Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDanz Wardani Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HUKUM BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia ( STIAMI ) Program Sarjana (S-1) Sesi IX Hukum ASURANSI
2
Hukum Bisnis Sesi IX HUKUM ASURANSI
Asuransi dapat dilihat dari berbagai sudut panjang antara lain sudut pandang ekonomi dan sudut pandang hukum ; Dalam sudut pandang ekonomi, asuransi dikategorikan sbg suatu bentuk dari manajemen resiko terutama digunakan utk lindungi nilai terhadap resiko kerugian ; Secara ekonomi asuransi bisa diartikan sbg sebuah sistem utk mengurangi atau mengatasi kehilangan atau kerugian finansial dgn menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke seseorang atau badan lainnya ; Ditinjau dari segi hukum, asuransi dipandang sbg suatu perjanjian yg termasuk dalam golongan perjanjian untung2 an, suatu perjanjian untung2 an ialah suatu perjanjian yg sengaja digantungkan pada suatu peristiwa yg belum pasti akan terjadi, peristiwa tsb akan menentukan untung ruginya salah satu pihak dalam perjanjian asuransi
3
Hukum Bisnis Sesi IX Definisi asuransi terdapat dalam pasal 1 butir 1 UU nomor 2 tahun 1999 Tentang usaha perasuransian yang merumuskan bahwa asuransi adalah : “Perjanjian antara 2 pihak atau lebih, dgn mana pihak tertanggung mengikatkan diri kpd Tertanggung, dgn menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kpd Tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yg mungkin akan di derita Tertanggung, yg timbul dari suatu peristiwa yg tdk pasti atau memberikan suatu pembayaran yg di dasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yg dipertanggungkan”. Berdasarkan definisi hukum yg termuat dalam UU Perasuransian dpt dirumuskan 4 unsur pokok yg terdapat dalam suatu perjanjian asuransi sbg berikut : pihak tertanggung yaitu pihak yg berjanji utk membayar uang premi kpd pihak penanggung ; pihak penanggung yg berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kpd pihak tertanggung sekaligus atau secara berangsur apabila terjadi sesuatu yg mengandung unsur tdk tertentu Suatu peristiwa yg tdk tertentu
4
Hukum Bisnis Sesi IX Prinsip-Prinsip Asuransi
Kepentingan yang dapat Diasuransikan maksud prinsip ini ialah bahwa hak utk mengasuransikan akan timbul apabila ada suatu hubungan keuangan antara tertanggung dgn yg diasuransikan dan diakui secara hukum. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa utk suatu perjanjian asuransi harus ada kepentingan nyata. Itikad Baik : Itikad baik merupakan sebuah tindakan utk mengungkapkan secara akurat dan lengkap terhadap semua fakta material mengenai sesuatu yg diasuransikan, baik diminta maupun tdk. Artinya adalah bahwa penanggung harus jujur menerangkan dgn jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi asuransi dan tertanggung juga harus memberikan keterangan yg jelas, teliti dan benar atas obyek atau kepentingan yg dipertanggungkan
5
Hukum Bisnis Sesi IX Sebab Akibat
Apabila kepentingan yg diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan maka pertama2 akan dicari sebab2 yg efektif dan efisien yg dapat menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus hingga akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Sebuah prinsip yg digunakan utk mencari penyebab kerugian yg efektif dan efisien. Contoh kasus Klaim kecelakaan diri berikut ini : 1. seseorang mengendarai kendaraan di jalan tol dgn kecepatan tinggi sehingga mobil tdk terkendali dan terbalik ; 2. Korban luka parah dan dibawa ke rumah sakit ; 3. Tdk lama kemudian, korban meninggal dunia. Dari peristiwa tersebut dapat diketahui kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dgn kecepatan tinggi sehingga mobil tdk terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal, akan dpt diketahui apakah penyebab terjadinya
6
Hukum Bisnis Sesi IX Musibah atau kecelakaan tsb dijamin dalam kondisi polis asuransi atau tdk. Ganti Rugi Ganti rugi merupakan suatu mekanisme saat penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yg ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian ; Apabila obyek yg diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka penanggung akan memberikan ganti rugi utk mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian menjadi sama dgn sesaat sebelum terjadi kerugian ; Beberapa cara pembayaran ganti rugi, antara lain sbg berikut 1. pembayaran dgn uang tunai ; 2. perbaikan ; 3. penggantian ; atau 4. Pemulihan kembali.
7
Hukum Bisnis Sesi IX Perbedaan Menurut Ilmu Pengetahuan Ilmu pengetahuan hukum asuransi membedakan asuransi menjadi 2 jenis asuransi yaitu 1) asuransi kerugian, 2) asuransi sejumlah uang dan Asuransi Kerugian - asuransi kerugian adalah asuransi yg bertujuan utk mendapatkan suatu penggantian kerugian yg mungkin ditimbulkan oleh suatu kejadian. Asuransi kerugian ini memberikan jasa dalam menanggulangi resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kpd pihak ketiga yg timbul dari peristiwa yg tidak pasti ; - Asuransi kerugian merupakan asuransi pertanggungan utk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yg dipertanggungkan karena suatu hal atau bahaya yg dsb dalam polis asuransi
8
Hukum Bisnis Sesi IX - Menurut pasal 1 butir 5 UU Perasuransian dijelaskan bahwa perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yg memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yg timbul dari peristiwa yg tdk pasti. Asuransi Sejumlah Uang -uang santunan adalah sejumlah uang yg wajib dibayar oleh penanggung kpd penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dgn kesepakatan yg tercantum dalam polis ; -penikmat yg dimaksud adalah orang yg ditunjuk oleh tertanggung atau orang yg menjadi ahli warisnya sbg yg berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayarkan penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa yaitu meninggalnya tertanggung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa ;
9
Hukum Bisnis Sesi IX P O L I S
Polis dalam asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak2 yg mengadakan perjanjian yaitu tertanggung atau penanggung. Fungsi polis bagi (Tertanggung) antara lain sebagai berikut : 1. Bukti tertulis atas jaminan penanggungan utk mengganti kerugian yg mungkin di deritanya yg ditanggung oleh penaggung ; 2. bukti pembayaran premi kpd penanggung ; 3. bukti autentik utk menuntut penanggung apabila lalai atau tdk memenuhi jaminanya Fungsi Polis Bagi Penanggung: Bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung ; Bukti tertulis atas jaminan yg diberikannya kpd tertanggung utk membayar ganti rugi yg mungkin diderita oleh tertanggung ; Bukti autentik utk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim apabila penyebab kerugian tdk memenuhi syarat polis
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.