Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Umum Pengelolaan Website di Lingkungan Kementerian Agama RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Umum Pengelolaan Website di Lingkungan Kementerian Agama RI"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Umum Pengelolaan Website di Lingkungan Kementerian Agama RI
Oleh: A. Gufron (Kepala Bidang TIK Pinmas Kemenag) Cikarang, 11 Juni 2013

2 TOPIK BAHASAN LATAR BELAKANG DASAR HUKUM
PEMAHAMAN DASAR TENTANG SITUSWEB/WEBSITE HAL-HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN (CAD) SELAYANG PANDANG SITUSWEB KEMENTERIAN AGAMA PENGEMBANGAN SITUSWEB KEMENTERIAN AGAMA PENYELARASAN KONTEN SITUSWEB KEMENTERIAN AGAMA KOMITMEN PENGELOLAAN SITUSWEB SEBAGAI PINTU GERBANG PELAKSANAAN RB

3 LATAR BELAKANG Situsweb menjadi salah satu strategi utama dalam pelaksanaan pengembangan e-Government dan merupakan tingkat pertama dalam pengembangan e-Government di Indonesia, dengan sasaran awal agar masyarakat Indonesia memiliki kemudahan memperoleh akses informasi.

4 DASAR HUKUM Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2001, tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika Indonesia. Keputusan Menteri Agama Nomor 137 Tahun tentang Pengelolaan Informasi Keagamaan. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi dan Kebijakan Pengembangan e-Government; Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang No. 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik;

5 PEMAHAMAN DASAR TENTANG SITUSWEB/WEBSITE
Situsweb dapat diartikan sebagai kumpulan halaman yang menampilkan informasi/data berupa teks, data gambar diam atau gerak, data animasi, suara, video dan atau gabungan dari semuanya, baik yang bersifat statis maupun dinamis.

6 Situsweb Statik dan Dinamik
Bersifat statis apabila isi informasi website tetap, jarang berubah, dan isi informasinya searah hanya dari pengelola website. Bersifat dinamis apabila isi informasi website selalu berubah-ubah, dan isi informasinya interaktif dua arah berasal dari pengelola serta pengguna website.

7 HAL-HAL YANG PERLU DI PERHATIKAN (KAD)
KONTEN : Informatif, Akurat dan dibutuhkan masyarakat; AKSES : Cepat; DISAIN : Menarik.

8 SELAYANG PANDANG SITUSWEB KEMENTERIAN AGAMA

9

10

11 LOAD BALANCER PORTAL WEB KEMENAG

12 MEKANISME KERJA LOAD BALANCER PORTAL WEB KEMENAG.GO.ID
Load balancer menerima request untuk membuka halaman Portal web dari user; Load Balancer akan meneruskan permintaan koneksi ke server web secara seimbang; Webserver 01 menerima akses dan melakukan query database dengan rata rata hasil generate halaman utama selama 1 detik; Webserver 02 menerima akses dan melakukan query database dengan rata rata hasil generate halaman utama selama 1 detik.

13 SITUSWEB DITJEN PENDIS

14

15

16

17

18 PENGEMBANGAN SITUSWEB KEMENTERIAN AGAMA

19 TAMPILAN CMS DENGAN TEKS EDITOR

20 TAMPILAN VERSI MOBILE

21 TOPOLOGI FORMAT PORTAL WEB VERSI PENGEMBANGAN

22 Teknologi Kerja System Portal Web Tahap Development:
Web Server saat ini menggunakan NginX (baca:Engine X) yang memiliki banyak kelebihan dibandingkan Apache, yaitu masalah efisiensi memori dan jumlah akses yang tidak terbatas. Web Server menerima permintaan membuka halaman portal oleh pengguna portal Web Server akan mencari halaman yang pernah digenerate di Redis Server, jika ada, maka Web Server akan mengambil halaman dari Redis Server dan memberikan ke Pengguna Portal JIka halaman belum ada di Redis Server maka Web Server melakukan query database ke server Database, dan hasilnya akan disimpan di Redis Server dan Webserver memberikan halaman kepada pengguna portal. Karena proses database tidak dilakukan berulang di Database Server maka akan mempersingkat waktu generate halaman web dari 1 detik oleh Portal saat ini menjadi detik .

23 PENYELARASAN KONTEN SITUSWEB KEMENTERIAN AGAMA
Profil : sejarah, visi & misi, Struktur organisasi (nama+jabatan+foto), Tugas dan fungsi,Pejabat kemenag sesuai periode (sesuai unit), deskripsi singkat (riwayat hidup). Regulasi : UU, PP, Perpres, Inpres, Kepres,PMA, KMA, Surat Edaran (eselon I),Peraturan(eselon I),Pedoman-pedoman lain (tingkat eselon II)Regulasi terkait lainnya. Layanan publik (sesuai tusi masing2 unit): Informasi bantuan & beasiswa , SIMBOS,dll. Data: Jurnal ilmiah, e-Book, Data pendidikan dengan GIS. Berita :Berita kegiatan Dirjen Pendis, Sekretaris dan Para Direktur.

24 Berita : Berita kegiatan Dirjen Pendis dan Eselon II lainnya.
Teks Berjalan: Informasi/pengumuman penting/insidental. Informasi penting/pengumuman: Informasi temporer yang penting. Pers Release: Siaran pers kegiatan Dirjen Pendis Galeri Foto: Kumpulan foto-foto kegiatan Galeri video: Kumpulan video kegiatan Galeri Audio : Kumpulan audio/pidato kegiatan Dirjen Forum Diskusi: Forum diskusi terkait Tusi Kemenag Integrasi dengan Sosial Media (Facebook, Twitter, dll) FAQ : Pertanyaan dan jawaban Kontak kami : Berisi informasi nama kantor, Alamat kantor, No. tlp, , Saran & masukan.

25 KOMITMEN PENGELOLAAN Pelaksanaan Pengelolaan Situsweb tidak akan berjalan dengan baik tanpa disertai dengan komitmen pengelolaannya. Perlu penguatan dan kompetensi SDM internal untuk mendukung pengelolaan yang baik dan profesional. Membagi tugas secara bijak diantara tugas rutin dan Ad Hoc. Melakukan outsourcing untuk pengelolaan konten.

26 SITUSWEB SEBAGAI PINTU GERBANG PELAKSANAAN RB
Situsweb merupakan pilar pertama didalam pelaksanaan e-Government, dan menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi di setiap Kementerian dan Lembaga. Informasi yang disajikan secara lengkap, akurat, transparan dan akuntabel memberikan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.

27 SELESAI, TERIMA KASIH.


Download ppt "Kebijakan Umum Pengelolaan Website di Lingkungan Kementerian Agama RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google