Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEGALISASI IJAZAH PESANTREN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEGALISASI IJAZAH PESANTREN"— Transcript presentasi:

1 LEGALISASI IJAZAH PESANTREN
Bidang Pekapontren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh

2 Dasar Hukum Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, nomor Dt.I.II/V/PP.00.7/AZ/28/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang legalisasi Ijazah/Syahadah Pondok Pesantren Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, nomor Dj.I/PP.00.7/940/2008 tanggal 29 Juli 2008 tentang penyetaraan lulusan pondok pesantren dan pendidikan diniyah

3 Ijazah yang dilegalisisasi
Ijazah Pesantren Murni, tingkat Ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah Ijazah wajardikdas ula yang setara dengan MI, Ijazah wajardikdas wustha yang setara dengan MTs Ijazah Program paket

4 Kewenangan Ijazah yang setara dengan MI dan MTs dapat dileges oleh Kepala Seksi Pekapontren Kab/kota An. Kepala Kantor Kementerian Agama Untuk Ijazah yang setara dengan MA dileges oleh Kepala Bidang Pekapontren An Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh

5 Persyaratan Leges Surat Pernyataan dari Pimpinan Pondok Pesantren (Materai) Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/kota (jika leges di Kanwil) Surat keterangan penggabungan mata pelajaran (jika ada mata pelajaran yang kurang)

6 Mata Pelajaran Wajib Tingkat Ibtidaiyah Al-Qur’an Tauhid Fiqih Akhlak
Nahwu Sharaf, Dan mata pelajaran pendukung lain

7 Tingkat Tsanawiyah Al-Qur’an Tauhid Fiqih Akhlak Nahwu Sharaf Tarikh
Tajwid Dan pelajaran pendukung lain

8 Tingkat Aliyah Tafsir Ilmu Tafsir Hadist Ilmu Hadist Ushul Fiqh Tauhid
Nahwu Sharaf Tarikh Balaghah Dan pelajaran pendukung lain


Download ppt "LEGALISASI IJAZAH PESANTREN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google