Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV"— Transcript presentasi:

1 PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
Sumbangan sukarela rakyat kepada Raja (belum merupakan pungutan) Digunakan untuk memelihara kepentingan negara ( kepentingan negara tidak banyak) Rakyat yg tidak mampu? mengganti dengan melakukan untuk pekerjaan umum

2 PAJAK DI INDONESIA Orang terkemuka dan kaya  bisa ganti rugi
Kerajaan di Jawa abad XIX pajak bisa berupa : uang, benda, : tenaga Penyewaan toll gatest untuk orang china dan eropa  timbul pemberontakan

3 Setelah terbentuknya NKRI
Telah terpisah antara RT Kerajaan dan RT Negara  pajak mendapat tempat yg mantap diantara pendapatan negara Beban negara semakin banyak, sehingga pajak dari sukarela  pemberian yang ditetapkan negara secara sepihak dan dapat dipaksakan

4 PAJAK DI EROPA Berbarengan dengan terbentuknya tentara permanen  perang antar negara memperluas jajahan Perancis 1944, Prusia 1626 Pembebanan pajak yang tidak merata antara golongan atas (pemuka agama, bangsawan, dan orang yang dianggap berjasa kepada Negara dengan rakyat jelata) Revolusi Perancis

5 “bahwa pemungutan pajak harus diselenggarakan secara adil dan merata” semboyan rakyat pada Rev. Perancis UU PAJAK NASIONAL Sebagian besar merupakan warisan penjajah belanda  sebelum disusun “ Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut UU ini”

6 Hukum Pajak Warisan Belanda perlu dirubah?
- masih kental nuansa penjajahnya - tidak memperhatikan aspek hukum adat Tahun 1950  Panitia Perubahan Sistem Pajak Terdiri dari anggota parlemen dan jawatan keuangan  hasilnya tidak pernah ada sampai keluarnya UU Pajak Nasional alasan ? Berkali-kali ganti & menyusun UU Pajak tidak mudah

7 UU PAJAK NASIONAL UU No 6 tahun 1983, jo UU Nomor 9 Tahun 1994 jo UU No 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No 7 tahun 1983, jo UU Nomor 7 Tahun 1991, jo UU Nomor 10 Tahun 1994, jo UU No 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan UU NO 8 tahun 1983, jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, jo UU 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN)

8 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK HUBUNGAN DENGAN HUKUM YANG LAIN
Termasuk Hukum Publik  bagian dari tertib hukum yang mengatur penguasa dengan warganya HUBUNGAN DENGAN HUKUM YANG LAIN DENGAN HUKUM PERDATA Hukum Perdata : hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi

9 Hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian-kejadian ,keadaan-keadaan, perbuatan hukum yang ada dalam lingkungan dalam hukum perdata Lingkungan hukum perdata yang berkaitan dengan hukum pajak : pendapatan, kekayaan, perjanjian, pemindahan hak,

10 3. DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
2. DENGAN HUKUM PIDANA Pelanggaran peraturan perpajakan ex penghindaran pembayaran Pajak Ganti rugi, sanksi 3. DENGAN HUKUM INTERNASIONAL konvensi-konvensi pajak international, Peraturan unilateral  pencegahan pajak berganda Berkaitan dengan masalah pajak ekspor impor,

11 SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Bumi, air, dan kekayaan alam Pajak-pajak, Bea dan Cukai Penerimaan Negara Bukan pajak Hasil perusahaan Negara Sumber-sumber lain : pinjaman, hibah, percetakan uang

12 PAJAK, BEA DAN CUKAI PAJAK… BEA
Bea masuk ( bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai, dan dikenakan bea menurut tarif tertentu, yang penyelenggaraannnya diatur oleh UU dan Kepmenkeu ) Bea keluar ( bea yang dipungut dari jumlah dari harga barang yang tertentu yang dikirim keluar Indonesia, dan dihitung berdasar tarif tertentu)

13 PENERIMAAN BUKAN PAJAK
CUKAI pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan unutk masng-masing jenis barang tertentu PENERIMAAN BUKAN PAJAK NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

14 Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak , meliputi:
penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.


Download ppt "PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google