Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan."— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan KETUA YAYASAN DAN PIMPINAN PERGURUAN TINGGI SWASTA Bidakara, 12 November 2012

2 Materi Rapat Koordinasi
Pengantar 1 Sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan 2 Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3

3 Latar Belakang Mengapa diperlukan (lagi) sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan?

4 Perkembangan PTS di Lingkungan KOPERTIS Wilayah III

5 Profil PTS di Wilayah III
344 PTS 296 Yayasan 133 Yayasan belum terdaftar di Kemkumham) 1550 Program Studi 410 Izin Program Studi kadaluarsa 668 Program Studi belum/tidak terakreditasi

6 Status Akreditasi Berdasarkan Jenjang Pendidikan

7 Permasalahan 410 izin program studi kadaluarsa tidak dapat diusulkan untuk akreditasi, beasiswa (BBM & PPA), dan untuk memperoleh hibah Terhitung mulai tanggal 17 Mei 2012 Prodi yang tidak Terakreditasi tidak berhak menerbitkan ijazah (PP 19 Tahun 2005).

8 Permasalahan Terdapat 668 (43%) Prodi yang tidak Terakreditasi sehingga tidak berhak menerbitkan ijazah. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi belum efektif (PP dan Permen masih disusun) Bagaimana dengan ijazah mereka yang sudah dinyatakan lulus setelah 17 Mei 2012 ????

9 YAYASAN YG TIDAK MENYESUAIKAN DENGAN UU NO.24 TAHUN 2004
45% Yayasan tidak/belum terdaftar di Kemkumham Tidak berhak menggunakan kata Yayasan di depan namanya. Tidak Sah sebagai Badan Hukum Tidak dilayani dalam pendirian perguruan tinggi, pembukaan prodi baru dan perubahan bentuk Tidak dilayani dalam pengajuan PHK

10 YAYASAN YG TIDAK MENYESUAIKAN DENGAN UU NO.24 TAHUN 2004
(Kedepan) Tidak dapat melaporkan Proses Belajar Mengajar (EPSBED/PDPT) Tidak dapat memperpanjang ijin Program Studi Tidak dapat mengikuti kegiatan di Kopertis Semua produk hukum dan dokumen yang dihasilkannya tidak memiliki civil effect. Dosen PNS yang ada di PTS bersangkutan akan ditarik

11 Langkah Penanggulangan
Teguran Pembinaan Pendampingan Sanksi Peningkatan koordinasi

12 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Penjaminan mutu Otonomi perguruan tinggi Akuntabilitas publik

13 Terima kasih Ketua Yayasan Pimpinan PTS Narasumber Panitia


Download ppt "SOSIALISASI UNDANG-UNDANG YAYASAN & UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI Pengantar Ilza Mayuni (Koordinator) RAPAT KOORDINASI KOPERTIS WILAYAH III dengan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google