Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

METODE PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "METODE PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS"— Transcript presentasi:

1 METODE PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

2 Prolog Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya. Dari pendapat tersebut dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya

3 Macam-Macam Sengketa Sengketa adalah hukum yang terbagi menjadi 2 macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Pengertian hukum pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.

4 Pengertian hukum perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

5 Sebab Terjadinya Sengketa
Wanprestasi wanprestasi dapat berupa tidak memenuhi kewajiban sama sekali, atasu terlambat memenuhi kewajiban, atau memenuhi kewajibanya tetapi tidak seperti apa yang telah di perjanjikan. Perbuatan melawan hukum melawan hukum bukan hanya untuk pelanggaran perundang- undangan tertulis semata-mata, melaikan juga melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup masyarakat. Kerugian salah satu pihak Apabila salah satu pihak mengalami kerugian yaitu kerugian dalam Hukum Perdata dapat bersumber dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

6 Tujuan Memperkarakan Suatu Sengketa
Untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan Pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)

7 Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis
1. Dari sudut pandang pembuat keputusan a) Adjudikatif : mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenangan pengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak. b) Konsensual/Kompromi: cara penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution. c) Quasi Adjudikatif: merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjudikatif.

8 2. Dari sudut pandang prosesnya terbagi menjadi dua, yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum.

9 Lembaga Penyelesaiannya Melalui Litigasi
a) Pengadilan Umum Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Berupa : Pengadilan Tinggi Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.

10 e) Peradilan Tata Usaha Negara
c) Peradilan Agama Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam lingkungan Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman. d) Peradilan Militer Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. e) Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

11 Kelebihan dan Kekurangan Litigasi
Kelebihan dari sistem ini adalah: Ruang lingkup pemeriksaannya yang lebih luas (karena sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi beberapa bagian yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan Tata Usaha Negara sehingga hampir semua jenis sengketa dapat diperiksa melalui jalur ini). Kekurangan dari sistem ini adalah: Kurangnya kepastian hukum, lama dan sangat formalistic, biayanya tinggi, secara umum tidak tanggap, dan kurang memberikan kesempatan bagi rakyat biasa.

12 Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Non Litigasi
Non litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. mekanisme ini sering disebut Alternative Dispute Resolution (ADR). Alternative Dispute Resolution (ADR)adalah mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dalam konteks ini, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat berupa penyelesaian sengketa melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan lain- lain.

13 Macam-Macam Alternative Dispute Resolution (ADR)
Arbitrase arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata yang bersifat swasta di luar pengadilan umum yang didasarkan pada kontrak arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, di mana pihak penyelesai sengketa (arbiter) tersebut dipilih oleh para pihak yang bersangkutan. Pengertian arbitrase termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999: “Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”

14 Pengaturan Mengenai Arbitrase
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk, yaitu: a)     Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de compromitendo); atau b)    Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa(Akta Kompromis). Sebelum undang-undang  Arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalam pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasanpasal 3 ayat(1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970

15 Jenis-jenis Arbitrase
Arbitrase mengikat, berkaitan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Arbitrase tidak mengikat, berkaitan dengan putusannya boleh diikuti dan boleh tidak diikuti. Arbitrase kepentingan, merupakan arbitrase yang tidak memutuskan untuk suatu sengketa, tetapi para pihak memakai jasa mereka untuk menciptakan provisi- provisi dalam kontrak yang oleh para pihak telah mengalami jalan buntu. Arbitrase hak, merupakan arbitrase yang bukan hanya sekedar membuat provisi dalam kontrak.

16 5. Arbitrase sukarela, merupakan arbitrase yang dimintakan sendiri oleh para pihak baik dalam kontrak yang bersangkutan ataupun dalam kontrak tersendiri. 6. Arbitrase wajib, arbitrase yang oleh undang-undang diwajibkan untuk dilakukan. 7. Arbitrase ad hoc, arbitrase yang tidak ada badannya. 8. Arbitrase Lembaga, merupakan model arbitrase yang sudah ada lembaga/badannya, serta sudah ada juga aturan mainnya, sehingga para pihak tinggal memilih mereka atau badan tersebut memilih arbiter untuk mereka. 9. Arbitrase nasional, Arbitrase dimana pihak yang ersengketa adalah para pihak dalam 1 (satu) negara.

17 10.  Arbitrase internasional, arbitrase di mana para pihak yang bersengketa adalah berasal dari negara-negara yang berbeda. 11.  Arbitrase kualitas, berkaitan dengan fakta-fakta dilapangan. 12.  Arbitrase teknis, berkaitan dengan penyusunan dan penafsiran kontrak. 13.  Arbitrase umum, berkaitan dengan fakta dan penerapan hukum.14.  Arbitrase bidang khusus, dalam bidang muamalat, perdagangan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup.

18 Keunggulan Arbitrase 1.      Prosedur tidak berbelit sehingga putusan akan cepat didapat. 2.      biaya yang lebih murah. 3.      Putusan yang tidak diekspos di depan umum. 4.      Hukum terhadap pembuktian dan prosedur lebih luwes. 5.      Para pihak dapat mamilih hukum mana yang diberlakukan oleh arbitrase. 6.      Para pihak dapat memilih sendiri para arbiter.

19 7.    Dapat dipilih arbiter dari kalangan ahli dalam bidangnnya.
8.    Putusan akan lebih terkait dengan situasi dan kondisi. 9.    Putusan umumnya inkracht (final binding). 10.  Putusan arbitrase juga dapat dieksekusi oleh pengadilan, tanpa atau dengan sedikit review. 11.  Prosedur arbitrase lebih mudah dimengerti oleh masyarakat banyak. 12.  Menutup kemungkinan forum shopping (mencoba- coba untuk memilih atau menghindari peengadilan).

20 Due process kurang terpenuhi. Kurangnya unsur finality.
Kelemahan Arbitrase Tersedia dengan baik untuk perusahaan besar, tetapi tidak untuk perusahaan kecil. Due process kurang terpenuhi. Kurangnya unsur finality. Kurangnya power untuk mengiringi para pihak ke settlement. Kurangnnya power dalam hal law enforcement dan eksekusi.

21 Kurangnya power untuk menghadirkan barang bukti atau saksi.
Dapat menyembunyikan dispute dari public scrunity. Tidak dapat menghasilkan solusi yang bersifat preventif. Putusan tidak dapat diprediksi dan ada kemungkinan t imbulnya putusan yang saling bertentangan. Kualitas putusan sangat bergantung pada kualitas arbiter (an arbittation ia as good as arbitrators). Berakibat kurangnya semnagat dan upaya untuk memperbaiki pengadilan konvensional. Berakibat semakin tinggi rasa permusuhan dan hujatan terhadap badan-badan pengadilan konvensional.

22 Macam-Macam Alternative Dispute Resolution (ADR).
Negoisiasi Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.

23 Pola Perilaku dalam Negosiasi :
Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain. Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan,  menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi. Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan. Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.

24 Ketrampilan Negosiasi :
Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa  sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan. Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

25 Teknik Negoisasi Secara umum terdapat beberapa cara teknik negoisasi yang dikenal dapat dibagi kedalam: a)   tahap negoisasi kompetitip b)   tahap negoisasi koperatif c)   tahap negoisasi lunak dan keras d)  tahap negoisasi interest based

26 Tahap-tahap dalam Proses Negoisasi
Howard Raiffa dalam pengamatannya, membagi tahap- tahap negoisasi menjadi: a)   Tahap persiapan b)   Tahap tawaran awal c)   Tahap pemberian konsesi d)  Tahap akhir permainan

27 Prasyarat Negoisasi Yang Efektif
Pihak-pihak bersedia secara sukarela bernegoisasisecara sukarela berdasarkan kesadaran penuh Pihak-pihak siap melakukan negoisasi Mempunyai wewenang mengambil keputusan Memiiliki kekuatan yang relatif seimbang sehingga dapat menciptakan saling ketergantungan. Mempunyai kemuan menyelsaikan masalah

28 Macam-Macam Alternative Dispute Resolution (ADR)
Mediasi Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

29 Manfaat Mediasi: Penyelesaian cepat terwujud (quick). Biaya Murah (inexpensive) Bersifat Rahasia (confidential) Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Tidak Emosional.

30 Didalam suatu mediasi , ada seorang mediator.
Mediator adalah “pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa”. Ciri-ciri penting dari mediator adalah : 1. Netral 2. Membantu para pihak 3. Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

31 Tugas Mediator Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

32 Fungsi Mediator sebagai katalisator  Sebagai pendidik Sebagai penerjemah  Sebagai narasumber Sebagai penyandang berita jelek Sebagai agen realitas Sebagai kambing hitam

33 Dasar Hukum Keberadaan Lembaga Mediasi
Penyelesaian sengketa yang melibatkan lembaga mediasi Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tanggal 11 September 2003.

34 Macam-Macam Alternative Dispute Resolution (ADR)
Konsiliasi Konsiliasi merupakan suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang netral dan tidak memihak yang akan bekerja dengan pihak bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan kedua belah pihak. Pihak ketiga yang netral tersebut dengan konsiliator. Karena antara mediasi dengan konsiliasi banyak persamaannya, maka dalam praktek kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

35 Keuntungan Konsiliasi
Bebas biaya Proses penyelesaian melaui konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses Pengadilan. Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.  Tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan  Konsiliasi bersifat sukarela

36 Konsiliasi membantu para pihak yang berbeda untuk merundingkan penyelesaian dengan:
mengidentifikasi permasalahan dan memahami fakta dan keadaan mendiskusikan masalah memahami kebutuhan para pihak mencapai kesepakatan yang dapat diterima satu sama lain

37 Macam-Macam Alternative Dispute Resolution (ADR)
Minitrial Minitrial adalah alternatif penyelesaian sengketa (ADR) prosedur yang digunakan oleh bisnis dan pemerintah federal untuk menyelesaikan masalah hukum tanpa menimbulkan beban dan menunda terkait dengan litigasi pengadilan . Penilaian Ahli Tanggapa ahli adalah segala sesuatu yang merupakan,dasar pemikiran dan indikator dan penyelesain sengketa bisnis,karena dalam penyelesaian sengketa harus melihat aspek – aspek hukum , sosial dan budaya


Download ppt "METODE PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google