Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PERJANJIAN
2
MASALAH HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
PILIHAN HUKUM LEX LOCI CONTRACTUS (tmp dibuat) LEX LOCI SOLUTIONIS (tmp dilaksanakan) PROPER LAW OF THE CONTRACT MOST CHARACTERISTIC CONNECTION
3
1. PILIHAN HUKUM CARA MELAKUKAN PILIHAN HUKUM SECARA TEGAS : eksplisit DIAM-DIAM : isi & bentuk kontrak DIANGGAP : seolah2 pilihan hukum, penundukan sukarela HIPOTESIS : hakim yg melakukan pilihan hukum itu
4
BATASAN PILIHAN HUKUM TIDAK BOLEH MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM
PERATURAN PEMERINTAH YANG IMPERATIF / LARANGAN PENGECUALIAN PADA KONTRAK KERJA HUKUM NEGARA KETIGA DENGAN SYARAT BUKAN TIDAN ADA HUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN
5
BUKAN USAHA PENYELUNDUPAN HUKUM
HUB RIIL DGN KONTRAK DIIJINKAN LEX FORI / HUKUM HAKIM SENGKETA MENUNJUK HUKUM INTERN HK KONTRAK SAJA
6
TIDAK NAMPAK PILIHAN HUKUM
Presumed intention of the parties – the parties had in mind Ukuran / indicia : Domisili 8. pilihan badan arbitrase WN 9. sikap pasca perjanjian Letak obyek - titik taut tumpuk menumpuk Mata uang Standar formulir Bahasa Pasal / istilah hk
7
2. LEX LOCI CONTRACTUS ANGLO SAXON – COMMON LAW : mail box theory, post box theory CIVIL LAW : theory of declaration, theory of arrival
8
3. LEX LOCI SOLUTIONIS TEMPAT KONTRAK DILAKSANAKAN
SPLITTING THEORY = kontrak dipecah-pecah
9
4. PROPER LAW OF THE CONTRACT
DARI BUNYI KONTRAK
10
5. THE MOST CHARACTERISTIC CONNECTION
CENTER OF GRAVITY RUU HPI INDONESIA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.