Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pendidikan Kewarganegaraan
Bab IX Hak Asasi Manusia
2
Apa tujuan bab ini? Menjelaskan pengertian Hak Asasi Manusia
Menjelaskan konsep dasar dan paradigma pendukung HAM. Menjelaskan perkembangan sejarah HAM dunia dan Indonesia Menjelaskan konsep dan praktek HAM di Indonesia Menjelaskan instrumen HAM di Indonesia
3
Apakah HAM itu? (1) Hak adalah wewenang yang dimiliki seseorang atas sesuatu Berhubungan dengan konsep kekuasaan yang sudah dibahas sebelumnya Konsep bahwa manusia memiliki kewenangan hakiki atas sesuatu, dalam hal ini dirinya sendiri.
4
Apakah HAM itu? (2) manusia sebagai pemilik sah beberapa instrument yang harus terpenuhi dalam menjaga keberlangsungannya sebagai manusia (syarat) hasil proses panjang dari konsensus antar tiga institusi besar, yaitu Negara, masyarakat dan individu (kesepakatan) konsep antropologi metafisik yang menitikberatkan pada sifat kodrat manusia
5
Apakah HAM itu? (3) hak yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati dan fundamental anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dihormati oleh setiap orang, masyarakat atau negara tanpa hak asasi, manusia tidak dapat hidup sesuai dengan martabat atau fitrahnya sebagai manusia landasan dari kebebasan, keadilan, dan kedamaian. mencakup semua yang dibutuhkan manusia untuk tetap menjadi manusia dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
6
Ciri2 HAM HAM melekat pada hakikat manusia. Hak asasi adalah sesuatu yang patut dimiliki karena kemanusiaan. Karena hakikat sebagai manusia, maka otomatis memiliki hak asasi. Inilah salah satu ciri HAM, yaitu HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis HAM tidak pandang bulu, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial, dan bangsa. Kita semua lahir dengan hak dan martabat yang sama. HAM bersifat universal, karena seluruh orang di seluruh jagad raya memiliki hak asasi yang sama. HAM tidak boleh dilanggar, setiap manusia harus menjunjung tinggi hak ini. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Karena hak ini adalah bagian dari keberadaan manusia, maka siapapun yang melanggar hak ini tidak dapat layak memandang dirinya sebagai manusia.
7
Paradigma pendukung HAM (1)
Humanisme Universal Rennaissance dan Aufklarung Humanisme = kemandirian manusia manusia diberdayakan untuk memperlakukan sesama manusia secara manusiawi menolak praktek-praktek kekuasaan dan hubungan antar manusia dan bangsa yang tidak manusiawi
8
Paradigma pendukung HAM (2)
Liberalisme manusia yang lahir dalam keadaan setara, berkarakter baik, suci, dan terhormat optimistik masyarakat dan negara yang terbentuk harus pula mengakomodir hakikat manusia tersebut
9
Paradigma pendukung HAM (3)
Demokrasi dan negara hukum memberikan patokan bagaimana mekanisme kekuasaan harus berjalan kekuasaan berpindah ke tangan rakyat sebuah aturan dasar/konstitusi yang mengakomodir kepentingan semua pihak dan mengaturnya dengan adil
10
Perkembangan konsep HAM (1)
Magna Charta Libertatum Habeas Corpus Bill of Rights Kemerdekaan USA Revolusi Perancis
11
Perkembangan konsep HAM (2)
Four Freedom hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah hak kebebasan dari kemiskinan, artinya setiap bangsa berhak untuk berusaha mencapai kesejahteraan hak kebebasan dari ketakutan akan agresi Deklarasi Philadelphia The Universal Declaration of Human Rights
12
Perkembangan konsep HAM (3)
Generasi pertama, berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totalitarisme Keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru Muncul dari negara-negara bekas jajahan yang sebagian besar terletak di Asia dan Afrika, seperti Mesir, Indonesia, India dll.
13
Perkembangan konsep HAM (4)
Generasi kedua, menuntut hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. International Covenant on Civil and Political Rights dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial budaya, hak ekonomi, dan hak politik.
14
Perkembangan konsep HAM (5)
Generasi ketiga, berusaha mencapai adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum yang disebut dengan hak-hak untuk membangun (The Rights of Development) ketidakseimbangan di mana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan Keadilan dan pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri, bukan setelah pembangunan itu selesai. Agaknya pepatah kuno “justice delayed, justice deny” tetap berlaku untuk kita semua.
15
Perkembangan konsep HAM (6)
Generasi keempat adalah penekanan lebih terhadap hak-hak individu dan komunitas yang selama ini dianggap mengalami penindasan oleh negara. Pembangunan ekonomi yang dilakukan negara lebih sering memperhatikan indikasi peningkatan kesejahteraan secara makro dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hal asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government.
16
Perkembangan konsep HAM (6)
Pembangunan Berdikari (self development). pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari ketergantungan dan sekaligus memberikan kepada rakyat sumber-sumber daya sosial-ekonomi. Perdamaian. upaya untuk melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) dengan segala bentuk tindakannya. Hal itu berarti penciptaan budaya damai (culture of peace) menjadi tugas semua pihak baik rakyat, negara, regional maupun dunia internasional. Partisipasi Rakyat. Hak-hak Budaya.
17
HAM di Indonesia Negara ini didirikan oleh orang2 cerdas! Org2 ini bersemangatkan HAM. Pancasila cocok dengan semua konsep HAM konsep dan praktik HAM di Indonesia adalah bagian dari HAM universal.
18
Instrumen HAM Indonesia
Peraturan perundangan Pengadilan HAM
19
Apakah kejahatan genosida itu?
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
20
Apakah kejahatan kemanusiaan itu?
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap satu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.