Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDery Faishal Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Integrated Risk Management For Managing Bank As a Holding Company
Windiartono Tabingin Qatar National Bank (QNB) Indonesia 21 Januari 2015 09 April 2017
2
Pengertian: Konglomerasi Keuangan
LJK yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau pengendalian Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, Pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai OJK Entitas Utama LJK Induk dari konglomerasi keuangan atau LJK yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Pengendali Konglomerasi Keuangan yang bertugas mengintegrasikan penerapan MR di konglomerasi Keuangan Perusahaan Anak Perusahaan Terelasi (Sister Company) Badan hukum atau perusahaan yg dimiliki dan /atau dikendalikan oleh LJK secara langsung maupun tdk langsung baik di dlm maupun di LN yg melakukan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan Beberapa LJK yg terpisah secara kelembagaan dan / atau secara hukum namun dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yg sama
3
Konglomerasi Keuangan
Bank Perusahaan Efek Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Perusahaan Pembiayaan LJK Wajib mengidentifikasi Keterkaitan Kepemilikan dan/atau pengendalian dengan LJK lain dalam menentukan Konglomerasi Keuangan OJK berwenang melakukan penyesuaian terhadap LJK yg termasuk dlm konglomerasi Keuangan
4
Manajemen Risiko Terintegrasi
Mengapa Manajemen Risiko Terintegrasi Konglomerasi Transaksi lebih kompleks Transaksi anggota konglomerasi bisa mempengaruhi kelangsungan hidup LJK Konglomerasi Eksposur Risiko Meningkat Manajemen Risiko Terintegrasi Mengatur dan Memantau Transaksi Antar angota Group Pengelolaan Risiko Secara Group Penetapan Risk Appetite dan Risk Tolerance sesuai Kompleksitas dan Karakteristik Konglomerasi Outcome Lebih Bersinergi Kapasitas bisnis dan Permodalan Meningkat Shareholder Value Meningkat Integrated Governance and Risk Management – IBI-LSPP Seminar
5
Implementasi Manajemen Risiko Terintegrasi
Entitas Utama: Wajib Membentuk KMRT dan SKMRT 4 Pilar Manajemen Risiko Terintegrasi Pengawasan Direksi Dan Dekom Entitas Utama Kecukupan Kebijakan, Prosedur & Penetapan Limit Kecukupan Process MR dan SIM Risiko terintegrasi Sistem Pengendalian Intern yg menyeluruh thd Penerapan MR Terintegrasi (8 Risiko+ Risiko transaksi intra group + Risiko Asuransi) Cakupan Manajemen Risiko Terintegrasi 8 Risiko
6
Penetapan Entitas Utama
Konglomerasi: LJK Induk dan LJK Anak Entitas Utama Adalah LJK Induk Konglomerasi: LJK Induk dan LJK Anak + Perusahaan Terelasi Entitas Utama: Ditetapkan oleh PSP berdasarkan Total Assets terbesar dan atau Penerapan Manajemen Risiko Terbaik Note: OJK berwenang menunjuk LJK lain sebagai Entitas Utama
7
Entitas Utama Dewan Komisaris Dewan Direksi Dir yg Membawahi Fungsi MR
Entitas utama wajib menunjuk Direkttur yg membawahi Fungsi MR sebagai Dir yang Membawahi fungsi MRT Dirut Dirops Dir…… Dewan Komisaris Dewan Direksi Dir yg Membawahi Fungsi MR Terintegrasi Konglomerasi KMRT (Non Struktural) Rekomendasi Lap Profil Risiko Terintegrasi SKMRT Lap Profil Risiko Terintegrasi Koordinasi SKMR LJK Anggota Konglomerasi SKMR LJK Anggota Konglomerasi SKMR LJK Anggota Konglomerasi
8
KMRT Kewenangan dan Tanggung Jawab:
Anggota terdiri dari: Direktur Entitas Utama yg membawahi Fungsi MR sebagai Ketua merangkap Anggota Direktur yang mewakili dan ditunjuk dari LJK Dlm konglomerasi Keuangan (Jumlah dan Komposisi Direktur yg menjadi anggota KMRT disesuaikan dengan kebutuhan konglomerasi keuangan serta efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dari KMRT antara lain dengan memperhatikan keterwakilan masing2 subsektor keuangan) Pejabat eksekutif (disesuaikan dengan kebutuhan) Note: Sifat keanggotaan KMRT bisa tetap atau tidak tetap disesuaikan dengan kebutuhan Konglomerasi Keuangan Kewenangan dan Tanggung Jawab: Memberikan Rekomendasi kepada Direksi Entitas Utama yang sekurang-kurangnya meliputi: Penyusunan Kebijakan MRT Perbaikan atau penyempurnaan penerapan MRT berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
9
SKMRT Kewenangan dan Tanggung Jawab:
Organisasi disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas usaha serta risiko yang melekat dalam konglomerasi keuangan Dalam hal Entitas Utama telah memiliki SKMR, Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab SKMRT Dapat merupakan salah satu fungsi dari SKMR yg ada Bertanggung jawab langsung kepada direktur dari Entitas Utama yang membawahi fungsi MRT Berkoordinasi dengan satuan kerja yang melaksanakan fungsi MR dimasing-masing LJK konglomerasi keuangan Kewenangan dan Tanggung Jawab: Menyampaikan masukan kpd Direksi Entitas Utama Dalam menyusun kebijakan MRT Memantau pelaksanaan kebijakan MRT Memantau Profil Risiko Konglomerasi Keuangan Melaksanakan kaji ulang secara berkala thd penerapan MRT Mengkaji usulan lini bisnis baru yg bersifat strategis dan berpengaruh signifikan thd eksposur rrsiko Konglomerasi Keuangan Memberikan informasi kpd KMRT thd hal2 yg perlu ditindaklanjuti terkait hsl evaluasi penerapan MRT Memberikan masukan kpd KMRT dlm rangka penyusunan dan penyempurnaan kebijakan MRT Menyusun dan menyampaikan lap. Profil Risiko kpd Dir Entitas Utama yg membawahi MRT dg tindasan kpd KMRT
10
Pilar I. Pengawasan Direksi dan Dekom Entitas Utama
Bertanggung jawab Berwenang dan Dekom dan Direksi Entitas Utama Memastikan MRT telah diterapkan sesuai dengan Kompleksitas dan Karakteristik Usaha Konglomerasi Keuangan Memastikan Penerapan MR di masing2 LJK dlm Konglomerasi Keuangan
11
Pilar I. Pengawasan Direksi dan Dekom Entitas Utama
Menyusun dan melaksanakan kebijakan MRT Memastikan efektivitas pengelolaan SDM: kompetensi, kualitas, kecukupan SDM pada Entitas Utama utk melaksanakan MRT Mengembangkan Budaya Risiko sebagai bagian dari penerapan MRT pada Konglomerasi keuangan Memastikan penerapan MRT telah dilakukan secara Independen Mengevaluasi hasil kaji ulang SKMRT secara berkala thd proses MRT
12
Mengarahkan, menyetujui dan mengevaluasi kebijakan MRT
Pilar I. Pengawasan Direksi dan Dekom Entitas Utama Mengarahkan, menyetujui dan mengevaluasi kebijakan MRT Mengevaluasi Pelaksanaan Kebijakan MRT oleh Direksi Entitas Utama
13
Pilar 2. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit MRT
Dalam menyusun kebijakan, prosedur dan penetapan limit MRT, Entitas Utama wajib memperhatikan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance). Kebijakan MRT Minimal memuat: Penetapan risiko yg terkait dg kegiatan bisnis konglomerasi keuangan Perumusan Strategi MRT Penetapan metode pengukuran dan SIMRT Penetapan strategi dan kerangka risiko sesuai dg Risk Appetite n Tolerance Penetapan metode penilaian peringkat risiko Penyusunan rencana darurat (contingency plan) dlm kondisi terburuk (WCS) Penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan MRT Prosedur dan Penetapan Limit MRT Prosedur MRT: Akuntabilitas dan jenjang delegasi wwng yg jelas dalam penerapan MRT Pelaksanaan kaji ulang prosedur secara berkala (minimal 1 thn sekali) Dokumentasi prosedur secara memadai Penetapan Limit: MRT: Limit secara keseluruhan Limit per jenis risiko Limit setiap LJK dalam Konglomerasi keuangan yang memiliki eksposur risiko Konglomerasi keuangan wajib memiliki mekanisme persetujuan bila terjadi pelampauan limit Wajib dituangkan dalam
14
Entitas Utama Wajib Melakukan Proses Manajemen Risiko:
Pilar 3. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko secara Terintegrasi dan SIMRT Entitas Utama Wajib Melakukan Proses Manajemen Risiko: Identifikasi Risiko Pengukuran Risiko Pemantauan Risiko Pengendalian Risiko Terhadap seluruh faktor risiko termasuk yang berasal dari perusahaan non keuangan yg mempengaruhi konglomerasi keuangan
15
Proses Manajemen Risiko Wajib Didukung oleh:
Pilar 3. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko secara Terintegrasi dan SIMRT 1. SIMRT Yang Memadai Proses Manajemen Risiko Wajib Didukung oleh: Konglomerasi Keuangan 2. Lap. Kinerja Keuangan dan eksposur dari: Masing2 LJK
16
SIMRT minimal Menghasilkan laporan atau informasi:
Pilar 3. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko secara Terintegrasi dan SIMRT SIMRT minimal Menghasilkan laporan atau informasi: Kepatuhan pelaksanaan MRT dibandingkan Kebijakan dan Prosedur yg disusun Kepatuhan terhadap Penetapan Limit Eksposur Risiko Dilaporkan Rutin Direktur Entitas Utama yg membawahi MRT KMRT CC
17
Pilar 4. Sistem Pengendalian Intern Yang Menyeluruh terhadap Penerapan MRT
Entitas utama wajib memiliki sistem pengendalian intern dalam penerapan MRT Agar mampu memastikan: dipatuhinya kebijakan atau ketentuan intern serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna dan tepat waktu. Efektivitas budaya risiko (risk culture) pada organisasi konglomerasi keuangan secara menyeluruh.
18
Thank you
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.