Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan"— Transcript presentasi:

1 Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan

2 A. Tujuan Instruksional Umum

3 B. Tujuan Instruksional Khusus

4 C. Isi Kuliah Penutup merupakan bagian akhir dalam Peraturan Perundang-Undangan yang memuat : Rumusan perintah pengundangan dan penempatan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah atau Berita Daerah; Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peratuan Perundang-Undangan; Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan; dan Akhir bagian penutup.

5 Pengesahan Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Perundang-Undangan memuat : Tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan; Nama jabatan; Tanda tangan pejabat; dan Nema lengkap pejabat yang menandatangani, tempat gelar dan pangkat.

6 Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan disebelah kanan;
Nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan diberi tanda koma. contoh untuk pengesahan : Disahkan di Jakarta pada tanggal … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tanda tangan NAMA

7 contoh untuk penetapan :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tanda tangan NAMA

8 Pengundangan dan Daya Ikat
Peristilahan Istilah “pengundangan” Afkondiging (Belanda) : Pemberitahuan kepada umum, ditetapkan terhadap tindakan-tindakan pemerintah tertentu, sebagian dengan sanksi pidana Publicatie : bekendmaking, openbaarmaking (pengumuman, membuat sesuatu terbuka untuk umum Promulgation : Perintah yang diberikan agar suatu undang-undang diberlakukan dan diumumkan; promulgation berbeda dengan publication Publication : Mengumumkan kepada rakyat banyak; membawa kepada khalayak ramai

9 ASAS Een ieder wordt geacht de wt te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang ) – Teori Faksi Ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the law excuses no man (Ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya), ialah karena undang undang-undang diberlakukan dan diumumkan

10 ASAS Een ieder wordt geacht de wt te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang ) – Teori Fiksi Ignoratia iuris neminen excusat/ignorance of the law excuses no man (Ketidaktahuan seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya), ialah karena undang undang-undang diberlakukan dan diumumkan

11 Waktu Pengundangan Pasal 13 Undang-undang Federal No. 2 Tahun 1950 (mulai berlaku tanggal 19 Mei 1950), menentukan : “Jikalau dalam sesuatu peraturan tidak ditentukan tanggal yang lain, maka peraturan itu berlaku mulai pada hari ketiga puluh sesudah diumumkan” Pasal 14 ayat (2) UU Republik Indonesia (proklamasi) No. 1 Tahun 1950 (Mulai berlaku tanggal 2 Februari 1950), menentukan : “semua Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat mulai berlaku pada hari diundangkannya, kecuali jika dalam peraturan-peraturan itu ditetapkan hari lain Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1945 (mulai berlaku pada tanggal 10 oktober 1945), menentukan :”Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada hari diumumkan, kecuali jika dalam undang-undang atau Peraturan Presiden itu ditetapkan lain UU 10/2004 – Pasal 50 sama dengan Pasal 14 ayat (2) UU 10/2004 – Pasal 44 (2) Lampiran (Kepres RI) Nomor 188 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Bab VI Pasal 26

12 Mensesneg, meyiapkan naskah RUU yang telah disetujui bersama Pemerintah dan DPR untuk disahkan
Apabila ada kesalahan teknis, maka perbaikan diberitahu ke DPR Pengundangan oleh Mensesneg dengan menempatkan dalam lembaran negara Adanya pertentangan dengan pasal 48 UU 10/2004

13 Pengecualian Adanya penetapan waktu
Berlaku surut dengan tanggal tertentu : a. Bersifat prospektif b. Asas non retroaktif demi kepastian hukum c. Apabila dilakukan harus mencantumkan akibat hukumnya d. Pasal 1 ayat (1) KUHP Bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 j, contoh Bom Bali Keberlakuanya masih akan ditetapkan oleh peraturan lain, misalnya dengan PP atau KePres Dapat berlaku hanya sebagian, sementara sebagian lain ditunda Asas Lex posteriori derogat lex priori – perlu pencabutan demi kepastian hukum, tempatnya di ketentuan penutup

14 Kekuatan mengikat – setelah pengundangan
Kekuatan Yuridis Kekuatan hukum - setelah pengesahan atau Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 – UU TNI Kekuatan mengikat – setelah pengundangan Kekuatan berlaku – setelah dinyatakan tanggalnya contoh UU nomor 2 tahun 2003 tentang PPHI

15 Penyebarluasan (pasal 45 UU 10/2004)
Pasal 46 ayat (1) Lembaran negara RI Berita Negara RI Lembaran Daerah Berita Daerah (pasal 46 ayat (2) Tambahan negara (pasal 47)

16 D. Alamat Situs

17 Latihan Soal Ke-8


Download ppt "Materi Ke-8: Penutup Dalam Peraturan Perundang-Undangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google