Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSidik Fathin Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
Sumbangan sukarela rakyat kepada Raja (belum merupakan pungutan) Digunakan untuk memelihara kepentingan negara ( kepentingan negara tidak banyak) Rakyat yg tidak mampu? mengganti dengan melakukan untuk pekerjaan umum
2
PAJAK DI INDONESIA Orang terkemuka dan kaya bisa ganti rugi
Kerajaan di Jawa abad XIX pajak bisa berupa : uang, benda, : tenaga Penyewaan toll gatest untuk orang china dan eropa timbul pemberontakan
3
Setelah terbentuknya NKRI
Telah terpisah antara RT Kerajaan dan RT Negara pajak mendapat tempat yg mantap diantara pendapatan negara Beban negara semakin banyak, sehingga pajak dari sukarela pemberian yang ditetapkan negara secara sepihak dan dapat dipaksakan
4
PAJAK DI EROPA Berbarengan dengan terbentuknya tentara permanen perang antar negara memperluas jajahan Perancis 1944, Prusia 1626 Pembebanan pajak yang tidak merata antara golongan atas (pemuka agama, bangsawan, dan orang yang dianggap berjasa kepada Negara dengan rakyat jelata) Revolusi Perancis
5
“bahwa pemungutan pajak harus diselenggarakan secara adil dan merata” semboyan rakyat pada Rev. Perancis UU PAJAK NASIONAL Sebagian besar merupakan warisan penjajah belanda sebelum disusun “ Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku,selama belum diadakan yang baru menurut UU ini”
6
Hukum Pajak Warisan Belanda perlu dirubah?
- masih kental nuansa penjajahnya - tidak memperhatikan aspek hukum adat Tahun 1950 Panitia Perubahan Sistem Pajak Terdiri dari anggota parlemen dan jawatan keuangan hasilnya tidak pernah ada sampai keluarnya UU Pajak Nasional alasan ? Berkali-kali ganti & menyusun UU Pajak tidak mudah
7
UU PAJAK NASIONAL UU No 6 tahun 1983, jo UU Nomor 9 Tahun 1994 jo UU No 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No 7 tahun 1983, jo UU Nomor 7 Tahun 1991, jo UU Nomor 10 Tahun 1994, jo UU No 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan UU NO 8 tahun 1983, jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, jo UU 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN)
8
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK HUBUNGAN DENGAN HUKUM YANG LAIN
Termasuk Hukum Publik bagian dari tertib hukum yang mengatur penguasa dengan warganya HUBUNGAN DENGAN HUKUM YANG LAIN DENGAN HUKUM PERDATA Hukum Perdata : hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi
9
Hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan atas kejadian-kejadian ,keadaan-keadaan, perbuatan hukum yang ada dalam lingkungan dalam hukum perdata Lingkungan hukum perdata yang berkaitan dengan hukum pajak : pendapatan, kekayaan, perjanjian, pemindahan hak,
10
3. DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
2. DENGAN HUKUM PIDANA Pelanggaran peraturan perpajakan ex penghindaran pembayaran Pajak Ganti rugi, sanksi 3. DENGAN HUKUM INTERNASIONAL konvensi-konvensi pajak international, Peraturan unilateral pencegahan pajak berganda Berkaitan dengan masalah pajak ekspor impor,
11
SUMBER PENERIMAAN NEGARA
Bumi, air, dan kekayaan alam Pajak-pajak, Bea dan Cukai Penerimaan Negara Bukan pajak Hasil perusahaan Negara Sumber-sumber lain : pinjaman, hibah, percetakan uang
12
PAJAK, BEA DAN CUKAI PAJAK… BEA
Bea masuk ( bea yang dipungut dari jumlah harga barang yang dimasukan ke daerah pabean dengan maksud untuk dipakai, dan dikenakan bea menurut tarif tertentu, yang penyelenggaraannnya diatur oleh UU dan Kepmenkeu ) Bea keluar ( bea yang dipungut dari jumlah dari harga barang yang tertentu yang dikirim keluar Indonesia, dan dihitung berdasar tarif tertentu)
13
PENERIMAAN BUKAN PAJAK
CUKAI pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu berdasarkan tarif yang sudah ditetapkan unutk masng-masing jenis barang tertentu PENERIMAAN BUKAN PAJAK NOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
14
Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak , meliputi:
penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah; penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah; penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi; penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah; penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.