Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Norma Hukum (Normatif):

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Norma Hukum (Normatif):"— Transcript presentasi:

1 Norma Hukum (Normatif):
Norma Hukum (Farida Indrati): Norma hukum bersifat heteronom karena datang dari luar diri kita; Norma hukum dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa secara fisik; Sanksi pidana atau sanksi pemaksa dalam norma hukum dilaksanakan oleh aparat negara; Batasan_Hukum_07

2 BATASAN HUKUM Radcliffe-Brown: Hukum  social control through the systemic application of the force of politically organized society. Lalu pada masyarakat yang tidak memiliki “penegak hukum yang khusus” mereka tertib karena memiliki automatic spontaneous submission to tradition (1986)  fokusnya: pada masyarakat maju. Batasan_Hukum_07

3 BATASAN HUKUM 1 Malinowski  hukum mencakup aturan-2 yang mengekang kecenderungan-2 manusia, nafsunya atau dorongan-2 naluriahnya. Hukum juga mencakup aturan-2 yg melindungi hak-2 warga thd keganasan, keserakahan & kedengkian pihak lain; B. Malinowski  hukum berbeda dgn adat karena “Hukum dipandang sbg kewajiban pihak yg satu dgn hak pihak yg lain yg tak hanya didukung oleh motif psikologis, tapi juga oleh kekuatan mengikat … berdasar saling ketergantungan” (prinsip give & take) Batasan_Hukum_07

4 BATASAN HUKUM 2 E. Adamson Hoebel: Norma sosial adalah norma hukum, bila yg mengabaikan atau melanggarnya ditindak berdasarkan peraturan, baik yg berupa ancaman atau tindakan, dgn menggunakan kekerasan fisik oleh orang atau kelompok yg memiliki wewenang untuk itu dan yg mendapat pengakuan masy. untuk berbuat demikian. (Haviland, 1993)  mirip definisi Radcliffe-Brown. Batasan_Hukum_07

5 BATASAN HUKUM 3 Bagaimana membedakan antara hukum dan kebiasaan saja? Menurut Pospisil (1971), ada 4 (empat) atribut atau sifat hukum: A. Otoritas (hukum adalah keputusan yg dihasilkan oleh pihak yg berwenang untuk itu), A. Universalitas (hukum adalah keputusan yang berlaku secara universal), A. Obligatio (bukan obligation!), Atribut berupa mekanisme pemaksa dalam bentuk Sanksi. Batasan_Hukum_07

6 BATASAN HUKUM 4 P. Bohannan (1989:59): bahwa hukum sebaiknya dipikirkan sebagai perangkat kewajiban-kewajiban yang mengikat yang dianggap sebagai hak oleh suatu pihak dan diakui sebagai kewajiban oleh pihak lain (azas resiprositas/reciprocity), yang telah dilembagakan lagi dalam lembaga-lembaga hukum supaya masyarakat dapat terus berfungsi dengan cara yang teratur berdasarkan aturan-aturan yang dipertahankan melalui cara demikian (double institutionalization). Batasan_Hukum_07

7 Batasan Hukum 5 Coba bandingkan batasan hukumnya Radcliffe-Brown, Malinowski, Hoebel, Pospisil dan Bohannan. Cari komponen-komponen yang muncul pada batasan mereka! Kalau ada persamaan, mengapa bisa terjadi? Karena Cross-cultural analysis atau lainnya? Batasan_Hukum_07


Download ppt "Norma Hukum (Normatif):"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google