Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
2
Hukum internasional (HI) adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
J.G. Starke, Hukum internasional, adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara. Wirjono Prodjodikoro, Hukum internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara. Mochtar Kusumaatmadja, Hukum internasional, adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara : negara dan negara negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
3
Asal Mula Hukum Internasional
Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 SM, dengan istilah Ius Gentium (hukum antar bangsa). Ius Gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum yang diterapkan bagi kaula negara (orang asing), yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing. Kemudian berkembang menjadi Volkernrecht (bahasa Jerman), Droit des Gens (bahasa Prancis) dan Law of Nations atau International Law (Bahasa Inggis).
4
Dalam perkembangan berikutnya, pemahaman
tentang hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 (dua) hal, yaitu : Hukum perdata Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain (antar bangsa). Hukum Publik Internasional, yaitu hukum internasional yang mengatur negara yang satu dan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
5
Adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
Sumber Hukum Internasional Mochtar Kusumaatmadja, membedakan sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL DALAM ARTI MATERIAL : Adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. DALAM ARTI FORMAL : Adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
6
Sumber-sumber hukum internasional sesuai Piagam
Mahkamah Internasional Pasal 38, sebagai berikut : Perjanjian Internasional (Traktat = Treaty), Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sbg hukum, Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan Pendapat-pendapat para ahli hukum terkemuka.
7
Perjanjian Internasional
Merupakan sumber hukum utama apabila perjanjian tersebut ber bentuk Law Making Treaties, yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, Misalnya : 1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945; 2. Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik 1961, Konsuler 1963. 3. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, dll
8
Hukum Kebiasaan Internasional
Hal ini berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan
9
Prinsip-prinsip Umum Hukum
Prinsip-2 umum hukum nasional yang dapat mengisi kekosongan dalam hukum internasional. Misalnya : Praduga tak Bersalah, dll
10
Keputusan –Keputusan Peradilan
Memainkan peranan yang cukup penting dalam pembentukan norma-norma baru dalam hukum internasional, misalnya dalam sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan Mahkamah diperbolehkan memutuskan suatu perkara secara “ex aequo et bono” yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip keadilan dan kebenaran
11
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai: Pemegang segala hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Pemegang hak istimewa procedural untuk mengadakan tuntutan di depan Mahkamah Internasional. Pemilik kepentingan yang diatur oleh Hukum Internasional. Macam-Macam Subjek Hukum Internasional NEGARA ORGANISASI INTERNASIONAL INDIVIDU
12
Negara Negara merupakan SH yang utama HI
Berdasarkan Konvensi Montevideo Tahun 1933, syarat yg harus dipenuhi negara sebagai SH HI adalah: Adanya penduduk yang tetap Wilayah yang pasti Pemerintah Kemampuan u/ mengadakan Hub. Internasional Terbentuknya negara dapat terjadi karena proklamasi, perjanjian internasional atau plebisit
13
Untuk mengadakan hub.internasional maka diperlukan pengakuan
Pengakuan ialah perbuatan bebas suatu negara yang membenarkan terbentuknya suatu organisasi kekuasaan dan menerima organisasi kekuasaan sebagai masy. Internasional
14
ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi internasional adalah bentuk kerjasama antar pihak-pihak yang bersifat internasional untuk tujuan yang bersifat internasional Org. Internasional dapat dibedakan atas : Org. Privat Internasional organisasi dari badan bukan pemerintah atau perseorangan yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional yang diselenggarakan badan-badan sejenis di berbagai negara. Misalnya International Committee of The Red Cross, International Law Association
15
Org. Internasional Publik
Org. Dari pemerintah negara yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional. Organsasi internasional publik dapat dibedakan menjadi Org. Internasional Global dan Org. Internasional Regional Org. Internasional Publik dibentuk berdasarkan perjanjian Internasional Multilateral Org.Internsional dapat berkedudukan sebagai badan hukum Internasional
16
INDIVIDU Individu sebagai SH HI karena HI menetapkan hak dan kewajiban bagi tertentu bagi individu Pengaturan hak dan kwajiban individu dalam hukum internasional banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan individu yang bersangkutan
17
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasioal mencakup sengketa antar negara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing Cara penyelesaian sengketa terdiri atas penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa dengan paksaan atau kekerasan
18
Penyelesaian Sengketa Secara Damai
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan pada perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak Penyelesaian Sengketa Dibawah Pengawasan PBB Sengketa dibawah pengawasan PBB dapat dilakukan oleh majelis Umum PBB atau Dewan Keamanan PBB Mahkamah Internasional MI dibentuk berdasarkan Piagam PBB dan merupakan organ PBB. MI terdiri atas 15 orang hakim. Keputusan MI bersifat final dan mengikat
19
Penyelesaian Sengketa Dengan Kekerasan
Pertikaian Bersenjata pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan angkatan bersenjata masing-masing pihak dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan perdamaian secara sepihak Retorsi pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Misalnya pengetatan hub.diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik
20
Reprisal adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari suatu negara. Misalnya pemboikotan barang, embargo
21
SISTEM HUKUM INTERNASIONAL
Ada 2 Aliran : 1. Monisme; semua hukum merupakan satu sistem kesatuan hukum yang mengikat individu dalam suatu negara ataupun negara dalam suatu masyarakat internasional. Hal ini dibedakan dalam : a. Primat Hukum Internasional b. Primat Hukum Nasional
22
2. Dualisme; hukum internasional dan hukum nasional adalah 2 hal yang berbeda; perbeda annya ada pada : a. Sumber Hukum: b. Subyeknya; c. Kekuatan Hukumnya Faktanya hukum internasional ada dan ditaati. Ini terjadi karena pembentukannya atas dasar kehendak bersama yang secara bebas dirumuskan dalam berbagai instrumen yuridik internasional.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.