Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
KPPG KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU PSG RAYON 113 UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2014 Home Pendahuluan Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
2
KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Home Pendahuluan Esensi dan eksistensi makna strategis profesi guru diakui dalam memiliki kekuatan formal tatkala tanggal 2 Desember 2004 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang mencanangkan guru sebagai profesi. Pencanangan Guru sebagai Profesi menjadi salah satu akselerator lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
3
MILESTONE PEMBINAAN PROFESI GURU
Home Pendahuluan Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
4
Home Back Next Pendahuluan Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi
Penutup Back Next
5
Lingkup Profesi Guru Home
Guru mata Pelajaran Guru Kelas Guru BK Guru dalam jabatan pengawas satuan pendidikan Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah Home Pendahuluan Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
6
POLA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI DAN KARIR GURU
Home Pendahuluan K. Kepala Sekolahan K. Kepegawaian K. Lain Persyaratan lain Penugasan Kenaikan Pangkat Promosi K. Paedagogik K. Kepribadian K. Profesional K. Sosial PENGEMBANGAN PROFESI PENGEMBANGAN KARIR PENGEMBANGAN GURU Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
7
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Home Pendahuluan Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
8
PELAKSANAAN PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU
Home Pendahuluan Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan. Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan. Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
9
Lanjutan.... Home Back Next
Pendahuluan Berdasarkan laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS dan informasi dari Kementerian Agama tersebut di atas, Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan dan pemerataan guru PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan. Hasil evaluasi disampaikan oleh Menteri Pendidikan Nasional kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
10
SANKSI Home Pendahuluan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. Atas dasar rekomendasi tersebut di atas, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
11
Lanjutan.... Home Back Next
Pendahuluan Atas dasar rekomendasi tersebut di atas, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar rekomendasi tersebut di atas, Menteri Dalam Negeri memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
12
ETIKA PROFESI Home Profesi Guru Sebagai Panggilan Jiwa
Pendahuluan Profesi Guru Sebagai Panggilan Jiwa Guru profesional adalah pembelajar sejati dan menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja. Esensi Kode Etik dan Etika Profesi Guru Indonesia harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu, ketika bekerja mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
13
Hubungan Guru dengan Peserta Didik berperilaku secara profesional,
RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Peserta Didik berperilaku secara profesional, membimbing peserta didik, mengakui karakteristik individual peserta didik, Menghimpun informasi tentang peserta didik, mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
14
RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa
Pendahuluan Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa membina hub. kerjasama yg efektif & efisien, memberikan informasi secara jujur & objektif, merahasiakan informasi setiap peserta didik kpd orang lain yg bkn orangtua/walinya, memotivasi orangtua/wali dlm meningkatkan kualitas pendidikan bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi peserta didik, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
15
Hubungan Guru dengan Masyarakat
RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Masyarakat menjalin komunikasi dan kerjasama yg baik dengan masy mengakomodasikan aspirasi masyarakat peka terhadap perubahan2 yg terjdi dlm masy bekerjasama secara arif dengan masyarakat, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
16
Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif , menciptakan suasana sekolah yang kondusif, menciptakan suasana kekeluargaan, menghormati rekan sejawat, saling membimbing antarsesama rekan sejawat, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
17
Hubungan Guru dengan Profesi
RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Profesi menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi, berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu yg diajarkan, terus menerus meningkatkan kompetensinya, menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, Tidak boleh merendahkan martabat profesionalnya,, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
18
Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi
RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif, memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru, aktif mengembangkan organisasi profesi guru, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
19
Hubungan Guru dengan Pemerintah
RUMUSAN KODE ETIK GURU Home Pendahuluan Hubungan Guru dengan Pemerintah Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan, membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya, berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, dll Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
20
PELANGGARAN DAN SANKSI
Home Pendahuluan Setiap pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau tidak melaksanakana KEGI dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar KEGI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada organisasi profesi atau menurut aturan negara. Latar Belakang Pembinaan Etika Profesi Penutup Back Next
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.