Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYUSUNAN KONTRAK: PENDAHULUAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYUSUNAN KONTRAK: PENDAHULUAN"— Transcript presentasi:

1 PENYUSUNAN KONTRAK: PENDAHULUAN
Oleh: Dr. Miftahul Huda, SH, LLM Disampaikan Dalam WORKSHOP: PENINGKATAN KEMAMPUAN PENYUSUNAN NASKAH PERJANJIAN DI LINGKUNGAN LIPI Pada Tanggal 12 – 13 Juni 2013 Di Hotel Permata Jl. Pajajaran Raya No 35 BOGOR By Miftahul Huda/Huda&Co

2 PROSES TRANSAKSI & PELAKSANAAN
BERISI 3 MACAM: MEMBERIKAN/ MENYERAHKAN “SESUATU” 2. BERBUAT “SESUATU” TIDAK BERBUAT “SESUATU” (+) Conditions Precedent » Efektif » Pelaksanaan » Batal = LOP “SECARA CONTRACTUAL” A B (RE)NEGOSIASI: KUALIFIKASI? VARIASI? PRESTASI SENGKETA KONTRAK WANPRESTASI ARGUMEN²: 1. FORCE MAJEURE 2. EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS 3. PELEPASAN HAK NEGOSIASI “SECARA MANDATORY” Misal: Ps 86(4) Perpres 54/2010 = Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah >Rp 100 M » Ditandatangani setelah memperoleh “pendapat ahli hukum kontrak.” KONSEKWENSI HUKUM: TIDAK WANPRESTASI TIDAK BAYAR BIAYA, BUNGA & KERUGIAN 3. PENUNDAAN 4. PEMUTUSAN By Miftahul Huda/Huda&Co

3 PENYELESAIAN SENGKETA
APS? KELEBIHAN? ☺IKTIKAD BAIK ☺RUMUSAN KLAUSULA ARBITRASE ☺UPAYA HUKUM ENFORCEABILITY 436 RV 724 KUHD LITIGASI KEKURANGAN? KELEBIHAN? APS: NEGOSIASI MEDIASI KONSILIASI UU 30/1999: ►RAHASIA? ►CEPAT? ►JUJUR► ADIL? ►PILIHAN HUKUM? ►FINAL & MENGIKAT SENGKETA? INTERNAL KEKURANGAN? KELEBIHAN? EXTERNAL ARBITRASE ☻PERATURAN PER-UU2-AN ☻HAKIM PN/PT/ MA KEKURANGAN? By Miftahul Huda/Huda&Co

4 PENDEKATAN PENYUSUNAN KONTRAK ?
(MENGGUNAKAN) PENDEKATAN SISTEMATIKA (KODIFIKASI) KUH PERDATA ? 3 SERANGKAI DALAM HUKUM (PLUS BUKU IV) ? By Miftahul Huda/Huda&Co

5 3 ‘SERANGKAI’ DALAM HUKUM KONTRAK
SUBYEK HUKUM HUBUNGAN HUKUM PERISTIWA HUKUM OBYEK HUKUM By Miftahul Huda/Huda&Co

6 SUBYEK HUKUM, HUBUNGAN/PERISTIWA HUKUM & OBYEK HUKUM
SUBYEK HUKUM = PENGEMBAN HAK & KEWAJIBAN HUBUNGAN/PERISTIWA HUKUM = PERIKATAN = HAK & KEWAJIBAN OBYEK HUKUM = (KE)BENDA(AN) = TUJUAN By Miftahul Huda/Huda&Co

7 INTERRELASI 3 ‘SERANGKAI’ DALAM HUKUM KONTRAK
SUBYEK HUKUM SIAPA YANG BERWENANG MEWAKILI? BAGAIMANA TANGGUNG JAWAB DENGAN P3? HUBUNGAN/ PERISTIWA APA SIFAT HUKUM (LEGAL NATURE)? APA & BAGAIMANA KEWAJIBAN & HAK? OBYEK APA JENIS BENDA? BAGAIMANA: BEZIT, PENYERAHAN, PEMBEBANAN & DALUARSA? TRANSAKSI ‘BISNIS’ By Miftahul Huda/Huda&Co 7

8 3SERANGKAI HUKUM KONTRAK?
By Miftahul Huda/Huda&Co

9 SUBYEK + HUBUNGAN/PERISTIWA HUKUM + OBYEK
MR. ABU PT “ABC” MR. BUDI KOPERASI “MAKMUR” PRIBADI KODRATI PRIBADI HUKUM HUBUNGAN HUKUM ATAU PERISTIWA HUKUM JUAL BELI? SEWA MENYEWA? PINJAM MEMINJAM? SEWA GUNA USAHA? ANJAK PIUTANG? PELANGGARAN HUKUM? DLL? HAK & KEWAJIBAN PRESTASI ATAU WANPRESTASI By Miftahul Huda/Huda&Co

10 3 ‘SERANGKAI’ DALAM HUKUM +►PEM’BUKTI’AN
SUBYEK HUKUM [BUKU I] HUBUNGAN HUKUM/ PERISTIWA HUKUM [BUKU III] OBYEK HUKUM [BUKU II] PEMBUKTIAN & DALUARSA [BUKU IV] By Miftahul Huda/Huda&Co

11 MANFAAT PENDEKATAN 3 SERANGKAI ?
DAPAT MEMPERMUDAH: [MENYUSUN KONTRAK] SKEMA TRANSAKSI ? DOKUMENTASI ? TERMS & CONDITIONS ? DUE DILIGENCE ? By Miftahul Huda/Huda&Co

12 KUNCI SUKSES PENYUSUNAN KONTRAK
MENGERTI & MEMAHAMI “THHKS” BERIKUT: TUJUAN (YANG INGIN DICAPAI) = T HUBUNGAN HUKUM (YANG AKAN DIBUAT) = H HAK & KEWAJIBAN (DARI HUBUNGAN HUKUM) = HK PENYELESAIAN SENGKETA (JIKA ADA) = S DENGAN MENGERTI & MEMAHAMI “THHKS”, PENYUSUNAN KONTRAK AKAN: MUDAH; EFISIEN (& EFEKTIF?); ANTISIPATIF; & PROTEKTIF. By Miftahul Huda/Huda&Co

13 “BEJO” [Bersih, Jujur, Ojo Dumeh] “TITIAN JEMBATAN”
By Miftahul Huda/Huda&Co

14 KONTRAK: TITIAN JEMBATAN ?
CONTRACT (CONDITIONS & TERMS TO BE RESPECTED AND COMPLIED WITH) By Miftahul Huda/Huda&Co

15 KONTRAK: SYARAT SAH & AKIBAT HUKUM
CONTRACT (CONDITIONS & TERMS TO BE RESPECTED AND COMPLIED WITH) 1338 (1340 jo 1317) = 1320 – 1337 KUH PERDATA By Miftahul Huda/Huda&Co

16 By Miftahul Huda/Huda&Co
DASAR HUKUM KONTRAK BUKU III KUH PERDATA (+ 1319) = LEX GENERALIS (+ KUHD – Lex Specialis ); & 2. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU – TERGANTUNG KONTEKS TRANSAKSI (AL): (+) UU NO 18/1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI (+) PP NO 29/2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI (+) PERPRES NO 54/2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH & PERUBAHANNYA (+) PERPRES NO 67/2005 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (+) PERPRES NO 13/ PERUBAHAN I PERPRES NO 67/2005 ? (+) PERPRES NO 57/ PERUBAHAN II PERPRES NO 67/2005 ? (+) PP NO 50/2007 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA DAERAH? (+) DLL ? By Miftahul Huda/Huda&Co

17 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
• DASAR HUKUM: PASAL 1320 – PASAL 1337 KUH PERDATA PASAL 1338 • SYARAT SAHNYA: 1. SEPAKAT 1 + 2 = SYARAT SUBYEKTIF 2. KECAKAPAN 3. HAL TERTENTU 3 + 4 = SYARAT OBYEKTIF 4. SEBAB YANG HALAL By Miftahul Huda/Huda&Co

18 AKIBAT PERSETUJUAN Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

19 SYARAT-SYARAT TERJADINYA SUATU PERJANJIAN YANG SAH
 Pasal 1320 Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2.   kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3.   suatu pokok persoalan tertentu; 4.   suatu sebab yang tidak terlarang.

20 By Miftahul Huda/Huda&Co
PASAL 1337 KUH PERDATA Pasal 1337 Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum. By Miftahul Huda/Huda&Co

21 By Miftahul Huda/Huda&Co
PENUTUP SEKIAN & TERIMA KASIH By Miftahul Huda/Huda&Co


Download ppt "PENYUSUNAN KONTRAK: PENDAHULUAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google