Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi (Prodi & Institusi)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi (Prodi & Institusi)"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi (Prodi & Institusi)
BAN-PT Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi (Prodi & Institusi) (Berdasarkan UU No. 12 Thn 2012 ttg Dikti) Prof. Dr. H. Mansyur Ramly Ketua BAN-PT Workshop Akreditasi KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA Bogor, 19 Mei 2014

2 TANTANGAN PERGURUAN TINGGI
Kompetensi Standar Global Kompetensi Standar MEA 2015 Standar Nasional PT (SNPT) dan KKNI Standar PT (SPT) Kompetensi Lulusan PT Daya Saing Lulusan PT

3 Visi 2025 VISI INDONESIA 100 tahun kemerdekaan 2045 2025 2010
PDB ~ US$ 700 Milyar Pendapatan/kap US$ 3,000 (2010) Terbesar ke-17 besar dunia 2025 PDB: 3,8 – 4,5 Trilyun US$ Pendapatan/kap: – US$ Terbesar ke-12 dunia Proyeksi KEN Pendapatan/kapita ~US$ 14,900 (high income country) 2045 PDB ~US$ 16.6 Trilyun Prediksi Pendapatan/kapita ~US$ 46,900 Diprediksi menjadi terbesar ke-7 atau ke-8 dunia*) Visi 2025 100 tahun kemerdekaan “Mengangkat Indonesia menjadi negara maju dan merupakan kekuatan 12 besar dunia di tahun 2025 dan 8 besar dunia pada tahun 2045 melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif dan berkelanjutan” (Sumber: Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025 ) Pencapaian Visi 2025 dan 2045 memerlukan penyiapan generasi yg mampu berperan aktif dlm kegiatan pembangunan. Dan dimulai sekarang terutama di PT 3 3 3 3 3

4 Harapan Indonesia: Unleashing Indonesia’s Potential
Perlu dipersiapkan social engineering Perlu peningkatan akses, kualitas dan relevansi pendidikan 4 4 4 4 Sumber: Archipelago Economy: Unleashing Indonesia’s Potential (McKinsey Global Institute, 2012)

5 Piramida Penduduk Indonesia Th 2000 & 2025
(Juta Orang) 2000 2025 Sumber: Proyeksi Penduduk Indonesia 2000 – 2025, BPS – BAPPENAS - UNFPA 5 5 5

6 Piramida Penduduk Indonesia dan Jepang
Struktur Demografi Indonesia Mirip Dengan Jepang saat hendak tinggal landas pada tahun 1950 1 Sumber: BPS & The Economist

7 MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
(ASEAN COMMUNITY) 2015 Salah satu butir kesepakatan dalam MEA 2015 adalah freedom of movement for skilled and talented labors; Kesempatan kerja pd industri Indonesia akan diisi oleh tenaga asing jika tenaga kerja Indonesia tidak memenuhi kualitas/kompetensi yg disyaratkan

8 Tantangan Masyarakat Ekonomi ASEAN ASEAN Economic Community 2015
Indonesia sudah harus membuka diri terhadap persaingan global, terutama pada level Asia Tenggara yang akan dimulai tahun 2015 ASEAN Economic Community 2015 Pilar Pasar dan Basis Produksi tunggal Area dengan daya saing ekonomi tinggi Area dengan pertumbuhan ekonomi yang seimbang Area yang terintegrasi secara penuh dengan ekonomi global Elemen Aliran bebas barang Aliran bebas jasa Aliran bebas investasi Aliran modal yang lebih bebas Aliran bebas tenaga kerja terdidik Peraturan: Kompetisi perlindungan konsumen Hak Cipta pembangunan infrastruktur Perpajakan e-commerce Peningkatan UKM Prakarsa integrasi ASEAN untuk negara CMLV (Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam) Pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan Meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global Asean Economic Community membawa kesempatan kerjasama yang luas, namun juga membawa persaingan yang tajam, siapkah kita? Sumber: ASEAN Secretariat, 8

9 UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendorong penyelenggaraan dan pengelolaan PT yg bermutu tinggi menghadapi tantangan persaingan global

10 JENIS PENDIDIKAN TINGGI
PENDIDIKAN AKADEMIK: merupakan pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yg diarahkan pd penguasaan dan pengembangan cabang iptek; PENDIDIKAN VOKASI: merupakan pendidikan Tinggi program diploma yg menyiapkan Mahasiswa utk pekerjaan dgn keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan; Pemerintah dapat mengembangkan pendidikan vokasi sampai program doktor terapan; PENDIDIKAN PROFESI: merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yg menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yg memerlukan keahlian khusus.

11 SERTIFIKAT PROFESI DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sertifikat profesi (SP) merupakan pengakuan utk melakukan praktik profesi yg diperoleh lulusan pendidikan profesi yg diselenggarakan oleh PT bekerjasama dgn Kemdikbud, Kementerian terkait, LPNK, dan/atau organisasi profesi yg bertanggung jawab atas mutu layanan prrofesi, dan/atau badan lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundangan-undangan; Sertifikat profesi (SP) diterbitkan oleh PT bersama dgn Kemdikbud, Kementerian terkait, LPNK, dan/atau organisasi profesi yg bertanggung jawab atas mutu layanan prrofesi, dan/atau badan lain sesuai dgn ketentuan peraturan perundangan-undangan.

12 SERTIFIKAT PROFESI DAN SERTIFIKAT KOMPETENSI
Sertifikat kompetensi (SK) merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yg sesuai dgn keahlian dlm cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya; Sertifikat kompetensi (SK) diterbitkan oleh PT bekerjasama dgn organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yg terakreditasi kpd lulusan yg lulus uji kompetensi; Sertifikat kompetensi (SK) digunakan sebagai syarat utk memperoleh pekerjaan tertentu.

13 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
(KKNI) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, (KKNI), adalah Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. • KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia KKNI 9 8 7 6 5 4 3 2 1

14 Kesetaraan Kualifikasi Kompetensi Kerja (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
KKNI S3 Subspesialis S3 (T) 9 S2 Spesialis S2 (T) Ahli 8 Profesi 7 S1 D IV 6 D III Teknisi/Analis 5 D II 4 D I 3 Operator SMU SMK 2 1 Pendidikan berbasis Keilmuan Pendidikan berbasis Keahlian Pengembangan Karir berbasis Pelatihan Kerja 14

15 ORGANISASI PENYELENGGARA DAN PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Organisasi penyelenggara PT paling sedikit: Penyusun kebijakan; Pelaksana akademik; Pengawas dan penjaminan mutu; Penunjang akademik atau sumber belajar; dan Pelaksana administrasi atau tata usaha Untuk menjamin terlaksananya Penjaminan Mutu pd PT maka diperlukan adanya lembaga penjaminan mutu yg bertanggung jawab dan melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi perkembangan mutu pd PT ybs

16 Tugas dan Peran Lembaga Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi
Melakukan koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu internal; Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu; Memantau perkembangan indikator mutu dari waktu ke waktu; Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan mutu kepada pimpinan

17 PRINSIP PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI
Otonomi pengelolaan PT dilaksanakan berdasarkan prinsip:: Akuntabilitas; Transparansi; Nirlaba; Penjaminan mutu; dan Efektivitas dan efisiensi

18 KEWAJIBAN AKREDITASI UU No. 12/2012 mewajibkan AKREDITASI PRODI dan AKREDITASI INSTITUSI; 10 Agustus 2014 adalah batas akhir masa transisi UU No. 12; 11 Agustus 2014 seluruh diktum UU No.12 efektif berlaku, termasuk kewajiban akreditasi institusi;

19 KEWAJIBAN AKREDITASI INSTITUSI
Kewajiban akreditasi institusi sejak UU No. 20 Thn 2003 tentang SPN Pasal 61 (2 dan 3): 2. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. 3. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

20 SISTEM PENJAMINAN MUTU SPM didasarkan pada PDPT
Sistem Penjaminan Mutu Internal Dilakukan oleh PT SPMI Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Dilakukan melalui Akreditasi SPME

21 Good University Governance
PARADIGMA SPM-PT SPME BAN P T SPMI Akreditas Institusi Quality Continuously Mutu PT Kelayakan Program PT BM Quality Improvement System Management L AM Akreditas Prodi University Culture EVALUASI DIRI AKREDITASI KKNI Good University Governance PDPT SNPT

22 GRAND DESIGN SAN PT SNPT BAN-PT Instrumen AIPT Proses Asesemen AIPT
Permendikbud Rumusan Kompetensi Khusus SNPT BSNPT Rekomendasi LAM Pembinaan & Pengembangan BAN-PT Instrumen AIPT Kecukupan Visitasi (Lap) KEMDI KBUD Proses Asesemen AIPT ASESOR PT Usul Rekomendasi Pendirian LAM-M SPT PT PDPT Nilai dan Peringkat Akreditasi Mutu Investasi Dikti Masy Proses Asesemen Akreditasi Prodi Kecukupan Visitasi (Lap) Instrumen Standar Instrumen Lengkap supply Monev, supervisi LAM/LAPS 22 Kewenangan Mengakreditasi 22 22 22 22 Pembentukan Masy/Asosiasi

23 B A N P T PERAN DAN TUGAS BAN-PT Mengembangkan SAN
Akreditasi Institusi PT Pemenuhan SMA* prodi/PT baru Rekomendasi pendirian LAM Monev (Surveilen) Kinerja LAM Akreditasi Prodi sebelum ada LAM 23 *SMA: Syarat Minimum Akreditasi

24 Proses Akreditasi Prodi dan Institusi
Prodi terakreditasi > 75% Semua prodi memiliki izin peny Persyaratan (FIFS) Usul PT Asesemen Kecukupan Nilai ≥ 201 Keputusan Akhir (Pleno BAN-PT) Visitasi (Asesemen Lapangan) Prodi: 2 Asesor Institusi: 3-5 Asesor Surveilen (Ases lapangan) Keraguan Keluhan masy Validasi (BAN-PT) Keputusan Pleno: Nilai dan Peringkat ≤ 200 : Tak Terakreditasi : C : B ≥ : A Banding (Pleno BAN-PT): Alasan dan bukti Pengumuman: SK dan Sertifikat 24 24

25 TUJUH STANDAR AKREDITASI BAN-PT
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian Standar 2. Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan Standar 4. Sumber Daya Manusia Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama

26 Bobot Penilaian Borang Menurut Standar
No. Standar Bobot (%) 1 Standar 1. Visi, misi, tujuan, dan sasaran, serta strategi pencapaian 2,62 2 Standar 2. Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu 26,32 3 Standar 3. Mahasiswa dan lulusan 13,16 4 Standar 4. Sumber daya manusia 18,42 5 Standar 5. Kurikulum, pembelajaran, dan suasana akademik 7,89 6 Standar 6. Pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sistem informasi 7 Standar 7. Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama Total 100,00

27 SPM: SNPT DAN SPT SPT SPT SNPT SNPT SPT Standar Nasional Pendidikan
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian Pendidikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penelitian Standar Penelitian Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Arah Standar Kualifikasi dan Kompetensi Standar Pengelolaan Standar Proses Standar Pendanaan Standar Sarana dan Prasarana Standar Luaran Standar Capaian SNPT Ditetapkan oleh Menteri atas usul Badan SNPT SPT SPT SNPT SPT Ditetetapkan oleh setiap perguruan tinggi 1. standar bidang akademik 2. standar bidang non akademik

28 A SPT B SNPT C PDPT STANDAR, PERINGKAT DAN DAYA SAING S T A N D R A K
Daya Saing Internasional A S T A N D R Sangat Baik SPT S P M I B Daya Saing Nasional Motivasi/dorongan utk meningkatkan daya saing Baik SNPT Daya Saing Lokal C Terakre-ditasi Tak Terakreditasi PDPT

29 Kebijakan Mutakhir SE Dirjen Dikti 160/2013: Status akreditasi anugerah Prodi; SE Dirjen Dikti 194/E.E3/AK/2014: Status akreditasi anugerah Institusi; Surat Dirjen Dikti: Jumlah dosen tetap per prodi minimal 60% dari keseluruhan dosen yg digunakan; Majelis BAN-PT melakukan verifikasi terhadap hasil AK para asesor; Ada potensi prodi yg reakreditasi tidak divisitasi. Status akreditasinya berdasarkan hasil AK

30 KEBIJAKAN AKREDITASI ‘C ANUGERAH’
UU No. 12 THN 2012: DIKTI Pasal 97 (huruf a): izin pendirian PT dan izin penyelenggaraan Prodi yg sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku. Pasal 33 (3): Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Pasal 60 (4): Perguruan Tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi.

31 Kebijakan ‘C Anugerah’ Akreditasi Prodi
(Berdasar SE Dirjen Dikti 160/2013) Berdasar UU No. 12/2012 Pasal 97, dan Pasal 33 Ayat 3, maka izin prodi yang sudah terbit sebelum 10 Agustus 2012 dinyatakan berlaku, dan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi, maka dinyatakan telah terakreditasi C (SE Dirjen Dikti 160/2013); Prodi tsb wajib mengajukan reakreditasi ke BAN-PT paling lambat 31 Agustus 2013; Prodi yg tidak mengajukan reakreditasi ke BAN-PT hingga 31 Agustus 2013 maka izinnya dicabut.

32 Kebijakan ‘Pemutihan’ Akreditasi Institusi
(Berdasar SE Dirjen Dikti 194/E.E3/AK/2014) Berdasar UU No. 12/2012 Pasal 97, dan Pasal 60 Ayat 4, maka ijin PT yg sudah terbit sebelum 10 Agustus 2012 dinyatakan berlaku, dan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi, maka dinyatakan telah ‘memenuhi syarat minimum akreditasi’. Artinya legal menerbitkan ijazah; PT tersebut diwajibkan mengikuti proses reakreditasi pada BAN-PT sesuai dengan SE Dirjen Dikti No. 194/E.E3/AK/2014

33 Kebijakan ‘Anugerah’ Akreditasi Institusi
(Berdasar SE Dirjen Dikti 194/E.E3/AK/2014) PT Mengajukan surat permohonan reakreditasi AIPT ke BAN-PT dgn melampirkan izin pendirian PT yg telah mengajukan surat permohonan reakreditasi mengajukan dokumen AIPT dlm kurun 5 thn Jika status reakreditasi belum terbit maka status akreditasi lama berlaku terus sd terbitnya nilai baru Ijin terbit sebelum Jika PT tidak mengajukan permohonan maka izin penyelenggaraannya dicabut PT yg tidak mengajukan dokumen AIPT izin penyelenggaraannya dicabut Izin pendirian PT yg terbit dinyatakan telah memenuhi syarat min akreditasi, berlaku 5 th dan wajib mengajukan reakreditasi ke BAN-PT PT yg memenuhi ketentuan di atas dan belum terakreditasi dinyatakan dlm proses akreditasi dan legal menerbitkan ijazah; PT yg sebelumnya telah terakreditasi, status akreditasinya berlaku terus

34 ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ Terima Kasih


Download ppt "Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi (Prodi & Institusi)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google