Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
SEKILAS TENTANG UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA OLEH : H. IMAM TOBRONI KEPALA KANKEMENAG KOTA PEKALONGAN Disampaikan dalam Bintal PNS tanggal 19 Januari 2015
2
TUJUAN UTAMA UU ASN Munculnya opini dari publik selama ini produktifitas kinerja pns rendah, hasilnya kurang terukur dan kurang dapat dirasakan, maka dilahirkanya UU ASN adalah : Independensi dan Netralitas Kompetensi Kinerja/ Produktivitas Kerja Integritas Kesejahteraan Kualitas Pelayanan Publik Pengawasan Dan Akuntabilitas Motivasi Kerja ASN
3
PRINSIP DASAR UU ASN Pengembangan “sistem merit ” dalam kebijakan dan manajemen ASN dengan ciri-ciri: Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik & dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
4
AZAS UU ASN Kepastian hukum ; Profesionalitas ; l. Keterbukaan ;
Proporsionalitas ; Keterpaduan ; Delegasi ; Netralitas ; Akuntabilitas ; Efektif dan Efisien; l. Keterbukaan ; j. Nondiskriminatif ; k. Persatuan dan Kesatuan; l. Keadilan dan Kesetaraan: m. Kesejahteraan.
5
PRINSIP ASN Nilai dasar; Kode etik dan kode perilaku ;
Komitmen,integritas moral, dan tanggungjawab pada pelayanan publik ; Kompetensi yang diperlukan sesui dengan bidang tugas Kualifikasi Akademik ; Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan Profesionalitas jabatan.
6
NILAI DASAR ASN Memegang teguh ideologi Pancasila;
Setia dan mempertahankan UUD 1945 serta Pemerintah yang sah; Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; Menjalankan tgs scr profesional & tidak berpihak; Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; Menciptakan lingkungan kerja yg nondiskriminatif; Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yg luhur; Mempertanggungjawabkan tindakan & kinerjanya kpd publik Memiliki kemampuan dlm melaks. kebijakan & prog.Pem; Memberikan layanan kpd publik scr jjr,tanggap,cpt,tepat,akurat,berdayaguna,berhasilguna,santun
7
Lanjutan Nilai Dasar k. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi; l. Menghargai komunikasi,konsultasi dan kerja sama; m. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja peg; n. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; o. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yg demokratis sbg perangkat sistem karier.
8
Permasalahan implementasi
Cara pandang PNS terhadap pekerjaan masih sebagai rutinitas. SDM PNS yang belum memadai baik dari sisi kualifikasi maupun kompetensi. Kesadaran untuk melaksanakan pekerjaan secara disiplin masih perlu dibangun. Paradima bekerja untuk melayani belum terinternalisasi,sehingga muncul rasa berkuasa,mengatur masih ditemukan. Sarana dan prasarana pendukung yang perlu ditingkatkan. Masih munculnya ego sektoral antar lembaga, bidang, seksi maupun individu. System pengawasan secara berjenjang perlu terus di tingkatkan.
9
PEGAWAI ASN Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional;
1. PNS (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) 2. PPPK (Pasal 1 butir 4 & Pasal 7) Berstatus pegawai tetap dan Memiliki NIP secara Nasional; Menduduki jabatan pemerintahan. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi dan ketentuan Undang-Undang. Melaksanakan tugas pemerintahan. berkedudukan sebagai unsur aparatur negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan harus bebas dari pengaruh/intervensi golongan & partai politik
10
FUNGSI TUGAS DAN PERAN PEGAWAI ASN
Fungsi dan Tugas : Peran Pelaksana kebijakan Publik Pelayan Publik Perekat dan Pemersatu NKRI Perencana pelaksana dan pengawas tugas umum Pemerintahan dan Pembangunan
11
JABATAN PIMPINAN TINGGI
JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri
12
HAK PEGAWAI ASN PNS PPPK PNS berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
13
PEMBINAAN DAN MANAJEMEN ASN
Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada: Menteri/Kementerian PANRB; KASN; LAN; dan BKN.
14
KEWENANGAN & HUB OTORITAS LEMBAGA
Menteri/Kementerian PANRB BKN Perumusan dan penetapan kebijakan, Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, Pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN; Penyelenggaraan manajemen ASN Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan NSPK manajemen ASN ( Mengelola Pegawai ASN ) LAN KASN Monitoring, evaluasi kebijakan, dan rekomendasi yang mengikat untuk menjamin perwujudan sistem merit & pengawasan penerapan asas, kode etik, dan kode perilaku ASN Penelitian, pengkajian kebijakan manajemen ASN, Pembinaan dan penyelenggaraan Diklat ASN
15
STRUKTUR KELEMBAGAAN KASN Memegang kekuasaan tertinggi pembinaan
PRESIDEN Memegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen ASN KEMENTERIAN LNS KEMEN PANRB KASN Merumuskan kebijakan Menjaga merit system Monev Seleksi JPT Laporan ke Presiden LPNK LAN BKN Melaksanakan Kajian dan diklat Mengelola pegawai ASN
16
PENILAIAN KINERJA PNS Dilakukan berdasarkan: ( Pasal 75 )
16 Dilakukan berdasarkan: ( Pasal 75 ) perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi; Memperhatikan target, sasaran, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Metode objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Berada di bawah kewenangan PyB, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PNS, dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17
Pengembangan Karier dilakukan berdasarkan: kualifikasi;
Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural); penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Dilakukan dengan mempertimbangkan : integritas ( kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan perundangan, kerjasama, pengabdian masyarakat, bangsa dan negara ) moralitas. ( penerapan dan pengamalan nilai etika, agama, budaya dan sosial masyarakat ) Pasal 69
18
Pengembangan Kompetensi
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Harus dievaluasi oleh PyB dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Wajib disusun dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi. PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat/daerah yang dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.
19
PROMOSI PNS Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara: - kompetensi; - kualifikasi; - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; - penilaian atas prestasi kerja; - kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan - pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah “tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.” Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi yang dibentuk oleh PyB. Pasal 72
20
Penggajian dan Tunjangan PNS
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, & resiko pekerjaan. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. PNS di pusat dibebankan pada APBN, PNS di daerah dibebankan APBD. Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas yang meliputi: tunjangan kinerja dan (dibayar sesuai pencapaian kinerja) tunjangan kemahalan (dibayar sesuai tingkat kemahalan: indeks harga di daerah) Tunjangan PNS dibebankan pada APBN dan APBD Pasal 79
21
Penghargaan PNS PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: tanda kehormatan; kenaikan pangkat istimewa; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. Pasal 82,83
22
PENGADAAN PPPK Pengadaan PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pd Instansi. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan oleh PPK untuk masa perjanjian kerja minimal 1 tahun & dapat diperpanjang sesuai kebutuhan & penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23
PENILAIAN KINERJA PPPK
Tujuan ( Pasal 100 ) menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja. Metode dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. berada di bawah kewenangan PyB Instansi Pemerintah masing-masing, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK. dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PPPK. Hasilnya untuk: dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. PPPK yang dinilai oleh atasan dan Tim Penilai Kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.
24
Gaji dan Tunjangan PPPK
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 101
25
Pengembangan Kompetensi PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Kesempatan untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud harus dievaluasi oleh PyB dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya. Pasal 102
26
Penghargaan PPPK PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: tanda kehormatan; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. PPPK yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 103
27
Pemutusan Hubungan Kerja PPPK
Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat : jangka waktu perjanjian kerja berakhir; meninggal dunia; atas permintaan sendiri; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri : dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana; melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati. Pasal 105
28
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.