Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAsri Jail Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pertemuan ke-5 (10/12/08) Pranata Hukum A. Deskripsi Pranata hukum B. Fungsi Pranata hukum C. Pelembagaan Pranata hukum D. Kehidupan berKonstitusi E. Hakikat hukum perundang-undangan
2
A. Deskripsi Pranata Hukum Bilamana timbul pranata hukum ? Thomas Hobbes : Jika dua orang membutuhkan hal yang sama, tetapi hanya satu orang yang memperolehnya, maka mereka akan saling bermusuhan, masing- masing pihak akan mencoba mengganggu dan menindas pihak lain untuk mencapai tujuan demi kelangsungan hidupnya (Johnson, 1966) Hidup bersama tanpa aturan dpt menjadi bumerang yg memusnahkan kelangsungan hidup manusia, shg mulai dikenalah pranata hukum
3
APA Pengertian hukum? ingat Teori GAJAH Hukum adl seperangkat aturan, yg mengatur tingkah laku manusia (social order), dibuat oleh pejabat yg berwenang yg disertai sanksi Pranata sosial adl suatu sistem norma utk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yg oleh masya dipandang penting (Horton & Hunt, 1987). So, pranata hukum aadl suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan hukum utk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order).
4
B. Fungsi Pranata Hukum Menjalankan Fungsi integrasi (integration) - dg cara mempertahankan keterpaduan antara komponen yg beda pendapat/konflik utk mendorong terbentuknya solidaritas sosial Teori sibenertika Talcott Parson : sistem sosial merupakan suatu sinergi antara berbagai sub sistem sosial (ekonomi, politik, hukum & budaya) yang saling interdependensi
5
Merujuk teori sibernetika, maka : 1.Mempelajari pranata hukum harus dilihat dalam konteks hubungan dg semua sub sistem yg ada; 2.Pranata hukum merupakan institusi sosial yg tdk mungkin otonom, independen dan steril dari pengaruh sub sistem di luar hukum; 3.Otonomi hukum akan sangat berkurang terutama saat berhadapn dg sub sistem politik Hukum itu produk politik, tapi, aturan main politik itu hukum hukum adlh kristalisasi kompromi politik yg berkuasa
6
Social statis: hub politik & hukum Ciri-ciri demokratis: -Peran serta publik; -dominasi parlemen; -kebebasan pers. Pengaruh konfigurasi politik thp karakter produk hukum (Disertasi Moh. Mahfud MD) Konfigurasi politik Karakter produk hukum - Demokratis Responsif/otonom - Non demokratis/otoriter Konservatif, represif Ciri-ciri hukum responsif -Hukum memenuhi kebutuhan masyarakat; -Proses pembuatan partisipatif -Fungsi hukum sbg instrumen pelaksana kehendak rakyat -Interpretasi hukum dilakukan oleh yudikatif.
7
C. Pelembagaan Pranata Hukum 1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum 2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan 3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU 4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb
8
Mahkamah Konstitusi (MK) sbg pengawal Konstitusi (The Guardian of Constitution), Pasal 24C UUD NRI 1945 (1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***) (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. ***)
9
D. Kehidupan berKonstitusi Hierarki tata urutan perUU sbb: (1) UUD NRI Th 1945; (2) UU/PERPPU; (3) Peraturan Pemerintah (PP); (4) Peraturan Presiden (PerPres) (5) Peraturan Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota & Desa Neg Indonesia adlh Neg Demokrasi & Nomokrasi Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum” Konsekuensinya ada Supremasi Hukum; hukum sbg panglima dlm perikehidupan bernegara
10
Perkembangan Konstitusi Indonesia 1.Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 - Masa berlaku 18/8/1945 - 27/12/1949 & 5/7/1959 – 19/10/1999 2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) 1949 - Masa berlaku 27/1949 – 17/8/1950 3. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)1950 - Masa berlaku 17/8/1950 - 5/7/1959 4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), - berlaku 19/10/1999 – sekarang Konstitusi mrpk hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara
11
E. Hakikat hukum perundang-undangan 1.Mrpkn produk kekuasaan tertinggi dari negara 2.Nilai sosial yang diatur mengutamakan golongan tetentu yang dominan (hasil proses demokrasi) 3.Mrpkn produk proses politik yang sarat dengan kepentingan politik 4.Merupakan seperangkat pesan (massage) kepada publik A law or legal system is a system of communication (Anttony Allot, 1980) 5.Baru merupakan seperangkat rencana (hukum) yang belum tentu dapat menjelma menjadi hukum yang nyata.
12
Dasar Keberlakuan Undang-Undang 1.Kekuatan berlaku yuridis (juridische geltung) - Jika prosedure pembuatannya sah dan dibuat institusi yg berwenang. 2. Kekuatan berlaku sosiologis (soziologische geltung) a. Jika dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa (teori kekuasaan) b. Jika diterima dan diakui oleh warga masyarakat. (teori pengakuan) 3. Kekuatan berlaku filosofis (filosofische geltung) - Jika sesuai dengan cita hukum tertinggi (rechtsidee) sbg nilai positif yang tertinggi. Ketiga dasar keberlakuan tsb bersifat kumulatif.
13
Pertemuan ke-6 (17/12/08) Diskusi tugas / presentasi paper di depan kelas
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.