Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

No 4/92 1/2011 1997 LATAR BELAKANG KONDISI PERUMAHAN PADA SAAT PENYUSUNAN UNDANG2 TRANSAKSI 1980.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "No 4/92 1/2011 1997 LATAR BELAKANG KONDISI PERUMAHAN PADA SAAT PENYUSUNAN UNDANG2 TRANSAKSI 1980."— Transcript presentasi:

1

2 No 4/92 1/2011 1997 LATAR BELAKANG KONDISI PERUMAHAN PADA SAAT PENYUSUNAN UNDANG2 TRANSAKSI 1980

3 1.PENDEKATAN SANGAT SEKTORAL 2.DI DAERAH MASIH SANGAT TERBATAS 3.KREDIT PEMILIKAN RUMAH YANG TERBATAS, PERLU DIBERDAYAKAN POTENSI MASYARAKAT 4.MASIH TERFRAGMENTASI DARI PEMBANGUNAN KOTA 5.KONTRIBUSI PADA PENINGKATAN KEGIATAN EKONOMI NASIONAL 6.KEBIJAKAN SERING KURANG BERPIHAK PADA MASYARAKAT MBR 7.LINGKUNGAN HUNIAN YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR 8.LAJU PENYEDIAAN PRASARANA YANG TIDAK SESUAI DENGAN LAJU KEBUTUHAN 9.TATA RUANG YANG TIDAK KONSISTEN UNTUK DIWUJUDKAN 10.TANAH DIPERKOTAAN YANG LEBIH DINILAI SEBAGAI KOMODITAS DARI PADA FUNGSI SOSIAL 11.TUNTUAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KONDISI SOSIOLOGIS

4 Dalam rangka penyatupaduan frame work antara dewan dengan pemerintah akan dijelaskan mengenai grand design penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Indonesia yang mudah-mudahan dapat menjadi satu frame bersama dalam rangka melihat RUU ini dan dapat menyempurnakan bersama-sama. Peletakan perumahan terkait dengan tata ruang dan wilayah, terkait dengan memperkuat peranan pemerintah daerah karena perumahan merupakan urusan wajib daerah, kemudian dengan bentuk subsidi yang bagaimana sehingga tidak memberatkan masyarakat. Grand design perumahan ingin menempatkan perumahan dalam suatu kawasan, Pembukaan UUD 1945 menyebutkan cita-cita untuk memajukan kesejahteraan umum, dan salah satu indikator kesejahteraan umum adalah perumahan. Sehingga dengan demikian pertanyaan yang muncul adalah apakah perumahan sebagai salah satu urusan warga negara, tanpa intervensi negara? maka bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Namun jika negara ingin campur tangan dalam masalah perumahan maka bagaimana cara melakukan intervensi terhadap perumahan..

5 Perumahan diletakan di dalam kota dimana terdapat segala aktifitas manusia, sudah tentu perumahan ingin diletakan sebagai core atau bagian yang penting dalam pembentukan spatial planing dan terjadinya apa yang disebut dengan peradaban. Perumahan tidak ada artinya tanpa permukiman, dan permukiman yang dibentuk adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Sedinamika apapun aktifitas manusia, pada akhirnya semua manuisa akan pulang ke rumah sebagai tempat pembangunan nilai-nilai budaya. Fungsi rumah tersebut harus mendapatkan dukungan dari permukiman, perumahan sering disebut dengan housing as an urban development policy instrument. Dari sisi negara, dari sebuah negara dengan segala pelakunya (dunia usaha, daerah, dan pemerintah pusat) rumah yang lengkap yang didalamnya tersedia segala sesuatu, dalam rangka APBN disiapkan dengan dana alokasi khusus untuk memperkuat peranan daerah beserta dana dekon dan sebagainya, ini merupakan gambaran suatu sistem PPP/KSPS harus menghasilkan rumah dan rumah akan menjadi aset masyarakat yang menjadi bagian indikator ekonomi masyarakat yang pada akhirnya akan menjadi aset nasional.

6 Pengaturan Kelembagaan Pembiayaan Perumahan Yang Telah Terbangun Pembangunan Baru Pembangunan Kawasan Perkotaan/Perdesaan GRAND DESIGN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

7 CBD Penghubung wilayah Sub Pusat Kegiatan Kota Permukiman Kawasan Permukiman Perumahan

8 Marginal Productivity of Personal Capital (Pembentukan Aset Masyarakat) BAYAR PAJAK (NPWP/SPT/BPHTB/ PBB) 8 P S U ~ BLU PPP ~ DAK ~ Tugas Pem- bantuan ~ Dekon ~ PSO ~ Stimulan ~ BLU PPP ~ DAK ~ Tugas Pem- bantuan ~ Dekon ~ PSO ~ Stimulan SPM Pelayanan Dasar Aset Masyarakat (Owner) - PRO JOB - PRO POOR - PRO GROWTH -PROENVIRONMENT PENGEMBANGAN PERUMAHAN melalui KPS (Kerjasama Pemerintah & Swasta) Public Private Partnership Kepastian Kesiapan Lahan & PSU Pelaku

9 FLPP diatur dengan Pasal 126 Dekon/Pembantuan iatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 07/ 2008 Penyediaan tanah oleh pemda diatur dalam Pasal 18 huruf e dan Pasal 105 ayat (1) dan (2) Kemudahan untuk masyarakat diatur dalam Pasal 54 dan 55.

10 Dengan terselenggaranya suatu sistem yang baik dalam penyelenggaraan perumahan akan menunjang Pro Job, Pro Poor, Pro Growth, dan Pro Environment yang juga dicanangkan oleh Presiden RI. Terkait dengan perumahan kumuh, merupakan kesepakatan internasional dalam rangka MDGs dan Urban Renewal, tergantung dari Public Private Partnership menyelesaikan perumahan kumuh menjadi perumahan yang baik Dengan tiga fokus utama dalam pengembangan perumahan diatas, sebagai instrument dalam urban development melalui pembangunan perumahan baru dan peningkatan nilai aset perumahan, diperlukan suatu pengaturan yang tegas, sistem pembiayaan yang handal serta kelembagaan yang kuat sesuai dengan tantangannya.

11 -Bangunan komersil Peningkatan nilai/kualitas aset penduduk Peningkatan Pembayaran pajak (PBB) oleh masyarakat -Stimulan rumah -Rusun -PSU -Pengaturan -Pendampingan -Stimulan rumah -Rusun -PSU -Pengaturan -Pendampingan Pemerintah APBN Pemda APBD Masyarakat Swadaya Dunia usaha Dana swasta - Kesehatan masyarakat - Kegiatan ekonomi - Pengurangan kemiskinan - Kesehatan masyarakat - Kegiatan ekonomi - Pengurangan kemiskinan Peningkatan Kualitas Perumahan melalui Kerjasama Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Perumahan yang terencana -Tanah -Rumah -Tanah -Rumah -RTRW -Stimulan rumah -PSU -Pendampingan -Tanah -RTRW -Stimulan rumah -PSU -Pendampingan -Tanah

12 Pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur dalam Pasal 94 dan 95 Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatrur Pasal 96 - 104

13 CATATAN UNTUK PEMDA PADA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH 1.TUGAS PEMDA DALAM PENYELENGGARAN PKP Pasal 14 dan 15 a. Melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman ( Pasal 15 huruf i) b. Menyediakan pendampingan bagi masyarakat (Pasal 15 huruf p) 2. WEWENANG PEMDA DALAM PENYELENGGARAAN PKP Pasal 17 dan 18 a. Menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan dan permukiman kumuh (Pasal 15 huruf h) b. Memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh (Pasal 15 huruf i)

14 PEMBANGUNAN KAWASAN PERMUKIMAN BARU 1.Pasal 58 ayat (3) huruf b Pasal 66

15

16

17


Download ppt "No 4/92 1/2011 1997 LATAR BELAKANG KONDISI PERUMAHAN PADA SAAT PENYUSUNAN UNDANG2 TRANSAKSI 1980."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google