Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
RULE OF LAW [NEGARA HUKUM]
2
Negara Hukum. Negara yang dasar pemerintahannya didasarkan atas hukum
Pengertian Rule of Law Negara Hukum. Negara yang dasar pemerintahannya didasarkan atas hukum
3
RULE OF LAW [NEGARA HUKUM]
Latar Belakang Negara hukum berangkat dari konsep Rule of Law yang bersumber dari pengalaman berdemokrasi konstitusional di Eropa abad ke-19 dan ke-20. Oleh karena itu, negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum.
4
Rule of Law. Apakah itu ? “RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan Pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya. Fungsi Rule of Law dimaksudkan agar terdapat jaminan rasa KEADILAN (justice) di dalam masyarakat.
5
Ciri-ciri dari negara hukum antara lain:
1. Adanya supremasi hukum (bahwa hukumlah yang harus didahulukan dan bukan pemimpin atau pun pejabat). Jadi hal ini lebih kepada prioritas penegakan hukum. 2. Adanya legalitas hukum (bahwa seseorang mendapat perlindungan hukum). Poin 2 ini lebih kepada perlindungan seseorang. 3. Adanya jaminan hak asasi manusia.
6
Di negara-negara hukum, peraturan perundang-undangan harus merujuk kepada undang-undang dasar (konstitusi). Dengan begitu, negara tersebut dapat disebut juga sebagai negara konstitusional karena negara tersebut mempunyai segala peraturannya dengan berdasarkan kepada hukum dasar (konstitusi).
7
Sir Lord Acton, Inggris, [1887] : POWERS TENDS TO CORRUPT ; ABSOLUTE POWER CORRUPTS ABSOLUTELY
Kekuasaan itu cenderung disalahgunakan, terlebih-lebih lagi kekuasan yang sangat besar. Ingat Rezim Soeharto
8
NORMA HUKUM DI INDONESIA
PANCASILA (PEMBUKAAN UUD 1945) BATANG TUBUH UUD 1945 (PASAL DEMI PASAL) TAP MPR, KONVENSI KETATANEGARAAN, UU ATURAN PELAKS. & ATURAN OTONOMI LAIN
9
Landasan Indonesia sebagai negara hukum dapat ditemukan di dalam:
A. Penjelasan Umum UUD 1945 tentang bentuk Sistem Pemerintahan Negara; 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). 2. Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutis (kekuasaan yang tidak terbatas).
10
B. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum " Hal ini berarti bahwa ibu pertiwi yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat), serta pemerintahannya dijalankan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) dan bukan berdasarkan absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
11
Pasal 24 Ayat 1: Kekuasaan yang ada merupakan kekuasaan yang merdeka untuk peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 27 Ayat 1: Segala warga Negara berkedudukan sama di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
12
Pasal 28 Ayat 1: Bab XA tentang hak asasi manusia memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28 D Ayat 2: Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
13
Namun demikian dapat saja terjadi di suatu negara di mana pelaksanaan kenegaraan keseharian berdasarkan hukum tetapi hukum yang dibuat adalah hukum yang dipakai untuk menyalahgunakan kekuasaan.
14
Supremasi Hukum Hal yang berkaitan dengan Supremasi Hukum adalah persoalan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum [Prof. Dr. Achmad Ali, SH, Guru Besar FH UNHAS].
15
Pada tahun 1959, Friedman membedakan 2 kategori rule of law ; formal dan material. Rule of law itu tidaklah hanya memiliki sistem pengadilan yang sempurna di atas kertas (rule of law yang bersifat formal, ingat forma yang artinya adalah bentuk!), akan tetapi ditentukan oleh kenyataan bahwa rakyat benar-benar dapat menikmati perlakuan yang adil, baik dari sesama warga negara maupun dari pemerintahannya (material, ingat materi adalah isi). Rule of law identik dengan KEADILAN.
16
Di negara hukum, hukum tidak hanya sekedar "formalitas" atau "prosedural" belaka dari kekuasaan karena nantinya hukum dijadikan alat pembenaran dari tindakan yang sebenarnya hendak menyimpangkan kekuasaan.
17
Misalnya : Pembuatan "Keppres“ [Keputusan Presiden] yang samar-samar (jadi banyak tafsir karena kalimatnya tidak menegaskan maksudnya sehingga makin tidak jelas apa yang dituju) dapat dijadikan sebagai tempat berlindung Presiden. Dengan dalih telah berdasarkan hukum, Presiden lalu melakukan sesuatu yang sebenarnya telah menyimpang.
18
Ciri-ciri khas dari supremacy of the law adalah :
1. Hukum berkuasa penuh terhadap Negara dan rakyat. 2. Negara tidak dapat disalahkan, yang berhak disalahkan adalah pejabat Negara, mengapa demikian? Karena negara adalah wadah, nakhodanya adalah pejabat. 3. Hukum tidak dapat diganggu gugat, kecuali oleh supreme of court atau mahkamah agung.
19
Supremacy of the law berlandaskan;
Equality before the law, yaitu segala warga negara berkedudukan sama dalam hukum dan wajib mematuhi hukum. Constitution based on Human Right, yaitu adanya jaminan hak-hak asasi di dalam konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.
20
Hubungan Negara Hukum dengan Demokrasi
Seperti dua sisi mata uang. Konsep negara hukum mensyaratkan adanya demokrasi, begitu pula demokrasi mensyaratkan adanya negara hukum dalam pelaksaksanaannya. Negara Indonesia dalam konstitusinya (pasal 1 ayat (3)) menyatakan diri secara jelas sebagai negara hukum.
21
Dalam pasal lainnya (pasal 1 ayat (2)) dinyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD hal ini berarti pelaksanaan kehidupan bernegara didasarkan atas hukum.
22
Prof. Dr. Franz Magnis Suseno berpendapat; hubungan antara negara hukum dengan demokrasi; negara demokrasi pada dasamya adalah negara hukum. Namun negara hukum belum tentu negara demokrasi, sebab, negara dapat saja mengatakan bahwa ia menjunjung tinggi hukum, tetapi hukum yang dibuat adalah hukum yang dapat menyelewengkan kekuasaan, dan hal ini menyebabkan tidak adanya demokrasi. Oleh karenanya, negara hukum belum tentu negara demokrasi, tetapi negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi.
23
Beliau lalu menyatakan adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara jika negara tersebut dapat dikatakan negara demokratis, yaitu : negara yang menegakkan hukum, pemerintah di bawah kontrol masyarakat, pemilu yang bebas, prinsip mayoritas namun tetap memperhatikan minoritas adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis; jaminan HAM
24
5 syarat tersebut dijamin dapat terwujud jika;
a. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh badan-badan negara dengan menyesuaikan diri kepada ketetapan UUD. b. UUD-nya itu sendiri menjamin HAM, krn tanpa jaminan tersebut, hukum menjadi sarana penindasan. c. jika terjadi tindakan negatif dilakukan oleh badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan tersebut harus dipatuhi/dilaksanakan oleh badan negara e. Badan kehakiman mempunyai kebebasan untuk menerapkan keadilan dan tidak memihak
25
International Commision of Jurist di Bangkok 1965 merumuskan ciri-ciri Negara Demokratis di bawah Rule of Law; A. Yang dimaksud dengan perlindungan konstitusional adalah bahwa selain konstitusi berisi penjaminan hak-hak individu, ia juga harus berisi tentang cara-cara prosedural agar individu memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
26
B. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
C. Kebebasan untuk menyatakan pendapat. D. Pemilu yang bebas. E. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi. F. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan agar warga negara mengerti hak-hak mereka.
27
Sejarah Terbentuknya Istilah Negara Hukum
Setelah masa panjang kesewenang-wenangan Pemerintahan diktator, di abad ke-19 muncul adanya ide mengenai perlunya pembatasan kekuasaan. Pembatasan ini dimaksudkan agar terwujud suatu negara yang demokratis. Oleh karenanya, para ahli hukum Eropa Barat kontinental seperti : Immanuel Kant dan F. Julius Stahl merumuskan suatu landasan yuridis mengenai pembatasan kekuasaan.
28
Landasan yuridis inilah yang menjadi dasar dari pelaksanaan kepemerintahan nantinya agar demokratis. Jadi, suatu negara dikatakan demokratis apabila bersandar kepada landasan yuridis ini. Oleh karena itu, negara yang melaksanakan hal ini adalah negara "demokrasi konstitusional".
29
F. Julius Stahl menerapkan semangat “demokrasi konstitusional” ini dengan memperkenalkan istilah Rechtsstaat atau Rule of Law (Negara Hukum). Ia memberikan ciri-ciri Rechtstaat, yakni adanya: a. Penegakan Hak Asasi Manusia ; b. Pemisahan/pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM yang biasa dikenal sebagai trias politica
30
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
d. Terbentuknya peradilan administrasi dalam perselisihan.
31
Sedangkan ahli hukum Anglo Saxon seperti A. V
Sedangkan ahli hukum Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule of Law yang diterjemahkan sebagai “Negara Hukum”. Pada abad ke-19 sampai permulaan abad ke-20, negara hukum macam ini disebut sebagai Negara Hukum Formal atau Negara Hukum Klasik.
32
Pemerintah selaku penguasa dilarang bertindak sewenang-wenang.
Ciri-ciri Negara Hukum Formal: Supremacy of the law, yaitu hukum memiliki kedudukan yang paling tinggi. Pemerintah selaku penguasa dilarang bertindak sewenang-wenang. Setiap individu tanpa kecuali, baik sebagai rakyat maupun sebagai penguasa, harus tunduk kepada hukum dan apabila melanggar hukum harus dihukum.
33
Negara bersifat pasif. Sistem pemerintahan formil ini berkembang pada abad ke-19 dan pemerintah dalam hal ini hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang dirumuskan para wakilnya di parlemen. Di sini peranan negara lebih kecil daripada peranan rakyat karena pemerintah hanya menjadi pelaksana (tunduk kepada) keinginan-keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi keputusan parlemen.
34
Negara tidak campur tangan terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil laissez faire, laissez aller yang berarti bahwa bila warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri, maka perekonomian negara akan sehat (machtstaat) dengan sendirinya.
35
Negara hanya mengatur hal-hal menyangkut kepentingan umum seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan negara. Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil The least government is the best government (pemerintahan yang paling sedikit mengatur adalah pemerintahan yang baik). Negara dalam pandangan ini hanya dianggap sebagai “Negara Penjaga Malam” (Nachtwachterstaat).
36
Konsep ini terjadi di Eropa sekitar abad ke 19 dan ternyata penerapannya mengundang kecaman banyak warga negaranya di pelbagai dunia terutama pasca (setelah) Perang Dunia II di mana negara dianggap lambat dan tidak bertanggung jawab atas segala dampak ekonomi yang muncul akibat perang tsb. Muncul gagasan baru yang disebut sbg welfare state (Negara Kesejahteraan).
37
Sebagai konsep hukum, negara ini disebut Negara Hukum Materiil atau negara hukum dalam arti luas, sebagai tandingan dari konsep Negara Hukum Formal atau Klasik. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum di berbagai lapangan kehidupan.
38
Ciri dari konsep Negara Kesejahteraan:
Pemerintah dalam hal ini harus harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial supaya dapat menyejahterakan rakyat. Untuk itu pemerintah diberi kewenangan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga negara. Dengan kata lain, Pemerintah diberi Freies Ermessen, yaitu kemerdekaan turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi parlemen.
39
Pemerintah lalu diberi kewenangan legislatif sendiri, yaitu :
1. hak inisiatif : hak mengajukan rancangan undang-undang bahkan membuat peraturan pernndang-undangan. 2. hak delegasi : membuat peraturan di bawah UU. 3. droit ermessen : menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih enunsiatif.
40
Penegakan Rule of Law di Indonesia
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan konsep rule of law telah banyak dihasilkan, namun penegakannya belum optimal, sehinga rasa keadilan sebagai wujud dari pelaksanaan rule of law belum dirasakan sebagian besar rakyat Indonesia.
41
Adapun proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum, yaitu; kejaksaan, kepolisian, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dan Badan Peradilan (MA, MK, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negri).
42
Penegakan Rule of Law oleh Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara secara merdeka di banding penuntutan secara kewenagan lain berdasarkan UU.
43
Pelaksanaan Negara tersebut diselengarakan oleh:
a. Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibu kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia. b. Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. c. Kejaksaan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi kabupaten/kota
44
Tugas & Wewenang Kejaksaan RI
1. Di bidang pidana: Melakukan penuntutan; Melaksanakan penetapan hukum dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
45
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU;
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
46
2. Di bidang perdata dan tata usaha Negara:
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah.
47
3. Di bidang ketertiban dan ketentraman umum:
Kejaksaan ikut menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, serta penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
48
Penegakan Rule of Law oleh Kepolisian
Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditetapkan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, …….
49
….tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
50
Penegakan Rule of Law oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) (selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi atau “KPK”) ditetapkan dengan UU No. 30 Tahun 2002 dengan tujuan meningakatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
51
Pada dasarnya pembentukan KPK adalah merupakan jawaban atas lemahnya kinerja kejaksaan dan buruknya pengadilan yang telah terkontaminasi oleh Mafia Peradilan. Apakah KPK akankah bertahan lama ? Di Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, maka KPK berasaskan pada: (1) kepastian hukum, (2) keterbukaan, (3) akuntabilitas, (4) kepentingan umum dan (5) proporsionalitas.
52
Adapun tugas pokok KPK adalah :
1. Berkoordinasi dan supervisi dengan instansi pemerintah tertentu dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi. 2. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 3. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. 4. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah Negara.
53
MA, MK Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Badan peradilan menurut ketentuan UU No. 4 dan No. 5 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung, bertindak sebagai lembaga penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta membantu pencari keadilan.
54
Mahkamah Agung (MA) merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia.
MA mempunyai kewenangan : (1) mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan, (2) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, (3) kewenangan lain yang ditentukan undang-undang.
55
B. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir untuk:
(1) menguji undang-undang terhadap UUD 1945, (2) memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, (3) memutuskan pembubaran partai politik, (4) memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
56
C. Peradilan Tinggi dan Negeri merupakan peradilan umum di tingkat provinsi dan kabupaten. Fungsi kedua peradilan adalah menyelenggarakan peradilan baik pidana dan perdata ditingkat kabupaten, dan tingkat banding d peradilan tinggi. Melalui pasal 57 UU No. 8 Tahun 2004 menetapkan bahwa peradilan memberikan suatu prioritas peradilan terhadap perkara tindak korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencurian uang, dan selanjutnya tindak pidana.
57
Strategi Rule of Law di Indonesia
Penerapan Rule of law di Indonesia yang dilandasi oleh Pembukaan UUD 1945, perlu memperhatikan hal-hal sbb; Rule of law harus disesuaikan dengan corak dan ragam (kepribadian) bangsa Indonesia, misalnya harus didasarkan pada akar budaya nasional Indonesia. Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan nasional, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat, dan negara harus dapat ditegakkan secara adil dan hanya memihak kepada pengadilan.
58
Rule of Law dapat disebut sebagai Hukum Progresif bila;
hukum tersebut hanya memihak kepada keadilan dan bukan kepada kekuasaan. Jika dilandasi oleh prinsip; a) “ hukum adalah untuk manusia”, dan bukan sebaliknya, b) hukum bukanlah institusi yang absolut dan final tetapi selalu berada dalam proses yang terus menerus menjadi menyesuaikan dinamika perkembangan zaman dan kebutuhan manusia di zaman yang terus berubah.
59
Sumber Literatur Srijanti, A. Rahman HI & Purwanto SK, Etika Berwarga Negara : Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Penerbit Salemba Empat, Jakarta, 2007. Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani : Pendidikan Kewargaan, Prenada Media, Jakarta, 2009 Winarno, SPd, Paradigma Pendidikan Kewarganegaraan, Bumi Aksara, Jakarta, 2008
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.