Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui."— Transcript presentasi:

1 RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui perjanjian antara negara-2 peserta traktat; 3. dengan reservasi yang dibuat sebagaimana mestinya VCLT 1969 art. 17 : 1. without prejudice art. 19 to 23, the consent of a State to be bound by part of a treaty is effective only if the treaty so permits or the other contracting States so agree 2. The consent of a State to be bound by a treaty which permits a choice between differing provisions is effective only if it is made clear to which of the provisions the consent relates

2 RESERVASI (PERSYARATAN) :
"Reservation means a unilateral statement, however phrased or named, made by a state, when signing, ratifying, accepting, approving or acceding to a treaty, whereby it purports to exclude or to modify the legal effect of certain provisions of treaty in their application to that state" (VCLT 1969 art.2 (1) d)

3 definisi reservasi (persyaratan) secara umum :
"Pernyataan sepihak yang dikemukakan o/ suatu negara pada waktu menyatakan perse-7-an u/ terikat pada suatu perjanjian internasional, yang isinya menyatakan : a. Menolak untuk menerima a/ mengakui a/ tidak mau terikat pada, a/ tidak mau menerima akibat hukum dari salah satu a/ beberapa ketentuan dari perjanjian tersebut; b. Mengubah a/ menyesuaikan isi a/ memberikan arti tersendiri atas salah satu a/ beberapa ketentuan dari perjanjian tsb sesuai dengan kepentingan negara ybs.

4 *) Reservasi harus dbuat :
1. secara tertulis; 2. diumumkan; 3. disebutkan dalam instrumen ratifikasi. Pendapat Mahk. Int'l dalam Opini Nasihat ICJ mengenai penolakan terhadap reservasi dalam perj. internasional yang multilateral : 1. Pengizinan reservasi-2; 2. Akibat dari reservasi; 3. negara-2 yang berhak u/ menolak reservasi

5 SUBSTANSI, RUANG LINGKUP, MAKSUD & 7- AN
RESERVASI : 1. Reservasi merupakan pernyataan sepihak (unilateral statement) 2. Waktu mengajukan reservasi adalah pda waktu a/ bersamaan dengan negara menyatakan persetujuannya dan melakukan penanda tanganan u/ terikat pada perjanjian internasional 3. Berkenaan dengan substansi, maksud dan tujuan dari reservasi yaitu menolak untuk terikat, mengesampingkan a/ pun mengubah akibat hukum dari ketentuan t3 perjanjian thdp negara yang mengajukan reservasi

6 @ ada 2 alasan bahwa negara diperkenankan mengajukan reservasi :
1. Alasan prinsip dan mendasar yaitu berkenaan dengan kedaulatan negara 2. Alasan praktis dan pragmatis yaitu berkenaan dengan perbagai macam kepentingan negara yg berbeda-2 bahkan terkadang bertentangan satu dgn yg lainnya. LARANGAN a/ PEMBATASAN RESERVASI : dasar hukum : VCLT 1969 art.19 1. reservasi dilarang o/ perjanjian itu sendiri; 2. perjanjian itu menentukan, bahwa hanya persyaratan yg khusus, yg tdk tmsk di dlm persyaratan yg mrpk masalah yg dpt diajukan; 3. reservasi tdk sesuai dgn obyek dan 7-an dari perjanjian.

7 PENERIMAAN DAN PENOLAKAN RESERVASI Dasar hukum : VCLT 1969 art. 20
AKIBAT HUKUM DARI PENERIMAAN DAN PENOLAKAN RESERVASI Dasar hukum : VCLT 1969 art. 22

8

9


Download ppt "RESERVASI Banyak negara mau meratifikasi suatu perjanjian internasional dengan beberapa kondisi : 1. ketentuan tegas dalam traktat itu sendiri; 2. melalui."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google