Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Akuntansi partai politik
Akuntansi sektor Publik Abdul Rohman, Se, MSi Akuntansi partai politik
2
Tujuan Instruksional Umum
Mengenal Partai Politik Fungsi Partai Politik Keuangan Partai Politik Pengawasan pada Partai Politik Akuntabilitas Partai Politik Akuntabilitas Dana Kampanye SK KPU No. 676 Tahun 2003 tentang Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik serta Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Ke mana dan kapan Dana kampanye Partai Politik Dilaporkan? 6.8. Audit Dana Kampanye Partai Politik
3
Modal utama dan pengertian partai politik
Partai politik dinilai berdasarkan produk politik yang dihasilkan partai politik bersangkutan oleh basis massanya atau yang sering disebut dengan konstituen. Kemampuan untuk mengemas produknya menjadi opini publik, yang membuat masyarakat yakin akan perubahan kehidupannya ke arah yang lebih baik, adalah modal utama sebuah partai politik. Partai politik adalah institusi politik yang berupa organisasi nonpemerintah, yang didirikan untuk memperjuangkan hak dan kewajiban warga negara dalam rangka mencapai kesejahteraan serta kedaulatan rakyat. Perbedaan partai politik dari lembaga sosial kemasyarakatan lainnya adalah bahwa partai politik dapat `berperan' dalam penentuan kebijakan publik, di mana kebijakan tersebut bisa membawa dampak kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat dan mengakibatkan risiko pertanggungjawaban publik menjadi lebih besar.
4
Akuntabilitas dan kredibilitas produk partai politik
Janji perubahan yang didengungkan selama kampanye akan teruji, terlepas dari apakah Partai Politik itu menang atau kalah dalam pertarungan Pemilu. Partai Politik yang lulus dalam masa keterujiannya akan dapat langgeng memainkan perannya. Akuntabilitas dan kredibilitas produk yang ditawarkan Partai Politik menjadi pertimbangan tersendiri bagi masyarakat pemilih untuk memberikan keputusan lulus atau tidak. Walaupun menjadi institusi yang strategis dan elit dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, namun Partai Politik sebenarnya merupakan sebuah institusi inklusif yang membutuhkan dukungan massa sebanyak mungkin untuk menggolkan produknya.
5
Aktivitas partai politik
Dalam pelaksanaan aktivitas organisasinya, Partai Politik terikat dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Tata cara pembentukan Partai Politik termasuk syarat- syarat pembentukannya dapat dilihat dalam UU RI No. 31 Tahur tentang Partai Politik, di mana terdapat ketentuan umum mengenai kepengurusan Partai Politik, larangan, dan sanksi yang harus diikuti oleh Partai Politik. Ketentuar_ mengenai Partai Politik yang dapat menjadi peserta pemilu secara lebih jelas diatur dalam UU RI No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewar Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerar
6
Pengertian Partai Politik dan Tujuan Partai Politik
Menurut guru besar hukum UI Prof. Miriam Budiardjo, partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir di mana para anggotanya mempunyai orientasi,nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah memperoleh kekuasaanpolitik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebij akannya. Menurut R.H. Soltau, partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan bertujuan menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum organisasi. Menurut Carl J. Friedrich, partai politik adalah sekelompok manusia terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan p[artainya dan berdasarkan penguasaaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yg bersifat idiil maupun materiil
7
Secara khusus, pengertian partai politik disebutkan dalam UU RI No
Secara khusus, pengertian partai politik disebutkan dalam UU RI No. 31 Tahun tentang Partai Politik, yaitu Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela, atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
8
Fungsi partai politik Dalam negara demokrasi, partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi: Partai Politik sebagai Sarana Komunikasi Politik Partai politik menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat serta mengaturnya sedemikian rupa, sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat menjadi berkurang. Partai Politik sebagai Sarana Sosialisasi Politik Sosialisasi politik diartikan sebagai proses sikap dan orientasi seseorang terhadap fenomena politik dalam mengikuti kecenderungan masyarakatnya. Selain itu, sebagai pelaku pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas, warga negara Republik Indonesia juga sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Partai Politik sebagai Sarana Rekrutmen Politik Untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik, rekruitmen anggota partai merupakan upaya regenerasi kepemimpinan. Dengan demikian, partai politik memperluas partisipasi politik. Partai Politik sebagai Sarana Pengatur Konflik Dalam demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan hal yang wajar. Jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.
9
Pembentukan Partai Politik
Partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris. Akta notaris tersebut harus memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai kepengurusan tingkat nasional. Partai politik tersebut harus didaftarkan ke Departemen Kehakiman dengan syarat : Memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai dengan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan Iainnya; Mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, 50% dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan;
10
Lanjutan… Memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain; dan Mempunyai kantor tetap. Pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh Menteri Kehakiman selambat-lambatnya 30 hari setelah penerimaan pendaftaran. Pengesahan partai politik tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik harus didaftarkan ke Departemen Kehakiman.
11
Asas dan ciri Partai politik
Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai dengan kehendak dan cita- citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan perundang-undangan yang berlaku.
12
Tujuan umum dan khusus partai politik
Tujuan umum partai politik adalah: Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (3) Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan khusus partai politik : partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diwujudkan secara konstitusional.
13
Hak Partai Politik Partai politik berhak:
Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara; Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasinya secara mandiri; Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dori Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang- undanz tentang Pemilihan Umum; Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat; Mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14
Kewajiban Partai Politik
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya; Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berpartisipasi dalam pembangunan nasional; Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia; Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik; Mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum; Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota; Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah; Membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum serta menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara.
15
Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota
Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. Keanggotaan dan kedaulatan anggota partai politik Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi setiap warga negara Indonesia yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan. Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan kebijakan, hak memilih, dan dipilih. Anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan partai politik.
16
Kepengurusan Partai Politik
Partai politik mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan lainnya. Kepengurusan partai politik tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara. Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan, dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik, sesuai dengan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik tingkat nasional sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan pengurus barn didaftarkan kepada Departemen Kehakiman paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian atau penggantian kepengurusan tersebut. (5) Departemen Kehakiman memberikan keputusan terdaftar kepada pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pendaftaran diterima.
17
Permasalahan Kepengurusan
Apabila terjadi keberatan dari sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah atau terdapat kepengurusan ganda partai politik yang didukung oleh sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah, keberatan itu diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, para pihak yang bertikai dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Selama dalam proses penyelesaian, kepengurusan partai politik yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus partai politik hasil forum musyawarah. Pengurus dan/atau anggota partai politik yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama dan/atau membentuk partai politik yang sama.
18
Keuangan Partai Politik
Keuangan partai politik bersumber dari: iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan dari anggaran negara. Sumbangan yang sah menurut hukum dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa. Bantuan dari anggaran negara (yang diatur dalam peraturan pemerintah) diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat. Sumbangan dari anggota dan bukan anggota yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu tahun. Sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
19
Larangan Bagi Partai Politik
Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan: Bendera atau lambang negara Republik Indonesia; Lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; Nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; Nama dan gambar seseorang; atau Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik lain.
20
Partai Politik dilarang!!!!
Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya; Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memelihara persahabatan dengan Negara lain, dalam rangka ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia; Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; Menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas; Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/ badan usaha melebihi batas yang ditetapkan; Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan. Mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. i. Menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme- Leninisme.
21
Pengawasan Partai Politik
Pengawasan atas partai politik di Indonesia dilakukan oleh: Departemen Kehakiman, Komisi Pemilihan Umum, dan Departemen Dalam Negeri.
22
Catatan Penting untuk Partai Politik
Partai politik yang menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia diakui keberadaannya, dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini selambat-lambatnya sembilan bulan, sejak berlakunya undang-undang tersebut. Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak diakui keberadaannya. Penyelesaian perkara partai politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini.
23
Akuntabilitas Partai Politik
Pertanggungjawaban keuangan organisasi Partai Politik, sebagai suatu entitas yang menggunakan dana publik yang besar, harus transparan sehingga pertanggungjawaban keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-undang Partai Politik dan UU Pemilu, seluruh sumber daya keuangan yang digunakan harus dipertanggungjawabkan kepada para konstituennya. Bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan partai politik peserta pemilu adalah : penyampaian Laporan Dana Kampanye (semua peserta pemilu) serta Laporan Keuangan (khusus untuk Partai Politik), yang harus diaudit Akuntan Publik, ke KPU serta terbuka untuk diakses publik. .
24
Standarisasi Laporan Keuangan Partai Politik
Selain menekan potensi kecurangan dalam penggalangan dana, standardisasi laporan keuangan partai politik juga bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan pilihan secara cerdas dan rasional. Di luar kepentingan untuk menjalankan fungsi kontrol atas Partai Politik yang ada, calon pemilih untuk Pemilu nanti bisa mencermati derajat sehat-tidaknya Partai Politik dari Laporan Tahunan yang disampaikannya secara terbuka ke publik.
25
Keharusan Parpol terhadap Sistem akuntansi
Setiap parppol peserta pemilu bertanggungjawab untuk mengembangkan suatu sistem akuntansi yang: Mempunyai sistem pengkodean unit organisasi dan klasifikasi buku besar yang seragam Mempunyai seperangkat buku besar dan buku pembantu yg bisa menyediakan ikhtisar akuntansi dan identifikasi ke dokumen sumber Mencatat transaksi/kejadian sesuai dengan standar akuntansi yg berterima umum Memiliki pengendalian internal berupa organisasi, prosedur dan catatan yg mempertimbangkan pengamanan aset dan keandalan catatan-catatan keuangan Menyediakan informasi yg berarti dan tepat waktu, agar pengurus dapat menggunakannya untuk pengambilan keputusan dan pelaporan yg tepat waktu
26
Basis akuntansi Parpol
Akuntansi parpol menggunakan basis akuntansi akrual: Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) Dicatat dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. Dengan basis akrual laporan kueangannya tidak saja merekam data historis tapi juga meberikan informasi kewajiban masa yang akan datang
27
Entitas Tunggal Parpol dianggap sebagai suatu entitas tunggal (single entity) Tidak ada bagian dalam parpol yang menyelnggaakan akuntansi/pembukuan selain parpol itu sendiri. Dengan demikian struktur organisasi parpol ditingkat bawah yang menyelenggarakan pembukuan dan pelaporan keuangan (DPD/DPW) tidak dianggap sebagai entitas akuntansi yg lain.
28
Kelangsungan Kegiatan
Asumsi ini menyatakan bahwa partai politik didirikan untuk waktu yang tidak terbatas untuk menlanjutkan kegiatannya dimasa mendatang dan tidak ada maksud atau keinginan untuk melikuidasi atau membubarkan organisasi.
29
Ciri Dasar Akuntansi parpol
Tidak Bertujuan untuk mengukur laba tetapi untuk mendapatkan informasi keuangan bagi semua pihak dalam rangka transparansi dan akuntanbilitas publik Kepemilikan dalam parpol tidak dapat dijual, dialihkan atau ditebus kembali atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumberdaya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas Sebagian besar sumber daya keuangan berasal dari para penyumbang (donatur) yang tidak mengharapkan adanya pembayar.an kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan
30
ENTITAS PELAPORAN Entitas akuntansi keuangan parpol secara keseluruhan meliputi jenajang kepengurusan dari tingkat bawah sampai atas. Semua kepengurusan dianggap sebagai suatu entitas pelaporan yg tidak terpisah. Laporan keuangan eksternal diterbitkan oleh atau ditingkat DPP (Pusat). Di DPP berupa laporan keuangan DPP DI DPD berupa laporan DPD yang akan digaungkan dengan tingkat pusatnya.
31
Klasifikasi dan Kode Akun
Digit 1-4 Digit 5-6 Digit 7-8 Digit 9-10 Penjelasn XXXX Buku Besar XX Buku Pembantu Wilayah DPP/DPD Wilayah DPC
32
Pelaporan Keuangan – Tujuan Pelaporan Keuangan
Tujuan pelaporan keuangan Parpol untuk: Akuntabilitas Manajerial Transparansi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.