Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL
DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI BALAI DIKLAT, CISARUA 13 MEI 2013
2
POKOK BAHASAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI
Dasar Hukum JAFUNG, Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina Unsur dan Sub Unsur Pjbt YBW Menetapkan AK, Tim Penilai, dan Pjbt YBW Menetapkan PAK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FORMASI PENGANGKATAN PERTAMA, PERPINDAHAN/PERALIHAN, KENAIKAN JABATAN/PANGKAT, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PENGAWAS RADIASI Penyesuaian/Inpassing Ketentuan Peralihan Tabel AK ntk Pengangkatan dan Kenaikan Jabatan/Pangkat Tunjangan Jafung dan Keuntungannya
3
DASAR HUKUM YANG TERKAIT
UU Nomor 8 Th 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Th 1999 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 tentang Disiplin PNS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PER MENPAN NOMOR 46 TAHUN 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya PER BERSAMA KA BAPETEN DAN KA BKN NO 19 TAHUN 2012 TTG JUKLAK JFPR DAN AK NYA Perka BAPETEN Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Inpassing Jafung Wasrad
4
PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat
10 JABATAN ( pasal 17 UU No. 43 Tahun 1999 ) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi negara. 4
5
jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah jabatan karier
jabatan karier adalah jabatan dalam lingkungan pemerintah yang hanya dapat diduduki oleh pns . Mutasi dan Jabatan Fungsional 5
6
jabatan karir dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis :
1. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam memimpin suatu satuan organisasi. (PP 100/2000 & PP 13/2002) 2. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. (PP 16/1994 & Keppres 87/1999) Sub Mutasi dan Jabatan Fungsional 6
7
Jabatan Fungsional Tertentu Jabatan Fungsional Umum
7
8
penetapan jabatan fungsional
dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS serta mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja dimungkinkan bagi PNS untuk menduduki jabatan fungsional sistem karier adanya jenjang jabatan sistem prestasi kerja Pengukurannya dengan angka kredit 8
9
JENIS-JENIS JAFUNG TERTENTU
1. PENELITI 2. PRANATA NUKLIR 3. PENGAWAS RADIASI 4. PEREKAYASA 5. DLL ... JENIS-JENIS JAFUNG UMUM Pengadministrasi Tata Usaha Pengevaluasi …. Penganalisis ..... Caraka …..dll
10
JAFUNG PENGAWAS RADIASI:
Jabfung yg mempunyai ruang lingkup tugas ntk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.
11
PENGAWAS RADIASI: PNS yg diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.
12
TUGAS POKOKPENGAWAS RADIASI:
Melaksanakan kegt inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi.
13
ANGKA KREDIT: Adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yg harus dicapai oleh pejabat fungsional Wasrad dlm rangka pembinaan karier ybs.
14
PENGAWAS RADIASI termasuk dalam RUMPUN FISIKA, KIMIA DAN YANG BERKAITAN
RUMPUN JABATAN: himpunan jabatan fungsional yg mempunyai fungsi dan tugas yg berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan INSTANSI PEMBINA: BAPETEN
15
TUGAS INSTANSI PEMBINA, antara lain :
Menyusun juknis pelaksanaan JFPR Menyusun pedoman formasi JFPR Menetapkan standar kompetensi JFPR Mengusulkan tunjangan JFPR Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan JFPR Menyusun kurikulum dan penyelenggaraan diklat JFPR dan teknis Mengembangkan Sistem Informasi JFPR Mengadakan fasilitasi Pelaks JFPR, pembentukan Org Profesi dan Kode Etik Menyelanggarakan uji kompetensi JFPR dan Monev JFPR
16
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PENGAWAS RADIASI
Pengawas Radiasi Pertama (pangkat Penata Muda gol III/a, dan pangkat Penata Muda Tk.I gol III/b); Pengawas Radiasi Muda (pangkat Penata gol III/c, dan pangkat Penata Tk.I Gol III/d); Pengawas Radiasi Madya (pangkat Pembina gol IV/a, pangkat Pembina Tk.I Gol IV/b, dan pangkat Pembina Utama Muda Gol IV/c); Pengawas Radiasi Utama (pangkat Pembina Utama Madya gol IV/d, dan pangkat Pembina Utama Gol IV/e);
17
UNSUR DAN SUB UNSUR PENGAWAS RADIASI
KETERANGAN Pendidikan Pendd formal Diklat JFPR/Teknis Diklat Prajabatan Unsur Utama Pengawasan Radiasi Inspeksi Prizinan Evaluasi Norma Std Pengawasan Sertifikasi dan Validasi Jml butir kegtn > 800 Min 80% AK Pengembangan Profesi Pembuatan Karya tulis/ilmiah Penerjemahan buku Pembuatan buku pedoman/juklak Pengembangan Tek tepat guna Penunjang tugas Pengawas Radiasi Pengajar/pelatih, peserta seminar/lokakrya, anggota org profesi, anggota Tim penilai, penghargaan, peroleh ijazah/gelar lainnya Unsur Penunjang Max 20% AK
18
PEJABAT YG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGUSULKAN PAK
19
Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Radiasi dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya. Pengawas Radiasi mengusulkan secara hirarki Daftar Usulan PAK kepada Pjb yg berwenang paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
20
PJB YG BW MENETAPKAN ANGKA KREDIT
Kepala BAPETEN atau pjb Es.I yg ditunjuk ntk menetapkan AK PR jenjang Madya Gol IV/b s.d PR Utama Gol IV/e dilingkungan BAPETEN, dan untuk Instansi Pemerintah lainnya; Sekretaris UTAMA Bapeten ntk menetapkan AK PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan BAPETEN ; Sekjen/Pimpinan LPNK atau Pjb yg ditunjuk paling rendah Es II ntk menetapkan AK PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan masing-masing. Sekda Provinsi atau Pjb yg ditunjuk paling rendah Es II ntk menetapkan AK PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan Pemda Provinsi
21
PJB YG BW MENETAPKAN ANGKA KREDIT ………………..
Sekda Kabupaten/Kota atau Pjb yg ditunjuk paling rendah Es II ntk menetapkan AK PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan Pemda Kabupaten/Kota PAK digunakan sbg pertimbangan pengangkatan/ kenaikan jabatan/pangkat; PAK yg telah ditetapkan, tidak dapat diajukan keberatan.
22
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JAFUNG PENGAWAS RADIASI
Pengangkatan pertama kali dari CPNS untuk mengisi formasi Wasrad; Pengawas Radiasi yg akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi ; Pengawas Radiasi sebagaimana butir 2 harus pula mengikuti dan lulus uji kompetensi. Ketentuan uji kompetensi dan diklat penjenjangan berlaku paling lambat Desember 2014
23
FORMASI JAFUNG PENGAWAS RADIASI
Formasi Wasrad di lingkungan BAPETEN paling banyak 320; Formasi Wasrad di lingkungan Kementrian/LPNK paling sedikit 30 dan paling banyak 80; Formasi Wasrad di Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit 10 dan paling banyak 50.
24
TIM PENILAI JFPR Tim Penilai Wasrad BAPETEN atau Tim Penilai Pusat membantu Kepala BAPETEN atau pjb Es.I yg ditunjuk ntk menilai prestasi PR jenjang Madya Gol IV/b s.d PR Utama Gol IV/e dilingkungan BAPETEN, dan untuk Instansi Pemerintah lainnya; Tim Penilai Wasrad Settama atau Tim Penilai Unit Kerja membantu Sekretaris UTAMA Bapeten ntk menilai prestasi PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan BAPETEN ; Tim Penilai Wasrad Instansi Pusat atau Tim Penilai Instansi membantu Sekjen/Pimpinan LPNK atau Pjb yg ditunjuk paling rendah Es II ntk menilai prestasi PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan masing-masing. Tim Penilai Wasrad Provinsi atau Tim Penilai Provinsi membantu Sekda Provinsi atau Pjb yg ditunjuk paling rendah Es II ntk menilai prestasi PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan Pemda Provinsi
25
TIM PENILAI ……………….. Tim Penilai Wasrad Kabupaten/Kota atau Tim Penilai Kabupaten/Kota membantu Sekda Kabupaten/Kota atau Pjb yg ditunjuk paling rendah Es II ntk menilai prestasi PR jenjang Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a dilingkungan Pemda Kabupaten/Kota Anggota Tim Penilai : Seorang Ketua dari unsur teknis, Seorang Wk Ketua, seorang sekrs dari unsur kepeg dan paling kurang 4 orang anggota Syarat menjadi anggota Tim Peniai : Menduduki jabtn/pangkat paling rendah sama dengan Wasrad yg dinilai, memiliki keahlian dan kemampuan di bid Wasrad dan aktif melakukan penilaian
26
Usul Penetapan Angka Kredit, diusulkan oleh :
PEJABAT YANG MENGUSULKAN PAK Usul Penetapan Angka Kredit, diusulkan oleh : Sestama Bapeten, Sekjen/Pimpinan LPNK, Sekda Provinsi/Kabupaten Kota kepada Kepala Bapeten ntk angka kredit PR Madya Gol IV/b s.d PR Utama Gol IV/e Pejabat Es II Bapeten yg membidangi kepeg kepada Sekretaris UTAMA Bapeten ntk angka kredit PR Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a Pejabat Es II yg membidangi kepeg kepada Sekjen/Pimpinan LPNK ntk angka kredit PR Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a Pejabat Es II yg membidangi pengawas Radiasi kepada Sekda Provinsi /Kabupaten Kota ntk angka PR Pertama Gol III/a s.d PR Madya Gol IV/a
27
Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a)
PENGANGKATAN PERTAMA, PERPINDAHAN/PERALIHAN, KENAIKAN JABATAN/PANGKAT, PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGAKTIFAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN PENGAWAS RADIASI. Pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Pengawas Radiasi hrs memenuhi syarat: berijazah serendah-rendahnya S-1/D-IV dibidang ilmu fisika, kimia, keteknikan dan kualifikasi pendidikan yg terkait diatur lebih lanjut dgn Perat Ka. BApeten; Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) Telah ikut dan lulus Diklat JFPR Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai Baik dlm 1 Th terakhir Pengangkatan Pertama JFPR adalah pengangkatan ntk mengisi Formasi CPNS
28
2. Pengangkatan PNS dari Jabatan lain kedalam JFPR
berijazah serendah-rendahnya S-1/D-IV dibidang ilmu fisika, kimia, keteknikan dan kualifikasi pendidikan yg terkait diatur lebih lanjut dgn Perat Ka. BApeten; Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a) Telah ikut dan lulus Diklat JFPR Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai Baik dlm 1 Th terakhir Tersedia formasi Memiliki pengalaman dibidang Wasrad paling kurang 2 Thn Berusia paling tinggi 50 Thn
29
3. Kenaikan jabatan dan pangkat
Mencapai AK yg disyaratkan Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir Nilai prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; Telah lulus uji kompetensi; Tersedia formasi.
30
Kenaikan pangkat bagi Pengawas Radiasi harus
memenuhi persyaratan: Nilai prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir; Memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; Sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 2 tahun dalam pangkat terakhir.
31
4. Pembebasan Sementara Pembebasan sementara adalah pembebasan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional Pengawas Radiasi selama jangka waktu tertentu. Selama dalam pembebasan sementara angka kredit terakhir yang dimilikinya tetap berlaku.
32
Pengawas Radiasi dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
Pembebasan Sementara... Pengawas Radiasi dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : PR Pertama III/a s.d. PR Madya IV/d dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan ntk kenaikan jabtn/pangkat setingkat lebih tinggi Pengawas Radiasi Utama (IV/e) tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 25 yang berasal dari tugas pokok dan pengembangan profesi.
33
Disamping hal tersebut diatas Pengawas Radiasi
Pembebasan Sementara... Disamping hal tersebut diatas Pengawas Radiasi dibebaskan sementara apabila : a. Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Radiasi; c. Cuti di luar tanggungan Negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; d. Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
34
5. Pengangkatan Kembali Kedalam JFPR
Pengawas Radiasi dpt diangkat kembali jika: a) Memenuhi AK utk naik jabatan/pangkat sejak Bebas Sementara; b) Berdsrkan kep. pengadilan dinyatakan tdk bersalah atau dijatuhi pidana percobaan; d) Selesai ditugaskan di luar kegiatan Pengawas Radiasi. Ntk PR Pertama usia paling tinggi 54 Thn, ntk PR Muda, Madya dan Utama usia paling tinggi 58 Thn ; e) Diangkat kembali pada instansi semula setelah cuti di luar tanggungan negara; f) Selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan.
35
6. Pemberhentian Dari JFPR.
Pengawas Radiasi akan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya apabila: Dlm jk wk 1 tahun setelah pembebasan sementara, tdk dpt memenuhi AK yg dipersyaratkan ntk kenaikan jabatan/pangkat; Dlm jk wk 1 tahun setelah pembebasan sementara sbg Wasrad Utama Gol IV/e, tdk dpt memenuhi AK yg dipersyaratkan ; Dijatuhi hukuman disiplin tk berat selain penurunan pangkat dan jabatan; Dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdsrkan kep. Pengadilan; Berhenti sbg. PNS atas permintaan sendiri/tdk atas permintaan sendiri atau krn pensiun.
36
Penurunan Jabatan Pengawas Radiasi yg dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatan yg baru Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin, dinilai sesuai jabatan dgn jabatan yang baru
37
Penyesuaian/ Inpassing
PNS yg pd saat Permenpan ini dittpkan bertugas pd BAPETEN, BATAN dan unit kerja Wasrad dpt disesuaikan/diinpassing dgn ketentuan: Memiliki pengalaman kerja dibid Wasrad 10 Th; Pendidkan paling rendah S1/D IV bid Fisika, Kimia Keteknikan dan penddk terkait; Pangkat paling rendah Pembina (IV/a); Usia paling tinggi 53 Th ntk PR Madya Usia paling tinggi 58 Th ntk PR Utama Nilai prestasi kerja bernilai Baik dlm 1 Thn Mengikuti dan lulus uji kompetensi Direkomendasikan oleh pimpinan Instansi Pembina JFPR. Tersedia formasi Batas Inpassing sampai dengan 31 Desember 2013
38
KETENTUAN PERALIHAN Pd saat Permenpan ini dittpkan PNS yg menduduki Wasrad Terampil dan blm memilki ijazah S1/DIV berlaku ketentuan: PR Gol II/a s.d. II/d melaks kegtn Wasrad Pertama dgn AK 60%; PR Gol III/a s.d. III/B melaks kegtn Wasrad Pertama dgn AK 100%; PR Gol III/c s.d. III/d melaks kegtn Wasrad Muda dgn AK 100% PNS tersebut diatas paling lama 10 Thn harus memiliki ijazah S1/DIV Wasrad Gol II/a – III/d apabila dapat S1/DIV diberikan AK 65% AK kumulatif dari Diklat, Tupok, P Profesi dan Ijazah S1/DIV PNS tersebut diatas yg telah menduduki pangkat Penata Tk.I (III/d) per tahun wajib mengumpulkan AK 10 dari kegtn tugas pokok
39
Administrasi Inpassing (Perka BAPETEN No. 2/2013)
Syarat adm bagi PNS yg akan inpassing : Mengajukan kepada atasan langsung minimal Es II Mengisi formulir tidak rangkap jabatan (lamp 2) Membuat surat usulan ntk memangku jafung wasrad, ditandatangani minimal Es II. (lamp 3) Mengisi formulir DRH (lamp 4) Copy bukti pendukung kegiatan Wasrad Copy SK KP terakhir Copy Ijazah terakhir Copy Karpeg Copy DP 3 2 (dua) th terakhir Bukti lulus uji kompetensi atau Sertifikat diklat inpassing
40
Administrasi Pengajuan Angka Kredit
Mengajukan kepada pjb ybw menetapkan AK melalui atasan langsung/unit kerja, 3 bln sblm periode KP Mengisi form DUPAK, dan melampirkan : 1. Surat pernyataan mengikuti fungsional/teknis Wasrad 2. Surat pernyataan melakukan kegiatan inspeksi 3. Surat pernyataan melakukan kegiatan perijinan 4. Surat pernyataan melakukan kegiatan evaluasi norma std 5. Surat pernyataan melakukan kegiatan sertifikasi dan val 6. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengemb profesi 7. Surat pernyataan penunjang kegiatan Wasrad 8. Bukti phisik kegiatan
41
Pembinaan Fungsional Wasrad
1 Wasrad paling kurang 1 th mengajukan DUPAK. Wasrad Mdy IV/b s.d. Utm IV/e kpd Ka BAPETEN; Wasrad Ptm III/a s.d. Mdy IV/a kpd Sestama 2 Wasrad wajib mencatat dan menginventaris kegiatan yg dilakukan 3 Wasrad harus mengumpulkan bukti phisik Catatan : Wasrad Ptm III/a s.d. Utm IV/d apabila 5 th tidak dapat mengumpulkan AK yg disyaratkan ntk kenaikan jbtn/pangkat setingkat lbh tinggi akan dibebaskan sementara Wasrad Utm IV/e apabila dalam setahun tidak dapat mengumpulkan AK 25 dari Tupok dan Pengembprof akan dibebaskan sementara Wasrad yang dibebaskan sementara apabila dlm jk wkt 1 th sejak pembebasan tdk dpt mengumpulkan AK yg disyaratkan, akan diberhentikan dari JF Wasrad Wasrad yang diberhentikan dan telah melewati BUP (56 Th) akan Pensiun
42
Tabel AK paling rendah ntk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Wasrad pendidkan S1/DIV
No UNSUR % Ptm III/a Ptm III/b Mda III/c Mda III/d Mdy IV/a Mdy IV/b Mdy IV/c Utm IV/d Utm IV/e 1 UTAMA a. Pendidikan 1. Pendidikan Formal 100 2. Penddkn dan Pelatih b. Pengawasan Radiasi c. Pengembangan Profesi >= 80% 40 80 160 240 360 480 600 760 2 PENUNJANG Pendukung kegiatan Pengawasan Radiasi <= 20% 10 20 60 90 120 150 190 JUMLAH 100% 200 300 400 550 700 850 1050
43
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DAN BUP
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI (Perpres Nomor 57 Tahun 2007 dan Keppres Nomor 46 Tahun 1992) JABATAN FUNGSIONAL JENJANG TUNJANGAN B UP PENGAWAS RADIASI TERAMPIL Pengawas Radiasi Pelaksana Pemula 56 Pengawas Radiasi Pelaksana Pengawas Radiasi Pelaksana Lanjutan Pengawas Radiasi Penyelia 60 PENGAWAS RADIASI AHLI Pengawas Radiasi Pertama Pengawas Radiasi Muda Pengawas Radiasi Madya Pengawas Radiasi Utama 65
44
Keuntungan Jafung dibandingkan dengan Jabatan Umum
HAL JAFUNG JABATAN UMUM 1. Pangkat puncak SMA bisa sampai Gol.III/d SMA Maksimum III/b 2.Tunjangan Minimal Rp Tunjangan Rp 3. BUP Bisa mencapai 60 dan 65 tahun 56 tahun 4. KP Bisa melewati pangkat atasan Bisa KP dalam 2 tahun Tdk dpt melewati pangkat atasan 4 tahun reguler 5. TK (S1) Grading 8 Grading 7
45
Rekapitulasi Jafung Pengawas Radiasi BATAN (aktif) per April 2013
NO JABATAN FUNGSIONAL JUMLAH 1 Pengawas Radiasi Utama 2 Pengawas Radiasi Madya 4 3 Pengawas Radiasi Muda Pengawas Radiasi Pertama 5 Pengawas Radiasi Penyelia 10 6 Pengawas Radiasi Pelaksana Lanjutan 7 Pengawas Radiasi Pelaksana 8 Pengawas Radiasi Pelaksana Pemula 23
46
Pengawas Radiasi Utama 2 Pengawas Radiasi Madya 3
Rekapitulasi Jafung Pengawas Radiasi BATAN (Bebas Sementara) per April 2013 NO JABATAN FUNGSIONAL JUMLAH 1 Pengawas Radiasi Utama 2 Pengawas Radiasi Madya 3 Pengawas Radiasi Muda 6 4 Pengawas Radiasi Pertama 5 Pengawas Radiasi Penyelia Pengawas Radiasi Pelaksana Lanjutan 7 Pengawas Radiasi Pelaksana 8 Pengawas Radiasi Pelaksana Pemula 11
47
T E R I M A K A S I H SEMOGA BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.