Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing"— Transcript presentasi:

1 Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
WP OP dengan formulir 1770S atau 1770SS Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat

2 Latar belakang Antrian WP di lokasi Penerimaan SPT
Beban pengarsipan dan pengolahan SPT yang semakin meningkat Semakin mudahnya akses internet saat ini serta semakin banyak penggunaannya untuk keperluan sehari-hari Proses e-Filing sebelumnya masih kurang diminati, karena mahal dan tidak praktis

3 Tujuan membuat prosedur penyampaian SPT yang lebih mudah,murah, cepat yang sesuai dengan ketentuan Mengurangi pertemuan langsung antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak; Mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT; Mengurangi volume berkas fisik/kertas dokumen perpajakan (Go Green Campaign).

4 Manfaat Bagi WP : penyampaian SPT semakin mudah Bagi DJP : beban pengolahan SPT lebih ringan

5 Perbedaan dengan Sistem e-Filing Sebelumnya
Saat ini Permohonan e-FIN Ke KPP WP terdaftar Ke KPP terdekat Website DJP Media Penyampaian Website ASP Website DJP ( Tanda tangan Digital Digital Certificate (harus diinstal di salah satu komputer) E-FIN dan Kode verifikasi (token) yang dikirim melalui /SMS Biaya Membayar sesuai tarif ASP Gratis Dokumen Pelengkap Dikirim ke KPP terdaftar Tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP

6 Fitur e-Filing melalui www.pajak.go.id
Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24h / 7d). Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer. Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard.

7 Fitur e-Filing melalui www.pajak.go.id
Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT. Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas. Dokumen pelengkap (Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh, SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri, Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat) tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR).

8 Siapa yang dapat menggunakan fasilitas e-filing ini?
SPT Tahunan OP Formulir 1770S. Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final) SPT Tahunan OP Formulir 1770SS. Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp ,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi)

9 TATA CARA e-FILING a. 1 b. 2 3 WP WP e-FIN WP KPP
secara langsung ke KPP a. Mengajukan Permohonan e-FIN 1 hari kerja 1 a. diberikan langsung WP e-FIN b. dikirim ke alamat WP sesuai di Master File DJP 3 hari kerja + waktu pengiriman secara online melalui b. Server DJP Dit. TIP WP 2 Setelah dapat e-FIN, mendaftarkan sebagai WP e-Filing di Menyampaikan SPT melalui Diisi benar & lengkap Disampaikan secara online melalui internet (24 jam) 3 Bukti Penerimaan Elektronik: Nama, NPWP, tanggal, jam dan Nomor Tanda Terima Elektronik

10 Langkah yang dilakukan dalam proses e-Filing
1. Mengajukan permohonan e-FIN a. Datang langsung ke KPP terdaftar, e-FIN akan diberikan langsung kepada Wajib Pajak (1 hari kerja) b. Secara online melalui e-FIN akan dikirim ke alamat Wajib Pajak sesuai yang terdaftar di basis data DJP (3 hari kerja + waktu pengiriman) 2. Mendaftarkan sebagai Wajib Pajak e-Filing di paling lama 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN Dilakukan sekali saja 3. Menyampaikan SPT melalui e-Filing a. Mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di b. Meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT, kode verifikasi akan dikirim melalui atau SMS c. Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi d. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak Dilakukan setiap menyampaikan SPT

11 Surat Permohonan e-FIN

12 e-FIN

13 Apa saja yang diperlukan untuk e-Filing?
Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar Kartu identitas diri Alamat Dokumen yang digunakan untuk mengisi SPT

14

15

16

17

18 Terima Kasih Kring Pajak


Download ppt "Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google