Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

 “Human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being.”  (Hak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: " “Human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being.”  (Hak."— Transcript presentasi:

1

2

3  “Human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being.”  (Hak asasi manusia secara umum dapat didefenisikan sebagai hak-hak yang secara alamiah telah melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak tersebut manusia tidak dapat hidup sebagai manusia).  (United Nations, ABC Teaching Human Rights, hal.5)

4 Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU.No.39 Tahun 1999)

5  Hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada di antara sesama manusia, di mana hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun atau lembaga apapun. Semua manusia memiliki hak asasi semata-mata karena kemanusiaannya. Kerena pemberian Tuhan, tidak ada yang berhak mencabutnya selain Tuhan.  Hak asasi manusia bagian integral dari kepercayaan Islam. Semua muslim dan penguasa muslim harus menerima, mengakui, dan melaksanakannya.

6  Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan ummat manusia. Oleh Penciptanya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya  (Konsideran huruf a UU.No.39 Thn 1999).

7 HAM bukan hanya hak (sesuatu yang dapat diterima), tetapi juga kewajiban/tanggung jawab (sesuatu yang harus diberikan)

8  Menurut kamus Lisân al-‘Arab, hak berarti: ketetapan; kawajiban; yaqin; yang patut; dan yang benar. (Ibnu Manzhûr, Lisân al- ‘Arab, Juz 11, hal.332-343)  Terminologi Fiqih: “Hubungan khusus yang ditetapkan oleh syarak (hukum Islam) dalam bentuk kekuasaan atau tanggung jawab.” (Musthafâ Ahmad al-Zarqâ’, Al- Madkhal al-Fiqhiy al-‘Âm: al-Fiqh al-Islâmî fî Tsaubih al-Jadîd, Jilid III, hal. 10).

9  bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Konsideran huruf c UU.No.39 Tahun 1999).  Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. (Pasal 1 angka 1 UU.No.39 Tahun 1999).

10  Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.  Pasal 2 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

11 KEBEBASAN BERAGAMA

12  Setiap orang berhak untuk bebas berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini meliputi kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dalam bentuk beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun dilakukan bersama- sama dengan orang lain, baik ditempat umum maupun tersendiri.  Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

13 Pasal 28 Deklarasi Universal HAM 1948  Setiap orang berhak akan keterlibatan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini bisa direalisasikan sepenuhnya. Pasal 30 Deklarasi Universal HAM 1948  Tidak satupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan sebagai pemberian hak kepada sesuatu negara, golongan, ataupun perorangan yang ikut campur dalam kegiatan apapun yang bertujuan merusak hak dan kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini.

14  Pasal 28E ayat (1: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.“  Pasal 28E ayat (2): “Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

15  Pasal 28I ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”  Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

16 Pasal 22 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM 1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. 2) Negara menjamin kemerdekan setiap orang memeluk agamanya masing- masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

17 Konsili Vatikan menyatakan bahwa pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-orang perorangan maupun kelompok-kelompok sosial atau kuasa manusiawi mana pun juga, sedemikian rupa, sehingga dalam hal keagamaan tak seorang pun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya, atau dihalang-halangi untuk dalam batas-batas yang wajar bertindak menurut suara hatinya, baik sebagai perorangan maupun dimuka umum, baik sendiri maupun bersama dengan orang-orang lain.

18 Selain itu Konsili menyatakan, bahwa hak menyatakan kebebasan beragama sungguh didasarkan pada martabat pribadi manusia, sebagaimana dikenal berkat sabda Allah yang diwahyukan dan dengan akal- budi.

19  Hak kebebasan beragama mendapat tempat yang tinggi dan penting.  QS. al-Baqarah (2): 256 لاَإِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ  Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.  QS. al-Kahfi (18): 29 وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ....  Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir….”

20  Di dalam ayat-ayat tsb, ada ketentuan penghormatan terhadap hak dan kebebasan setiap orang untuk memeluk suatu agama atau keyakinan. Tidak ada hak memaksa orang lain untuk memeluk suatu agama atau keyakinan.  Allah SWT menegaskan bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan diridhai-Nya. Ajaran Islam juga menyuruh ummatnya agar mendakwahi manusia untuk memeluk dan mengamalkan agama Allah. Meskipun demikian, tidak berarti ada hak untuk memaksakan ajaran Islam kepada seseorang. Islam harus disebarkan melalui cara-cara yang baik, damai, persuasif, dan bijaksana.

21  Kebebasan melaksanakan ajaran agama (ibadah) tanpa harus takut terhadap gangguan dan halangan pihak lain. QS. al-Kâfirûn (109): 1-6  قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلاَ أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) ولاَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)  Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir (1). Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah (2). Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah (3). Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah (4). Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah(5). Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku" (6).

22  hak penghormatan dan perlindungan terhadap unsur dan simbol keagamaan. Setiap agama memiliki simbol yang disucikan, seperti Tuhan, nabi, tempat ibadah, ritual, dan lainnya. Islam mengajarkan penghormatan terhadap unsur atau simbol keagamaan, meskipun salah dalam pandangan Islam.  QS. al-An’âm (6): 108  وَلاَ تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ  Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.

23 RUANG LINGKUP KEBEBASAN BERAGAMA

24 1) Memeluk agama 2) Ekspresi keberagamaan dalam bentuk beribadat, perilaku tertentu, dll 3) Simbol keagamaan 4) Berkumpul dalam komunitas agama atau keberagamaan. 5) Berpindah agama 6) Penafsiran/pemahaman

25 PEMBATASAN KEBEBASAN BERAGAMA

26 Kebebasan Beragama Tidak MutlakMutlak

27 DALIL KEMUTLAKAN KEBEBASAN BERAGAMA

28 Pasal 30 Deklarasi Universal HAM 1948  Tidak satupun dalam deklarasi ini boleh ditafsirkan sebagai pemberian hak kepada sesuatu negara, golongan, ataupun perorangan yang ikut campur dalam kegiatan apapun yang bertujuan merusak hak dan kebebasan yang tercantum di dalam deklarasi ini.

29  Pasal 28I ayat (1) UUD 1945:  “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

30 DALIL KETIDAKMUTLAKAN KEBEBASAN BERAGAMA

31  Penjelasan Umum No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia : “Karena manusia merupakan makhluk sosial, maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas; Hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun; Setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar.”

32  Hak atas kebebasan beragama dilaksanakan dalam masyarakat manusia. Maka dari itu penggunaannya harus mematuhi kaidah-kaidah tertentu yang mengaturnya.  Dalam penggunaan semua kebebasan harus ditaati azas moral tanggung jawab pribadi dan sosial: Dalam memakai hak-haknya setiap orang maupun kelompok sosial diwajibkan oleh hukum moral untuk memperhitungkan hak-hak orang lain, dan wajib-wajibnya sendiri terhadap orang-orang lain, maupun kesejahteraan umum semua orang. Semua orang harus diperlakukan menurut keadilan dan perikemanusiaan.

33  Selain itu, karena masyarakat sipil berhak melindungi diri terhadap penyalahgunaan yang dapat timbul atas dalih kebebasan beragama, terutama pemerintahlah yang wajib memberi perlindungan itu.  Tetapi itu harus terjadi bukan sewenang-wenang, atau dengan cara tidak adil memihak pada satu golongan, melainkan menurut kaidah- kaidah hukum yang sesuai dengan tata moral yang objektif.

34  Di dalam Deklarasi Universal Islam tentang HAM, Kairo 1990 disebutkan bahwa kebebasan dalam hak asasi manusia dibatasi oleh syariat, moral, kebenaran, dan kemaslahatan. Hak mengekspresikan pendapat secara bebas asal tidak bertentangan dengan syariat; hak untuk membela apa yang dianggap baik dan memerangi apa yang salah; hak atas informasi dan larangan menyalahgunakan informasi yang melanggar kesucian Rasul, merusak moral moral dan etika, memecah-belah, melemahkan kesetiaan, menebar kebencian, menghasut, dan hal lain yang merugikan masyarakat (pasal 22)

35  لاَ تَظْلمُ وَلاَ تُظْلَمون  لا ضِرَرَ وَضِرارا


Download ppt " “Human rights could be generally defined as those rights which are inherent in our nature and without which we can not live as human being.”  (Hak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google