Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNovita Nugraha Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PENGARAHAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH
SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (LPPD) DAN INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) TINDAK LANJUT PP NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN EVALUASI PEMERINTAHAN DAERAH (EPPD) JAKARTA 31 JANUARI S/D 2 PEBRUARI
2
PENYUSUNAN LPPD UU 32/2004 memberikan kewenangan kepada Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Kepala Daerah wajib melaporkan penye. pemh daerah. (LPPD, LKPJ, dan Informasi LPPD). Kepala Daerah menyampaikan LPPD kpd Pemerintah. LPPD Prov, kpd Presiden RI melalui Mendagri. LPPD Kab/Kota kpd Mendagri melalui Gubernur.
3
Prinsip penyusunan LPPD,
Transparansi, dan Akuntabilitas. LPPD mencakup pelaporan atas: Peny. urusan desentralisasi, (urs. Wajib & Pilihan) Tugas pembantuan, dan Tugas umum pemerintahan, LPPD, bahan evaluasi utk pembinaan thdp pemerintahan daerah. LPPD, sumber informasi utama memuat data informasi IKK utk EKPPD (Pasal 16, PP 6/2008). LPPD disyaratkan menyajikan data informasi yang akurat, handal dan akuntable .
4
PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KINERJA
Data akurat, handal & akuntable, evaluasi dapat menghasilkan rekomendasi, saran, dan peringkat yang tepat. Pemda mengambil langkah-langkah kongkrit Mengimplementasikan ”Sistem Pengukuran Kinerja Mandiri” (self assessment) sebagaimana amanat Pasal 32 sd 40, PP 6/2008, dan Mengembangkan Sistem Informasi Kinerja di lingkungan Pemerintahan Daerah, terintegrasi antar SKPD di lingkungan Pemda.
5
FORMAT LPPD TAHUN 2010 DAN IKK
Dasar Penyempurnaan: Pengalaman dan praktik-praktik. Menjembatani (bridging) dan mensingkronkan data informasi pada LPPD dengan data informasi yg digunakan pada IKK. Memudah pengisian, meningkatkan kualitas data.
6
EKPPD TERHADAP LPPD Prinsip pelaksanaan evaluasi: Tujuan utama,
transparansi ,dan akuntablitas. Tujuan utama, Menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Mengetahui keberhasilan, dan kegagalan capaian kinerja. Memeringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, Metode: memperbandingkan capaian kinerja antar tingkatan pemerintahan. EKPPD dilakukan tehadap: Pengambilan keputusan, Kepala Daerah dan DPRD. Pelaksanaan kebijakan daerah, SKPD.
7
PELAKSANA EKPPD Tim Nasional EPPD dibantu oleh Tim Daerah EPPD.
Tim Nasional EPPD, melakukan EKPPD secara Nasional terhadap: LPPD Provinsi. LPPD Kabupaten/Kota. Tim Daerah EPPD melakukan EKPPD secara regional terhadap LPPD kabupaten dan kota, di wilayah Provinsi. Dalam rangka LPPD 2010, Pemerintah provinsi mensosialisasikan Format LPPD dan IKK, kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.
8
EKPPD TERHADAP LPPD TAHUN 2010
Diawali (starting point) dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah, paling lambat 31 Maret 2011. Tim Teknis Nasional EPPD, akan memantau langsung ketepatan penyampaian LPPD kabupaten dan kota Tahun 2010 kepada Gubernur. EKPPD dilakukan secara berjenjang dari Tim Daerah ke Tim Nasional EPPD. Laporan hasil evaluasi, rekomendasi, pemeringkatan, pengumuman, dan pemberian penghargaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan.
9
HASIL EVALUASI Bahan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bahan rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga Non Kementerian untuk meningkatkan kinerja dengan program pengembangan kapasitas sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Pemeringkatan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan masing-masing daerah. Hasil pemeringkatan terhadap LPPD Tahun 2010, akan diumumkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia pada peringatan Hari Otonomi Daerah pada Tahun 2012.
10
BEBERAPA HAL PENTING Pemda diharapkan:
mengimplementasikan Sistem Pengkr Kinerja Mandiri (self assesment) dan mengembangkan Sistem Informasi Kinerja. SKPD diminta dan wajib mereviu IKK, sebelum disusun dan diintegrasikan ke dalam LPPD. Tujuan EKPPD menilai kinerja PPD sebagai bahan untuk program pengembangan kapasitas dalam rangka meningkatkan kinerja Pemda. LHE digunakan utk menentukan peringkat dan status kinerja. Status kinerja dibagi dalam 4 (empat) kategori berprestasi : Sangat Tinggi Tinggi, Sedang, dan Rendah Pemprov mensosialisasikan Format LPPD dan Format IKK kpd Kab/Kot.
11
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.