan dalam Pedoman ini adalah mekanisme pengaduan masyarakat yang dikhususkan kepada masalah maladminstrasi.
47
18. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement)
Pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, kehematan, dan efektifitas pengadaan barang/jasa di lingkungan instansi pemerintah.
48
19. Pengukuran Kinerja Individu Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku.
Tujuan pengukuran kinerja individu adalah untuk mendorong peningkatan peran, kompetisi, dan kemampuan individu dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
49
20. Keterbukaan Informasi Publik
Tujuan keterbukaan informasi publik adalah untuk meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan negara termasuk dalam pengelolaan anggaran sehingga dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
50
INDIKATOR HASIL WBK/WBBM
NO UNSUR INDIKATOR HASIL WBK WBBM KETERANGAN 1 Nilai indeks integritas *) ≥7,0 ≥7,5 Skala 0-10 Berdasarkan instrumen KPK 2 Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik ≥550 ≥750 Skala Berdasarkan PermenPAN & RB No 38/2012 3 Persentase kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%) 0% Dalam 2 tahun terakhir Brdsrkn penilaian APIP, BPK atau Kep APH 4 Persentase maksimum temuan in-efektif 3% 2% 5 Persentase maksimum temuan in-efisien 5% Dalam 2 tahun terakhir Berdasarkan penilaian APIP & BPK 6 Persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan keuangan 1% 0% jika jml peg <100 org; ≤1% jika jml peg ≥100 org 7 Persentase pengaduan masyarakat yang belum ditindaklanjuti **) 8 Persentase pegawai yang melakukan tindak pidana korupsi Berdasarkan kep pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap Dalam 2 tahun terakhir Berdasarkan penilaian APIP & BPK Pengaduan yg telah >60 hari *) Penerapan menunggu persetujuan dari KPK **) Khusus masalah maladministrasi yang menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja
51
NO UNSUR PENILAIAN BOBOT (%)
KOMPONEN PENILAIAN KEGIATAN PENCEGAHAN KORUPSI (INDIKATOR PROSES) NO UNSUR PENILAIAN BOBOT (%) 1. Pemenuhan 30 2. Kualitas 50 3. Implementasi 20
52
PASAL 12 B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp ,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
53
PASAL 12 B (2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).
54
DUMAS ONLINE (Pengaduan Masyarakat) Kirim Ke: INSPEKTUR JENDERAL (IRJEN) KEMENTERIAN AGAMA RI Jl. RS. Fatmawati No. 33A Cipete Jaksel Telp. (021) Fax. (021)
55
الحمد لله رب العلمين
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.