Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA"— Transcript presentasi:

1 ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA

2 VERIFIKASI FAKTUAL OLEH KPU PROVINSI
ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi pengurus b. Pengurus ganda KPU Provinsi mencocokkan kesesuaian nama Ketua, Sekretaris & Bendahara sebagaimana tercantum dalam SK partai politik dengan pengurus yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kepengurusan ganda di tingkat provinsi, KPU provinsi melakukan klarifikasi kepada DPP partai politik melalui KPU. Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik yang diakui oleh DPP.

3 VERIFIKASI FAKTUAL OLEH KPU PROVINSI
ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi kantor tetap KPU Provinsi mencocokkan kesesuaian domisili kantor sebagaimana tercantum pada dokumen dengan keberadaan kantor secara faktual. Verifikasi keterwakilan perempuan KPU Provinsi mencocokkan kesesuaian jumlah keterwakilan perempuan sebagaimana tercantum dalam SK partai politik dengan pengurus yang bersangkutan.

4 VERIFIKASI FAKTUAL OLEH KPU KABUPATEN/KOTA
ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi pengurus b. Pengurus ganda KPU Kabupaten/Kota mencocokkan kesesuaian nama Ketua, Sekretaris & Bendahara sebagaimana tercantum dalam SK partai politik dengan pengurus yang bersangkutan. Dalam hal terdapat kepengurusan ganda di tingkat kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada DPP/DPD/DPW partai politik melalui KPU. Berdasarkan hasil klarifikasi, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan partai politik yang diakui oleh DPP/DPD/DPW.

5 VERIFIKASI FAKTUAL OLEH KPU KABUPATEN/KOTA
ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi kantor tetap KPU Kabupaten/Kota mencocokkan kesesuaian domisili kantor sebagaimana tercantum pada dokumen dengan keberadaan kantor secara faktual. Verifikasi keterwakilan perempuan KPU Kabupaten/Kota mencocokkan kesesuaian jumlah keterwakilan perempuan sebagaimana tercantum dalam SK partai politik dengan pengurus yang bersangkutan.

6 VERIFIKASI KEANGGOTAAN OLEH KPU KABUPATEN/KOTA
ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi administrasi KPU Kabupaten/Kota mencocokkan kesesuaian softcopy KTA yang telah diverifikasi oleh KPU dengan Lampiran 2 Model F2-Parpol dan fotokopi KTA. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian nama anggota sebagaimana tercantum dalam softcopy KTA dengan Lampiran 2 Model F2-Parpol maka KPU Kabupaten/Kota mencoret nama anggota yang tidak terdapat dalam softcopy. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian nama anggota sebagaimana tercantum dalam softcopy dengan fotokopi KTA, KPU Kabupaten/Kota: mencoret nama anggota; menindaklanjuti verifikasi faktual dengan meminta Anggota partai politik yang bersangkutan menunjukkan & memberikan fotokopi KTA.

7 VERIFIKASI KEANGGOTAAN OLEH KPU KABUPATEN/KOTA
ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Pengambilan sampel Dalam hal jumlah keanggotaan partai politik lebih dari 100 orang, KPU Kabupaten/Kota mengambil sampel dengan metode acak sederhana dengan supervisi KPU Provinsi. Teknik pengambilan sampel dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan cara menentukan interval yang diperoleh dari hasil pembagian populasi dengan sampel. KPU Kabupaten/Kota menentukan nomor tertentu pada daftar nama anggota dan mengambil sampel sesuai dengan kelipatan interval tersebut,

8 VERIFIKASI KEANGGOTAAN OLEH KPU KABUPATEN/KOTA
ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi faktual Verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan secara door to door. Dalam hal tidak ditemukan alamat anggota partai politik yang bersangkutan, KPU Kabupaten/Kota menyatakan tidak memenuhi syarat. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota tidak bertemu dengan anggota partai politik, KPU Kabupaten/Kota menulis pada kolom keterangan keberadaan anggota partai politik (bekerja, merantau, melakukan aktivitas lainnya) & yang bersangkutan diberikan kesempatan paling lama 3 (tiga) hari sejak verifikasi faktual untuk menemui KPU Kabupaten/kota dengan menunjukkan KTA & KTP. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, anggota partai politik tidak menghadap KPU kabupaten/Kota, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

9 VERIFIKASI KEANGGOTAAN OLEH KPU KABUPATEN/KOTA
ISU STRATEGIS RANCANGAN KEBIJAKAN KPU Verifikasi faktual Perbaikan keanggotaan partai politik Dalam hal terdapat penyataan bukan anggota partai politik, KPU Kabupaten/Kota: menulis pada kolom keterangan yang bersangkutan bukan anggota partai politik dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan; yang bersangkutan mengisi formulir pernyataan bukan anggota partai politik. Hasil verifikasi faktual diproyeksikan pada populasi. Apabila jumlah anggota partai politik kurang dari atau 1/1.000, partai politik diminta memperbaiki syarat keanggotaan partai politik baru/lama dengan cara menyerahkan keanggotaan paling sedikit atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat keanggotaan.


Download ppt "ISU-ISU STRATEGIS VERIFIKASI DI KPU PROVINSI & KPU KABUPATEN/KOTA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google