Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH Samarinda, 10 Desember 2012 1

2 MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI
OUTLINE PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI BAB I. PENDAHULUAN Latar Belakang Maksud dan Tujuan Pengertian Umum BAB II. TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas Pencanangan Pembangunan Zona Integrias Proses Pembangunan Zona Integritas BAB III. PENILAIAN DAN PENETAPAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM Penilaian dan Penetapan Unit Kerja Berpredikat WBK Penilaian dan Penetapan Unit Kerja berpredikat WBBM BAB IV. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan Pengawasan BAB IV. EVALUASI DAN PELAPORAN Evaluasi Pelaporan BAB IV. PENUTUP 2

3 LATAR BELAKANG Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui penindakan dan pencegahan. Penindakan menghasilkan detterence effect tetapi berdampak kecil dan bersifat jangka pendek, sedangkan pencegahan menghasilkan dampak yang besar dan bersifat jangka panjang, tetapi kurang menghasilkan detterence effect. Sinergi kedua upaya tersebut akan menghasilkan detterence effect dan dampak yang besar/jangka panjang. Keberhasilan upaya pencegahan korupsi selama ini kurang optimal. Salah satu di antaranya adalah Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bagian dari Inpres Nomor 5 Tahun 2004 yang minim sekali implementasinya. Untuk mewujudkan unit kerja berpredikat WBK, perlu lebih dahulu dilakukan pembangunan Zona Integritas (ZI), yang didahului dengan penandatanganan dokumen pakta integritas berdasarkan Per.MENPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011 dan Pencanangan Pembangunan ZI berdasarkan Per.MENPAN dan RB Nomor 60 Tahun 2012 sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi pada tingkat individu dan instansi pemerintah. Pembangunan ZI merupakan model pencegahan korupsi melalui berbagai upaya pencegahan korupsi secara konkrit dan terukur 3

4 PENGERTIAN UMUM Pada pedoman ini, yang dimaksud dengan :
1). Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik; 2). Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBK dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya; 4

5 PENGERTIAN UMUM (Lanjutan)....
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi syarat indikator hasil WBBM dan memperoleh hasil penilaian indikator proses di atas 75 pada ZI yang telah memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya; Unit Kerja adalah Unit/Satuan Kerja di lingkungan K/L dan Pemda serendah-rendahnya Eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. 5

6 (UNIT KERJA/SATUAN KERJA)
PETA ZI, WBK, WBBM ZONA INTEGRITAS (K/L/PEMDA) WBK/WBBM (UNIT KERJA/SATUAN KERJA) 6

7 DASAR HUKUM UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 60 Tahun 2008; Perpres No. 24 Tahun 2010; Inpres No. 5 Tahun 2004; Inpres No. 9 Tahun 2011; Inpres No. 17 Tahun 2011; Per.MENPAN dan RB Nomor 49 Tahun 2011; 7

8 Pulau Integritas/ Bebas Dari Korupsi
PAKTA INTEGRITAS DAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN Di masa depan nanti, Pakta Integritas akan menjadi best practices di semua lini pembangunan. Pemerintahan Indonesia masa depan, Insya Allah, akan makin bersih dari semua wujud tindak pidana KKN (Presiden RI, 14/08/2009) Pakta Integritas adalah janji untuk melaksanakan segala tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berlandaskan kepada integritas yang tinggi. Pulau Integritas adalah sebuatan atau label untuk organisasi-organisasi yang telah menerapkan Pakta Integritas atau perjanjian anti-suap. Pakta = janji; perjanjian; persetujuan. Integritas = amanah; sifat jujur dan lurus, kesetiaan: Jujur Tidak munafik: Bila berkata tidak berdusta; Bila berjanji ditepati; Bila diberi amanah tidak khianat…. +/+ Tidak sombong. Istikomah / konsisten Membangun “pulau-pulau integritas” adalah membangun program/wilayah bebas korupsi. Kalau rumah kita sendiri bersih, tikus dan nyamuk akan hilang dengan sendirinya (Tong Djoe, pengusaha Indonesia di Singapura) If you lost your wealth, you lost nothing If you lost your health, you lost something If you lost your INTEGRITY, you lost EVERYTHING Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 dan Nomor 17 Tahun 2011 Pulau Integritas/ Bebas Dari Korupsi Pakta Integritas

9 Integritas dan Good Governance
satunya hati, ucapan dan tindakan Integritas dan Good Governance etika moralitas INTEGRITAS GOOD GOVERNANCE partisipasi penegakan hukum transparansi kepedulian konsensus kesetaraan efektifitas efisiensi akuntabilitas visioner pemerintah swasta masyarakat

10 TARGET DAN REALISASI PENCANANGAN DAN PEMBANGUNAN ZI TAHUN 2012
NO INSTANSI TARGET 2012 REALISASI *) KETERANGAN 1. Kementerian/ Lembaga 40 25 KemPAN&RB, Kemdagri, Kemristek, Kemsos, Kemkumham, KemKKP, Kemkes, Bappenas, Kehutanan, Pertanian, Perdagangan, Keuangan, PU; BPKP, BPOM, BIG, BSN, BPPT, BAPENTEN, BATAN, LIPI, LAPAN, BKN, LAN, ANRI 2. Provinsi 33 9 Jatim, Sulut, Sumbar, Bali, Jabar, DIY, SulSel, Kaltim, Maluku 3. Kabupaten 32 Aceh Tengah, Hulu Sungai Selatan, Garut, Bangli, Jayapura, Lombok Utara, Tanah Datar, Maluku Tenggara, Pacitan, Polman, Dairi, Bengkulu Sel, Donggala, Paser, PPU, Kutai Barat, Bulungan, Berau, Nunukan, Malinau, Kutai Kertanegara, Tanah Tidung, Kutai Timur, Buru, Buru Sel, Kep. Aru, Malteng, MaltaraBar, Seram Barat, Seram Timur, Malbardaya, Pangkep 4. Kota 14 Banjar Baru, Sukabumi, Metro, Bandar Lampung, Jogya, Kediri, Gorontalo, Bukit tinggi, Balikpapan, Bontang, Tarakan, Samarinda, Ambon, Tual JUMLAH 139 80 S/d 14 November 2012

11 ALUR FIKIR PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK
MEANS/HOW TO ACHIEVE (Kegiatan/Proses) ENDS/WHAT TO ACHIEVE (Outcomes/Hasil) ULTIMATE OUTCOMES: (Nilai Minimum) Indeks Integritas Yanlik (KPK) PKUPP (Kem.PAN dan RB) IMMEDIATE OUTCOMES : (Nilai Maksimum) % kerugian negara belum selesai % temuan in efektif % temuan in efesien % PNS dihukum disiplin % Dumas belum selesai % PNS dihukum pidana PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI TERDIRI DARI 20 KEGIATAN/ PROSES WBK / WBBM

12 Pencanangan Pembangunan ZI secara terbuka Proses Pembangunan ZI:
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) Clean Government 3 1 2 Pencanangan Pembangunan ZI secara terbuka Inpres 17/2011 & PerMenPAN & RB 60/2012 Proses Pembangunan ZI: Program Pencegahan Korupsi: LHKPN, Kode Etik, Whistle Blower, Pengendalian Gratifikasi, penanganan conflict of interest, rekrutmen secara terbuka, e-procurement, dll. APIP sebagai Unit Penggerak Integritas (UPI). Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas (PI) (Inpres 9/2011& PerMenPAN&RB No. 49/2011) 5 4 6 Monitoring dan penilaian oleh Tim Penilai Nasional (Kem. PAN dan RB, KPK, ORI) Indikator Proses Indikator Hasil Identifikasi Pengajuan Calon Unit Kerja WBK kepada Menpan dan RB Penetapan Unit Kerja Sebagai WBK/WBBM* Penetapan WBK dilakukan oleh Pimpinan K/L dan Pemda berdasarkan hasil self assessment Tim Penilai Internal & reviu oleh Tim Penilai Nasional. Penetapan WBBM dilakukan oleh MenPAN dan RB berdasarkan hasil self assessment Tim Penilai Internal dan evaluasi oleh Tim Penilai Nasional

13 KEGIATAN PENCEGAHAN KORUPSI/INDIKATOR PROSES
PROGRAM/KEGIATAN PENCEGAHAN KORUPSI DAN INDIKATOR PROSES MENUJU WBK/WBBM NO KEGIATAN PENCEGAHAN KORUPSI/INDIKATOR PROSES BOBOT (%) KETERANGAN 1 Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas 5 2 Pemenuhan Kewajiban LHKPN 6 3 Pemenuhan Akuntabilitas kinerja 4 Pemenuhan Kewajiban Laporan keuangan Penerapan Kebijakan Disiplin PNS *) Penerapan Kode Etik Khusus 7 Penerapan Kebijakan Pelayanan Publik *) 8 Penerapan whistle blower system Tindak Pidana Korupsi 9 Pengendalian gratifikasi 10 Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest) 11 Kegiatan Promosi Anti Korupsi

14 KEGIATAN PENCEGAHAN KORUPSI/INDIKATOR PROSES
Lanjutan..... PROGRAM/KEGIATAN PENCEGAHAN KORUPSI DAN INDIKATOR PROSES MENUJU WBK/WBBM NO KEGIATAN PENCEGAHAN KORUPSI/INDIKATOR PROSES BOBOT (%) KETERANGAN 12 Pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP 5 13 Kebijakan pembinaan purna tugas *) 4 14 Pelaporan transaksi keuangan yang tidak wajar oleh PPATK 6 15 Promosi jabatan secara terbuka *) 3 16 Rekruitment secara terbuka 17 Mekanisme pengaduan masyarakat 18 E-Procurement 19 Pengukuran kinerja individu *) 20 Keterbukaan informasi publik * Belum diterapkan karena belum ada acuannya

15 NO ASPEK PENILAIAN BOBOT (%)
KOMPONEN PENILAIAN KEGIATAN PENCEGAHAN KORUPSI (INDIKATOR PROSES) NO ASPEK PENILAIAN BOBOT (%) 1. Pemenuhan 30 2. Kualitas 50 3. Implementasi 20

16 INDIKATOR HASIL WBK/WBBM
NO UNSUR INDIKATOR HASIL WBK WBBM KETERANGAN 1 Nilai indeks integritas* ≥7,0 ≥7,5 Skala 0-10 berdasarkan instrumen KPK 2 Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik ≥550 ≥750 Skala Berdasarkan PermenPAN dan RB No. 38 Tahun 2012 3 Persentase kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%) 0% Dalam 2 tahun terakhir Berdasarkan penilaian APIP, BPK atau Keputusan APH 4 Jumlah maksimum temuan in-efektif (% anggaran) 3% 2% Dalam 2 tahun terakhir Berdasarkan Penilaian APIP dan BPK 5 Jumlah maksimum temuan in-efisien 5% 6 Persentase maksimum jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan 1% 0% jika jumlah pegawai kurang dari 100 orang; ≥1% jika jumlah pegawai ≥100 orang 7 Persentase jumlah pengaduan masyarakat yang belum ditindaklanjuti Pengaduan yang telah >60 hari. Terbatas pada Masalah maladministrasi yang menjadi tanggung jawab unit kerja 8 Persentase jumlah pegawai yang dijatuhi hukuman karena tindak pidana korupsi Berdasarkan keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap * Penerapannya menunggu persetujuan KPK

17 MEKANISME PENILAIAN DAN PENETAPAN WBK DAN WBBM
1. Self Assessment oleh TPI atas indikator proses dan indikator hasil 2. Usulan pimpinan K/L dan Pemda tentang unit kerja yang akan diusulkan menjadi WBK/WBBM dilengkapi/dilampiri Dokumen Hasil Self Assessment oleh TPI. 3. Penilaian langsung oleh Tim Penilai Nasional (TPN): - Reviu dalam rangka penetapan WBK oleh pimpinan K/L dan Pemda. - Evaluasi dalam rangka penetapan WBBM oleh Menpan dan RB 4. Rekomendasi TPN kepada Pimpinan K/L dan Pemda atau MenPAN dan RB dalam rangka penetapan WBK/WBBM. 5. Penetapan unit kerja berpredikat WBK oleh pimpinan K/L dan Pemda atau WBBM oleh MenPAN dan RB. 17

18 Ketua : Unsur Kementerian PAN dan RB; Wakil Ketua : Unsur KPK;
SUSUNAN ORGANISASI TIM PENILAI NASIONAL (TPN) Ketua : Unsur Kementerian PAN dan RB; Wakil Ketua : Unsur KPK; Wakil Ketua : Unsur ORI; Sekretaris : Unsur Kementerian PAN dan RB; Anggota : Unsur-unsur instansi pemerintah yang terkait, KPK, dan ORI. 18

19 KETENTUAN DALAM PELAKSANAAN PENILAIAN OLEH TPN
Penilaian dilakukan secara Independen dalam arti tidak dipengaruhi oleh pihak manapun; Komunikasi dengan pihak yang dinilai hanya dapat dilakukan untuk mengklarifikasi atau melengkapi data/informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian; Tidak diperkenankan adanya komunikasi dalam bentuk apapun antara Tim Penilai Nasional dengan pihak yang dinilai yang secara langsung maupun tidak langsung mengarah kepada informasi tentang nilai yang akan diperoleh; Pihak yang dinilai tidak dipungut biaya apapun; Keputusan/hasil Tim Penilai Nasional bersifat mutlak; dan Keputusan/hasil Tim Penilai Nasional disampaikan kepada Menteri PAN dan RB dalam bentuk laporan Hasil Evaluasi dari Koordinator Tim Penilai Nasional. 19

20 Unit Kerja berpredikat WBK/WBBM
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan : Terhadap Unit Kerja (untuk mempersempit kesempatan) perbaikan sistem dan prosedur perbaikan sarana penghargaan berupa percepatan kenaikan pangkat, renumerasi, dsb Terhadap pegawai (untuk meluruskan niat) pelatihan Anti Korupsi dengan tujuan membangun Integritas PNS dengan metode yang efektif Unit Kerja berpredikat WBK/WBBM Pengawasan/pemantauan : Tim Pemantau Independen di tingkat nasional (Per.MenPAN dan RB 60/2012) Forum Pemantau Independen di tingkat K/L dan Pemda, dan masyarakat (Per.MenPAN dan RB 49/2011) 20

21 TIM PEMANTAU INDEPENDEN
Dipimpin oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur. Tugas Tim Pemantau Independen adalah melakukan pemantauan secara proaktif ke unit kerja berpredikat WBK/WBBM atau berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat maupun Forum Pemantau Independen pada tingkat K/L dan Pemda. Tim Pemantau Independen dapat mengajukan rekomendasi pencabutan/perubahan status WBK/WBBM, jika ternyata syarat-syarat indikator mutlak dan indikator operasional tidak dapat dipertahankan. 21

22 Padi ditumbuk menjadi beras Beras dimasak menjadi nasi
Mari membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi 22

23 Wassalamualaikum Wr.Wb.
Terima Kasih Kementerian PAN dan RB


Download ppt "PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 60 TAHUN 2012 TENTANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google