Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan."— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan peserta Sekolah Paralegal yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Paralegal - Lembaga Bantuan Hukum (LPP-LBH) Padang, 7 Februari 2013

2 Pendahuluan Sebagai makhluk sosial (zoon politicon), setiap orang selalu berhubungan dg orang lain; Agar hubungan itu berjalan teratur & tidak terjadi konflik, dibutuhkan ketentuan yg mengaturnya; Ketentuan yg mengatur hubungan tingkah laku seseorang dg orang lain dinamakan HUKUM PERDATA

3 Pengertian Hukum Perdata diperkenalkan Djojodiguno sbg terjemahan dari Burgerlijkrecht; Hukum Perdata disebut jg Hukum Sipil (civilrecht) sbg bagian dari Hukum Privat (privatrecht); Hukum Perdata adl. keseluruhan kaedah2 hukum (baik tertulis maupun tidak) yg mengatur hubungan antara org yg satu dgn org yg lain dlm masyarakat yg menitikberatkan pada kepentingan perseorangan

4 Posisi Hkm Perdata Hukum Perdata Tertulis Hukum Perdata tak Tertulis
Hukum menurut kepentingan yg diatur Hukum Publik Hukum Privat Hukum Dagang Hukum Privat Internasional Hukum Perdata Hukum Perdata Tertulis Hukum Perdata tak Tertulis

5 Asas2 Hukum Perdata Diatur dlm KUHPerdata, al.:
Asas kebebasan berkontrak, yaitu setiap orang dpt mengadakan perjanjian apapun juga, baik yg telah diatur dlm UU , maupun yg belum diatur dlm UU Asas konsensualitas, yaitu perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, melainkan cukup dgn adanya kesepakatan kedua belah pihak  Asas kekuatan mengikat, yaitu perjanjian hanya mengikat bagi para fihak yg mengikatkan diri pada perjanjian tsb

6 Asas2 Hukum Perdata … Asas persamaan hukum, yaitu subjek hukum yang mengadakan perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum Asas kepastian hukum (pacta sunt servanda) , yaitu pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yg dibuat oleh para pihak layaknya sebuah UU

7 Hukum (Perdata) & Hak Hukum (termasuk Hukum Perdata) melindungi kepentingan seseorang/ sekelompok org ttt dg cara memberikan kekuasaan kepadanya utk bertindak dlm rangka kepentingannya tsb Kekuasaan yg diberikan oleh hukum utk bertindak atau utk menuntut dilaksanakannya kewajiban ttt oleh orang lain disebut HAK Hak = kuasa utk menerima/melakukan suatu yg semestinya diterima/dilakukan melulu oleh pihak ttt & tidak dpt oleh pihak lain manapun juga yg pada prinsipnya dpt dituntut secara paksa olehnya

8 Hak2 Perdata W. Negara … Hak atas pekerjaan & penghidupan yg layak bagi kemanusiaan hak utk hidup serta berhak mempertahankan hidup & kehidupannya Hak membentuk keluarga & melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang

9 Hak2 Perdata W. Negara … Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan & teknologi, seni dan budaya Hak untuk memajukan dirinya dlm memperjuangkan haknya secara kolektif utk membangun masyarakat, bangsa, & negaranya Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yg adil serta perlakuan yg sama di hadapan hukum

10 Hak2 Perdata W.Negara … Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dgn hati nuraninya Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Hak utk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yg adil dan layak dlm hubungan kerja

11 Hak2 Perdata W. Negara … Hak memperoleh kesempatan yg sama dlm pemerintahan Hak atas status kewarganegaraan Hak utk bebas memeluk agama & beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan & pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah neg. & meninggalkannya, serta berhak kembali Hak memperoleh bantuan hukum

12 Hak2 Perdata W. Negara … hak utk berkomunikasi & memperoleh informasi utk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya hak utk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dgn menggunakan segala jenis saluran yg tersedia hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya

13 Hak2 Perdata W. Negara … hak atas jaminan sosial yg memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sbg manusia yg bermartabat hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang2 oleh siapa pun hak bebas dari perlakuan yg bersifat diskriminatif atas dasar apa pun & berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yg bersifat diskriminatif itu

14 Hak2 Masy. Hkm Adat Masyarakat hukum adat adl sekelompok orang yg terikat oleh tatanan hukum adatnya sbg warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan Negara mengakui & menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat beserta hak2 tradisionalnya Identitas budaya & hak masyarakat tradisional dihormati selaras dgn perkembangan zaman & peradaban

15 Hak2 Masy. Hkm Adat … Masyarakat hukum adat berhak:
melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari2 masyarakat adat ybs melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yg berlaku & tdk bertentangan dg UU mendptkan pemberdayaan dlm utk meningkatkan kesejahteraannya Masyarakat hukum adat berhak mengajukan permohonan pengujian UU terhadap UUD

16 Hak2 Masy. Hkm Adat … Masyarakat (hukum) adat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dlm Pembentukan Peraturan Per-UU-an, termasuk Peraturan Daerah & Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota Masyarakat (hukum adat) berhak berperan serta dlm pengelolaan lingkungan hidup Masyarakat (hukum adat) berhak berpartisipasi dlm penataan ruang mis. dlm penyusunan rencana tata ruang

17 Terima kasih …


Download ppt "HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google