Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Reformasi Hukum Kepailitan
2
Hukum Kepailitan Romawi dan Yunani
Perlindungan terhadap kreditor lebih dominan Pribadi Debitor secara fisik bertanggungjawab (Gijzeling) Kreditor dapat menyita jenazah Debitor Kreditor dapat menjual Debitor sebagai budak Kreditor memberikan waktu 60 hari sebelum menjual Debitor Adagium “Missio in Bona” diperkenalkan (Harta kekayaan debitor dapat dijual sebagai pelunasan utang) Asas Umum Utang diperkenalkan (Setiap utang harus selalu dapat ditagih oleh Kreditor dan harus di lunasi oleh Debitor) Pengawasan utang oleh Hakim Asas ‘Pari paso pro rata parte’ diperkenalkan
3
Hukum Kepailitan Perancis
Ketentuan Pidana mulai di terapkan terhadap debitor yang ingkar janji Ordonannce du Commerce (Peraturan Dagang) 1673 Bab khusus Des failites et Banqueroutes Diperkenalkan perbedaan kreditor preferen dan kreditor konkuren Code de Commerce 1807 menbatasi kepailitan hanya untuk para pedagang Debitor dengan itikad jahat dapat dikenakan pidana
4
Hukum Kepailitan Inggris
The Statute of bankruptcy 1570 Mengatur ketentuan terhadap debitor yang berbuat curang (defaruding atau hindering) Hanya berlaku untuk para pedagang Lord Chancellor membentuk komisi penyitaan harta (wise, honest & discreet) Komisi berwenang untuk memenjarakan debitor Prinsip Pillory (potong kuping) diberlakukan Insolvency Act 1986 di sahkan oleh parlemen
5
Hukum Kepailitan Amerika Serikat
The Bankruptcy Act 1800 disahkan pemerintah Federal Prinsip Voluntary Bankruptcy diperkenalkan dalam Bankruptcy Act 1841 Bankruptcy Act 1898 disahkan, prinsip Liquidasi perusahaan di masukkan dalam ketentuan Bankruptcy Code 1979 disahkan kongres, Prinsip Reorganisasi perusahaan diperkenalkan (Chapter 11) Perusahaan KA, Asuransi dan Bank dikecualikan Badan hukum Municipal (kota praja/pemda) dapat dibangkrutkan Prinsip Fresh Start di terapkan terhadap Debitor yang beritikad baik
6
Hukum Kepailitan Belanda
Awalnya menggunakan Code do Commerce Perancis Kepailitan pedagang diatur dalam WvK (Hukum Dagang) Kepailitan bukan pedagang diatur dalam WvBR Faillisementwet diterbitkan Perubahan Fv 1925 memperkenalkan prinsip PKPU Prinsip Perdamaian paksa di muat dalam Fv 1925
7
Krisis Moneter Pra Krisis Moneter 1998
Hanya 20 perkara yang diajukan ke PN Perkara diajukan oleh Debitur sendiri Pasca Krisis Moneter 1998 Banyak pihak tidak tahu bahwa Indonesia memiliki aturan tentang kepailitan Tidak percaya dengan lembaga peradilan
8
Desakan IMF Mengatasi masalah hutang yang telah jatuh tempo
Proses Peradilan yang terlalu lama Membuat Undang Undang Kepailitan Baru Membentuk pengadlian niaga Membentuk Hakim Khusus dan Hakim Ad hoc
9
Undang Undang Kepailitan Lama
Staatsblad jo Staatsblad 1906 – 348 jarang digunakan Kewenangan mengadili perkara pailit adalah Pengadilan Negeri Prosedur permohonan seperti perkara biasa Hukum Acara : HIR
10
UU No 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan
Perpu No. 1 Tahun 1998 Merubah Ketentuan Pasal 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15(2), 18(1), dst….. Menghapus Ketentuan Pasal 14A, 45, dst…. Menambah Ketentuan Baru Pasal 56A, dst…..
11
UU tentang Kepailitan Definsi Utang, kreditor, debitor diperjelas Definisi pailit Jangka waktu proses pailit yang lebih singkat Perusahaan asuransi menjadi pengecualian Harus menggunakan Advokat dll
12
Kelemahan Undang Undang Kepailitan
13
Multi interpretasi Expresis Verbis Pengertian Utang
Jumlah Minimum Utang Pengertian Kreditor Utang yang telah jatuh tempo Verzet (perlawanan) terhadap sita jaminan
14
Hukum Acara Hukum Acara yang belum jelas
Pengadilan Niaga berwenang menangani, memeriksa, memutuskan perkara lain Putusan Pengadilan Niaga : tanpa alat paksa
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.