Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDifa Claudya Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pengelolaan Kawasan Lintas Daerah Otonom Menurut UUD 1945 dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pengganti UU 32/2004) Dr. Suhirman Kelompok Keahlian Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kebijakan – Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan – Institut Teknologi Bandung
2
Kelembagaan Pengelolaan Pembangunan MP2JB Perda 12 tahun 2014 Pasal 11
Fungsi 1 Dewan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan Jawa Barat Kebijakan strategis 2 Badan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan Jawa Barat (B-MP2JB) Kebijakan Operasional 3 Korporasi Pembangunan MP2JB Pelaksanaan Program Legal mandate? Competence? Functioning? Relasi Dengan Kabupaten/Kota?
3
PEMERINTAHAN DAERAH UUD 1945 Pasal 18
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah. general competence. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang- undang.
4
BAB XIV KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 358 Daerah kabupaten/kota menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan. Rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan merupakan bagian dari rencana pembangunan Daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah. Perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional. Pasal 359 Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur dengan peraturan pemerintah.
5
BAB XVI KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN
Pasal 363 Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah dengan: Daerah lain; pihak ketiga; dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama dengan Daerah dikategorikan menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela.
6
Kerja Sama Wajib Pasal 364 Kerja sama wajib merupakan kerja sama antar-Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan: yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Kerja sama wajib mencakup: kerja sama antar-Daerah provinsi; kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya; kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda; kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda; dan kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi. Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tidak dilaksanakan oleh Daerah, Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang dikerjasamakan. Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh Daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaannya. Biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan dari APBD masing-masing Daerah yang bersangkutan. Dalam melaksanakan kerja sama wajib, Daerah yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerja sama. Sekretariat kerja sama bertugas memfasilitasi Perangkat Daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama antar- Daerah. Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan pada APBD masing-masing. Daerah dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antar-Daerah. Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan dana untuk melaksanakan kerja sama wajib antar-Daerah melalui APBN.
7
BAB XV KAWASAN KHUSUS Pasal 360
Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas; kawasan hutan lindung; kawasan hutan konservasi; kawasan taman laut; kawasan buru; kawasan ekonomi khusus; kawasan berikat; kawasan angkatan perang; kawasan industri; kawasan purbakala; kawasan cagar alam; kawasan cagar budaya; kawasan otorita; dan kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk membentuk kawasan khusus Pemerintah Pusat mengikutsertakan Daerah yang bersangkutan. Dalam kawasan khusus, setiap Daerah mempunyai kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus kepada Pemerintah Pusat.
8
Kewenangan Provinsi Pasal 14
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi. Urusan Pemerintahan bidang yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam Daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Daerah kabupaten/kota penghasil dan bukan penghasil mendapatkan bagi hasil dari penyelenggaraan Urusan Penentuan Daerah kabupaten/kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Dalam hal batas wilayah kabupaten/kota kurang dari 4 (empat) mil, batas wilayahnya dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang berbatasan.
9
KEWENANGAN DAERAH PROVINSI DI LAUT
Pasal 27 Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; pengaturan administratif; pengaturan tata ruang; ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara. Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Apabila wilayah laut antardua Daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua Daerah provinsi tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan ikan oleh nelayan kecil.
10
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
“Prinsip Batang – Cabang – Ranting” Nat Port Local Port PROV A PROV B PROV C IK PROV IK KAB IK KEC
11
MODEL KELEMBAGAAN KERJA SAMA ANTAR DAERAH
KESEPAKATAN BERSAMA/DIINTERNALISASI DALAM PERDA/PERMEN INSTANSI PUSAT INSTANSI PROV BUPATI DPRD SEKRETARIAT BESAMA SETDA SETDA SETDA DIS KIM DIS PENDA BAPPEDA DIS PU DIS TAN ISU-ISU YANG DIKERJASAMAKAN Pelaksanaan Kerja Sama
12
MODEL KELEMBAGAAN KERJA SAMA ANTAR DAERAH
KESEPAKATAN BERSAMA/KEPUTUSAN PUSAT DIINTERNALISASI DALAM UU INSTANSI PUSAT INSTANSI PROV BUPATI DPRD BADAN OTORITA? SETDA SETDA SETDA DIS KIM DIS PENDA BAPPEDA DIS PU DIS TAN ISU-ISU YANG DIKERJASAMAKAN Pelaksanaan Kerja Sama
13
Saran Kelembagaan Kelembagaan Pengelolaan Pembangunan MP2JB berdasarkan UU 23/2014
Dasar Hukum 1 Dewan/Forum Kepala Daerah untuk Pembangunan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan Jawa Barat Kesepakatan Bersama 2 Sekretariat Bersama Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan Jawa Barat (B-MP2JB) Kesepakatan Bersama + Perda Masing-masing Daerah 3 Pelaksanaan Pembangunan MP2JB oleh masing-masing dinas/badan di daerah Keputusan Dewan + Perda Masing-masing Daerah
14
Rencana Induk Pembangunan
Pasal 17 Renip Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan pembangunan dan pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Daerah Siapa yang menyusun? Bagaimana diinternalisasi dalam perencanaan daerah (RUTR dan RPJMD)?
15
Perencanaan Pasal 263 Dokumen perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas: RPJPD; RPJMD; dan RKPD. RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
16
Rekomendasi Internalisasi Rencana Induk Pembangunan
Renip disusun Provinsi dengan melibatkan daerah. Renip diinternalisasi di dalam rencana masing-masing daerah.
17
Pendanaan Pasal 285 Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
pendapatan asli Daerah meliputi: pajak daerah; retribusi daerah; hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah; pendapatan transfer; dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Pendapatan transfer meliputi: transfer Pemerintah Pusat terdiri atas: dana perimbangan; dana otonomi khusus; dana keistimewaan; dan dana Desa. transfer antar-Daerah terdiri atas: pendapatan bagi hasil; dan bantuan keuangan.
18
Rekomendasi Pendanaan
Transfer Antar Daerah Bantuan keuangan dari provinsi ke kabupaten/kota dengan skema seperti DAK.
19
Penguatan Kelembagaan Kabupaten
Memperkuat kelembagaan Kabupaten Transportasi Pariwisata Perikanan Transfer antar daerah
20
Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga
Pasal 366 Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga meliputi: kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik; kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah; kerja sama investasi; dan kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga dituangkan dalam kontrak kerja sama yang paling sedikit mengatur: hak dan kewajiban para pihak; jangka waktu kerja sama; penyelesaian perselisihan; dan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian. Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga harus didahului dengan studi kelayakan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan kerja sama.
21
Contoh :Kawasan Rekreasi “milik" Pemda
Membangun kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, yang semula merupakan kawasan rawa “tempat jin buang anak” dibangun menjadi kawasan rekreasi terkemuka di Asia Tenggara, (pertengahan tahun 1960an) usul 1 3 2 4 Rp izin P M F A S Manajemen Kelola proposal BANK PEM CIPUTRA ANCOL CIPUTRA:35% PEMDA :65% 6 Langkah-langkah : 1. CIPUTRA usul membangun kebun besar. 2. Pemerintah memberi izin. 3. Dengan izin CIPUTRA minta kredit ke Bank. 4. Kredit diperoleh, karena “feasible”, dan meyakinkan,. 5. Membangun manajemanGubernur yang cerdik dan pengabdi kepada masyarakat (Pemda) berhasil memfasilitasi pembangunan, dan memperoleh saham mayoritas dari industri tersebut
22
Contoh Sukses 1: Industri (“untuk”) EKA
Membangun Industri tanpa uang negara, berbasis SDA, sayangnya hanya untuk beberapa orang, bukan untuk rakyat banyak, tidak di banyak daerah, tidak di banyak bidang usul 1 3 2 4 Rp izin P M F A S Manajemen Kelola Hutan Kebun Sawit Pabrik CPO proposal BANK PEM EKA EKA : 100% 6 5 + ETC Langkah-langkah : 1. EKA usul membangun kebun besar. 2. Pemerintah memberi izin. 3. Dengan izin EKA minta kredit ke Bank. 4. Kredit diperoleh, karena “feasible”, dan meyakinkan, karena dengan tebang hutan sudah untung 10 kali investasi berkebun. 5. Membangun manajeman. 6. dst..... Pertanyaan : Tidak bisakah izin/fasilitas diberikan kepada rakyat banyak? kepada pengelola profesional?
23
Contoh Sukses 2 : Kota Baru (“milik”) REI
BANK Rp izin PEM 4 2 Lahan (mentah, tetapi ekslusif) dibebaskan dengan”ganti rugi” yang relatif sangat murah, yang kalau sudah dibangun sarana dan prasarana menjadi berharga berlipat/berpuluh lipat ganda REI 3 1 usul proposal Manajemen 5 Langkah-langkah : Proses yang dilakukan sama. Yang menjadi SDA adalah lokasi, lokasi, dan lokasi yang strategis, atau dengan aksesibilitas yang baik P M F A S Kelola 6 Perkotaan Komentar : dapat menjadi potensi revolusi masa depan di perkotaan, yang sebenarnya jika pancasilais, lahan ekslusif dapat dijadikan share, sampai dengan 35 % dari nilai investasi
24
Contoh Sukses 4: Industri Ikan (untuk rakyat) di Taiwan
+ 100 kapal ikan Perumahan PROFESIONAL : 15% PEMDA : 15% RAKYAT : 70 % Tambak Kantor Pemasaran & Investasi Kawasan Pabrik gagasan 1 3 2 4 $ izin P M F A S KELOLA proposal BANK PEM PROFESIONAL 5 6 Membangun Industri Tanpa Uang Negara, Berbasis SDA, Untuk Rakyat Banyak, di negara China Langkah-langkah : PROFESIONAL usul, menjadi PENGELOLA. Pemerintah memberi izin. Dengan izin, PENGELOLA minta kredit ke Bank. Dengan fasilitas pemerintah kredit diperoleh, karena “feasible”. Membangun manajeman. dst..... Perbedaan : Pembagian saham : 70% untuk rakyat, 15% untuk pemerintah, 15% untuk insentif pengelola
26
Pembangunan Wilayah Sosial Budaya Tata ruang Lingkungan Ekonomi
Berlokasi Berdampak Memerlukan SEKTORAL SPASIAL Sosial Budaya Ekonomi Pemerintahan Lain-lain Tata ruang Lingkungan Hidup Lain-lain
27
BAB XIV KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 355 Perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan utama di bidang industri dan jasa. Perkotaan dapat berbentuk: kota sebagai Daerah; dan kawasan perkotaan. Kawasan Perkotaan berupa: bagian Daerah kabupaten; dan bagian dari dua atau lebih Daerah yang berbatasan langsung. Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perkotaan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
28
BAB XIV KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 356 Kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami atau dibentuk secara terencana. Kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
BAB XIV KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 357 Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang terbentuk secara alami dan yang dibentuk secara terencana oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah disediakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh badan hukum disediakan oleh badan hukum yang bersangkutan. Dalam hal badan hukum menyerahkan fasilitas pelayanan perkotaan yang sudah dibangun kepada Pemerintah Daerah, penyerahannya dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar pelayanan perkotaan. Ketentuan mengenai pedoman dan standar pelayanan perkotaan diatur dalam peraturan pemerintah.
30
Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama
Pasal 368 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama yang dilakukan Daerah Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja sama antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya. Pasal 369 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan peraturan pemerintah.
31
Perselisihan Pasal 370 Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelesaikan perselisihan dimaksud. Dalam hal terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak dapat menyelesaikan perselisihan penanganannya dilakukan oleh Menteri. Keputusan Menteri berkaitan dengan penyelesaian perselisihan bersifat final. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antar- Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.