Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSanti Della Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Kelompok 5 Rio Wirawan Djohar Mohammad Jamhar Hamsa A Reza Ichsan R Yudith Restia Gangsar Kurnia Hesty Hartika
2
KELEMBAGAAN “Kelembagaan” merupakan padanan kata “Institution” dalam bahasa Inggris, yang juga sering disamakan dengan istilah organisasi (organization) kata kelembagaan lebih memberi kesan sosial, lebih menghargai budaya lokal dan lebih humanistis, sedangkan kata organisasi menunjuk kepada suatu social form yang bersifat formal, sehingga saat ini orang lebih suka menggunakan istilah kelembagaan dalam kajian sosial daripada istilah organisasi, namun secara umum istilah kelembagaan dipergunakan dalam kedua istilah organisasi maupun kelembagaan itu sendiri.
3
Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah otonom diatur dalam
DASAR HUKUM Hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah otonom diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Beserta Peraturan Pelaksanaannya
5
Hubungan Dalam Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah
(UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya) Susunan kelembagaan pemerintahan daerah terdiri dari: Susunan luar, di bawah Pemerintah Pusat terdapat Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Susunan dalam, terdiri dari DPRD dan kepala Daerah beserta perangkat daerah : Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
6
Gubernur dan Wakil Gubernur Wali Kota & Wakilnya/ Bupati & Wakilnya
“KEPALA DAERAH” Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 Provinsi Kota/ Kabupaten Gubernur dan Wakil Gubernur Dilantik oleh MENDAGRI Wali Kota & Wakilnya/ Bupati & Wakilnya Dilantik oleh GUBERNUR
7
Hubungan Kepala Daerah dengan Pemerintah Pusat
Kepala daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD (Pasal 27 Ayat (2) ) Kepala daerah /dan wakilnya dapat diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD (Pasal 30 ayat (1))
8
Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat
Gubernur bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas dan wewenang Gubernur: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten atau kota Kordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten kota Kordinasi pembinaan pengawasan dan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi atau kota
9
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
DPRD tugas dan wewenang DPRD (Pasal 42 UU 32 Tahun 2004) adalah: a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama; b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota; e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
10
Perangkat Daerah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Perda Sekda
Sekretariat DPRD Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah Kelurahan Kecamatan Sekda daerah Sekretariat DPRD Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah
11
Hubungan Dalam Pembentukan Daerah
Pada Pasal 5 Ayat (2) dan (3) menjelaskan hubungan kelembagaan antara pusat dan daerah dalam pembentukan daerah, yaitu dalam hal syarat administratif terkait DRPD Kabupaten dan Kota, Bupati dan Walikota, DPRD Provinsi dan Gubernur dengan Menteri Dalam Negeri. Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
12
Pengaturan Pemekaran Daerah dalam Peraturan Perundang-Undangan
Berkaitan dengan pemekaran daerah, hal itu diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang berbunyi: (1) Daerah yang tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan Daerah lain. (2) Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu Daerah. (3) Kriteria tentang penghapusan, penggabungan, dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (4) Penghapusan, penggabungan dan pemekaran Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Undang-undang.
13
Mekanisme Pemekaran Daerah
Mekanisme pemekaran yang sangat mudah seperti yang dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 115 ayat (1) yang berkaitan dengan tugas Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Adapun mekanisme pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran daerah dijelaskan sebagai berikut : a. Daerah yang akan dibentuk, dihapus, digabung, dan/atau dimekarkan diusulkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD kepada Pemerintah; b. Pemerintah menugaskan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah untuk melakukan penelitian dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial-budaya, sosial-politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain; c. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menyampaikan pertimbangan untuk penyusunan rancangan Undang-Undang yang mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran Daerah Otonom.
14
THANK YOU :)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.