Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Lanjutan Kuliah HTN ke III

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Lanjutan Kuliah HTN ke III"— Transcript presentasi:

1 Lanjutan Kuliah HTN ke III
Asas Kedaulatan Rakyat/Demokrasi sdn

2 Asas Kedaulatan Rakyat/Demokrasi
Pengertian Demokrasi; Perkembangan Demokrasi; Kedaulatan Rakyat Dalam UUD 1945 Sebelum Dilakukan Perubahan; Kedaulatan Rakyat Dalam UUD 1945 Setelah Dilakukan Perubahan. sdn

3 Pengertian Demokrasi Secara sederhana, demokrasi dapat dbrikan pengertian : suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Secara agak lengkap, demokrasi dpt diberkan pengertian : suatu pemerintahan dr rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat yg didalamnya terdapat jaminan persamaan, kebebasan, kemerdekaan dan keadilan, serta kekuasaan yg dimilikinya diperoleh dan dipertahankan melalui pemilihan umum yg diikuti oleh seluruh rakyat yg telah dewasa. sdn

4 Perkembangan Demokrasi
Pertama, demokrasi langsung yg tumbuh dan berkembang di jaman Yunani Kuno : - Wilayah NegaraYunani yg hanya sebatas kota, mk dikenal dg negara kota/city state; - Dlm wilayh yg sebatas kota, jumlah penduduknya tdk banyak, sekitar jiwa; - Dr jumlah penduduk tsbt, anak 2, wanita dan budak belian tidak mempunyai hak suara; - Persoalan 2 kenegaraan diputuskan secara langsung oleh rakyat dg berkumpul di Eclesia, mk dikenal dg DEMOKRASI LANGSUNG. sdn

5 Lanjutan 1 : Perkembangan Demokrasi
Kedua, demokrasi perwakilan. Sebagai tuntutan dari lahirnya nation state/negara bangsa dg wilayah yg luas dan penduduk yg besar, maka muncul penyesuaian dlm penerapan sistem demokrasi, yaitu : melalui lembaga perwakilan. Akan tetapi demokrasi perwakilan ini, memberikan peluang yg besar bagi lembaga perwakilan untuk mengambil berbagai kebijakan publik yg kadang 2 merugikan rakyat. Jadi, rakyat terlalu percaya pada lembaga perwakilan, shg kadang 2 lepas kontrol terhadap berbagai kebijakan yg diambilnya. sdn

6 Lanjutan 2 : Perkembangan Demokrasi
Ketiga, Demokrasi Partisipatoris yaitu suatu sistem demokrasi yang dalam mengambil kebijakan publik tidak hanya menjadi monopoli lembaga perwakilan, tetapi membuka peluang juga bagi rakyat untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan publik. Jadi, partisipasi rakyat tidak hanya berhenti sampai dg pemilu, tetapi rakyat terus aktif mengontrol lembaga perwakilan. Sebab, lembaga perwakilan lebih mrpakan perwakilan politik, sementara di masyarakat masih terdapat perwakilan 2 ide dan perwakilan 2 teritorial. sdn

7 Kedaulatan Rakyat Dalam UUD 1945 Sebelum Dilakukan Perubahan
Dengan dipengaruhi pemahaman thdp “teori negara integralistik” yaitu suatu teori yg melihat bahwa negara mrpkn satu kesatuan yg integral, menyatunya kawula (rakyat) dan gusti (penguasa), mk pemahaman demokrasi/kedaulatan rakyat diletakkan dalam MPR sbagai Lembaga Teringgi Negara pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat; sdn

8 Lanjutan 1 : Ked Rakyat Menurut UUD 1945 Sebelum Diubah
MPR mendidstribusikan kekuasaan 2 ke berbagai lembaga negara : Misalnya : kekuasaan legislatif kpd Presiden + DPR; kekuasaan pemerintahan kpd Presiden; kekuasaan pengawasan thdp penyelenggaraan pemerintahan kpd DPR; kekuasaan kepenasehatan kpd DPA; kekuasaan yuridis peradilan kpd MA, kekuasaan pengawasan keuangan kpd BPK. Konsekuensi adanya pendistribusian kekuasaan ini, mk lembaga negara bertanggung jawab kpd MPR. Oleh karena super bodynya MPR, maka pemahaman kedaulatan rakyat menjadi bias/tdk benar, sebab dlm realitanya bukan rakyt yg berkuasa tetapi MPR sehingga menimbulkan “kedaulatan negara”. Rakyat hanya dipakai untk kepentingan legitimasi politik oleh MPR. HAM yg mrpkn elemen dasar dlm demokrasi, dalam UUD 1945 sebelum dirubah hanya diatur secara singkat, kurang terperinci. Itupun sebagai hasil kompromi antara Hatta dan Yamin disatu pihak dg Sukarno dan Supomo dipihak yg lain. Rakyat diperdayakan dlm proses penyelenggaraan negara, kecuali pemilu yg sekedar formalitas. sdn

9 Kedaulatan Rakyat Dalam UUD 1945 Setelah Diamandemen
Kedaulatan rakyat ditangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD. MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, tp mrpkan lembaga negara yg sejajar dg lembaga negara lainnya spt Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, MK dan KY. Pengisian berbagai jabatan 2 dari lembaga negara tsb dilakukan oleh rakyat baik secara langsung maupun tdk langsung. HAM diatur secara terperinci dalam UUD 1945 hasil amandemen. Adanya berbagai hal di atas, berarti rakyat setelah reformasi 1998 akan diberdayakan dlm proses penyelenggaraan negara. Dengan pemberdayaan rakyat ini dimaksudkan untuk menuju kpd terwujudnya masyarakat madani/masyarakat warga/civil society. sdn

10 Konsekuensi Dianutnya Demokrasi Partisipatoris Dalam Penyelenggaraan Negara Menurut UUD 1945
Lembaga perwakilan dalam mengambil keputusan yg bersifat publik harus membuka akses bagi adanya sumbangan pemikiran/partisipasi dari publik; Lembaga perwakilan harus semakin transparan dalam proses pengambilan keputusan yg bersifat publik; Dengan adanya transparansi dan partisipasi dlm proses pengambilan keputusan yg bersifat publik, mk pd gilirannya akan memberikan akuntabilitas yg tinggi bagi publik. sdn

11 Ciri Demokrasi Partisipatoris
Adanya Persamaan; Adanya Kebebasan/Kemerdekaan; Adanya Keadilan; Adanya Transparnsi; Adanya Partisipasi; dan Adanya Akuntabilitas (Pertanggungjawaban). sdn

12 Negara Hukum yang Demokratis atau Negara Demokrasi yang Bedasarkan atas Hukum
Kita tidak mungkin melihat hukum sekedar hukum, juga tidak mungkin melihat demokrasi sekedar demokrasi. Antara keduanya perlu digabung, krn hukum membutuhkan hukum yg demokratis, sedangklan demokrasi memmerlukan aturan hukum, mk laghirlah konsep negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum; Ciri 2 NHD atau DBH adalah : adanya jaminan & perlindungan terhadap HAM, asas legalitas, pemisahan kekuasaan, peradilan administrasi, peradilan ketatanegaraan, supremasi hukum, equality before the law, adanya kebebasan berpendapat & berorganisasi, adanya transparansi, adanya partisipasi dan adanya akuntabilitas. sdn

13 Kuliah HTN VI Asas Negara Kesatuan
Asas negara kesatuan adalah bahwa dlm menata tatananan kehidupan negara tidak mungkin ada negara dalam negara. Kedaulatan hanya terdapat di Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat yg lebih rendah dilakukan dengan asas dekonsentrasi, asas desentralisasi dan asas tugas pembantuan. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang untuk menjalankan urusan pemerintahan dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah yang lebih rendah dengan tangung jawab tetap pada yang melimpahkan; sdn

14 Lanjutan Asas desentralisai penyerahan urusan kepada daerah untuk menjalankan urusan pemerintahan sebagai urusan otonomi daerah dengan tanggung jawab pada daerah yang bersangkutan; Asas tugas pembantuan adalah turut serta daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tanngung jawab pada pemerintah yang memberikan tugas pembantuannya. Dalam negara kesatuan ini, tidak boleh terjadi uniformitas dlm setiap penyelenggaraan pemerintahan, tetapi unity in diversity (satu dalam keanekaragaman atau bhineka tunggal ika.) sdn

15 Asas Pemisahan Kekuasaan dan Checks and Balance
Kalau sebelum diamandemen dianut asas pembagian kekuasaan dengan munculnya executive heavy, maka setelah amandemen dianut pemisahan kekuasaan dg checks and balance. Dalam pemisahan kekuasaan ini tdk boleh terjadi campur tangan antar satu kekuasaan dg kekuasaan lainnya dalam struktur ketatanegaraan, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Akan tetapi, krn pemisahan secara mutlak juga bisa berbahaya, maka perlu disertai dg cheks and balance. Wujud adanya checks and balance ini antara lain dicirikan dg adanya Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitutions. sdn

16 Kajian Teori Pembagian Kekuasaan
Didasarkan pada adanya pembagian kekuasaan; Ada kerjasama dalm menjalankan suatu fungsi pemerintahan; Melahirkan sistem pemerintahan parlementer; Ada sekelompok eksekutif di bawah pimpinan Perdana Menteri; Pertanggung jawaban eksekutif secara politik kepada parlemen; Masa jabatan eksekutif rentan (tidak fix) tergantung kepercayaan parlemen; Jumlah partai politik bisa banyak. sdn

17 Kajian Teori Pemisahan Kekuasaan
Kekuasaan didasarkan pada pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif; Tidak ada kerjasama dalm menjalankan suatu fungsi pemerintahan; Melahirkan sistem pemerintahan presidensiil; Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden selaku penanggungjawab tunggal pemerintahan; sdn

18 Lanjutan Sistem Pemerintahan Presidensiil
Pertanggung jawaban eksekutif secara politik kepada rakuyat secara langsung; Masa jabatan eksekutif fix (tetap) dalam masa jabatan yang telah ditentukan, kecuali presiden melakukan pelanggaran hukum; Jumlah partai politik harus dibatasi secara alamiah; sdn


Download ppt "Lanjutan Kuliah HTN ke III"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google