Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAndreas Rendy Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Oleh: Muhammad Baiquni Syihab, SEI., MSI.
LIKUIDITAS BANK Oleh: Muhammad Baiquni Syihab, SEI., MSI.
2
Likuiditas (Liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas bank dilakukan melalui penilaian terhadap komponen Loan to Deposit Ratio (LDR). LDR menunjukkan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya Pada bank syariah disebut Finance to Deposit Ratio (FDR)
3
Likuiditas Total Pembiayaan x 100% Dana Pihak Ketiga Rasio Peringkat
LDR ≤ 75% 1 75% < LDR ≤ 85% 2 85% < LDR ≤ 100% 3 100% < LDR ≤ 120% 4 LDR > 120% 5
4
Penilaian BI Terhadap Likuiditas Bank Umum
Peringkat 1 Bank memiliki asset likuid berkualitas tinggi yang sangat memadai untuk menutupi kewajiban jatuh waktu Bank sangat mampu memenuhi kewajiban dan kebutuhan arus kas pada kondisi normal maupun pada scenario krisis Akses pada sumber pendanaan sangat memadai dibuktikan oleh reputasi bank yang sangat baik dan terdapat dukungan likuiditas dari perusahaan induk
5
Penilaian BI Terhadap Likuiditas Bank Umum
Peringkat 2 Bank memiliki asset likuid yang memadai untuk menutupi kewajiban jatuh waktu Bank mampu memenuhi kewajiban dan kebutuhan arus kas pada kondisi normal maupun pada scenario krisis Akses pada sumber pendanaan memadai dibuktikan oleh reputasi bank yang baik dan terdapat dukungan likuiditas dari perusahaan induk
6
Penilaian BI Terhadap Likuiditas Bank Umum
Peringkat 3 Bank memiliki asset likuid yang cukup memadai untuk menutupi kewajiban jatuh waktu Bank cukup mampu memenuhi kewajiban dan kebutuhan arus kas pada kondisi normal maupun pada scenario krisis Akses pada sumber pendanaan cukup memadai dibuktikan oleh reputasi bank yang cukup baik dan terdapat dukungan likuiditas dari perusahaan induk
7
Penilaian BI Terhadap Likuiditas Bank Umum
Peringkat 4 Terdapat concern pada kualitas asset likuid bank untuk menutupi kewajiban jatuh waktu Bank kurang mampu memenuhi kewajiban dan kebutuhan arus kas pada kondisi normal maupun pada scenario krisis Akses pada sumber pendanaan kurang memadai dibuktikan oleh reputasi bank yang kurang baik dan tidak terdapat dukungan likuiditas dari perusahaan induk
8
Penilaian BI Terhadap Likuiditas Bank Umum
Peringkat 5 kualitas asset likuid bank buruk Bank tidak mampu memenuhi kewajiban dan kebutuhan arus kas pada kondisi normal maupun pada scenario krisis Akses pada sumber pendanaan kurang memadai dibuktikan oleh reputasi bank yang memburuk dan tidak terdapat dukungan likuiditas dari perusahaan induk
9
Likuiditas GWM (Giro Wajib Minimum)
Adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga Bank / DPK (merupakan kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing). Dalam perhitungan GWM, DPK berpedoman kepada laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum.
10
Likuiditas Bank diwajibkan memenuhi GWM dalam rupiah yang terdiri dari: GWM Primer, GWM Sekunder & Tambahan GWM Valas bagi bank devisa
11
Likuiditas GWM Primer Pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dihitung dengan membandingkan Saldo Rekening Giro Bank pada BI setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap Rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya. GWM Primer dalam rupiah adalah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah.
12
Likuiditas GWM Sekunder
Adalah cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK. Besaran GWM Sekunder dalam rupiah adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yang dihitung dengan: Membandingkan jumlah SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap Rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya.
13
Likuiditas GWM Valuta Asing
GWM dalam valuta asing ditetapkan sebesar prosentase tertentu (dapat diubah sewaktu-waktu oleh BI) dari DPK dalam valuta asing. DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk Bank di Indonesia, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari: giro, tabungan, simpanan berjangka/deposito, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.