Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKha Hidayah Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
HUKUM ACARA PERDATA Oleh : Hamonangan Albariansyah, SH, MH
(Disarikan dari buku ajar “Hukum Acara Perdata di Indonesia”, karya Bpk. Ahmaturrahman, SH)
2
Kartu Kuliah (KK) Lengkapi isian biodata KK
Tempel pasphoto “pantas” dan stempel fakultas Tulis di pojok kanan atas KK kelas saudara berdasarkan isian KRS online Contoh : “ Kelas A “ Wajib mencantumkan tanggal di bagian kolom kiri,setiap perkuliahan Tulis jumlah paraf dosen pada saat akhir perkuliahan
3
Aturan Perkuliahan HAPER
3 SKS = maximal 32 X Pertemuan (termasuk mid) Mahasiswa wajib hadir minimal 85% = 21 X masuk : Mahasiswa tidak dapat mengikuti UAS tidak ada tugas pengganti kehadiran Hadir di kelas tidak berdasarkan pilihan di KRS atau tidak di cantumkan tanggal/kuliah di KK = KK tidak di paraf Max telat masuk kelas 10 menit tdk diizinkan masuk Komponen nilai Tugas - Quiz (lisan) + UTS (lisan) + UAS Tugas copy-paste atau kumpul tugas tidak tepat waktu = “ 0 ” Pemalsuan paraf, menitip KK dan/atau Kecurangan Ujian = “D“ Ujian susulan max.1 minggu setelah Mata Kuliah tsb KK hilang = ujian lisan 2 soal, 1 paraf Tidak ada absensi menggunakan KK sementara (kertas) Mahasiswa mentaati aturan akademik selama di kelas
4
Buku Bacaan Hukum Acara Pedata
Prof. Sudikno Mertokusumo, SH, “Hukum Acara Perdata Indonesia” Prof. Abdulkadir Muhammad, SH, “Hukum Acara Perdata Indonesia” Buku tsb ada di Perpustakaan anda
5
PERTEMUAN 1 GARIS BESAR POKOK PEMBELAJARAN (GBPP) HUKUM ACARA PERDATA
Pendahuluan Pemberian Kuasa (Lastgeving) Penyelesaian Perkara Perdata Gugatan Upaya Menjamin Hak (Sita Jaminan) Pemeriksaan Di Persidangan Pembuktian Putusan Hakim (Vonnis) Upaya Hukum (Recht Middelen) Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi)
6
Bab I Pendahuluan Hukum Acara, hukum proses, hukum formil
Hukum Acara : hukum yang mengatur caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantara hakim agar memperoleh perlindungan hukum untuk mencegah tindakan menghakimi sendiri (eigenrichting) Ps.666 ayat 3 BW, 2 pendapat mengenai tindakan menghakimi sendiri : Tidak dibenarkan, negara telah menyediakan upaya untuk memperoleh perlindungan hukum melalui pengadilan Tidak dibenarkan, akan tetapi abapila peraturan yang ada tidak cukup memberikan perlindungan, maka tindakan menghakimi sendiri secara tidak tertulis dibenarkan. Hukum Proses : Rangkaian perbuatan hukum yang mengatur cara atau apa saja yang dilakukan agar hukum materil dapat diwujudkan Hukum Formil : hukum yang mengutamakan kebenaran cara dan bentuk agar substansi hukum materil dapat dilaksanakan
7
Hukum Acara Perdata Prof.Dr. Sudikno Mertokusumo, SH
Hukum Acara Perdata adalah kumpulan aturan-aturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materil dengan perantara hakim Perbedaan : H.Acara Pidana : hak yang dilanggar bersangkutan dengan kepentingan umum H.Acara Perdata : hak yang dilanggar bersangkutan dengan kepentingan pribadi
8
Perlindungan hukum yang diberikan Pengadilan untuk mencegah eigenrichting
Tuntutan hak yang mengandung sengketa Gugatan, sekurang-kurangnya dua pihak Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa Permohonan, hanya satu pihak saja Timbulnya perkara perdata karena inisiatif pihak penggugat, bukan inisiatif hakim
9
Persidangan Perdata Tuntutan hak tidak mengandung sengketa /peradilan tidak sesungguhnya (Voluntaire Jurisdictie). Ciri- cirinya : Mengadili perkara tidak mengandung konflik atau sengketa, melainkan tuntutan hak berupa permohonan Hanya terdapat satu pihak, tanpa lawan Produk pengadilan berupa Penetapan (Bechikking) atau putusan menerangkan,menetapkan (declaratoir) Penetapan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada diri pemohon sendiri dan pihak ketiga Penetapan tidak memerlukan pertimbangan atau alasan Aturan BW buku ke IV tidak berlaku Contohnya ; penetapan wali hakim, ahli waris, permohonan kewarganegaraan, pengangkatan anak, penetapan pengampuan
10
2. Tuntutan hak yang mengandung sengketa/peradilan sesungguhnya (Contentiuese Jurisdictie).
Ciri-cirinya : Sekurang-kurang nya dua pihak yang bersengketa (Penggugat-Tergugat), tuntutan hak dalam bentuk gugatan Produk pengadilan diakhiri dengan putusan (vonnis) Putusan mengikat para pihak yang bersengketa saja Putusan harus mempunyai alasan yang kuat dan tepat Buku ke IV BW berlaku Contoh nya : sengketa hak atas tanah, sengketa HAKI, sengketa ganti kerugian
11
Yang diatur dalam HaPdt ..?
Bagaimana cara pihak yang dirugikan mengajukan perkaranya ke pengadilan Bagaimana cara pihak yang diserang mempertahankan hak nya Bagaimana hakim bertindak terhadap pihak-pihak yang berperkara Bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara Bagaimana melaksanakan putusan hakim (eksekusi) Dengan kata lain Hukuk Acara Perdata adalah : > Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak, untuk melaksanakan peraturan hukum perdata materill
12
SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
HIR (Herziene Indonesische Reglement) di dalam Stb.1941 : 44 Pasal , berlaku bagi Gol. Bumiputera daerah Jawa & Madura RBg (Rechtsreglement voor de Buitenwesten) di dalam Stb.1927 : 227 Pasal , berlaku bagi Gol. Bumiputera daerah luar Jawa & Madura BRv (Reglement opde Burgerlijke Rechtvordering) di dalam Stb.1847 : 52, berlaku bagi Gol.Eropa & yang dipersamakan. Skerang sebagai Pedoman
13
UU Kekuasaan Kehakiman, 48 tahun 2009
UU Mahkamah Agung, 5 tahun 2004 UU No.2 tahun 1986 ttg Peradilan Umum jo UU No.8 tahun 2004 jo UU No.49 tahun 2009 ttg Perubahan kedua UU No.2 tahun 1986 ttg Peradilan Umum SEMA Yurispurdensi Perjanjian Internasional
14
Asas-asas dalam HAPdt (see UU No. 4 tahun 2004)
Peradilan dilakukan “demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa”. Pada kepala Putusan hakim. Fungsinya : memberi kekuatan eksekutorial pada putusan hakim. Kekuatan eksekutorial adalah kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat negara. Peradilan dilakukan dengan : “sederhana”, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. “cepat”, tidak banyak formalitas “biaya ringan”, terjangkau oleh rakyat.
15
Hakim bersifat menunggu
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak, pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berkepentingan Hakim bersifat Pasif Ruang lingkup atau luasnya pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh pihak yang berperkara, bukan hakim Ultra Petita Partium, Hakim hanya mengadili apa yang dituntut, dilarang memvonis atas perkara yang tidak dituntut atau menjatuhkan vonis lebih dari yang dituntut Pembuktian diserahkan kepada para pihak, pihak yang berperkara bebas mengajukan upaya hukum
16
Beracara atau berperkara memerlukan biaya yang meliputi :
Biaya kepaniteraan, pemanggilan,, pemberitahuan para pihak dan bea materai Biaya perkara dibebankan kepada : Pihak Penggugat, karena ia mengajukan gugatan Jika gugatan dikabulkan, maka biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah (tergugat) Jika gugatan ditolak, biaya dibebankan kepada Penggugat (Penggugat kalah) Apabila para pihak tidak mampu, maka beracara secara gratis (prodeo), biaya dibebankan kepada negara (Pasal 237 HIR atau 273 RBg)
17
Asas Hakim Majelis, sekurang-kurangnya 3 orang hakim.
Maksud & tujuannya untuk menjamin pemeriksaan yang seobjektif nya dan memberikan perlindungan HAM di bidang peradilan Namun dalam prakteknya dapat ditemui pemeriksaan dengan hakim tunggal (Unus Judex) untuk mempercepat jalannya proses. Contoh : putusan declaratoir, pelanggaran lalu lintas.
18
Hakim harus mendengarkan kedua pihak (Audi et Alteram Partem)
Hakim tidak memihak, para pihak diperlakukan sama Asas Sidang Terbuka Untuk Umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang Artinya setiap orang diperbolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan Tujuan asas ini adalah menjamin objektifitas peradilan, sebagai social control oleh masyarakat. Akan tetapi pada pembacaan putusan harus dalam sidang yang terbuka untuk umum, apabila putusan diucapkan dalam sidang yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum berarti putusan tersebut tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum
19
Putusan Hakim harus disertai dengan alasan-alasan.
Tujuan dicantumkan alasan-alasan tersebut sebagai pertanggungjawaban hakim dan objektifitas atas putusan kepada masyarakat Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup pertimbangan (Onvoldoende Gemotiveerd) merupakan alasan untuk mengajukan kasasi dan harus dibatalkan Alasan-alasan hakim dalam penjatuhan keputusan : Perundang-undangan Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat Jurisprudensi, doktrin, dan harga emas (masalah ganti kerugian)
20
Pertemuan 2 Kekuasaan Kehakiman
Sejak UU No.4 tahun 2004, badan peradilan secara organisasi, administrasi dan financial dibawah kekuasaan MA P. Umum UU No. 49 tahun 2009 Memeriksa dan mengadili perkara orang sipil baik pidana maupun perdata P. Militer UU No. 31 tahun 1997 Peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana yang khusus dilakukan oleh anggota TNI P. Agama UU No. 50 tahun 2009 Orang Muslim dan Perdata Tertentu seperti perkawinan, perceraian, warisan, hibah, wasiat, wakaf, sadaqoh P. TUN UU No. 51 tahun 2009 Mengadili perkara yang timbul akibat tindakan penguasa yang berupa penetapan (Beschikking) yang merugikan orang lain secara individu P. Niaga UU No. 37 tahun2004 Mengadili perkara kepailitan P. Tipikor UU No. 46 tahun 2009, mengadili perkara tindak pidana korupsi
21
Pembagian PN dan PT Berdasarkan Volume Perkara, Luas Wilayah, dan Potensi Daerah, yaitu : PN Klas I A, P. Perdata > 300/thn P. Pidana > 800/thn PN Klas I B, P. Perdata < 300/thn P. Pidana < 800/thn PN Klas II A, P. Perdata < 150/thn P. Pidana < 400/thn PN Klas II B, P. Perdata < 60/thn P. Pidana < 200/thn Klas A : Medan, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Ujung Pandang Klas B : Aceh, Padang, Palembang, Denpasar, Banjarmasin, Manado, Ambon dan Jayapura
22
STRUKTUR ORGANISASI 1. Ketua PN/PT 2. Hakim 3. Panitera
Pengalaman 10 tahun sebagai hakim PN/PT 5 tahun bagi hakim PT yang pernah menjabat ketua PN 2. Hakim WNI, Pegawai Negeri, Sarjana Hukum, min 25 tahun, berwibawa, adil, jujur, bertaqwa, setia kepada Pancasila dan UUD 45 3. Panitera Dalam tugasnya dibantu oleh panitera pengganti Tugas nya menyelenggarakan administrasi perkara Mengikuti dan mencatat jalannya persidangan Dalam perkara perdata bertugas melaksanakan putusan pengadilan Membuat salinan putusan
23
4. Juru Sita (deur waader)
Dalam tugasnya dibantu oleh juru sita pembantu Melaksanakan semua perintah ketua sidang Menyampaikan pengumuman, teguran, protes dan pemberitahuan putusan pengadilan Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan Membuat berita acara penyitaan
24
TUGAS POKOK BADAN PENGADILAN
Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadili Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai dalam masyarakat Pengadilan mengadili menurut hukum, tidak membeda-bedakan orang Pengadilan membantu mengatasi segala hambatan untuk dapat tercapainya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan
25
Sejarah Hukum Acara Perdata dan Peradilan di Indonesia
Zaman Hindia Belanda ( ) Zaman Jepang ( ) Zaman RIS (1945 dan 1949 dan 1950) Periode Periode 5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966 dan sesudah 11 Maret 1966
26
Zaman Hindia Belanda (1848-1942)
H.L.Wichers ditugaskan pemerintah HB menjabat ketua Hooggerechtshof (MA) di Batavia Tidak membenarkan praktek pengadilan yang memeriksa, memutus perkara perdata untuk gol.Bumiputera menggunakan aturan gol.Eropa tanpa landasan UU Dengan peraturan Gubjen J.J.Rochussen,memerintahkan Wichers merancang Reglement tentang administrasi Polisi, acara perdata dan acara pidana bagi Bumiputera sekaligus gol.Timur Asing di Jawa-Madura. Disamakan kecerdasan sama Rancangan yg telah disahkan tsb lazim disebut Het Inlandsch Reglement (HIR) Menyusul kemudian aturan untuk luar jawa-madura yang disebut dengan Rechtsreglement voor de Buitenwesten (RBg), Stb 1927 No.227
27
Susunan Peradilan Jawa-Madura Luar Jawa-Madura - Hooggerechtshof Hooggerechtshof - Raad van Justitie Raad van Justitie - Residentiegerecht Residentiegerecht - Landrecht Landrecht Magistraadgerecht - Landraad - Districtgerecht
28
Zaman Jepang UU No.1 tahun 1942 yang menentukan “bahwa untuk sementara waktu segala UU dan peraturan dari pemerintah Hindia Belanda dahulu terus berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan balatentara Jepang” Tidak ada perubahan dalam hukum materill, hanya perubahan penyederhanaan sistem peradilan dengan sistem hakim tunggal, menjadi : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Swapraja, Peradilan Adat dan Peradilan Militer.
29
Periode RIS UU No. 7 tahun 1947 tentang susunan keluasaan MA dan Kejaksaan Agung UU No.20 tahun 1947 tentang Banding di jawa-madura,dan RBg diluar Jawa-madura 4 lingkungan peradilan ; umum, agama, adat dan militer Periode Menghapus pengadilan khusus,hanya meninggalkan PN yang berkuasa pada tingkat pertama memeriksa,mengadili UU No.1 tahun 1951 ttg susunan peradilan umum, yaitu PN, PT dan MA
30
Periode 5 Juli Maret 1966 UU No.19/1964 ttg Ket.Pokok kekuasaan kehakiman UU No.13 tahun 1965 ttg Pengadilan dalam Peradilan Umum 4 lingkungan peradilan, yaitu : Peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan TUN Namun kedua UU tsb memberikan eksekutif dapat intervensi perkara,pengadilan,peradilan, bertentangan dengan UUD’45 Orde baru,Digantikan dgn UU No.14 tahun 1970 ttg Pokok Kekuasaan Kehakiman dan UU No.2 tahun Peradilan Umum. Belum ada HaPdt yg berlaku secara Universal,seperti HaPidana (UU No.8/1981)
31
Bab II Pemberian Kuasa (Lastgeving)
Lastgeving adalah : suatu persetujuan atau perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan atau wewenang kepada orang lain Yang menerimanya untuk atas namanya melakukan perbuatan hukum suatu urusan/perihal
32
Pengaturan Lastgeving
Hukum Formil HIR,RBg & Brv Hukum Materill, BW/KUHPerdata, UU No.18 tahun 2003 ttg Advokat Advokat : orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan UU ini. Jasa Hukum : jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,mendampingi,membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien Kuasa Insidential : memberikan jasa dalam bidang hukum hanya untuk sekali saja (1 perkara). Orang yang dapat menjadi kuasa insidential,yaitu : Mempunyai hub.keluarga dengan salah satu pihak sampai derajat ketiga Mereka yang ada hubungan kerja dengan suatu instansi Mereka yang termasuk salah satu pihak dalam perkara
33
Persyaratan Advokat See Pasal 3 UU No.18/2003:
WNI, tinggal di Indonesia, tidak berstatus PNS/Pejabat Negara Berusia min.25 tahun Berijazah Sarjana, latar belakang pendidikan hukum Lulus ujian advokat yang diadakan organisasi advokat Magang min 2 tahun terus menerus pada kantor advokat Tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun > Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab,adil dan integritas tinggi.
34
Cara Pemberian Kuasa Secara Lisan
Pihak yang memberikan kuasa selalu hadir bersama pihak yang menerima kuasa Ditunjuk lisan ketika membuat gugatan lisan dilakukan didepan ketuan PN. Maka ketika itulah disebutkan maksud memberi kuasa. Ditunjuk secara lisan dimuka persidangan. Pemberi dan penerima kuasa hadir di sidang (dicatat dalam berita acara sidang)
35
Dengan menunjuk nama orang yang diberi kuasa di dalam surat gugatan.
Secara Tertulis Dengan menunjuk nama orang yang diberi kuasa di dalam surat gugatan. Dengan Surat Kuasa Khusus : mencantumkan identitas pemberi dan penerima kuasa Mencantumkan lawan dan objek perkara Mencantumkan pengadilan tempat berperkara Mencantumkan hal-hal yang dikuasakan (jika perlu) cantumkan pemberian hak substitusi (memberikan kuasa kepada orang lain)
36
Bab III Penyelesaian Perkara Perdata
Litigasi Gugatan Permohonan Perdamaian melalui Pengadilan Non-Litigasi Arbitrase ADR
39
SYARAT MENGAJUKAN TUNTUTAN HAK
Tuntutan Hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup merupakan syarat utama dapat diterimanya tuntutak hak oleh pengadilan guna diperiksa Gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum dan kepentingan.
40
Persyaratan Mengajukan Gugatan
Gugatan pada pokoknya memuat : Identitas, deskripsi ciri-ciri dari penggugat-tergugat Fundamental petendi, dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan dari pada tuntutan. Petitum, tuntutan perihal yang dimintakan kepada pengadilan untuk diputuskan
41
Fundamental Petendi terdiri dari dua bagian, yaitu :
Uraian tentang kejadian atau bagian peristiwa yang merupakan penjelasan duduk perkara. Kejadian yang nyata yang mendahului peristiwa hukum, sejarah asal mula terjadinya hak Uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis daripada tuntutan See Pasal 1865 BW, barang siapa yang mengaku mempunyai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya atau untuk membantah hak orang lain, harus membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut Petitum, putusan yang diharapkan/dimintakan agar diputuskan hakim, harus jelas dan sempurna (tidak bertentangan satu dengan lainnya-obscuurlibel),hendaknya bersifat tunggal, sehingga apabila terjadi, makan tidak diterimanya gugatan.
42
Sistematika Putusan : menguraikan tentang Duduknya Perkara – Pertimbangan Hukumnya
Misal
43
PERTEMUAN 3 Pemberian Kuasa (Lastgeving)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.